Kamis, 15 Desember 2016

Bukan Sekadar Menayangkan Fakta

Bukan Sekadar Menayangkan Fakta
Jamalul Insan  ;   Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
                                              KORAN SINDO, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MULAI Selasa, 13 Desember 2016 ini, pengadilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Antusiasme masyarakat untuk mengikuti kasus ini diyakini akan sangat besar.

Prediksi ini tidak berlebihan mengingat sejak kasus ini muncul reaksi masyarakat terus berkembang luas, terlihat dari keikutsertaan masyarakat dari berbagai daerah dalam beberapa aksi damai di Jakarta.

Besarnya antusiasme masyarakat ini diprediksi akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kepemirsaan televisi. Artinya topik kasus penistaan agama ini bila disiarkan televisi akan menjadi pilihan pemirsa alias share atau jumlah kepemirsaan tayangan ini akan tinggi.

Seperti juga aksi damai November dan Desember lalu di Jakarta meraup kepemirsaan yang sangat tinggi. Contohnya saat Aksi Damai 212 stasiun televisi berita iNewsTV meraup share tertinggi yakni 12,90 pada pukul 10.30-12.00, mengungguli semua stasiun televisi. Share tinggi juga dinikmati oleh stasiun televisi lain.

Namun, tampaknya curahan kepemirsaan yang tinggi tidak menutup mata sejumlah pengelola newsroom televisi. Mereka justru mendiskusikan perlu dan tidak semua proses persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok disiarkan secara langsung oleh televisi.

Kalau semata-mata hanya ingin meraih share televisi yang tinggi, pastilah para pengelola newsroom akan duduk manis menikmatinya. Sejumlah tanggapan pun bermunculan seputar bagaimana menayangkan persidangan kasus Ahok tersebut.

Wisdom dan Kebebasan Pers
 
Bertolak dari diskusi di grup WhatsApp, Jumat, 9 Desember 2016, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menginisiasi acara rembuk media berupa curah pendapat mengenai "Etika, Live Report Persidangan Kasus Ahok". Diskusi yang difasilitasi Dewan Pers mengundang para pimpinan newsroom televisi, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, serta mantan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan. 

Acara itu kelanjutan dari rembuk media sebelumnya yang juga telah digelar IJTI yang menghasilkan komitmen 10 November. Rembuk tersebut menghasilkan komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman dengan mendorong pembangunan manusia yang lebih baik melalui pemberitaan yang positif, senantiasa menyampaikan berita yang berimbang, objektif, sesuai kode etik jurnalistik dan perundangan yang berlaku, tidak membuat berita yang akan mendorong tercipta konflik SARA.

Kami juga berkomitmen untuk selalu menjaga produk pers yang kami buat supaya tidak berimplikasi negatif bagi masyarakat luas, mendorong semua pihak untuk membangun suasana yang kondusif untuk tercipta rasa aman bagi masyarakat, serta menjunjung tinggi independensi, tidak partisan dan mencegah kegiatan serta perilaku yang merendahkan harkat dan martabat pers.

Dengan begitu, semangat rembuk media ini adalah menghasilkan perbaikan-perbaikan dalam bidang penyiaran, khususnya jurnalistik penyiaran, seperti siaran langsung atau live report proses persidangan di pengadilan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir, sifat peradilan yang terbuka untuk umum berbeda dengan peradilan yang bisa disiarkan secara live. Sidang yang terbuka untuk umum bisa diikuti oleh masyarakat umum di ruang pengadilan, yang sepenuhnya di bawah otoritas dan kendali ketua majelis hakim.

Sedangkan dalam siaran secara live persidangan, proses persidangan akan menembus dinding ruang pengadilan yang bisa diikuti oleh semua orang di mana pun berada, termasuk para calon saksi ataupun saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sesi persidangan berikutnya. Sehingga, sangat mungkin seorang saksi atau saksi ahli bisa saja mengubah keterangannya setelah menonton siaran live persidangan di rumahnya.

Senada dengan pernyataan Prof Bagir, dosen hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulva dalam artikelnya "Siaran Live, Tantangan dalam Sidang Terbuka untuk Umum" melihat implikasi siaran live persidangan menyebabkan terjadi pencemaran terhadap alat-alat bukti, yakni saksi dan saksi ahli (dua alat bukti yang dikenal KUHAP).

Saksi dan saksi ahli bisa saja terpengaruh setelah menonton keterangan saksi yang telah lebih dahulu menyampaikan keterangan atau pernyataannya di persidangan atau pernyataan yang disampaikan komentator atau pengamat di luar persidangan.

Lantas, bagaimana dengan siaran live proses persidangan yang sudah kita saksikan beberapa waktu lalu? Hal ini adalah realitas, yang setiap saat harus siap dikoreksi untuk perbaikan dunia penyiaran, khususnya jurnalistik penyiaran dan bidang hukum serta peradilan di Indonesia.

Apalagi bila dikaitkan dengan pernyataan Prof Bagir bahwa sejumlah asas hukum dan hak dasar manusia bisa dilanggar oleh siaran langsung jalannya pemeriksaan di pengadilan. Artinya, bagaimana mungkin kita melakukan tugas mulia jurnalistik atas nama kebebasan pers dan kepentingan publik dengan meruntuhkan hak dasar manusia yang seharusnya juga kita bela.

Soal kebebasan dan kemerdekaan pers, rasanya bukan hal yang bisa ditawar-tawar, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan siaran. Karena itu, segala tindak dan upaya pelarangan terhadap proses kerja jurnalistik wajib ditolak.

Terbukti, para peserta rembuk menilai peliputan dan siaran live tetap harus dilakukan demi memenuhi hak publik akan informasi, namun siaran itu harus dilakukan dengan wisdom  dan akal sehat untuk kemaslahatan publik. Misalnya siaran langsung dari ruang sidang seyogianya hanya dilakukan saat pembacaan dakwaan, pembacaan tuntutan, dan pembacaan putusan.

Peliputan saat tahap pemeriksaan bisa dilakukan melalui liputan biasa atau reportase live dari luar ruang sidang. Dengan demikian, meskipun majelis hakim mengizinkan stasiun televisi menggelar siaran langsung selama proses persidangan berlangsung, keputusan stasiun televisi menyelenggarakan siaran langsung atau live persidangan atau tidak live sepenuhnya keputusan newsroom masing-masing.

 Prof Bagir mengingatkan dalam situasi turbulensi seperti sekarang, wisdom dari pers sangatlah dibutuhkan. Independensi sangat membutuhkan akal sehat dan pers harus berada paling depan untuk menggunakan akal sehat.

Intinya, para peserta yang merupakan petinggi newsroom televisi bersepakat bahwa ajang curah pendapat merupakan manifestasi dari komitmen dan ketaatan para jurnalis TV untuk menjalankan prinsip swaregulasi, yakni masyarakat pers mengatur dirinya sendiri dengan menggunakan wisdom (kebijaksanaan) yang sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan publik dan mencegah siaran yang berpotensi memicu konflik di kalangan masyarakat. Misalnya di antara pengikut tokoh yang akan dihadirkan sebagai saksi atau saksi ahli.

Bukan Fakta Belaka
 
Sebagian masyarakat memang menginginkan dapat menyaksikan seluruh proses persidangan Ahok secara live di televisi. Apalagi, mereka punya referensi bahwa telah ada proses persidangan secara utuh yang disiarkan secara langsung oleh televisi beberapa waktu lalu.

Melalui platform petisi terbesar di dunia Change.org - sejumlah orang mengajak untuk mendukung TV nasional bersiaran langsung sidang Ahok, dengan alasan untuk menjaga kenetralan sidang. Namun, harus dipahami bahwa yang berhak mengatur dan mengendalikan sebuah persidangan adalah majelis hakim, termasuk mengizinkan siaran langsung atau tidak proses persidangan yang dipimpinnya.

Berdasarkan curah pendapat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggarisbawahi: Pertama, kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya, tidak ada alasan untuk menghalangi atau melarang kerja jurnalistik, karena itu bertentangan dengan UU Pers.

Kedua, publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya, dan kewajiban pers untuk memenuhinya. Ketiga, pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan content pers yang berdampak baik bagi publik, dan tidak membuat keresahan.

Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam The Elements of Journalism mengingatkan bahwa kesetiaan pada kebenaran yang akan membedakan wartawan dan juru penerang atau propaganda. Kebebasan berpendapat ada pada setiap orang.

Tiap orang boleh bicara apa saja walau isinya propaganda atau menyebarkan kebencian. Tapi, jurnalisme dan komunikasi bukan hal yang sama.

Keempat, wisdom dan akan sehat menjadi rujukan utama dalam menyajikan content berita yang bertanggung jawab sesuai dengan kode etika jurnalistik, P3SPS, dan perundangan yang berlaku. Dalam konteks ini, Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam Blur mengatakan jurnalisme sangat cocok memainkan peran penuntun akal (sense maker) untuk meletakkan informasi pada konteks, bukan sekadar menyajikan fakta belaka di tengah pasokan informasi yang melimpah.

Pada akhirnya, kata kepentingan publik menjadi hal teramat penting untuk dicerna secara jernih dan cerdas untuk menerapkannya. Saya belajar dari beberapa peserta rembuk yang mengatakan.. "Apa yang mereka sajikan di layar, bukan sekadar untuk menyajikan fakta belaka, apalagi untuk sekadar rating dan share sebuah tayangan... " Mereka menyadari apa yang tampil di layar akan berdampak dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat"... apa lagi yang akan kita curigai?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar