Kamis, 15 Desember 2016

Bertarung dalam Ujian Nasional

Bertarung dalam Ujian Nasional
Ardhie Raditya  ;   Dosen pendidikan kritis di Sosiologi Unesa;
Sedang menempuh doktoral di KBM UGM
                                                  JAWA POS, 10 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhirnya, mereka yang pro terhadap moratorium ujian nasional (unas) terpaksa gigit jari. Pihak istana melalui rapat tertutup memutuskan bahwa unas masih dibutuhkan. Menteri pendidikan dan kebudayaan sebagai pengusul penghapusan unas diminta mengkaji ulang. Bukan mengkaji ulang usul moratorium unas, melainkan bagaimana cara meningkatkan mutu pelaksanaan unas di lapangan (Jawa Pos, 8/12).

Penolakan moratorium unas itu berarti menganulir putusan hukum. Sebab, putusan Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 2007 secara jelas memutuskan penghentian unas. Alasannya sederhana. Selama sumber penunjang mutu pendidikan di negeri ini belum terpenuhi secara layak, pelaksanaan unas dapat dianggap menyalahi Undang-Undang (UU) Pendidikan.

Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, sistem ujian pendidikan diserahkan kepada pendidik di tingkat satuan pendidikan. Artinya, sistem ujian pendidikan memang tak terpusat, tapi terdesentralisasi. Sebab, pihak yang paling paham progres pendidikan peserta didiknya adalah guru bersangkutan.

Bukan hanya itu, berbagai sarana penunjang pendidikan di setiap daerah berbeda-beda. Di luar Jawa, misalnya, infrastruktur pendidikan sepertinya jauh dari memadai. Sebagian besar peserta didik dan pendidiknya terpaksa melewati area perbukitan, hutan, dan sungai menuju sekolahnya (Jawa Pos, 30/11). Apalagi, menurut Peraturan Presiden (Perpres) 131/2015, terdapat setidaknya 122 daerah tertinggal di Indonesia.

Meskipun spirit pendidikan mereka tak pernah pudar, keterbatasan sarana pendidikan di daerah tertinggal memantik rasa kemanusiaan dan keadilan manusia normal. Bayangkan saja. Ketika teknologi pembelajaran menjadi kelaziman di sekolah perkotaan, justru di sekolah pedesaan hal itu masih menjadi barang langka dalam praktik pendidikannya.

Pendidikan Model Positivistik

Dari aspek manajemen pendidikan, unas bermanfaat bagi upaya pemetaan kognitif peserta didiknya. Berdasar hasil unas itulah kemudian para pendidik di sekolah bisa memahami peserta didiknya dalam menyerap bahan ajar dalam satuan waktu pendidikan. Namun, cara evaluasi model positivistik itu menyiratkan makna bahwa para guru dan siswa sekadar objek politik pendidikan. Kualitas pendidikan dan potensi kemanusiaan mereka terkesan direduksi ke dalam formulasi angka-angka yang terumus dalam kalkulasi kuantitatif yang ditetapkan pusat kekuasaan.

Berdasar sosiologi pendidikan, unas bermakna ujian naif pendidikan. Unas pun sering kali dipelesetkan sebagai ujian nasib (”unas”) pendidikan. Sebab, kualitas pendidikan hanyalah dilihat dari lembaran hasil jawaban peserta ujian. Karena itu, muncul anggapan pihak sekolah: semakin banyak peserta unas yang tak lulus ujian, semakin rendah kualitas pendidikan lembaga bersangkutan.

Berikutnya, semakin banyak jumlah siswa di kabupaten/kota yang tak lulus unas, reputasi elite pemerintah daerahnya semakin tercoreng. Sebab, mereka dianggap tak becus mengurus pendidikan di daerahnya. Unas lantas layaknya bola panas yang bergerak liar. Karena itulah, setiap pelaksanaan unas tak pernah sepi dari berita kebocoran, baik dalam bentuk soal maupun jawaban. Demi keberhasilan lulus unas 100 persen, berbagai pihak di daerah pun mencoba bermain mata dengan para pengawas unas.

Menangkal Bunuh Diri Pendidikan

Di sisi lain, pihak orang tua tak ingin anak-anaknya menanggung risiko karena tak lulus unas. Apalagi, setiap tahun catatan kasus bunuh diri siswa gagal unas terus berlanjut. Sebatas ingatan penulis, kurang lebih selama periode 2013–2014, sudah belasan siswa yang nekat bunuh diri.

Bunuh diri dalam dunia pendidikan memang tergolong baru di Indonesia. Jika dibandingkan dengan di negara lainnya, angka bunuh diri para pelajar di Indonesia tergolong rendah sekali. Di Tiongkok, misalnya, sekitar 200.000 orang bunuh diri setiap tahun. Dari angka bunuh diri itu, sebagian besar yang melakukannya adalah pelajar. Pelajar di sana rentan bunuh diri karena sistem pendidikannya terkenal keras dan otoriter. Bahkan, siswa yang gagal lulus ujian akan dimaki-maki di depan banyak orang. Itulah sebabnya, tugas kita bersama menangkal terjadinya bunuh diri di kalangan para pelajar bangsa ini.

Memang, unas ibarat pedang bermata ganda dalam pendidikan kita. Bergantung di tangan siapa dan untuk kepentingan apakah senjata itu dipergunakan. Tetapi, yang perlu dipahami bersama, pendidikan bukan ajang unjuk kekuasaan. Orientasi pendidikan nasional adalah membentuk manusia paripurna. Tentu tak mudah mewujudkannya.

Namun, apabila semua pihak, terutama para pemangku kebijakan, dapat memahami makna pendidikan secara lebih komprehensif, unas tak perlu diperdebatkan. Sebab, agenda prioritas pedagogi kita bersama ke depan adalah bagaimana caranya memeratakan dan meningkatkan mutu pendidikan ke berbagai pelosok negeri ini. Mungkinkah terwujud? Tanyakan kepada hatimu, Kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar