Jumat, 03 Februari 2017

Lampu Kuning Kebijakan Kelautan dan Perikanan

Lampu Kuning Kebijakan Kelautan dan Perikanan
Ichsan Firdaus  ;  Anggota Komisi IV DPR RI;
Pengurus Masyarakat Perikanan Nusantara Periode 2016-2020
                                                KORAN SINDO, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Nawacita pertama menyatakan “menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang tepercaya, dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim”.

Bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan jati diri bangsa sebagai negara maritim ditunjukkan dengan membangun visi Poros Maritim Dunia (PMD) salah satu upayanya adalah membangun kelautan dan perikanan. Sudah dua tahun berjalan, visi besar pemerintah sepertinya akan menemukan momentumnya dengan melihat gebrakan- gebrakan kebijakan yang berani, membanggakan, sekaligus mengkhawatirkan.

Ketegasan dan keberanian menjadi modal utama dalam mendobrak stagnasi pembangunan perikanan yang selama ini lebih banyak digelayuti oleh persoalan struktural. Dunia perikanan masa lalu diwarnai oleh lemahnya visi kelautan pemimpin nasional, buruknya tata kelola perizinan, lemahnya penegakan hukum di laut, sampai persoalan hubungan yang bersifat eksploitatif dalam pola kerja sama nelayan dan pemilik kapal.

Membangun kelautan dan perikanan adalah bagian dari upaya menjemput takdir geografis sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Mengembalikan jati diri negara maritim adalah persoalan menjaga martabat bangsa dengan memperjelas kedaulatan (sovereignty), kewenangan (sovereign right), dan kepentingan ( national interest ) kita di wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya.

Belum lagi, keharusan untuk melawan kutukan sumber daya alam jika tidak mampu memanfaatkan dengan baik, berupa potensi besar sumber daya ikan yang saat ini naik menjadi 9 juta ton; potensi besar 14.572 pulau-pulau kecil yang mempunyai peran ekonomi, ekologis, dan geopolitik; potensi budi daya perikanan (laut, payau, darat); potensi industri pengolahan, bioteknologi kelautan, dan pariwisata bahari; serta potensi ekonomi lainnya yang disinyalir mencapai USD1,33 triliun per tahun.

Dari Kontroversi Menuju Optimisme

Beberapa indikator makro menunjukkan optimisme pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia. Pertumbuhan PDB perikanan 2016 mencapai 9,5%, produksi perikanan mencapai 29,40 juta ton, ekspor hasil perikanan mencapai USD7,62 miliar (meskipun sempat turun pada periode Juni 2016 ke angka USD2,09 miliar), konsumsi ikan naik menjadi 47,12 kg/kapita (2016) dari tahun sebelumnya yang hanya 41,11 kg/kapita (2015), luas kawasan konservasi 18,7 juta ha, dan nilai tukar nelayan (NTN) naik menjadi 112 (2016) dari tahun sebelumnya yang hanya 110 (2015).

Keberpihakan terhadap kedaulatan laut Indonesia juga ditunjukkan dengan upaya penanggulangan praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing). Upaya tersebut dilakukan baik melalui penangkapan kapal maupun penenggelaman kapal asing yang saat ini sudah mencapai ratusan kapal asing berhasil diusir dari perairan Indonesia.

Gebrakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepertinya membalikkan rumus lama pembangunan perikanan dan kelautan yang biasa didominasi oleh orientasi mengejar pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi rezim produksi perikanan dengan tujuan kesejahteraan nelayan. Susi Pudjiastuti membalikkan logika umum tersebut dengan membangun perikanan dan kelautan melalui penegakan kedaulatan dan kelestarian lingkungan serta mencegah berbagai praktik perampasan ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing).

Sejak memimpin pada 2014 sampai 2017 ini, KKP masih berfokus pada upaya pengurangan praktik IUU Fishing yang merugikan negara sampai Rp300 triliun per tahun. Penerbitan Permen KP No 56/Permen KP/2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Permen KP No 57/2014 tentang larangan transshipment untuk ke luar negeri menjadi bukti keseriusan itu.

Ibarat petir di siang bolong, dua kebijakan yang datangnya tiba-tiba tersebut memukul sektor perikanan tangkap serta usaha pengolahan hasil perikanan dengan berkurangnya bahan baku ikan. Pada awal 2015, MKP kembali mengeluarkan Permen KP No 01/Permen KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta Permen KP No 02/Permen KP/ 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI.

Efek serupa dengan dua kebijakan sebelumnya, penerbitan dua permen KP ini pula menimbulkan protes dari pihak pembudi daya lobster dan penangkap kepiting serta rajungan. Selama kurang lebih dua tahun memimpin KKP, gebrakan MKP menggaung keluar dan memicu acungan jempol dari berbagai pihak.

Namun, apakah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemberantasan praktik tersebut serta dampak yang diakibatkan dari kebijakan-kebijakan tersebut? Harus diakui, miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk membiaya Satgas 115 dengan didukung oleh operasi kapal pengawas 35 buah telah membuat kapal-kapal asing takut masuk ke Indonesia. Selama periode Oktober 2014- April 2016 sebanyak 176 kapal asing yang ditenggelamkan dan ratusan kapal sudah ditangkap.

Waspada, Lampu Kuning Kebijakan

Kebijakan MKP selama ini terlihat lebih berfokus pada upaya untuk mewujudkan kedaulatan Indonesia di laut. Namun, berbagai kebijakan kontroversial tersebut cukup mengguncang dunia perikanan, khususnya perikanan tangkap. Total ekspor secara nasional sempat turun 15% dari USD4,64 pada 2014 menjadi USD3,94 miliar pada 2015 dan terus menurun sampai Juni 2016 yang baru mencapai USD2,09 miliar (BPS, diolah oleh Ditjen PDSPKP, 2016).

Namun, bersyukur, pada akhir 2016 ekspor perikanan mengalami kenaikan sebesar 4,96%. Sebagian dampak dari kebijakan- kebijakan MKP, terjadi kelangkaan bahan baku bagi industri perikanan seperti yang dialami beberapa unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung yang selama ini dikenal sebagai Kota Industri Perikanan.

Dampak dari berkurangnya bahan baku yang mengakibatkan tutupnya UPI bukan hanya di Bitung, tapi juga terjadi di Makassar, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada tahap ini pembangunan kelautan dan perikanan dapat dikatakan sudah mencapai “lampu kuning“ dan berpotensi menuju “lampu merah“ bagi kebangkitan industri perikanan dan kelautan nasional.

KKP menjawabnya dengan pembangunan industri perikanan nasional melalui pembangunansentra kelautandanperikanan terpadu (SKPT) berbasis kawasan di pulau-pulau terluar yang saat ini dilakukan di 12 lokasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp771,83 miliar, sentra modernisasi perikanan di lima kawasan perikanan dengan alokasi anggaran Rp415,16 miliar, serta sentra kelautan dan perikanan lainnya.Setidaknya ada beberapa interpretasi menyikapi respons publik dan pemerintah terhadap status lampu kuning kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tersebut.

Pertama, publik mengapresiasi sangat baik kinerja KKP bersamasama aparat hukum dalam menanggulangi praktik illegal fishing.

Visi kedaulatan punya harapan untuk terwujud. Pertanyaannya, mungkinkah sistem penegakan hukum tersebut akan bertahan lama?

Kedua, solusi pascapelarangan kapal cantrang kurang optimal dan berpotensi memperpanjang garis kemiskinan nelayan jika tidak cepat diselesaikan.

Menurut KKP, dari 5.576 kapal cantrang yang teridentifikasi, baru 2.091 unit alat tangkap cantrang telah diganti atau 37,5%. Lalu, bagaimana nasib 3.685 unit cantrang dan ABK yang berada di dalamnya?

Ketiga, pascamoratorium KKP dan pengusiran kapal-kapal asing, bagaimana pemerintah dan pelaku usaha memanfaatkan surplus produksi dan kekosongan laut kita.

Setidaknya untuk mengisi WPP 714, 718, 711 yang selama ini dikenal sebagai lumbung ikan dan arena fishing ground kapal-kapal asing. Effort besar dan berani yang sudah dilakukan dalam menjaga martabat bangsa di sektor hulu perikanan ini akan menjadi mubazir jika pelaku usaha tidak memanfaatkannya. Pemerintah menargetkan 1322 kapal terbangun sepanjang 2016, tetapi baru 725 kapal (55%) yang terbangun (81 kapal telah didistribusikan, dan 125 kapal siap dikirimkan).

Keempat, lemahnya respons kementerian/lembaga lain pascapenerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang harus menjadi modal besar bagi kebangkitan pembangunan kelautan dan perikanan nasional.

Inpres ini menunjukkan bahwa KKP tidak bisa berjalan sendiri. Presiden harus mampu menggerakkan kementerian dan lembaga lain untuk membangun Indonesian Fisheries Incorporated (IFI). KKP sebagai nakhoda utama harus mampu membangun komunikasi dan lobi yang lebih intensif baik di jajaran kabinet untuk mengajak lebih serius kementerian/lembaga lainnya dalam mendukung inpres ini maupun kepada sektor perbankan, BUMN, swasta perikanan, dan pemerintah daerah untuk terlibat.

Perlu gerakan ofensif dan bukan defensif serta membutuhkan pendekatan yang inklusif dan bukan eksklusif. KKP perlu juga menggarap lebih optimal sektor budi daya perikanan, jasa kelautan, optimalisasi potensi pulau-pulau kecil, dan implementasi teknologi dan hasil- hasil penelitian perikanan.

Kelima, mayoritas publik menyangsikan visi PMD yang terkesan menjadi jargon dan semangat pada awal pemerintahan.

Memang, Presiden telah membangunkan kita sebagai bangsa maritim dari tidur panjangnya. Namun, bukan juga membiarkan konsep besar tersebut tanpa arah yang jelas. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bahkan sampai dibentuk untuk menunjukkan betapa pentingnya visi ini diwujudkan.

Kebijakan dan program terkait perikanan, kelautan, dan maritim selama ini belum menjadi mainstreaming dan ideologi publik yang menggerakkan. Jangan sampai rezim ini dikenal sebagai produsen ide dan jargon, tapi lemah dalam implementasi. Lampu kuning kebijakan kelautan dan perikanan menjadi pembatas bagi masa depan pembangunan kelautan dan perikanan.

Perlu dialog yang intensif semua stakeholder perikanan, pemerintah bersinergi dengan swasta perikanan, perguruan tinggi ikut mengawal dan mengarahkan, nelayan dan masyarakat perikanan harus terus bekerja dan mendukung program pemerintah karena tantangan perikanan ke depan tentu tidak ringan.

Dinamika global bergerak cepat, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), AFTA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) serta perubahan arah persaingan global dengan terpilihnya Trump di AS, ekspansi China melalui upayanya menguasai Laut China Selatan atau masifnya China dalam menguasai perdagangan internasional, menguatnya kembali Uni Eropa, dan banyak aliansi ekonomi global yang membutuhkan perhatian serius pembangunan kelautan dan perikanan.

Jika sinergi stakeholder perikanan ini tidak berjalan dengan baik, lampu kuning kebijakan kelautan dan perikanan akan berubah menjadi lampu merah dan itu artinya kemunduran bagi kelautan dan perikanan nasional. Dialog dan komunikasi guna membangun kesamaan langkah dan gerak perlu terus dilakukan oleh semua pihak karena pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam menjemput takdir negara maritim ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar