|
Hattrick Korupsi Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 21 September 2026
|
Tiga kali
menjadi tersangka. Hattrick biasanya menghasilkan sorak-sorai. Yang ini
menghasilkan mobil tahanan. Kalau sepak bola punya istilah
hattrick, yakni satu pemain mencetak tiga gol dalam satu pertandingan, Fahd
El Fouz A Rafiq kini punya versi yang jauh lebih pahit. Bukan tiga gol ke
gawang lawan, melainkan tiga kali menjadi tersangka perkara korupsi. KPK menyebut kasus terbaru yang
menjerat Fahd sebagai tersangka kali ketiga dalam perkara rasuah. Bedanya,
pemain sepak bola yang mencetak hattrick biasanya dielu-elukan penonton. Ia
justru harus berurusan dengan mobil tahanan KPK. Maka istilah “hattrick korupsi”
terdengar seperti lelucon, tetapi substansinya sama sekali tidak lucu. Ini
bukan pertandingan yang menghasilkan trofi, melainkan pengulangan perkara
yang membuat pertanyaan tentang efek jera kembali muncul. Rekam jejaknya memang seperti
pertandingan yang tidak kunjung selesai. Fahd pertama kali (2012) menjadi
tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia
kemudian pada 2017 jadi tersangka perkara pengadaan Al-Qur'an. Kini, pada 2026, ia kembali ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak
Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dari awal jadi tersangka kasus suap,
kini ia tersangka melakukan kejahatan serupa. Dalam perkara DPID, Fahd akhirnya
dihukum 2,5 tahun penjara. Dalam perkara pengadaan Al-Qur'an, ia dijatuhi
hukuman empat tahun penjara. Kini, selepas dari keduanya, perkara ketiganya
mulai menjeratnya dengan ancaman hukuman tak lebih kecil. Karena kasus hukumnya masih berproses,
kita jangan mendahului pengadilan dengan menyebutnya bersalah dalam perkara
terbaru. Status tersangka bukan vonis. Tetapi pengulangan status tersangka
itu sendiri merupakan fakta yang sulit diabaikan. Yang membuat perkara terbaru lebih
menarik adalah arena permainannya. Fahd bukan sedang bermain di lapangan
kosong. Ia, selepas dari penjara kasus korupsi, kini tercatat sebagai Ketua
DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas. Setelah OTT KPK, Ketua Umum Golkar
Bahlil Lahadalia menyebut kasus yang menimpa kadernya sebagai “musibah”. Ia
mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Soal status Fahd di partai, ia
menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum. Di sinilah metafora pertandingan tadi
mulai terasa ganjil. Dalam olahraga, pemain yang berkali-kali melakukan
pelanggaran akan mendapat kartu. Anda tahu, kartu kuning ketiga di sepakbola
berarti kartu merah. Artinya, stop main, harus keluar lapangan. Dalam politik, “kartu” itu bernama
mekanisme etik, disiplin partai, atau bahkan pemberhentian. Tapi apakah kartu
itu keluar, kapan keluar, dan kepada siapa diberikan, sering menjadi urusan
yang lebih rumit daripada aturan sepak bola. Kasus ini juga membawa nama Menteri
ATR/BPN Nusron Wahid ke tengah lapangan. KPK menyebut Fahd bersama Arif
Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga merupakan
kepercayaan Nusron. Mereka menjadi empat dari delapan
tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten
Bogor. Perkara itu sendiri bermula dari proses pembukaan blokir HGB. KPK
mengungkap adanya dugaan permintaan fee Rp2 miliar, yang berkode “dua”. Pihak Summarecon diduga menyanggupi
Rp1,5 miliar. Dalam konstruksi perkara KPK, sebagian uang itu kemudian
berpindah kepada pihak yang terkait dengan proses pertanahan. OTT 14 September 2026 akhirnya
menghasilkan delapan tersangka dan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar
dalam berbagai mata uang. Namun ada satu hal yang perlu
diluruskan agar kritik tidak berubah menjadi gosip. Saya tidak menemukan
catatan kredibel bahwa Nusron Wahid pernah menjadi tersangka kasus korupsi
sebelumnya. Jadi tidak tepat mengatakan ia “pernah
tersandung korupsi”. Yang tercatat justru pada 2017, ketika masih menjadi
pengurus Golkar, Nusron pernah menyerukan agar partainya melakukan koreksi
menyeluruh dan mengganti kader yang terbelit kasus korupsi. Kini situasinya berbalik menjadi ujian
bagi dirinya sendiri. Empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang
kepercayaannya justru menjadi tersangka. Itu fakta yang layak diperiksa secara
serius, tetapi belum otomatis membuktikan keterlibatan Nusron. KPK sendiri
menyatakan penyidikan masih pada tahap awal dan keterkaitan Nusron masih
perlu didalami. Publik juga tidak perlu menambahi
bumbu yang belum tersedia. Misalnya, menyebut Fahd dan Nusron “bersahabat”
sebagai fakta hukum. Yang sudah jelas dari konstruksi KPK adalah istilah
“orang kepercayaan”. Dalam politik, kedekatan personal
memang bisa menjadi modal kepercayaan. Tetapi dalam hukum, kedekatan harus
diterjemahkan menjadi bukti: komunikasi, perintah, aliran uang, tindakan,
atau hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan. Justru di sinilah perkara ini menarik.
Korupsi sering tumbuh bukan di ruang yang sepenuhnya asing, melainkan di
antara orang-orang yang saling mengenal. Sebab transaksi ilegal membutuhkan
kepercayaan. Orang tidak mudah menyerahkan uang
dalam jumlah besar kepada seseorang yang baru ditemuinya di halte bus. Ia
menyerahkannya kepada orang yang dianggap punya akses, koneksi, kewenangan,
atau kemampuan membuka pintu yang normalnya tertutup. Maka jaringan kepercayaan dapat
berubah menjadi jaringan rente. Yang semula berbentuk “orang dekat” dapat
berubah menjadi “orang tengah”. Yang semula hanya dianggap mampu mengurus
administrasi dapat berubah menjadi penghubung antara kepentingan bisnis dan kewenangan
negara. Di titik itulah birokrasi berubah
seperti loket yang punya pintu belakang. Kasus ATR/BPN memperlihatkan betapa
mahalnya pintu belakang itu. Sengketa tanah, HGB, pembukaan blokir,
mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan semuanya bersentuhan dengan
nilai ekonomi yang besar. KPK bahkan menyatakan penyidikan tidak
hanya mendalami dugaan suap HGB, tetapi juga dugaan gratifikasi lain di
lingkungan ATR/BPN. Karena itu, persoalannya tidak cukup
selesai dengan menangkap delapan orang. Delapan tersangka adalah ujung tali. Penyidik masih perlu mengikuti
talinya: siapa yang memberi instruksi, siapa yang menerima manfaat, siapa
yang menjadi perantara, siapa yang mengetahui, dan apakah ada struktur yang
memungkinkan praktik semacam itu berlangsung berulang. Partai politik juga menghadapi
pekerjaan rumah yang sama. Tidak cukup mengatakan bahwa korupsi kader adalah
“musibah”. Musibah adalah sesuatu yang datang tanpa direncanakan, seperti
gempa. Korupsi yang dilakukan pejabat atau
kader melalui jaringan kekuasaan membutuhkan keputusan manusia. Karena itu,
respons politik juga harus berbentuk keputusan manusia: pemeriksaan etik yang
transparan, aturan konflik kepentingan yang tegas, dan konsekuensi organisasi
yang jelas ketika seorang kader berulang kali tersangkut perkara pidana. Begitu pula kementerian. Pengawasan
internal jangan hanya menjadi alarm yang berbunyi setelah rumah terbakar.
Sistem pelayanan pertanahan harus memperkecil ruang negosiasi informal,
meninggalkan jejak digital setiap keputusan penting. Fahd kini menghadapi pertandingan
ketiganya dengan KPK. Istilah hattrick boleh kita pakai sebagai metafora.
Tetapi jangan sampai metafora itu membuat kita lupa bahwa di balik angka tiga
terdapat korban yang lebih besar: kepercayaan publik. Dalam sepak bola, hattrick membuat
nama pemain masuk papan sejarah. Dalam korupsi, pengulangan justru
menunjukkan ada sesuatu yang gagal bekerja —entah efek jera, pengawasan,
seleksi politik, atau semuanya sekaligus. Bola bisa ditendang berulang kali ke
gawang. Korupsi tidak boleh diberi kesempatan melakukan hal yang sama kepada
negara. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar