|
Mitra Keracunan Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 06 Oktober 2026
Akhirnya
keluarlah peraturan baru MBG. Lebih masuk akal. Seharusnya seperti itulah sejak
awal dulu –sejak program Makan Bergizi Gratis dimulai.
Peraturan baru
itu mulai berlaku kemarin, 5 Oktober 2026. Badan Gizi Nasional tetap membayar
Rp2.000/porsi kepada dapur MBG, tapi kini tergantung porsinya.
Kalau satu
dapur MBG melayani 3.000 porsi penghasilannya ''hanya'' turun Rp24 juta/bulan.
Dari Rp160 juta/hari ke Rp136 juta/hari.
Itu karena kini
MBG hanya melayani lima hari seminggu. Layanan Sabtu dihapus. Tanggal merah
dihapus.
Dulu setiap
dapur MBG mendapat penghasilan pasti dari negara: 3.000 porsi x 6 hari/minggu x
Rp2.000/hari. Biar pun ada sekolah yang libur di hari Sabtu tetap dibayar. Biar
pun ada tanggal merah tetap dibayar. Pokoknya 3.000 porsi x 6 hari/minggu x
Rp2.000.
Yang ''cilaka''
oleh peraturan baru itu adalah: dapur MBG yang mendapat tugas hanya melayani
2.000 siswa. Bahkan ada dapur MBG yang hanya mendapat tugas melayani 1.500
siswa.
Dulu itu
dianggap berkah. Rezeki nomplok. Makan menu buta. Dulu setiap dapur
''dianggap'' melayani 3.000 porsi sehingga menerima uang dari BGN untuk 3.000
porsi. Bahwa BGN hanya menugasi satu dapur 1.500 porsi bukan salah dapur. Dapur
itu sudah investasi untuk 3.000 porsi.
Kini, dengan
peraturan baru, mereka yang hanya mendapat tugas 2.000 atau 1.500 porsi
mengalami kesulitan besar: hanya dibayar porsi x Rp2.000/hari. Sabtu tidak
dibayar. Tanggal merah tidak lagi dibayar.
Ribut!
Mereka kirim
surat superpanjang ke Sudaryanto, kepala BGN yang baru. Minta perbaikan
kebijakan. Mereka juga demo. Bahkan kirim delegasi ke DPR –yang terakhir itu
akan melakukan mediasi.
Mereka
mempersoalkan PKS –Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian harus dihormati. Tidak
boleh diubah sepihak. Bagi pengusaha perjanjian adalah bentuk akad yang
mengikat –termasuk secara hukum.
Banyaknya
investor masuk ke dapur MBG justru karena bunyi PKS yang seperti itu. Dengan
hitungan seperti tercantum di PKS investasi dapur MBG bisa balik modal dalam
sembilan bulan. Tak ayal kalau dapur MBG laris manis. Ada yang punya sampai 10
dapur MBG.
Bila saja sejak
awal perhitungannya seperti aturan baru mungkin saja tidak banyak yang tertarik
investasi di MBG. Atau tetap tertarik tapi tidak mau kalau hanya mendapat tugas
kurang dari 3.000 porsi.
Anda pasti
tidak tahu mengapa pimpinan BGN yang lama menandatangani PKS seperti itu. Atau
mengapa menunjuk dapur MBG yang hanya melayani 2.000 sampai 1.500 porsi saja.
Alangkah pestanya dapur MBG yang seperti itu. Saya juga tidak tahu siapa yang
dapat 3.000 porsi dan siapa yang hanya 1.500 porsi. Tahu sendirilah. Kini yang
dulu merasa mendapat rezeki runtuh dari langit kini menjerit.
Padahal jumlah
dapur yang penugasannya tidak sampai 3.000 mencapai lebih separo. Betapa boros
negara. Uang negara dihambur-hamburkan seperti itu.
Dengan
keluarnya aturan baru hubungan antara yayasan sebagai pemegang izin dan
mitranya sebagai investor bisa tegang. Pihak penyelenggara dapur (yayasan dan
mitra) mendapat Rp2.000/porsi. Bagi dapur yang memang sudah melayani 3.000
porsi hampir tidak ada masalah. Tapi yang hanya melayani 2.000 atau 1.500 porsi
mereka harus berunding ulang. Jelaslah investor menuntut pembagian yang bisa
mengembalikan investasi. Banyak mitra yang menuntut uang Rp2.000 itu seluruhnya
untuk mitra. Setidaknya sampai investasi impas –mungkin selama tiga atau empat
tahun.
Kalau 100
persen untuk mitra, yayasan dapat apa?
Para mitra
tahu, pihak yayasan bisa dapat untung dari menu. BGN sudah menentukan dari
pengeluaran Rp15.000/porsi, jatah untuk belanja bahan makanan Rp10.000/porsi.
Yang Rp3.000 untuk biaya operasional. Sedang yang Rp2.000 untuk sewa dapur dan
peralatannya.
Jatah belanja
Rp10.000/porsi itu sepenuhnya diserahkan ke yayasan. Berapa yayasan dapat
untung tinggal kita lihat saja menu yang disajikan itu kira-kira bernilai
berapa.
Maka setelah
reda heboh pergantian kapolri, hari-hari mendatang kehebohan pindah ke MBG
–kali ini mitra MBG yang keracunan. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/972006/mitra-keracunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar