Kamis, 15 Desember 2016

Budaya "Pro Bono"

Budaya "Pro Bono"
Todung Mulya Lubis  ;   Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
Anggota International Bar Association (IBA)
                                                    KOMPAS, 14 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir Agustus lalu saya menghadiri sebuah pertemuan, 2016 Asia Pro Bono Forum, di Bali. Dalam pertemuan itu digugat lemahnya tanggung jawab profesi hukum dalam membantu rakyat miskin, memperluas akses terhadap keadilan.

Di banyak negara, para advokat profesional tenggelam dalam kerja komersial, mencetak uang dalam jam-jam kerja panjang sampai larut malam, lalu menikmati jerih payah itu dalam kemewahan yang sesuai dengan penghasilan yang mereka dapatkan.

Dalam waktu yang tak terlalu lama, semua advokat profesional bergabung dalam strata atas lapisan sosial menjadi the affluent society walau belum masuk dalam kelompok 1 persen yang menguasai lebih dari 50 persen kekayaan ekonomi dunia.

Peran advokat

Gugatan itu layak ditujukan kepada profesi advokat di Indonesia dari organisasi mana pun mereka berasal. Citra advokat di Indonesia sama dengan para advokat di negara lain, yaitu profesi yang egois, agak anti sosial, dan obsesinya hanya menjadi mesin uang mengejar kekayaan. Tak aneh kalau dalam banyak kesempatan cibiran yang dilontarkan adalah sangat tepat, yaitu "membela yang bayar", bukan "membela yang benar".

Di sini yang hitam bisa menjadi putih, yang putih bisa menjadi hitam. Kalau sinisme ini diteruskan, kita akan bicara mengenai "mafia peradilan" yang melahirkan judicial corruption. Karena itu, saya tak terkejut setiap kali membaca survei yang menyimpulkan, persepsi publik terhadap profesi advokat sangat negatif. Profesi advokat yang secara historis dianggap sebagai profesi mulia (noble profession, officium nobelium) sekarang sudah menjadi profesi yang dilecehkan.

Tentu saya tidak mengatakan bahwa tak ada anggota profesi advokat yang masih berjuang mempertahankan karakter profesi advokat sebagai profesi mulia, tetapi jumlah mereka kalah jauh dari mereka yang sudah terperangkap pada komersialisme profesi untuk tak menyebut mereka sebagai makelar atau calo.

Sejarah advokat di Indonesia bermula dari komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan. Para advokat sejak zaman pra-kemerdekaan ikut berjuang mendirikan negara, membela rakyat yang diterpa ketidakadilan. Dalam kiprah mereka, kita melihat komitmen kuat untuk membantu masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu membayar honorarium advokat.

Ilmuwan politik Amerika, Daniel S Lev, yang banyak menulis tentang peran advokat, mengatakan bahwa advokat di Indonesia adalah motor pembaruan hukum dan demokrasi, tulang punggung kelas menengah baru. Ilmuwan politik ini melihat masa depan Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh pandangan progresif dari para advokat.

Namun, harapan itu tidak akan pernah terwujud karena mayoritas advokat sekarang lebih peduli dengan uang, lebih kompromistis dan permisif, lebih tak terlibat dalam pembaruan hukum dan perluasan akses terhadap keadilan. Tahun 1971 para advokat senior negeri ini mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi bentuk nyata dari perwujudan kelembagaan bantuan hukum cuma-cuma buat rakyat miskin.

Di sinilah budaya pro bono itu tumbuh dan menyebar sehingga sekarang ini ratusan atau mungkin ribuan lembaga serupa didirikan walau mayoritas LBH tak jelas ideologi dan filosofinya. Romantisisme dan komersialisme mengikuti pendirian LBH dan tragisnya banyak yang mengomersialkan LBH yang dikelola mereka sehingga hanya sedikit LBH yang masih bertahan dalam kemurnian jati dirinya sebagai tempat bantuan hukum cuma- cuma dijalankan, tempat budaya pro bono dilaksanakan.

Memperbaiki citra

Jumlah orang miskin (poor) di Indonesia masih sekitar 28 juta jiwa. Jumlah yang mendekati miskin (near poor) juga sangat besar. Kedua kelompok ini adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma, pro bono. Secara teoretis, mereka bisa datang ke LBH dan mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, tetapi banyak sekali cerita tentang orang miskin yang dimintakan biaya oleh LBH-LBH yang memang tidak jelas transparansi dan akuntabilitasnya.

Sekarang ini siapa pun bisa membuat LBH, termasuk partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan. Banyak yang mendirikan LBH, tetapi tidak mengerti konsep dasar LBH sehingga LBH juga dikomersialkan.

Sekarang banyak yang mendirikan LBH karena ingin mengejar dana bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dana yang disediakan oleh APBN adalah Rp 40 miliar dan distribusinya adalah Rp 5 juta untuk bantuan hukum litigasi dan Rp 5 juta untuk bantuan hukum nonlitigasi.

Celakanya, dana bantuan hukum yang Rp 40 miliar ini konon akan mengalami pengurangan sampai Rp 18 miliar. Bayangkan, berapa banyak rakyat miskin yang akan menikmati bantuan hukum cuma-cuma ini? Akses terhadap keadilan bukannya meluas, tetapi menyempit.

Kondisi keuangan pemerintah memang sedang kurang baik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang melakukan pemangkasan anggaran, termasuk anggaran bantuan hukum. Sementara APBD provinsi dan kabupaten masih sangat minimal menyediakan dana bantuan hukum sehingga budaya pro bono sulit berkembang karena kecilnya anggaran bantuan hukum.

Seharusnya dana bantuan hukum ini tidak dipangkas karena tujuannya jelas buat rakyat miskin walau ada juga keluhan tentang kurang suksesnya penyerapan dana bantuan hukum karena LBH yang memohonkan dana itu tidak sepenuhnya mampu mengelola program bantuan hukum.

Apa jalan keluarnya? Menurut saya, profesi advokat mesti ikut bertanggung jawab menyediakan dana bantuan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab profesional mereka. Budaya pro bono ini tidak boleh berhenti sebagai slogan atau retorika. Organisasi advokat harus mewajibkan setiap advokat menyediakan minimal 50 jam untuk kerja bantuan hukum secara cuma-cuma.

Jadi, kalau jumlah advokat kita 16.789 orang, setiap tahun ada 839.450 jam kontribusi advokat terhadap rakyat miskin. Dan 50 jam itu sama dengan kerja seminggu dalam setahun. Di sinilah budaya pro bonoitu tumbuh.

Bagaimana dengan advokat yang tidak mau menyumbangkan waktu 50 jam buat rakyat miskin? Organisasi advokat mesti mewajibkan mereka menyumbangkan sejumlah uang ke dalam "dana bantuan hukum" atau pro bono fund yang akan disalurkan buat kerja bantuan hukum secara cuma-cuma oleh LBH-LBH yang menurut organisasi advokat layak memperoleh dana tersebut.

Saya kira kalau organisasi advokat dan para advokat ingin memperbaiki citranya, memulihkan profesinya menjadi profesi mulia (noble profession), ikut memperluas akses terhadap keadilan, maka budaya pro bono dan pro bono fund merupakan sumbangan yang sangat berharga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar