Minggu, 11 Desember 2016

Apabila Prajurit TNI Korup

Apabila Prajurit TNI Korup
Dedi Haryadi  ;   Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
                                                    KOMPAS, 10 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Angin segar berembus dari peradilan militer kita jelang selebrasi hari anti korupsi sedunia yang jatuh setiap 9 Desember. Pada 11 November lalu, majelis hakim pengadilan militer tingkat II memvonis Brigadir Jenderal TNI Teddy Hermayadi (TH) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsidalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

TH dihukumsangat berat: penjara seumur hidup, harus mengembalikan kerugian keuangan negara senilai sekitar 12 juta dollar AS atau sekitar Rp 162 miliar, dan dipecat dari TNI.Korupsi sebesar dan setragis ini—pengadaan alutsista seperti pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache—yang dilakukan seorang prajurit menunjukkan masih lemahnya kontrol internal dalam tubuh TNI.

Dalam lima tahun terakhir, ini keduakali peradilan militer mengadili kasus korupsi yang melibatkan perwira militer. Jauh hari sebelumnya (2014), Jenderal Djadja Suparman (DS) juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset (lahan) TNI. DS pun dihukum 4 tahun penjara.

Untuk sementara, dua kasus ini menunjukkan bahwa pertama, prajurit TNI tidak imun, tidak kebal terhadap tuntutan publik tentang keadilan. Kedua, peradilan militer tampaknya masih fungsional untuk mengadili kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.

Dua pertanyaan segera mengemuka: apa implikasiputusan itu terhadap a) pengendalian risiko korupsi di tubuh militer, b) agenda advokasi organisasi masyarakat sipil yang menginginkan reformasi peradilan militer.

Tentu saja perkembangan baru ini menyentak kesadaran aktivis (HAM dan anti korupsi) yang selama ini menuntut supaya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil/umum. Selama ini mereka meyakini peradilan militer tidak mungkin bebas dan independen dalam mengadili prajurit yang melakukan kejahatan korupsi, kejahatan finansial lainnya, dan pelanggaran HAM.

Indeks korupsi militer

Putusan itu akan memengaruhi persepsi peneliti, pengamat, dan publik secara umum bahwa ada kemajuan dan perbaikan dalam tubuh peradilan militer. Mungkin tumbuh perasaan di benak publik bahwa peradilan militer kita bisa lebih bebas dan mandiri dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI.

Melihat hukumannya yang sangat berat, bisa jadi akan menimbulkan ketakutan bagi prajurit TNI lain untuk melakukan korupsi. Kalau betul dua keadaan itu—peradilan militer yang bebas dan mandiri plus ketakutan prajuritTNI melakukan tindak korupsi—eksis, risiko korupsi di tubuh TNI akan mengecil dan bisa dikendalikan.

Risiko korupsi di tubuh militer dicerminkan dengan baik oleh Indeks Anti Korupsi Militer (IAKM). Dalam dua tahun terakhir ini(2013-2015), IAKM kita membaik dari E (sangat tinggi) ke D (tinggi). IAKM terdiri dari sejumlah kategori risiko korupsi, yaitu A (sangat rendah), B (rendah), C (moderat), D (tinggi), E (sangat tinggi), dan F (kritis).

Kita harus terus mendorong supaya IAKM kita sampai ke B atau ke A sekalian. Kalau sudah sampai ke B atau A, itu menunjukkan TNI makin bisa diandalkan untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan keselamatan prajuritnya sendiri. Mudah-mudahan rilis pada tahun 2017 nanti IAKM kita bergeser ke kategori C.

Reformasi peradilan militer

Satu dua putusan hakim peradilan militer yang baik mungkin tidak akan cukup menggoyahkan dan memalingkan agenda advokasi masyarakat sipil untuk tetap menuntut reformasi peradilan militer. Karena ini menyangkut prinsip yang sangat penting dan fundamental dalam berdemokrasi: eksisnya supremasi sipil.

Tuntutan perlunya reformasi peradilan militer itu sendiri mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan dan konstelasi politik dalam masyarakat.

Selain itu, mungkin kalangan organisasi masyarakat sipil jugamasih menunggu perkembangan lebih lanjut apakah munculnya kebebasan dan kemandirian peradilan militer dalam kasus TH ini asli (genuine), serius, dan berjangka panjang ataukah gejala sementara, impulsif, dan kasuistik.

Batu ujian penting untuk melihat apakah kebebasan dan kemandirian peradilan militer itu bukan impulsif, sementara dan kasuistik adalah rangkaian pertanyaan berikut: apakah peradilan militer kita tajam ke pelaku tunggal (sendirian)dan tumpul ke pelaku berjemaah? Adakah korupsi berjemaah (kolektif) di TNI?

Ketika kontrol politik dari parlemen masih lemah, penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, dan KPK) enggan mengeksekusi kewenangannya dan kontrol publik juga belum memadai, maka jawaban atas pertanyaan tersebut, mesti datang dari komunitas prajurit TNI sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar