Senin, 05 Desember 2016

Makar dari Masa ke Masa

Makar dari Masa ke Masa
Hibnu Nugroho  ;   Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
                                         MEDIA INDONESIA, 05 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH menghilang begitu lama dari pemberitaan, istilah makar beberapa waktu belakangan ini kembali ramai menjadi topik utama dalam berbagai pemberitaan. Istilah makar ada di dalam ketentuan Pasal 87 KUHP yang pada intinya untuk dikatakan sebagai makar haruslah ada suatu perbuatan dengan disertai niat untuk melakukan hal tersebut dan telah terdapat permulaan pelaksanaan. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberi definisi apa arti kata makar itu sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah makar memiliki tiga arti, yaitu 1) akal busuk, tipu muslihat; 2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Menilik dari asal usul kata aslinya, makar berasal dari bahasa Arab, yaitu makron, masdar, yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar.

Pemahaman arti kata makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu kata aanslag. Kata aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack. Menurut Van Haeringen yang dikutip Lamintang, aanslag diartikan dengan aanval atau misdadige aanranding dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai serangan. Peristiwa makar di Indonesia pernah terjadi dan tercatat dalam sejarah kehidupan kenegaraan.

Bahkan pada masa kerajaan, tercatat peristiwa makar pada 1549 di Kesultanan Demak oleh Aria Penangsang dan 1319 yang terkenal dengan pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit di masa pemerintahan Raja Jayanegara. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Untunglah pada saat itu Presiden Soekarno tidak sedang berada di dalam istana. Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.

Keamanan negara

Makar yang dilakukan Daniel Maukar ialah menyerang keselamatan Presiden. Makar yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintah yang sah ialah apa yang dilakukan mantan kapten pasukan khusus Belanda yang bernama Raymond Westerling pada 1950. Dari gambaran peristiwa itu dapat kita cermati bahwa dalam istilah makar terkandung makna yang cukup luas. Tindak pidana ini masuk bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Secara teoretis, makar yang dikenal umum ialah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu makar terhadap keselamatan presiden dan wakil presiden, terhadap wilayah negara, dan terhadap pemerintahan.

Ketiga perbuatan itu diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP. Pada intinya Pasal 104 mengatur makar yang ditujukan untuk menyerang presiden atau wakil presiden agar tidak mampu memerintah negara. Ketidakmampuan di sini diartikan tidak mampu baik fisik maupun psikis untuk memerintah negara. Makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ditujukan atau dimaksudkan untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing, untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Menurut Lamintang, itu diartikan sebagai perbuatan memisahkan sebagian wilayah negara, tidak perlu wilayah negara tersebut dibawa ke bawah kekuasaan asing, tetapi dapat juga di bawah kekuasaan sendiri. Salah satu contoh ialah kasus yang terjadi dalam peristiwa Republik Maluku Selatan. Makar dalam Pasal 107 ditujukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dalam pasal ini oleh masyarakat umum biasa dikenal dengan istilah kudeta. Seorang ahli politik yang terkenal di Amerika, Samuel P Huntington, mengidentifikasi tiga jenis kudeta.

Yang pertama kudeta sempalan, yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang dapat terdiri dari militer atau tentara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintahan tradisional saat itu. Mereka kemudian melakukan gerakan yang bertujuan menggulingkan pemerintah tradisional dan menciptakan elite birokrasi baru. Kedua kudeta wali, oleh sekelompok pengudeta yang akan mengumumkan diri sebagai perwalian untuk meningkatkan ketertiban umum, efisiensi, dan mengakhiri korupsi.

Para pemimpin kudeta tipe ini biasanya menyatakan tindakan mereka hanya bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Biasanya, kudeta macam itu dilakukan dengan cara mengubah bentuk pemerintahan sipil ke pemerintahan militer. Ketiga kudeta veto, yang dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan mobilisasi sosial dari sekelompok massa rakyat dalam melakukan penekanan berskala besar yang berbasis luas pada oposisi sipil. Kudeta veto mirip dengan revolusi kekuasaan. Salah satu contohnya ialah Reformasi 1998 yang menuntut 'mundurnya Soeharto dari jabatan presiden'. Dalam sejarah Indonesia, Soeharto ialah presiden pertama yang dituntut mundur.

Perubahan aturan

Penerapan pasal-pasal tentang makar mengalami pasang surut. Hal itu tidak terlepas dari politik hukum dari pemerintah. Yang dimaksud dengan politik hukum pemerintah adalah kebijakan penyelenggara negara di bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan negara. Menurut Muladi, politik penegakan hukum pada dasarnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial, yang mencakup kebijakan kesejahteraan sosial maupun kebijakan keamanan sosial.

Oleh sebab itu, dalam perjalanan kehidupan berbangsa di Indonesia, penerapan pasal mengenai makar ini pun berbeda-beda dari masa ke masa. Pada awal kemerdekaan, dengan mengingat KUHP merupakan warisan penjajahan Belanda, makar dalam periode masa ini penerapannya masih sama dengan penerapan pada masa penjajahan. Konsentrasi baik pemerintah maupun masyarakat masih bertitik pada peralihan kekuasaan dari penjajah kepada bangsa Indonesia.

Fase berikutnya, pada saat pemerintah mulai berjalan lebih teratur dan muncul gejolak baik politik maupun sosial dalam masyarakat, politik hukum terhadap makar yang dianut mengarah ke bagaimana pemerintah untuk dapat meredam gejolak masyarakat dalam rangka kestabilan negara. Karena itu, dipergunakanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Pemerintah melakukan tindakan-tindakan tegas pada perbuatan makar untuk mencegah terjadi perpecahan di dalam negeri yang akan berdampak luas bagi kestabilan negara yang berusia masih sangat muda.

Menjelang berakhirnya pemerintahan Orde Lama, perangkat hukum yang dipakai berupa Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 atau populer dengan sebutan UU Pemberantasan Subversif. Lahirnya pemerintahan Orde Baru, politik hukum yang dianut cenderung lebih represif. Tindak pidana makar diatur menggunakan UU Subversi. UU ini sangat efektif menutup celah untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentuk sekecil apa pun. Itu berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru. Seiring dengan perubahan kehidupan berkebangsaan di Indonesia, lahirlah UU Nomor 26 Tahun 1999 yang biasa disebut sebagai UU Antisubversi tentang Pencabutan UU Pemberantasan Subversi.

Sebuah pembelajaran

Tahapan-tahapan yang telah dilalui dalam kehidupan bernegara terhadap peraturan mengenai makar sebagaimana diuraikan di atas, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya. Namun, hal tersebut harus dilihat sebagai suatu pembelajaran bahwa keutuhan persatuan negara dan kebebasan berekspresi dari masyarakat harus dapat berjalan secara seimbang. Kebebasan berpedapat merupakan bagian penting di dalam negara demokrasi sebagaimana yang dianut Indonesia, ancaman perihal tindak pidana makar tentu bukan sebuah pembatasan karena makar tidak sama dengan kritik.

Satu hal yang perlu digarisbawahi ialah bahwa mengemukakan kritik merupakan sebuah kontrol bagi pemerintah dan pemerintah tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kritik, kontrol, dan masukan dari masyarakat. Sebagai penutup bahwa ketiadaan tafsir tentang makar mengharuskan ada penilaian secara cermat. Keharusan itu harus jelas, apakah suatu kegiatan yang dianggap sebagai rencana makar merupakan kegiatan yang bersifat sistematis, serius, dan terorganisasi dengan suatu rencana besar yang potensi ancamannya demikian serius dan membahayakan bagi presiden dan/wakil presiden, wilayah negara dan/pemerintah yang sah. Dengan demikian, hal tersebut tidak menghambat kebebasan berpendapat di dalam demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar