Minggu, 19 Februari 2017

Restrukturisasi dan Gelar TNI

Restrukturisasi dan Gelar TNI
Al Araf  ;    Direktur Imparsial;
Mengajar di Universitas Paramadina dan Al Azhar, Jakarta
                                                     KOMPAS, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, 12 Januari 2017, menyampaikan dan memerintahkan kepada beberapa menteri, Panglima TNI, dan Kepala Polri agar postur pertahanan dan gelar pasukan TNI fokus untuk disebar dan dibangun di wilayah pinggiran, wilayah perbatasan dan kawasan timur Indonesia (Kompas, 13/1/2017).

Presiden mengatakan bahwa postur dan gelar kekuatan TNI juga penting memperhatikan paradigma pembangunan nasional kita yang tidak lagi Jawa sentris, tetapi Indonesia sentris. Sikap politik Presiden Jokowi yang menginginkan adanya perubahan postur dan gelar kekuatan TNI yang tidak lagi Jawa sentris dan perlu memperhatikan wilayah luar serta perbatasan merupakan sesuatu yang positif. Perintah Presiden sudah selayaknya dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh menteri pertahanan dan Panglima TNI untuk segera melakukan restrukturisasi postur dan gelar kekuatan TNI.

Sejarah TNI

Dalam rentang panjang sejarah TNI, postur dan gelar kekuatan TNI memang tidak bisa dilepaskan dari peran, fungsi, dan persepsi ancaman yang berkembang. Sejarah peran politik militer dan dominasi persepsi ancaman internal oleh militer secara langsung atau tidak langsung telah memengaruhi postur dan  gelar kekuatan TNI.

Pada masa awal kemerdekaan, struktur dan organisasi TNI memang belum memiliki bentuk ideal. Pada masa ini, orientasi pembangunan angkatan perang adalah membentuk kesatuan-kesatuan yang lebih tertata dan terorganisasi. Salah satu program dan agenda reorganisasi militer pada 1947-1948 dikenal dengan nama program Re Ra (Reorganisasi/ Rekonstruksi dan Rasionalisasi) angkatan perang. Di bawah pemerintahan PM Mohammad Hatta program ini diformalkan dan dijalankan  (Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia 1945-1967, Menuju Dwi Fungsi ABRI, LP3ES, 1982, dan lihat juga Yahya Muhaimin, Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966, Gadjah Mada University Press, 1982).

Meski demikian, program Re Ra ini mendapatkan kritik dan protes karena dianggap tak mengakomodasi sebagian kelompok, di antaranya kelompok laskar-laskar rakyat. Apalagi keberpihakan prajurit kepada partai-partai politik di masa Orde Lama telah menimbulkan konflik internal. Alhasil, kondisi politik memanas pada 1948, khususnya di Madiun (MC Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 2005).

Pada masa Orde Lama, orientasi postur dan gelar kekuatan militer lebih dominan ditunjukkan untuk menghadapi berbagai gejolak di daerah seperti menghadapi masalah PRRI/Permesta, DI/TII, dan lainnya. Meski pada awal-awal kemerdekaan, orientasi angkatan bersenjata juga ditunjukkan untuk menghadapi aksi agresi militer Belanda 1 dan 2.

Dinamika orientasi postur dan gelar kekuatan militer secara masif berubah pada masa pemerintahan Orde Baru. Di bawah rezim politik otoritarian, orientasi postur dan gelar kekuatan militer diperkuat dan dipermanenkan untuk menopang rezim politik Soeharto. Di masa ini, Soeharto melakukan politisasi militer dengan menjadikan militer salah satu kekuatan politik yang menyangga kekuasaannya.

Melalui doktrin Dwi Fungsi ABRI (sekarang TNI), militer kemudian terlibat dalam kehidupan sosial dan politik. Meski wajah politik militer sudah terlihat sejak masa Orde Lama, secara masif keterlibatan militer dalam politik nyata terlihat dan dominan pada masa pemerintahan Orde Baru. Peran politik militer itu berdampak terhadap pembangunan postur dan gelar kekuatan ABRI khususnya Angkatan Darat yang memiliki jangkauan hingga ke desa dan strukturnya mengikuti struktur pemerintahan sipil yang di kenal dengan nama struktur komando teritorial (koter).

Meski cikal bakal koter ada pada masa Orde Lama, fungsi koter sebagai struktur yang menunjang peran politik ABRI baru dipermanenkan dan diperkuat pada masa Orde Baru. Jangkauan struktur koter dapat mendistribusikan peran politik ABRI di daerah, juga menjalankan kontrol terhadap masyarakat. Koter kerap digunakan sebagai instrumen merepresi masyarakat yang menentang rezim Soeharto. Hierarki koter sampai ke kecamatan dan memiliki babinsa di level terbawah.  Dengan memandang persepsi ancaman lebih melihat ke dalam yang menjadikan kelompok masyarakat yang kritis terhadap rezim Soeharto adalah ancaman terhadap keamanan nasional, dengan sendirinya orientasi postur dan gelar kekuatan ABRI terkonsentrasi untuk berpolitik dan terkesan Jawa Sentris sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.

Pada masa itu, secara umum orientasi postur dan gelar kekuatan militer lebih banyak ditujukan dan diorientasikan inward looking bukan outward looking dengan dominannya persepsi ancaman internal. Hal ini berimplikasi pada kecenderungan terlibatnya militer dalam kehidupan politik. Konsekuensinya bangunan untuk menciptakan tentara yang kuat, profesional, dan modern sulit dilakukan.

Reformasi

Ketika doktrin Dwi Fungsi ABRI, yang jadi pijakan dasar militer berpolitik sudah dihapus pada masa reformasi, sepantasnya postur dan gelar kekuatan TNI yang memiliki dimensi politik direstrukturisasi dan direfungsionalisasi. Salah satu agenda utama yang penting dan perlu dilakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi koter. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya mensyaratkan otoritas politik melakukan restrukturisasi koter. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU TNI menyatakan, dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.

Pada hakikatnya, pada masa reformasi ini, perubahan postur dan gelar kekuatan TNI dilakukan sesuai fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 dan UU TNI No 34/2004. Dengan meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara, sesungguhnya TNI sedang dibangun menjadi organisasi militer yang profesional yang dididik, dilatih, dibina, dan dipersiapkan untuk perang sesuai dengan hakikat atau raison d' etre atau prinsip utama dari militer itu sendiri (Samuel Huntington, "New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993).

Dengan demikian, persepsi ancaman, orientasi postur dan gelar kekuatan TNI perlu memprioritaskan pembangunan ke arah outward looking. Pembangunan postur dan gelar kekuatan TNI itu juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan realitas kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan/negara maritim.

 Pembiaran postur, gelar kekuatan, dan persepsi ancaman yang orientasinya lebih dominan inward looking tentu akan berpengaruh pada ruang dan peluang militer dalam politik. Secara konsepsi, jika persepsi ancaman internal terhadap negara lebih dominan ketimbang ancaman eksternal, ruang dan kecenderungan bagi militer untuk berpolitiknya tinggi. Akan tetapi, sebaliknya, jika persepsi ancaman eksternal terhadap negara lebih dominan ketimbang ancaman internal, ruang dan kecenderungan bagi militer untuk berpolitiknya rendah. Dengan kata lain, sebuah negara yang menghadapi ancaman eksternal tinggi dan ancaman internal rendah mempunyai hubungan sipil-militer yang paling stabil. Sebaliknya, negara yang menghadapi ancaman eksternal yang rendah dan ancaman internal yang tinggi akan mempunyai kontrol sipil yang lemah (Michael C Desch, Politisi Vs Jenderal,  Rajawali Press, Jakarta, 2002).

Realitas geopolitik dan geostrategi Indonesia hari ini sesungguhnya menggambarkan berbagai dimensi  ancaman eksternal, baik itu bersifat tradisional maupun nontradisional yang mengancam Indonesia, yang tentu akan berpengaruh pada pelibatan militer untuk menghadapinya. Hal yang perlu segera disiapkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan militer adalah segera menyiapkan strategi dan kekuatan TNI untuk menghadapi kemungkinan terburuk terkait konflik Laut China Selatan (LTS).  Meski diplomasi menjadi pilihan terdepan untuk menghadapi konflik LTS, kemungkinan terburuk berupa perang perlu dipikirkan dan dihitung oleh Kemhan yang tentunya berpengaruh pada kesiapan kekuatan TNI untuk menghadapinya. Selain itu, persoalan sengketa perbatasan Indonesia dengan sejumlah negara tetangga juga menjadi masalah buat Indonesia. Persoalan pembajakan dan kejahatan ilegal lainnya di wilayah laut perlu menjadi perhatian khusus mengingat kejahatan itu terus terjadi berulang kali dan merugikan Indonesia.

Lebih dari itu, upaya menghadapi ancaman terorisme di luar negeri seperti mencari orang-orang Indonesia yang tergabung dalam aksi terorisme NIIS di Suriah perlu menjadi perhatian Kemhan dan TNI. Semestinya Kemhan dan militer perlu melakukan operasi intelijen ke Suriah untuk mencari dan menemukan orangorang Indonesia yang tergabung dalam aksi terorisme NIIS. Untuk kepentingan ini, Presiden hanya perlu membuat keputusan politik negara sesuai Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI No 34/2004. Terakhir, mengingat pengalaman militer Indonesia mendapatkan nilai positif di dunia terkait dengan operasi-operasi perdamaian PBB, sudah semestinya orientasi pertahanan dan pembangunan pasukan perdamaian perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas agar postur dan gelar kekuatan TNI difokuskan pada wilayah terdepan Indonesia untuk menjaga wilayah pinggiran dan perbatasan tentu sudah tepat.  Apalagi kebijakan politik Jokowi mengarahkan pada pembangunan kekuatan maritim sehingga penting buat Kemhan untuk segera menata kembali postur pertahanan negaranya. Meski strategi pertahanannya adalah strategi pertahanan berlapis untuk menghadapi kondisi perang di mana upaya menghadapi ancaman perlu melibatkan tiga kekuatan yang terintegrasi, yakni Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara, skala prioritas modernisasi alutsista ke depan perlu fokus untuk membangun kekuatan AL dan AU dengan tak meninggalkan pembangunan kekuatan AD. Konsekuensinya, anggaran modernisasi alutsista perlu diprioritaskan pada pembangunan AL dan AU.

Langkah perubahan postur dan gelar kekuatan TNI itu perlu dilandasi oleh kebijakan pertahanan yang komprehensif mulai dari pembentukan kebijakan yang terkait dengan strategi pertahanan negara hingga postur pertahanan negara  dengan melihat dan mengevaluasi kembali produk strategis bidang pertahanan negara yang sudah di buat. Dengan berpijak pada kebijakan tersebut, penyiapan sarana dan prasarana, infrastruktur, anggaran, wilayah pertahanan, dan jaminan kesejahteraan prajurit juga perlu disiapkan. Semoga perintah Presiden itu dilaksanakan oleh para pembantunya di kabinet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar