Selasa, 01 November 2016

Kemudahan Berbisnis Membaik, tetapi..

Kemudahan Berbisnis Membaik, tetapi..
A Tony Prasetiantono ;   Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bank Dunia baru saja merilis peringkat tahunan mengenai kemudahan berbisnis (ease of doing business) di 190 negara. Peringkat ini berdasarkan survei terhadap para pemangku kepentingan. Hasilnya, Indonesia termasuk negara yang peringkatnya naik tajam, dari peringkat ke-109 (2016) menjadi ke-91 (2017). Ada lima negara yang peringkatnya naik secara dramatis, yakni Brunei, Kazakhstan, Kenya, Belarus, dan Indonesia. Sementara itu, Selandia Baru, untuk pertama kali dalam satu dasawarsa terakhir, mengambil alih Singapura sebagai negara yang paling mudah dalam berbisnis (Jakarta Post, 27/10/16).

Membaiknya peringkat Indonesia ini didukung kian mudahnya dalam: (1) membuka atau memulai usaha baru; (2) mendapatkan pasokan listrik; (3) mengurus perizinan properti; (4) memperoleh kredit bank; (5) mengurus pajak; (6) perdagangan internasional; dan (7) menjalankan kontrak bisnis dengan baik. Hal ini tampaknya berkaitan dengan langkah pemerintah yang getol mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan peluncuran 13 paket deregulasi di sejumlah sektor.

Di satu hal, pencapaian ini tentu menggembirakan. Namun, di sisi lain, masih banyak yang harus dikerjakan karena peringkat ke-91 masih jauh dari target Presiden Joko Widodo yang menginginkan peringkat ke-40. Indonesia pun masih tercecer dibandingkan dengan negara-negara tetangga: Singapura (2), Malaysia (23), Thailand (46), Brunei (72), dan Vietnam (82). Kita hanya lebih baik daripada Filipina (99), Papua Niugini (119), Kamboja (131), Laos (139), Myanmar (170), dan Timor-Leste (175).

Cukup mengejutkan juga bahwa Tiongkok, negara berkekuatan ekonomi nomor dua di dunia, ternyata hanya ada di peringkat ke-78. Adapun Amerika Serikat di peringkat ke-8. Jika disorot lebih detail untuk kasus Indonesia, Bank Dunia menemukan bahwa Yogyakarta merupakan kota terbaik untuk memulai bisnis, Balikpapan menjadi kota terbaik untuk mengurus izin konstruksi, serta Jakarta dan Bandung merupakan kota terbaik untuk mendaftarkan properti. Cukup ironis, Jakarta hanya peringkat ke-8 untuk memulai bisnis dan peringkat ke-19 untuk perizinan properti.

Masalahnya, hasil survei itu tidak sinkron dengan situasi perekonomian kita saat ini. Pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan 5 persen (2016) dan sedikit beranjak ke 5,1 persen tahun depan. Isu perbaikan dalam kemudahan mendapatkan kredit bank, sebagaimana laporan Bank Dunia, ternyata justru tidak tecermin pada pertumbuhan kredit bank yang tahun ini diperkirakan hanya 8 persen. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, ekspansi kredit selalu di atas 10 persen, bahkan mencapai 20-30 persen pada tahun- tahun sesudah krisis ekonomi global 2008-2009.

Bagaimana penjelasannya?

Pertama, pada dasarnya peringkat itu disusun berdasarkan persepsi pelaku bisnis dan pemangku kepentingan dalam melihat prospek berbisnis pada 2017. Artinya, saat ini memang mulai tumbuh persepsi positif mengenai kemudahan menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, tidak berarti benar-benar sudah terimplementasikan dengan baik.

Paket deregulasi yang sudah diluncurkan, misalnya, memang menimbulkan harapan. Namun, apakah benar-benar telah berhasil diimplementasikan dengan baik? Belum tentu. Jalan masih panjang menuju ke sana. Presiden Jokowi dan para menteri masih harus rajin mengecek di lapangan untuk memastikan, apakah deregulasi (normatif) itu bisa tereksekusi dengan baik (positif)?

Dengan kata lain, bisa saja persepsi positif mengenai kemudahan berbisnis di Indonesia berubah pada survei tahun depan jika pemerintah tidak bisa menggaransi bahwa 13 paket deregulasi itu benar-benar efektif. Pemerintah harus mengawal dan memastikannya.

Kedua, di sektor perbankan, kemudahan mengakses kredit bank bukanlah hal yang berdiri sendiri. Meskipun bank telah membuka pintu kredit lebar-lebar, permintaan kredit masih rendah. Bagaimana mungkin ekspansi kredit dilakukan? Permintaan kredit juga dipengaruhi harga komoditas di pasar global yang masih rendah.

Ketika bisnis batubara terpukul, ternyata dampak negatifnya ke mana-mana, misalnya menurunkan permintaan otomotif, properti, bahkan berpengaruh pada bisnis makanan dan minuman.

Meski demikian, saya merasa hasil survei Bank Dunia itu benar adanya. Ada persepsi positif yang meningkat dalam berbisnis di Indonesia. Ada tekad kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang akan bermuara pada kenaikan efisiensi dan produktivitas. Namun, kendalanya masih banyak, misalnya pembebasan lahan yang sulit dan mahal.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga masih gemas dengan waktu tunggu kontainer untuk dikapalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Meski harus terus diupayakan perbaikan, secara alamiah Tanjung Priok tetap memiliki ambang kejenuhan.

Akhirnya, hasil survei Bank Dunia memang meniupkan optimisme. Namun, itu tidak berarti "bulan madu". Sebab, masih banyak hal yang harus dikejar dan ditagih, yakni apakah 13 paket deregulasi bakal efektif? Lalu, apakah pembangunan infrastruktur bisa terhindar dari kendala lahan dan tekanan fiskal? Ini tidaklah gampang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar