Selasa, 07 Februari 2017

Kesenjangan Sosial dan Pintu Mobilitas Vertikal

Kesenjangan Sosial dan Pintu Mobilitas Vertikal
Bagong Suyanto  ;  Dosen Mata Kuliah Kemiskinan dan Kesenjangan
di Program Studi Sosiologi FISIP Unair
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali memantapkan tekad untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah dan kesenjangan antarkelas.
"Tajuk Rencana" Kompas (16/1) mencatat, persoalan kesenjangan sosial saat ini menjadi sorotan karena tanpa adanya jaminan keadilan sosial, intoleransi dan radikalisme akan lebih berpeluang muncul. Program pemerataan kesejahteraan perlu menjadi prioritas dan merupakan pekerjaan rumah yang utama. Itu karena, meski angka rasio gini cenderung turun dari 0,41 (2011) menjadi 0,397 (per Maret 2016), polarisasi sosial-ekonomi yang berkembang di masyarakat masih mencemaskan.

Satya R Chakravarty (Inequality, Polarization and Poverty, 2009) telah mengingatkan risiko dan biaya sosial yang harus ditanggung ketika satu negara masih direcoki masalah kemiskinan, ketidaksetaraan dan kesenjangan sosial yang makin terpolarisasi.

Ketidaksetaraan

Implikasi dari ketidaksetaraan secara langsung akan menyebabkan pintu-pintu bagi masyarakat miskin untuk naik kelas menjadi tertutup atau paling tidak makin sempit. Peluang masyarakat miskin mengembangkan usaha sering kali jadi lebih sulit ketika mereka harus menghadapi iklim persaingan yang makin kompetitif dan memarjinalisasi.

Walau mereka mungkin dapat bantuan modal usaha dan diikutsertakan dalam berbagai pelatihan keterampilan, tetapi ketika struktur sosial yang ada cenderung tak ramah, yang terjadi bisa diduga: alih-alih makin maju, justru bukan tidak mungkin usaha-usaha yang ditekuni masyarakat miskin mengalami proses pengikisan modal dan cepat atau lambat kolaps.

Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa dalam dua tahun ke depan pemerintah akan berupaya mengembangkan kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah dengan tujuan memperkuat posisi bargaining masyarakat (Kompas, 5/1). Selain itu, pemerintah juga telah memastikan akan mengembangkan program keuangan inklusif, yakni dalam bentuk memperbesar alokasi bantuan modal melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dan mengintensifkan berbagai program pelatihan keterampilan agar mereka lebih berdaya menyikapi kebutuhan pasar kerja.

Sejauh mana berbagai program yang dikembangkan pemerintah ke depan bakal efektif mempercepat upaya pemberantasan kemiskinan dan mengurangi polarisasi sosial masyarakat, tentu masih akan diuji oleh waktu. Tetapi, belajar dari pengalaman, sepanjang program yang dikembangkan hanya berorientasi pada peningkatan produksi komoditas yang dihasilkan masyarakat miskin dan tidak menyentuh kebutuhan paling substansial, peluang untuk memberdayakan potensi dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akan terbuang sia-sia.

Program pemberdayaan masyarakat miskin yang hanya memfokuskan pada upaya mendongkrak jumlah produksi, tetapi menafikan arti penting pembagian margin keuntungan yang proporsional bagi si miskin, niscaya hasilnya akan bias kelas. Di pedesaan, sudah bukan rahasia lagi, rata-rata pengeluaran keluarga miskin untuk pembelian beras per kapita meningkat dari Rp 55.216 per bulan pada 2013 menjadi Rp 64.759 per bulan pada 2015. Petani dan buruh tani miskin yang menghasilkan dan menjual gabah dengan harga murah sering kali harus membeli gabah yang telah diproses menjadi beras oleh para pedagang dan tengkulak lokal dengan harga yang jauh lebih mahal.

Akibat tidak dimilikinya penggilingan dan alokasi modal yang cukup untuk biaya produksi pasca panen, yang terjadi kemudian petani dan buruh tani miskin harus menanggung beban ganda. Selain hanya memperoleh margin keuntungan yang tipis, mereka pun terpaksa membeli komoditas yang dihasilkan dalam bentuk olahan dengan harga yang lebih besar.

Lebih dari sekadar pembagian aset dan memperkuat posisi tawar masyarakat miskin, untuk mengurangi kesenjangan antarkelas yang makin meresahkan, yang dibutuhkan sesungguhnya adalah struktur sosial yang ramah kepada masyarakat miskin, pasar kerja yang mempertimbangkan dan match dengan profil sosial tenaga kerja lokal, serta diferensiasi struktural yang memberi kesempatan kepada mereka untuk naik kelas. Sebuah keluarga miskin yang tinggal di daerah yang tengah mengalami proses industrialisasi, misalnya, kemungkinan taraf kehidupannya justru akan makin buruk dan bahkan mengalami proses marjinalisasi karena kualifikasi keahlian mereka tidak mampu memenuhi prasyarat yang diminta dunia industri.

Setinggi apa pun sebuah negara berhasil mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi, tetapi sepanjang fondasi sosial masyarakat masih rapuh dan terjadi kesenjangan sosial yang kronis, sepanjang itu pula akan tetap terjadi polarisasi sosial antarkelas yang makin lebar. Bisa dibayangkan, apa jadinya ketika di sebuah perusahaan gaji dewan komisaris dan manajer mencapai angka ratusan juta rupiah per bulan, sementara gaji buruh tidak lebih dari Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulannya?

Sebuah negara yang berusaha menarik investasi sebanyak-banyaknya, tetapi kemudian kualitas angkatan kerja yang ada di Tanah Air ternyata hanya setara SD dan SMP, jangan kaget jika yang lebih berpotensi memanfaatkan kesempatan kerja yang tersedia adalah tenaga kerja asing atau para pendatang yang lebih berkualifikasi dan profesional.

Prasyarat yang dibutuhkan

Sesuai RPJMN 2015-2019, untuk tahun 2017, target tingkat kemiskinan yang dipatok pemerintah adalah 8,5-9,5 persen, kemudian pada 2018 sebesar 7,5-8,5 persen, dan tahun 2019 optimistis dapat diturunkan hingga 7-8 persen. Sejauh mana pemerintah nanti bakal mampu memenuhi target menurunkan jumlah penduduk miskin sesungguhnya masih menjadi tanda tanya besar.

Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, target yang dipatok biasanya tidak pernah kesampaian. Menurut data BPS per September 2016, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih 27,76 juta atau sekitar 10,7 persen dari total penduduk Indonesia. Padahal, target yang dipatok adalah 10-10,6 persen.

Dengan dukungan alokasi dana APBN sekitar Rp 2.080 triliun (2017) dan komitmen seluruh jajaran kementerian serta peran pemerintah daerah, memang tidak salah jika pemerintah bersikap optimistis dan yakin mampu memenuhi target yang telah dipatok. Pada tahun 2017, kita tahu alokasi dana yang ditransfer ke daerah telah ditingkatkan hingga mencapai Rp 746,9 triliun. Angka ini lebih tinggi daripada total pagu belanja untuk kementerian dan lembaga negara yang tercatat Rp 763,6 triliun.

Hanya saja, yang menjadi persoalan, agar dana yang dikucurkan dan program-program yang akan digulirkan nanti tidak sekadar hanya bersifat reaktif dan terkontaminasi kepentingan politik, ada baiknya jika sebelumnya pemerintah mempersiapkan terlebih dulu prasyarat-prasyarat yang dibutuhkan untuk lebih menjamin peluang masyarakat miskin meningkatkan taraf kesejahteraannya.

Ketika pemerintah harus memilih mengembangkan pendekatan power to powerless atau power to everyone, mau tidak mau pada tahap awal yang dibutuhkan adalah keberpihakan yang jelas hingga pada satu titik masyarakat miskin benar-benar siap untuk berkompetisi dalam struktur sosial-ekonomi secara adil. Wacana untuk mengembangkan kebijakan redistribusi aset adalah ide strategis yang perlu dikembangkan untuk membangun fondasi sosial bagi masyarakat miskin memberdayakan potensi dirinya sendiri.

Akan tetapi, untuk memastikan agar wacana ini tidak berhenti hanya sebagai janji politis yang utopis, perlu ada jaminan peraturan perundangan-undangan yang jelas dan mengikat semua pihak. Sudah siapkah pemerintah menghadapi resistensi dari sejumlah pihak yang kemungkinan bakal kehilangan sebagian hak-hak istimewanya ketika kebijakan redistribusi aset benar-benar dijalankan? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar