|
Bersekongkol
Mengakali Pemilu Redaktur Editorial 1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Partai politik bersekongkol menciptakan
sekat untuk mencegah sirkulasi elite. · Manipulasi aturan yang menguntungkan
kelompok tertentu mengubah pemilu menjadi alat legitimasi kekuasaan. · Rencana Prabowo mengembalikan pilkada
ke tangan DPRD menutup peluang calon alternatif. SIASAT
partai politik mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen mencerminkan laku
culas elite melanggengkan kekuasaan. Dengan manuver itu, mereka bersekongkol
menciptakan sekat untuk mencegah sirkulasi pemimpin. Padahal salah satu
hakikat pemilihan umum adalah memunculkan calon pemimpin alternatif. Akal-akalan
itu tampak ketika koalisi partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto,
yang dimotori Partai Gerindra, mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen
dari 4 persen pada pemilu lalu menjadi 5 persen. Sebagian partai pendukung
pemerintah juga mengajukan aturan tambahan pencalonan presiden, yakni
didukung dua hingga tiga partai peserta pemilu. Strategi ini mudah dibaca
sebagai cara partai besar mempertahankan monopoli bursa pencalonan presiden. Syarat
tambahan pencalonan presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengharuskan presidential threshold nol persen. MK juga meminta
pembentuk undang-undang mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum
Pemilu 2029. Putusan itu lahir karena banyaknya suara pemilih yang terbuang
pada pemilu sebelumnya. Kenaikan
ambang batas parlemen menciptakan disproporsionalitas. Jutaan suara hangus
karena gagal dikonversi menjadi kursi perwakilan. Pada Pemilu 2024, dengan
ambang batas 4 persen saja, sekitar 17,3 juta suara tidak menghasilkan kursi
di parlemen. Lima tahun sebelumnya, angkanya sekitar 13,6 juta. Salah
satu esensi demokrasi yang inklusif adalah tidak menelantarkan satu pun suara
yang dihasilkan dari proses pemilu. Dalam prinsip one person, one vote,
setiap suara—sebagai wujud ekspresi politik setiap warga negara—sepantasnya
dihargai karena memiliki nilai yang setara. Tidak boleh ada suara pemilih
yang terabaikan, hilang, atau dimanipulasi karena identitas sosialnya. Penghapusan
ambang batas parlemen ataupun pencalonan presiden selalu membentur tembok.
Partai di Dewan Perwakilan Rakyat tidak pernah mau membuka sekat yang
memungkinkan calon pemimpin alternatif dari luar elite mengikuti kontestasi.
Putusan MK berupaya meruntuhkan tembok tersebut. Namun partai politik enggan
melaksanakannya. Inilah
yang disebut sebagai legislative inaction, keadaan ketika pembentuk
undang-undang secara sadar dan terkoordinasi memilih tidak mau menjalankan
fungsi legislasinya, bahkan ketika ada mandat konstitusional sekalipun.
Selain merusak kepercayaan publik, manipulasi aturan yang menguntungkan
kelompok tertentu akan mengubah pemilu menjadi alat legitimasi kekuasaan. Bertahun-tahun
persekongkolan kartel politik menyebabkan mandeknya sirkulasi elite.
Partai-partai yang seharusnya bersaing justru bekerja sama mempertahankan
akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara. Mereka punya kepentingan
yang sama: menjaga struktur politik yang menguntungkan elite. Dengan
mengakali aturan pemilu, elite lama bisa membatasi peluang munculnya pesaing
dari luar lingkaran mereka. Akibatnya, pemilu tidak benar-benar menawarkan
pergantian kekuasaan. Sirkulasi elite, demikian kata sosiolog dan filsuf
Italia, Vilfredo Pareto, berubah menjadi sekadar pergantian di antara
kelompok elite yang sama, bukan masuknya kelompok baru dengan gagasan anyar
ke pemerintahan. Akibatnya, demokrasi kehilangan fungsi pembaruan. Kenaikan
ambang batas parlemen juga menabrak keadilan epistemik dalam elektoral.
Pembatasan itu menghapus representasi politik kelompok yang memperoleh
dukungan tapi gagal mencapai persentase minimum. Persepsi elektoral menjadi
timpang karena parlemen hanya merepresentasikan kelompok yang telah memenuhi
ambang batas. Keinginan
Presiden Prabowo Subianto mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung ke
tangan dewan perwakilan rakyat daerah juga bisa dibaca sebagai upaya menutup
peluang calon alternatif pesaingnya. Dengan mengakali putusan MK, manuver
tersebut menghapus kesetaraan politik dan partisipasi publik yang bertolak
belakang dengan prinsip keadilan epistemik. Pemilu
bukan sekadar prosedur mengganti pemerintahan, melainkan juga sarana yang
menjamin hak warga untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Sirkulasi
elite yang demokratis bergantung pada kompetisi elektoral yang inklusif.
Elite politik seyogianya berhenti memikirkan kekuasaan dan diri sendiri. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/akal-akalan-revisi-uu-pemilu-2294316 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar