|
Utak-atik
Revisi UU Pemilu dan Analisis 'Indonesia 2026' Raymundus Rikang
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Pemilihan umum menjadi topik yang mesti
diantisipasi, sebagaimana telah ditulis Tempo pada edisi 'Indonesia 2026'. · Pembahasan di lingkup Koalisi Indonesia
Maju Plus yang mendukung Prabowo Subianto mulai bergulir. · Partai koalisi belum satu suara soal
materi dalam aturan pemilu. KETIKA
menerbitkan edisi khusus “Indonesia 2026” pada pekan pertama Januari lalu,
Tempo memasukkan topik pemilihan umum sebagai isu politik yang patut
diantisipasi. Edisi khusus itu memuat panduan bagi pembaca dalam menavigasi
peristiwa penting yang akan terjadi pada tahun ini. Ia bukan berbasis
ramalan, tapi berangkat dari pengamatan gejala dan rangkaian peristiwa
politik yang terjadi pada tahun sebelumnya. Dalam
edisi “Indonesia 2026” itu, kami melihat isu pemilihan umum akan bergulir
karena beberapa faktor. Pertama, Presiden Prabowo Subianto dua kali berpidato
dalam peringatan ulang tahun Partai Golkar pada 2024 dan 2025. Dalam dua
acara yang terpaut setahun itu, ia berulang kali melontarkan ide
mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah
atau pilkada tak langsung. Kedua,
kami mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
belum diubah selama delapan tahun. Landasan hukum untuk menyelenggarakan
pemilu itu sudah dua kali dipakai pada Pemilu 2019 dan 2024. Sementara
itu, dalam dua tahun terakhir, berbagai gugatan uji materi terhadap isi UU
Pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi mengabulkan beberapa di
antaranya, boleh jadi termasuk isu terpenting dalam pemungutan suara. Mahkamah
Konstitusi, misalnya, meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang ambang
batas parlemen karena syarat partai lolos ke DPR yang berlaku sebesar 4
persen menyebabkan 17 juta suara pemilih hilang. Yang lain, para hakim
konstitusi memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold. Ada juga soal pemisahan pemilu daerah dan pusat. Tak ada
pilihan bagi pemerintah dan DPR untuk menyerap putusan Mahkamah Konstitusi
itu dengan merevisi Undang-Undang Pemilu. Kami sudah mendengar informasi dari
belasan politikus dari koalisi pendukung Prabowo Subianto sejak trimester
pertama tahun ini bahwa partai mendesak pemerintahan Prabowo untuk membahas
revisi Undang-Undang Pemilu. Namun
pembicaraan tak kunjung dimulai karena sebagian elite di lingkaran dekat
Presiden khawatir terhadap kesolidan koalisi. Sebabnya, para petinggi partai
itu memperkirakan setiap partai punya ide dan kepentingan masing-masing untuk
merespons ambang batas parlemen dan syarat pencalonan presiden. Itulah
yang terjadi ketika anggota Koalisi Indonesia Maju Plus berkumpul di kompleks
Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2026, untuk membicarakan
revisi Undang-Undang Pemilu. Dipimpin Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi
Dasco Ahmad, rapat itu diisi adu argumen. Partai
besar mengusulkan ambang batas parlemen ditambah sehingga lebih tinggi dari 4
persen yang berlaku pada Pemilu 2024. Namun partai menengah meminta
parliamentary threshold diturunkan hingga mendekati 0 persen karena khawatir
tak mampu menembus DPR jika palang pintunya terlampau tinggi. Cerita
tentang dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu itu dilaporkan
Redaktur Desk Politik, Francisca Christy Rosana, dalam artikel berjudul
“Siasat Koalisi Prabowo Mengubah Ambang Batas Pemilu”. Ia menemui lebih dari
sembilan politikus partai pendukung Prabowo, beberapa di antaranya pejabat
teras partai yang mendapat cerita dari para ketua umum yang hadir dalam rapat
revisi Undang-Undang Pemilu di kompleks Istana Negara. Penambahan
ambang batas parlemen memantik respons dari partai nonparlemen. Mereka waswas
tak mampu menempatkan wakil di Senayan bila ambang batas ditambah. Membentuk
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, beberapa partai kecil merumuskan usulan yang
tertuang dalam kajian setebal 200 halaman. Liputan mengenai gagasan partai
nonparlemen soal revisi Undang-Undang Pemilu itu ditulis host Bocor Alus
Politik, Hussein Abri Dongoran, dalam tulisan “Upaya Partai Gurem Bisa Lolos
ke DPR”. Bukan
hanya partai koalisi pemerintah yang bersiap. Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan juga membuat kajian tentang revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka
merangkumnya dalam dokumen yang disebut “smartcard”. Staf Redaksi Desk
Politik, Daniel Ahmad Fajri, mengulas persiapan partai banteng menghadapi
pembahasan aturan pemilu dalam artikel “Kartu Pintar PDIP dalam Revisi UU
Pemilu. Apa Isinya?”. Laporan
mengenai utak-atik aturan pemilu ini dilengkapi dengan ulasan dari analis
politik Lembaga Survei Indonesia, Yoes C. Kenawas. Doktor ilmu politik dari
Northwestern University, Amerika Serikat, itu membahas risiko hilangnya
representasi politik ketika segelintir partai yang disebutnya sebagai pasar
oligopoli politik menambah berat syarat mengikuti pemilu. Tulisannya dapat
dibaca dalam artikel “Pemilu tanpa Representasi Politik”. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/indonesia-2026-revisi-uu-pemilu-2294363 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar