|
Mengajar (tanpa) Mendidik di Era Disrupsi : Refleksi
Draf RUU Sisdiknas Muhammad Turhan Yani : Guru Besar dan Kepala LPPM Universitas Negeri
Surabaya. |
MEDIA INDONESIA, 25 September 2026
|
ERA disrupsi menandai transformasi dalam berbagai
hal, termasuk dalam dunia pendidikan yang mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi (TI) dalam berbagai platformnya. Seiring dengan kemajuan
teknologi, laju perkembangan kehidupan umat manusia mengalami lompatan yang
melampaui batas teritorial wilayah, negara, bahkan ruang dan waktu. Hadirnya berbagai platform teknologi sebagai
saluran media pembelajaran di era disrupsi telah menghadirkan kemudahan dan
kepraktisan. Di mana pun dan kapan pun pembelajaran dapat dilakukan, baik
sinkronus maupun asinkronus. Ini artinya interaksi pembelajaran dapat
dilakukan antara guru dan siswa, dosen dan mahasiswa dalam waktu cepat secara
fleksibel. Pertanyaannya ialah apakah kehadiran berbagai
platform digital mampu menerjemahkan dan mewujudkan substansi pendidikan
(bukan pengajaran)? Pendidikan atau misi mendidik adalah misi 'memanusiakan
manusia' yang bertumpu pada dimensi jiwa dan raga. Dimensi jiwa sebagai
dimensi inti memerlukan sentuhan hati, pikiran, dan emosi yang jernih dalam
proses 'memanusiakan manusia', sementara dimensi raga diasah dengan olah
fisik dan kebugaran karena menjadi wadah bagi tumbuhnya kejiwaan manusia
secara sehat. Pepatah al'aqlus salim fil jismis salim (Arab)
dan mens sana in corpore sano (Latin) menjadi salah satu filosofi dalam
konteks pendidikan yang sesungguhnya, yaitu 'memanusiakan manusia' secara
integratif dan holistik, sebuah konsep mengenai pentingnya kesehatan jiwa dan
fisik secara terpadu dan menyeluruh. Dengan kata lain, agar manusia dapat
berpikir jernih dan jiwanya tumbuh kembang dengan baik, sangat penting
menjaga kebugaran jasmani. TANTANGAN DI ERA DISRUPSI Secara substansi, pendidikan menekankan pada
aspek transformasi nilai-nilai luhur (transfer of value) pada anak didik
melalui keteladanan pendidik (guru atau dosen), nasihat, arahan, petunjuk dan
bimbingan secara intensif. Sementara pembelajaran bertumpu pada transformasi
pengetahuan (transfer of knowledge ) pada anak didik melalui berbagai metode atau
strategi tertentu agar anak didik memiliki kemampuan mulai C1 (mengingat)
hingga C6 (mencipta). Dalam implementasinya mewujudkan substansi 'pendidikan
atau mendidik' jauh lebih berat daripada misi 'pembelajaran atau mengajar'. Dalam kaitan dengan tantangan mewujudkan
substansi pendidikan, teori empirisme yang dipelopori oleh John Locke (1632–1704)
menyatakan bahwa perkembangan anak didik sepenuhnya ditentukan oleh faktor
lingkungan dan pengalaman indra dari luar, bukan oleh pembawaan lahir. Ini
artinya pendidik berperan penting dalam mewujudkan tercapainya upaya
'memanusiakan manusia' dalam aspek karakter atau kepribadian karena menurut
teori ini, lingkungan berpengaruh dalam proses pembentukan karakter atau
kepribadian anak. Adapun teori nativisme yang dipelopori oleh
Arthur Schopenhauer (1788-1860) menyatakan sebaliknya. Menurut teori ini
perkembangan, potensi, dan kemampuan anak didik sepenuhnya ditentukan oleh
faktor bawaan atau genetik sejak lahir, bukan oleh lingkungan atau pengaruh
luar. Ini artinya faktor gen atau bawaan menjadi penentu dalam 'memanusiakan
manusia'. Untuk mencari jalan tengah dari dua teori dan
pandangan tersebut, psikolog sekaligus filsuf asal Jerman William Stern
(1871-1938) menyinergikan dengan cara mengintegrasikan kedua teori tersebut
dengan teori baru bernama konvergensi. Dalam konteks pendidikan, teori konvergensi
dianggap sebagai salah satu pandangan yang paling realistis dan sesuai dalam
dunia pendidikan karena memadukan antara teori nativisme (bakat bawaan lahir)
dan teori empirisme (lingkungan). IMPLEMENTASI DAN SOLUSI Mengacu pada teori konvergensi sebagai pandangan
yang moderat, bagaimana memosisikan teori konvergensi dalam konteks
pendidikan di era disrupsi saat ini? Dalam konteks pendidikan 'memanusiakan
manusia', teknologi modern dalam berbagai platformnya tidak mampu memengaruhi
manusia secara signifikan karena dimensi kejiwaan manusia sangat kompleks
meliputi hati, pikiran, emosi, sikap, dan perilaku. Transformasi nilai-nilai
luhur melalui keteladanan pendidik dan interaksi secara langsung antara
pendidik dan anak didik lebih berpeluang 'berhasil' dalam proses
'memanusiakan manusia' jika dibandingkan dengan teknologi digital. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadinya
dekadensi moral di lingkungan institusi pendidikan yang ditunjukkan dengan
berkurangnya rasa hormat anak didik kepada pendidiknya, bahkan terjadi
beberapa kasus kekerasan kepada pendidik (guru) di beberapa institusi
pendidikan, menjadi keprihatinan bersama. Merespons fakta demikian, tujuan
pendidikan nasional penting menegaskan kembali secara eksplisit pada
peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang diikuti secara
sistemik dan langkah konkret dalam proses pendidikan dan pembelajaran di
institusi pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Momentum revisi Rancangan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) penting untuk mengembalikan substansi
pendidikan nasional seperti konsep yang dikemukakan oleh tokoh pendidikan
nasional Ki Hadjar Dewantara dengan mengedepankan pembentukan budi pekerti
melalui keteladanan, tanpa mengabaikan pengetahuan. Dengan kata lain, adab
lebih didahulukan daripada ilmu, sehingga dalam praktiknya jangan sampai
'mengajar' tanpa 'mendidik'. Orientasi pendidikan nasional tidak boleh hanya
bertumpu pada pengetahuan yang diukur dari hasil Programme for International
Student Assesment (PISA) dan keterserapan pada dunia kerja bagi lulusan,
tetapi juga diorientasikan untuk memperbaiki dekadensi moral pelajar atau
mahasiswa secara aktif dan sistemik pada semua jenjang pendidikan dengan
instrumen yang konkret. Ini artinya diperlukan pendidikan secara substantif
dan holistik sesuai makna pendidikan yang sesungguhnya, tidak cukup hanya
pengajaran atau pembelajaran. Di antara pasal dalam draf RUU Sisdiknas yang
penting mendapat catatan kritis ialah pasal 3 tentang fungsi pendidikan
nasional. Pasal 3 memang sudah menyebut peserta didik yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia. Namun, rumusannya menggunakan 'mengembangkan potensi
diri' dan belum secara eksplisit menegaskan proses peningkatan iman, takwa,
dan akhlak mulia. Hal sama yang perlu dikritisi ialah pasal 4 tentang tujuan
pendidikan nasional. Rumusan pada pasal 3 dan pasal 4 tersebut perlu merujuk
pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia
1945 yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang. Kata 'meningkatkan' secara semiotik bermakna
adanya upaya aktif dan kewajiban dari negara untuk membangun sistem
pendidikan nasional yang menekankan pada perwujudan mutu anak didik dalam
aspek keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, di samping memajukan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Selain itu, kata 'meningkatkan' juga
bersifat operasional yang diimplementasikan dengan upaya sistemik dan
integratif ke dalam sistem pendidikan, yaitu tujuan, standar, kurikulum,
metode, pembelajaran, evaluasi, pendidik, dan sebagainya, tidak cukup hanya
memuat nilai agama, Pancasila, akhlak mulia, dan persatuan bangsa. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar