Selasa, 14 Juni 2022

 

Transparansi Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Opini Tempo :  Redaktur Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 11 Juni 2022

 

 

                                                           

PEMERINTAH harus segera menyusun peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan, belum ada regulasi ideal yang mengatur kriteria dan tata cara pemilihan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak digelar pada 2024.

 

Tak tanggung-tanggung, ada 271 jabatan yang kosong karena masa tugas kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023. Sesuai dengan undang-undang, kursi-kursi basah itu harus diisi seorang penjabat yang ditunjuk pemerintah. Untuk menjadi penjabat kepala daerah, seorang kandidat harus berstatus pejabat tinggi madya atau pratama di pemerintahan. Akan ada 270 kursi kembali kosong pada awal 2024 karena ditinggalkan kepala daerah yang terpilih pada 2020.

 

Ada gula, ada semut. Jabatan strategis ini menjadi rebutan partai politik hingga petinggi negara. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga disebut ikut cawe-cawe menjagokan calonnya. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun dikabarkan bersitegang dengan Partai Golkar karena berebut “jatah” di Jawa Tengah. Mereka ingin menangguk suara pemilih di daerah yang diperebutkan itu.

 

Kontroversi penunjukan penjabat juga ikut muncul. Pada 12 Mei lalu, Menteri Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Pemilihan Andi Chandra jelas melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mewajibkan personel aktif Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Penunjukan ini juga menguatkan dugaan ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang seharusnya punah di era Reformasi.

 

Dampak buruk penunjukan langsung penjabat daerah ini sebenarnya sudah diperkirakan terjadi saat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Kekosongan pejabat definitif selama dua tahun lebih merupakan anomali praktik berdemokrasi. Tak mengherankan jika ada anggapan undang-undang ini akan dimanfaatkan untuk menjegal lawan politik.

 

Aroma persekongkolan kian terasa setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 210 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Pilkada pada April lalu. Padahal Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis oleh rakyat. Ini bermakna bahwa kepala daerah bukan anak buah pemerintah pusat yang bisa disetir semaunya.

 

Meski menolak uji materi Undang-Undang Pilkada, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana penunjukan penjabat kepala daerah. Pemerintah diharapkan menerapkan prinsip demokrasi dan tetap mengusung semangat otonomi daerah. Amanah ini tak kunjung dilaksanakan pemerintah hingga kini.

 

Otonomi daerah merupakan salah satu buah dari reformasi. Sistem ini diterapkan agar masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Sementara itu, di masa Orde Baru, pemimpin daerah ditunjuk sesuai dengan kepentingan pemimpin pusat. Perlu diingat, terpilihnya Presiden Joko Widodo juga merupakan hasil dari penerapan otonomi daerah. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/opini/166156/transparansi-penunjukkan-penjabat-kepala-daerah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar