Senin, 28 September 2026

 

Bersekongkol Mengakali Pemilu

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Partai politik bersekongkol menciptakan sekat untuk mencegah sirkulasi elite.

 

·      Manipulasi aturan yang menguntungkan kelompok tertentu mengubah pemilu menjadi alat legitimasi kekuasaan.

 

·      Rencana Prabowo mengembalikan pilkada ke tangan DPRD menutup peluang calon alternatif.

 

SIASAT partai politik mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen mencerminkan laku culas elite melanggengkan kekuasaan. Dengan manuver itu, mereka bersekongkol menciptakan sekat untuk mencegah sirkulasi pemimpin. Padahal salah satu hakikat pemilihan umum adalah memunculkan calon pemimpin alternatif.

 

Akal-akalan itu tampak ketika koalisi partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto, yang dimotori Partai Gerindra, mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen pada pemilu lalu menjadi 5 persen. Sebagian partai pendukung pemerintah juga mengajukan aturan tambahan pencalonan presiden, yakni didukung dua hingga tiga partai peserta pemilu. Strategi ini mudah dibaca sebagai cara partai besar mempertahankan monopoli bursa pencalonan presiden.

 

Syarat tambahan pencalonan presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan presidential threshold nol persen. MK juga meminta pembentuk undang-undang mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029. Putusan itu lahir karena banyaknya suara pemilih yang terbuang pada pemilu sebelumnya.

 

Kenaikan ambang batas parlemen menciptakan disproporsionalitas. Jutaan suara hangus karena gagal dikonversi menjadi kursi perwakilan. Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen saja, sekitar 17,3 juta suara tidak menghasilkan kursi di parlemen. Lima tahun sebelumnya, angkanya sekitar 13,6 juta.

 

Salah satu esensi demokrasi yang inklusif adalah tidak menelantarkan satu pun suara yang dihasilkan dari proses pemilu. Dalam prinsip one person, one vote, setiap suara—sebagai wujud ekspresi politik setiap warga negara—sepantasnya dihargai karena memiliki nilai yang setara. Tidak boleh ada suara pemilih yang terabaikan, hilang, atau dimanipulasi karena identitas sosialnya.

 

Penghapusan ambang batas parlemen ataupun pencalonan presiden selalu membentur tembok. Partai di Dewan Perwakilan Rakyat tidak pernah mau membuka sekat yang memungkinkan calon pemimpin alternatif dari luar elite mengikuti kontestasi. Putusan MK berupaya meruntuhkan tembok tersebut. Namun partai politik enggan melaksanakannya.

 

Inilah yang disebut sebagai legislative inaction, keadaan ketika pembentuk undang-undang secara sadar dan terkoordinasi memilih tidak mau menjalankan fungsi legislasinya, bahkan ketika ada mandat konstitusional sekalipun. Selain merusak kepercayaan publik, manipulasi aturan yang menguntungkan kelompok tertentu akan mengubah pemilu menjadi alat legitimasi kekuasaan.

 

Bertahun-tahun persekongkolan kartel politik menyebabkan mandeknya sirkulasi elite. Partai-partai yang seharusnya bersaing justru bekerja sama mempertahankan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara. Mereka punya kepentingan yang sama: menjaga struktur politik yang menguntungkan elite.

 

Dengan mengakali aturan pemilu, elite lama bisa membatasi peluang munculnya pesaing dari luar lingkaran mereka. Akibatnya, pemilu tidak benar-benar menawarkan pergantian kekuasaan. Sirkulasi elite, demikian kata sosiolog dan filsuf Italia, Vilfredo Pareto, berubah menjadi sekadar pergantian di antara kelompok elite yang sama, bukan masuknya kelompok baru dengan gagasan anyar ke pemerintahan. Akibatnya, demokrasi kehilangan fungsi pembaruan.

 

Kenaikan ambang batas parlemen juga menabrak keadilan epistemik dalam elektoral. Pembatasan itu menghapus representasi politik kelompok yang memperoleh dukungan tapi gagal mencapai persentase minimum. Persepsi elektoral menjadi timpang karena parlemen hanya merepresentasikan kelompok yang telah memenuhi ambang batas.

 

Keinginan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung ke tangan dewan perwakilan rakyat daerah juga bisa dibaca sebagai upaya menutup peluang calon alternatif pesaingnya. Dengan mengakali putusan MK, manuver tersebut menghapus kesetaraan politik dan partisipasi publik yang bertolak belakang dengan prinsip keadilan epistemik.

 

Pemilu bukan sekadar prosedur mengganti pemerintahan, melainkan juga sarana yang menjamin hak warga untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Sirkulasi elite yang demokratis bergantung pada kompetisi elektoral yang inklusif. Elite politik seyogianya berhenti memikirkan kekuasaan dan diri sendiri. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/akal-akalan-revisi-uu-pemilu-2294316

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar