|
Tembok Institusi tak lagi Menjaga Konteks Prahastiwi Utari : Guru Besar Komunikasi Universitas Sebelas Maret. |
MEDIA INDONESIA, 05 Oktober 2026
|
TEMBOK penjara memiliki fungsi yang sangat jelas,
yakni membatasi, memisahkan mereka yang berada di dalam dari mereka yang
berada di luar. Akan tetapi, peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong
memperlihatkan bahwa pada zaman keterbukaan informasi, ada sesuatu yang tidak
lagi mudah dibatasi oleh tembok. Ini yang disebut konteks. Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia
pada 23 September 2026 memunculkan perhatian publik setelah lembaga tersebut
melaporkan temuan sejumlah bangunan yang digambarkan menyerupai homestay atau
klaster, lengkap dengan sejumlah fasilitas rumah tangga. Ombudsman juga
menyatakan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Temuan
tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan mengenai dugaan perlakuan
khusus dan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ditjen Pemasyarakatan sendiri kemudian melakukan
pemeriksaan internal dan menyatakan siap melakukan pemeriksaan lanjutan
bersama Komisi XIII DPR RI. Kebenaran administratif dan hukum mengenai
bangunan tersebut tentu harus menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Tulisan ini tidak hendak mendahului proses itu. Namun, dari sudut komunikasi,
peristiwa Lapas Cibinong menghadirkan pertanyaan lain yang sama menariknya,
yakni apa yang terjadi ketika sesuatu yang sebelumnya berada dalam konteks
internal sebuah institusi tiba-tiba masuk ke ruang publik? DARI KERUNTUHAN KONTEKS KE INSTITUSI Alice Marwick dan Danah Boyd (2011)
memperkenalkan pembahasan penting mengenai keruntuhan konteks (context
collapse) dalam studi mereka tentang pengguna Twitter. Sederhananya, media
sosial membuat berbagai audiens yang sebelumnya hidup dalam konteks berbeda
bertemu dalam satu ruang digital. Seseorang mungkin berbicara kepada teman,
tetapi pesan yang sama dapat dibaca atasan, keluarga, orang asing, atau
publik luas. Batas audiens runtuh dan, bersamaan dengannya, konteks
komunikasi ikut berubah. Kasus Lapas Cibinong mengajak kita membawa
gagasan ini sedikit lebih jauh. Yang runtuh bukan hanya batas antar-audiens,
melainkan juga apa yang dapat disebut sebagai institutional context collapse,
runtuhnya konteks institusional ketika praktik, ruang, benda, atau kebiasaan
yang sebelumnya memperoleh maknanya dari aturan dan pengetahuan internal
tiba-tiba masuk ke dalam keterlihatan publik di media sosial. Sebuah bangunan
di lingkungan institusi tertentu, misalnya, dapat memiliki kategori administratif
tertentu pula. Orang dalam mungkin mengenalnya sebagai rumah dinas, fasilitas
operasional, ruang pendukung, atau bentuk aset lainnya. Mereka memahami
sejarahnya, nomenklaturnya, siapa yang seharusnya menggunakannya, dan
bagaimana praktik sehari-hari berlangsung di dalamnya. Selama bangunan itu
hanya dibaca oleh komunitas internal, maknanya relatif stabil. Persoalan berubah ketika pintu konteks terbuka.
Dalam kasus Lapas Cibinong, ketika pengawas Ombudsman datang, media
memberitakan, gambar beredar, dan publik ikut melihat, bangunan yang sama
tidak lagi berada dalam satu sistem pemaknaan. Sofa bukan lagi hanya sofa.
Kulkas bukan lagi sekadar perangkat rumah tangga. Televisi, kamar, kendaraan,
pagar, lokasi, dan siapa yang berada di dalamnya mulai dibaca sebagai tanda.
Publik menghubungkan tanda-tanda tersebut dengan pertanyaan tentang
kewajaran, kesetaraan, privilese, pengawasan, dan keadilan. Di sinilah konteks institusional mulai runtuh ke
dalam keterlihatan publik. Hal yang dianggap biasa di dalam institusi belum
tentu terlihat biasa ketika dilihat dari luar. Bukan karena publik selalu
memiliki penafsiran yang paling benar, melainkan karena legitimasi internal
dan legitimasi publik beroperasi dengan ukuran yang berbeda. Institusi
mungkin menjawab dengan kategori ‘Ini rumah dinas’. Publik dapat menjawab
mungkin dengan pertanyaan lain, siapa yang menggunakannya? Mengapa berada di
sana? Siapa yang memberi izin? Dari mana pembiayaannya? Apakah penggunaannya
sesuai peruntukan? Apakah ada kelompok tertentu yang memperoleh akses
berbeda? Dengan kata lain, institusi berbicara tentang klasifikasi, sementara
publik berbicara tentang legitimasi. Di titik inilah persoalannya menjadi
persoalan komunikasi. KETIKA AUDIENS YANG DIBAYANGKAN BERUBAH Marwick dan Boyd juga menggunakan konsep khalayak
yang dibayangkan (imagined audiences). Ketika berkomunikasi, seseorang pada
dasarnya membayangkan kepada siapa ia sedang berbicara. Institusi pun
melakukan hal yang sama. Bahasa birokrasi, laporan administratif, kode aset, prosedur,
dan istilah teknis dibangun dengan audiens tertentu yang ada dalam pikiran
mereka, yaitu pegawai, auditor, regulator, atau sesama aparatur. Namun,
krisis dapat muncul ketika imagined audiences itu tiba-tiba berubah. Dalam kasus Lapas Cibinong, bahasa yang
sebelumnya dikelola dan hanya ditujukan untuk orang dalam, kini didengar
wartawan, keluarga warga binaan, akademisi, pengawas, pembuat kebijakan, dan
masyarakat luas. Khalayak yang nyata jauh lebih besar daripada audiens yang
dibayangkan semula. Problem komunikasi muncul ketika institusi masih
berbicara dengan bahasa untuk khalayak internal, sementara yang sedang
mendengarkan ialah publik. Kasus ini juga memperlihatkan betapa pentingnya
penamaan dalam perebutan konteks. Istilah seperti klaster mewah, homestay,
rumah dinas, fasilitas, atau hunian tidak sepenuhnya netral. Setiap kata
membawa pembaca menuju konteks yang berbeda. Klaster mewah mengaktifkan
pertanyaan tentang privilese dan ketimpangan. Rumah dinas mengarahkan
perhatian kepada administrasi aset. Fasilitas pembinaan akan membawa pembaca
ke dalam logika rehabilitasi. Karena itu, pertarungan komunikasi dalam krisis
institusional tidak selalu berbentuk fakta melawan fakta. Sering kali yang
berhadapan ialah konteks melawan konteks, siapa yang paling mampu menentukan
bagaimana sebuah fakta harus dimaknai. TEMBOK KONTEKS YANG MAKIN RAPUH Kasus Lapas Cibinong dapat menjadi lampu kuning
bagi institusi lain. Selama ini sebuah organisasi dapat merasa aman karena
praktik tertentu berada di balik tembok organisasi. Ada jarak antara apa yang
diketahui orang dalam dan apa yang dapat dilihat masyarakat. Jarak itu
menciptakan ruang pemaknaan yang relatif tertutup dan dikendalikan oleh
institusi. Namun, keterlihatan publik mengubah semuanya. Satu inspeksi, satu
dokumen, satu foto, satu kesaksian, atau satu pemberitaan dapat memindahkan
praktik internal ke arena yang khalayaknya tidak lagi dapat dikendalikan
institusi. Apa yang selama bertahun-tahun dianggap sudah biasa kemudian harus
menjelaskan dirinya kepada orang-orang yang tidak pernah ikut membangun
kebiasaan tersebut. Keterlihatan publik, dengan demikian, tidak sekadar
membuat sesuatu menjadi terlihat. Ia dapat menghilangkan monopoli institusi
untuk menentukan konteks. Ini tidak berarti setiap praktik internal yang
menjadi viral pasti merupakan penyimpangan. Institusi tetap berhak memberikan
konteks, data, kronologi, dan klarifikasi. Justru karena itu, transparansi
seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai kewajiban membuka informasi setelah
sebuah kasus mencuat. Transparansi juga berarti kemampuan menjelaskan mengapa
suatu praktik ada, bagaimana ia dibenarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan
bagaimana masyarakat dapat mengujinya. Perkembangan kasus Lapas Cibinong sendiri masih
berlanjut. Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta lapangannya kepada
DPR, sementara Ditjen Pemasyarakatan telah menyatakan melakukan pemeriksaan
dan membuka kemungkinan pemeriksaan bersama lebih lanjut. Yang diperlukan
tentu bukan penghakiman prematur, melainkan pemeriksaan yang terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan. PELAJARAN KOMUNIKASI YANG DAPAT DIBACA Institusi modern sebaiknya tidak lagi
mengandalkan tembok, kerumitan prosedur, atau bahasa internal untuk menjaga
sebuah praktik tetap berada dalam konteks yang nyaman. Konteks hari ini jauh
lebih mudah berpindah, dipertemukan, dipertanyakan, dan ditafsirkan kembali. Jika runtuhnya konteks dahulu membantu kita
memahami bagaimana berbagai audiens bertemu dalam media sosial, kasus Lapas
Cibinong mengingatkan kemungkinan yang lebih luas, runtuhnya konsteks
institusi dalam keterlihatan publik. Ketika ini terjadi, yang diuji bukan
hanya kemampuan institusi menjelaskan apa yang terjadi. Yang dipertaruhkan
ialah apakah praktik yang dianggap normal di dalam masih dapat memperoleh
legitimasi ketika dilihat dari luar. Sebab, pada zaman keterlihatan, tembok
yang paling rapuh bukan lagi tembok fisik, melainkan tembok konteks. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/940608/tembok-institusi-tak-lagi-menjaga-konteks
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar