Selasa, 01 November 2016

Mendudukkan Makna Pengaruh

Mendudukkan Makna Pengaruh
Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD RI
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Istilah trading in influence yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ”memperdagangkan pengaruh”, selama beberapa waktu terakhir menjadi pembicaraan publik. Ini terutama sejak KPK menggunakannya untuk memperkuat sangkaan kepada tersangka tindak pidana korupsi.

Dalam kasus aktual operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPD Irman Gusman, Ketua KPK Agus Rahardjo tegas menyebut apa yang dilakukan Irman Gusman termasuk ”memperdagangkan pengaruh”.

Istilah ”memperdagangkan pengaruh” sendiri tidak kita temukan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya merujuk Pasal 18, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 7/2006.

”Dagang pengaruh”

Ahli hukum berbeda pendapat soal penerapan klausul trading in influence sesuai Pasal 18 UNCAC. Sebagian ahli menyatakan dapat langsung diberlakukan dan sebagian lain menyatakan bahwa trading in influence UNCAC dalam UU No 7/2006 ini belum dapat diimplementasikan karena belum dijabarkan lebih lanjut dengan perundangan organik. Atas alasan ini, sejumlah pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), menginisiasi wacana perubahan UU Tipikor dan/atau RUU KUHP dengan memasukkan pasal ”memperdagangkan pengaruh” ini.

KPK sendiri tidak pernah menjadikan trading in influence sebagai rujukan utama untuk menersangkakan seseorang meski kerap mengaitkan kasus tipikor dengan klausul ini. Meski demikian, perlu dicermati dengan saksama karakteristik delik trading in influence berbeda dengan delik suap (bribery).

Oleh karena itu, mengaitkan korupsi berupa suap dengan memperdagangkan pengaruh rawan melanggar asas legalitas sebagaimana ditentukan Pasal 1 Ayat 1 KUHP. Alasannya, delik ”memperdagangkan pengaruh” belum tegas diatur dalam hukum positif di Indonesia. Karena itu, jalan terbaik tentu saja mengatur delik ini melalui revisi UU (baik UU Tipikor maupun UU KUHP) sehingga jelas pengertian, batasan, pembuktian, dan terpenting sanksi-nya agar dapat dijadikan rujukan dalam proses hukum.

Kejelasan batasan delik ”memperdagangkan pengaruh” penting dan mendesak segera diatur agar tidak menimbulkan ekses yang kontra-produktif, termasuk potensi mispersepsi yang traumatik di kalangan penyelenggara negara yang bisa menghambat kinerja positif. Di sisi lain, aturan tegas dan penjabaran delik ini dalam UU mencegah KPK dari pelanggaran asas legalitas sehingga menutup celah abuse of power yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi, baik akibat lemahnya dalil hukum KPK maupun serangan balik pihak-pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Pengaruh positif

Penulis ingin mendiskusikan secara lebih serius hal ihwal ”pengaruh” ini. Berangkat dari sejumlah kasus tipikor di mana KPK mengaitkan dengan klausul ”memperdagangkan pengaruh”, merebak kekhawatiran dan ketakutan di kalangan penyelenggara negara dalam menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk kepentingan publik. Mereka khawatir dikriminalisasi. Terlebih bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, dalam hal ini menjadi wakil rakyat dan senator (anggota legislatif).

Bagi anggota legislatif, ”pengaruh” sejatinya melekat bahkan menjadi semacam raison d’ etre seorang pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Karakteristik lembaga legislatif dengan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran—yang ketiganya dijalankan dalam kerangka representasi (keterwakilan) rakyat/daerah—otomatis (dan tidak dapat dihindari) menimbulkan pola interaksi dengan dasar optimalisasi kewenangan dan ”pengaruh” atas kebijakan pemerintah.

Jika kita pahami tujuan pemilu sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat, maka makna di balik tujuan itu sesungguhnya adalah rakyat memberikan mandat kepada wakilnya untuk mengambil dan memengaruhi kebijakan untuk kepentingan mereka. Bahkan, mandat itu jelas ditegaskan dalam UU. UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menegaskan, salah satu tugas dan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, lembaga legislatif (DPR/DPRD) memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sementara DPD memiliki hak untuk mengajukan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU tertentu. Selanjutnya, setiap anggota legislatif memiliki hak, antara lain mengajukan pertanyaan serta menyampaikan usul dan pendapat.

Dengan konstruksi tersebut sejatinya melekat pada pribadi setiap anggota legislatif atau wakil rakyat kemampuan ”memengaruhi” kebijakan yang dibuat dan/atau dijalankan oleh eksekutif, bahkan ”pengaruh” itu harus dilaksanakan secara aktif demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Penulis menyebutnya sebagai ”pengaruh positif”, yang merupakan bagian integral dalam kerangka representasi politik. Tanpa ”pengaruh” hilanglah basis argumentasi hadirnya pemilu, wakil rakyat, dan keterwakilan (representasi).

Tak perlu khawatir

Dengan pemaparan di atas, penulis ingin mengajak penyelenggara negara tidak perlu khawatir dan takut mengoptimalkan ”pengaruh positif” yang dimiliki untuk mempromosikan dan memperjuangkan kepentingan publik. Tentu sepanjang tidak melawan hukum dan/atau koruptif berupa adanya ”embel-embel” materi, baik secara riil maupun berbentuk janji, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Sensitivitas dan responsibilitas wakil rakyat/daerah terhadap permasalahan dan kepentingan rakyat/daerah harus terus didorong dan ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh instrumen yang mendukungnya harus dihargai, termasuk upaya mengefektifkan ”pengaruh positif” yang dimiliki.

Penulis yakin lembaga penegak hukum, khususnya KPK, akan bertindak cermat dan berhati-hati dalam mengaitkan suatu kasus dengan klausul ”memperdagangkan pengaruh”. Kita pasti mendukung upaya pemberantasan korupsi yang semakin efektif. Karena itu, menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatur trading in influence dalam (revisi) UU Tipikor dan/atau KUHP. Tujuannya agar klausul tersebut bisa diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan ekses yang kontraproduktif, serta memberi pengertian dan batasan yang jelas, dalam hal ini penekanannya terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum. ●

Kemudahan Berbisnis Membaik, tetapi..

Kemudahan Berbisnis Membaik, tetapi..
A Tony Prasetiantono ;   Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bank Dunia baru saja merilis peringkat tahunan mengenai kemudahan berbisnis (ease of doing business) di 190 negara. Peringkat ini berdasarkan survei terhadap para pemangku kepentingan. Hasilnya, Indonesia termasuk negara yang peringkatnya naik tajam, dari peringkat ke-109 (2016) menjadi ke-91 (2017). Ada lima negara yang peringkatnya naik secara dramatis, yakni Brunei, Kazakhstan, Kenya, Belarus, dan Indonesia. Sementara itu, Selandia Baru, untuk pertama kali dalam satu dasawarsa terakhir, mengambil alih Singapura sebagai negara yang paling mudah dalam berbisnis (Jakarta Post, 27/10/16).

Membaiknya peringkat Indonesia ini didukung kian mudahnya dalam: (1) membuka atau memulai usaha baru; (2) mendapatkan pasokan listrik; (3) mengurus perizinan properti; (4) memperoleh kredit bank; (5) mengurus pajak; (6) perdagangan internasional; dan (7) menjalankan kontrak bisnis dengan baik. Hal ini tampaknya berkaitan dengan langkah pemerintah yang getol mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan peluncuran 13 paket deregulasi di sejumlah sektor.

Di satu hal, pencapaian ini tentu menggembirakan. Namun, di sisi lain, masih banyak yang harus dikerjakan karena peringkat ke-91 masih jauh dari target Presiden Joko Widodo yang menginginkan peringkat ke-40. Indonesia pun masih tercecer dibandingkan dengan negara-negara tetangga: Singapura (2), Malaysia (23), Thailand (46), Brunei (72), dan Vietnam (82). Kita hanya lebih baik daripada Filipina (99), Papua Niugini (119), Kamboja (131), Laos (139), Myanmar (170), dan Timor-Leste (175).

Cukup mengejutkan juga bahwa Tiongkok, negara berkekuatan ekonomi nomor dua di dunia, ternyata hanya ada di peringkat ke-78. Adapun Amerika Serikat di peringkat ke-8. Jika disorot lebih detail untuk kasus Indonesia, Bank Dunia menemukan bahwa Yogyakarta merupakan kota terbaik untuk memulai bisnis, Balikpapan menjadi kota terbaik untuk mengurus izin konstruksi, serta Jakarta dan Bandung merupakan kota terbaik untuk mendaftarkan properti. Cukup ironis, Jakarta hanya peringkat ke-8 untuk memulai bisnis dan peringkat ke-19 untuk perizinan properti.

Masalahnya, hasil survei itu tidak sinkron dengan situasi perekonomian kita saat ini. Pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan 5 persen (2016) dan sedikit beranjak ke 5,1 persen tahun depan. Isu perbaikan dalam kemudahan mendapatkan kredit bank, sebagaimana laporan Bank Dunia, ternyata justru tidak tecermin pada pertumbuhan kredit bank yang tahun ini diperkirakan hanya 8 persen. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, ekspansi kredit selalu di atas 10 persen, bahkan mencapai 20-30 persen pada tahun- tahun sesudah krisis ekonomi global 2008-2009.

Bagaimana penjelasannya?

Pertama, pada dasarnya peringkat itu disusun berdasarkan persepsi pelaku bisnis dan pemangku kepentingan dalam melihat prospek berbisnis pada 2017. Artinya, saat ini memang mulai tumbuh persepsi positif mengenai kemudahan menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, tidak berarti benar-benar sudah terimplementasikan dengan baik.

Paket deregulasi yang sudah diluncurkan, misalnya, memang menimbulkan harapan. Namun, apakah benar-benar telah berhasil diimplementasikan dengan baik? Belum tentu. Jalan masih panjang menuju ke sana. Presiden Jokowi dan para menteri masih harus rajin mengecek di lapangan untuk memastikan, apakah deregulasi (normatif) itu bisa tereksekusi dengan baik (positif)?

Dengan kata lain, bisa saja persepsi positif mengenai kemudahan berbisnis di Indonesia berubah pada survei tahun depan jika pemerintah tidak bisa menggaransi bahwa 13 paket deregulasi itu benar-benar efektif. Pemerintah harus mengawal dan memastikannya.

Kedua, di sektor perbankan, kemudahan mengakses kredit bank bukanlah hal yang berdiri sendiri. Meskipun bank telah membuka pintu kredit lebar-lebar, permintaan kredit masih rendah. Bagaimana mungkin ekspansi kredit dilakukan? Permintaan kredit juga dipengaruhi harga komoditas di pasar global yang masih rendah.

Ketika bisnis batubara terpukul, ternyata dampak negatifnya ke mana-mana, misalnya menurunkan permintaan otomotif, properti, bahkan berpengaruh pada bisnis makanan dan minuman.

Meski demikian, saya merasa hasil survei Bank Dunia itu benar adanya. Ada persepsi positif yang meningkat dalam berbisnis di Indonesia. Ada tekad kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang akan bermuara pada kenaikan efisiensi dan produktivitas. Namun, kendalanya masih banyak, misalnya pembebasan lahan yang sulit dan mahal.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga masih gemas dengan waktu tunggu kontainer untuk dikapalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Meski harus terus diupayakan perbaikan, secara alamiah Tanjung Priok tetap memiliki ambang kejenuhan.

Akhirnya, hasil survei Bank Dunia memang meniupkan optimisme. Namun, itu tidak berarti "bulan madu". Sebab, masih banyak hal yang harus dikejar dan ditagih, yakni apakah 13 paket deregulasi bakal efektif? Lalu, apakah pembangunan infrastruktur bisa terhindar dari kendala lahan dan tekanan fiskal? Ini tidaklah gampang. ●