Senin, 28 September 2026

 

Utak-atik Revisi UU Pemilu dan Analisis 'Indonesia 2026'

Raymundus Rikang :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Pemilihan umum menjadi topik yang mesti diantisipasi, sebagaimana telah ditulis Tempo pada edisi 'Indonesia 2026'.

 

·      Pembahasan di lingkup Koalisi Indonesia Maju Plus yang mendukung Prabowo Subianto mulai bergulir.

 

·      Partai koalisi belum satu suara soal materi dalam aturan pemilu.

 

KETIKA menerbitkan edisi khusus “Indonesia 2026” pada pekan pertama Januari lalu, Tempo memasukkan topik pemilihan umum sebagai isu politik yang patut diantisipasi. Edisi khusus itu memuat panduan bagi pembaca dalam menavigasi peristiwa penting yang akan terjadi pada tahun ini. Ia bukan berbasis ramalan, tapi berangkat dari pengamatan gejala dan rangkaian peristiwa politik yang terjadi pada tahun sebelumnya.

 

Dalam edisi “Indonesia 2026” itu, kami melihat isu pemilihan umum akan bergulir karena beberapa faktor. Pertama, Presiden Prabowo Subianto dua kali berpidato dalam peringatan ulang tahun Partai Golkar pada 2024 dan 2025. Dalam dua acara yang terpaut setahun itu, ia berulang kali melontarkan ide mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada tak langsung.

 

Kedua, kami mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum diubah selama delapan tahun. Landasan hukum untuk menyelenggarakan pemilu itu sudah dua kali dipakai pada Pemilu 2019 dan 2024.

 

Sementara itu, dalam dua tahun terakhir, berbagai gugatan uji materi terhadap isi UU Pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi mengabulkan beberapa di antaranya, boleh jadi termasuk isu terpenting dalam pemungutan suara.

 

Mahkamah Konstitusi, misalnya, meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang ambang batas parlemen karena syarat partai lolos ke DPR yang berlaku sebesar 4 persen menyebabkan 17 juta suara pemilih hilang. Yang lain, para hakim konstitusi memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ada juga soal pemisahan pemilu daerah dan pusat.

 

Tak ada pilihan bagi pemerintah dan DPR untuk menyerap putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan merevisi Undang-Undang Pemilu. Kami sudah mendengar informasi dari belasan politikus dari koalisi pendukung Prabowo Subianto sejak trimester pertama tahun ini bahwa partai mendesak pemerintahan Prabowo untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Namun pembicaraan tak kunjung dimulai karena sebagian elite di lingkaran dekat Presiden khawatir terhadap kesolidan koalisi. Sebabnya, para petinggi partai itu memperkirakan setiap partai punya ide dan kepentingan masing-masing untuk merespons ambang batas parlemen dan syarat pencalonan presiden.

 

Itulah yang terjadi ketika anggota Koalisi Indonesia Maju Plus berkumpul di kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2026, untuk membicarakan revisi Undang-Undang Pemilu. Dipimpin Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, rapat itu diisi adu argumen.

 

Partai besar mengusulkan ambang batas parlemen ditambah sehingga lebih tinggi dari 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024. Namun partai menengah meminta parliamentary threshold diturunkan hingga mendekati 0 persen karena khawatir tak mampu menembus DPR jika palang pintunya terlampau tinggi.

 

Cerita tentang dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu itu dilaporkan Redaktur Desk Politik, Francisca Christy Rosana, dalam artikel berjudul “Siasat Koalisi Prabowo Mengubah Ambang Batas Pemilu”. Ia menemui lebih dari sembilan politikus partai pendukung Prabowo, beberapa di antaranya pejabat teras partai yang mendapat cerita dari para ketua umum yang hadir dalam rapat revisi Undang-Undang Pemilu di kompleks Istana Negara.

 

Penambahan ambang batas parlemen memantik respons dari partai nonparlemen. Mereka waswas tak mampu menempatkan wakil di Senayan bila ambang batas ditambah. Membentuk Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, beberapa partai kecil merumuskan usulan yang tertuang dalam kajian setebal 200 halaman. Liputan mengenai gagasan partai nonparlemen soal revisi Undang-Undang Pemilu itu ditulis host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, dalam tulisan “Upaya Partai Gurem Bisa Lolos ke DPR”.

 

Bukan hanya partai koalisi pemerintah yang bersiap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga membuat kajian tentang revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka merangkumnya dalam dokumen yang disebut “smartcard”. Staf Redaksi Desk Politik, Daniel Ahmad Fajri, mengulas persiapan partai banteng menghadapi pembahasan aturan pemilu dalam artikel “Kartu Pintar PDIP dalam Revisi UU Pemilu. Apa Isinya?”.

 

Laporan mengenai utak-atik aturan pemilu ini dilengkapi dengan ulasan dari analis politik Lembaga Survei Indonesia, Yoes C. Kenawas. Doktor ilmu politik dari Northwestern University, Amerika Serikat, itu membahas risiko hilangnya representasi politik ketika segelintir partai yang disebutnya sebagai pasar oligopoli politik menambah berat syarat mengikuti pemilu. Tulisannya dapat dibaca dalam artikel “Pemilu tanpa Representasi Politik”.  ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/indonesia-2026-revisi-uu-pemilu-2294363

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar