|
Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan Ahmad Thovan Sugandi : Jurnalis Detik.com |
DETIK-X, 22 September 2026
|
Tiga kali ditangkap KPK, kasus Fahd dianggap menelanjangi gagalnya
kaderisasi partai yang terus memberi panggung bagi residivis korupsi. Skandal ratusan miliar
rupiah uang korupsi mengalir deras menjadi bancakan jajaran pejabat hingga
lingkaran terdekat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN). Salah satunya ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Ia
telah tiga kali ditangkap KPK dalam kurun waktu satu dekade dan menegaskan
absennya efek jera dari hukuman penjara. Fahd bukan termasuk
jajaran pejabat di Kementerian ATR/BPN. Dia merupakan pihak swasta sekaligus
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan. Namun,
menurut KPK, Fahd diduga memiliki posisi khusus sebagai ‘orang kepercayaan’
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Posisi itu pulalah yang
membuat Fahd masuk dalam konstruksi perkara. KPK menyebut Fahd diduga
berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh orang-orang yang berada
di lingkaran Nusron Wahid. Di pusaran korupsi ini, juru bicara KPK Budi
Prasetyo menjelaskan, terdapat Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry,
yang turut bersekutu dengan Fahd. "Para pihak tersebut
diduga juga merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Menteri ATR
BPN. Para pihak tersebut diduga melakukan penerimaan uang dari para pihak
(lain). Ya artinya juga diduga para pihak itu mengetahui peran dari
masing-masing ini (Erwin, Arif, dan Fahd)," kata Budi kepada detikX. Budi mengatakan awalnya
penyidik tidak menargetkan nama-nama tertentu, termasuk Fahd ataupun
orang-orang di lingkaran Nusron lainnya. Nama mereka muncul setelah penyidik
menguliti informasi dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. "Itu kan ngalir,
Mas. Ikutin informasi, petunjuk, dan bukti. Kami nggak kemudian menarget
individu-individu tertentu, tapi mengikuti bukti-bukti yang ada aja, gitu
kan. Bahwa ada informasi begini, ada penyerahan uang, betul faktanya demikian,"
sambung Budi. Uang-uang korupsi yang
mengalir tersebut juga berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan
promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Selain itu, juga ada dugaan praktik setoran rutin, kemudian praktik setoran
terkait jabatan,” tuturnya. Plt Direktur Penyidikan
KPK Achmad Taufik menjelaskan orang-orang kepercayaan Nusron ini menerima
gratifikasi dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan
(BPA) sebesar Rp 2,1 miliar. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad
Fakhry, dan Erwin berperan sebagai pengepul dan penyetor uang gratifikasi
terkait pengurusan layanan pertanahan itu. Lalu beselan itu diserahkan kepada
Fahd. "Selanjutnya,
uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang
diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga
sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik. KPK menemukan penerimaan
lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya
mencapai Rp 8 miliar. "Dari hasil
penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7
September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan
lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang
tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik dalam
jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026. KPK masih melakukan
penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul hingga aliran uang korupsi
tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai
ratusan miliar rupiah. "Dalam rangkaian
peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang
bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang
lebih total Rp 106,3 miliar," sambungnya. Residivis Kasus Korupsi Fahd A Rafiq telah dua
kali terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia pernah mendekam di penjara
sekitar 5,5 tahun. Lalu sekitar sepekan yang lalu, ia terjaring operasi
tangkap tangan (OTT). Ini ketiga kalinya ia terjerat kasus korupsi dan
seluruhnya ditangani oleh KPK. Awalnya, pada 2012 ia
ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID). Kala itu Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5
miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati dengan tujuan
agar mengupayakan tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh Besar,
Pidie Jaya, dan Bener Meriah) menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Fahd, yang saat itu
menjabat Ketua Gerakan Muda (Gema) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (MKGR), hanya dijerat kurungan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
(subsider 2 bulan kurungan penjara). Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin
pada awal September 2014. Setelah bebas, Fahd kembali ke dunia politik,
termasuk menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Tak kapok, pada 2017 ia
kembali terjerat korupsi. Saat itu ia menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda
dan Olahraga. Fahd ditetapkan KPK menjadi tersangka ketiga perkara dugaan
korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium di Kementerian Agama. Fahd disebut majelis
hakim terlibat bersama-sama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya,
Dendy Prasetia, ikut mengatur pembahasan anggaran untuk Kemenag dan
mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek. Dalam kasus ini, Fahd
dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
penjara. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar
terkait kasus pengadaan Al-Qur’an 2011-2012 dan pengadaan laboratorium
komputer MTs Kementerian Agama. Setelah Fahd lepas dari
penjara, Partai Golkar kembali memberi jabatan struktural. Saat ditangkap
belum lama ini, status Fahd adalah Ketua DPP Golkar Bidang Ormas. Tak
tanggung-tanggung, sesuai masa bakti kepengurusan, Fahd setidaknya akan
menjabat hingga 2029. Ketum Partai Golkar
Bahlil Lahadalia buka suara soal bagian dari kepengurusannya ini menjadi
tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurutnya, ini musibah. "Kami merasa
terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah semua musibah
yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkannya," kata Bahlil
di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Di sisi lain, pihaknya
berdalih tidak bisa mengontrol setiap orang. Golkar, katanya, menghormati
proses hukum yang sedang berjalan. "Memang kita juga
tidak bisa mengontrol satu dengan satu, tapi yang terpenting adalah kita
menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah
semua proses hukum itu kita hargai dengan baik," ujarnya. Begitu juga dengan
Nusron, ia tidak membantah ataupun membenarkan keterlibatan orang-orang
dekatnya tersebut. Dalam wawancara door stop dengan sejumlah awak media,
Nusron hanya mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di
KPK. “Kami juga akan mengikuti
dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini,
ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,”
pungkas Nusron. Ketua Indonesia Memanggil
Lima Tujuh (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menilai KPK tidak cukup hanya
melanjutkan proses hukum terhadap Fahd, tetapi juga perlu mempertimbangkan
pemberatan hukuman. Sebab, ada dugaan pengulangan tindak pidana. Menurutnya, dalam perkara
tindak pidana korupsi, pengulangan tindak pidana dapat menjadi alasan untuk
memperberat hukuman. Terlebih, Fahd disebut tidak hanya berperan sebagai
penerima, tetapi juga diduga terlibat bersama pihak di BPN. "Karena di dalam
konsep hukum pidana, dan apalagi kalau kita bicara tindak pidana korupsi,
maka ketika ada pengulangan tindak pidana yang dilakukan, itu wajib adanya
pemberatan," kata mantan penyidik KPK itu kepada detikX. Menurutnya, KPK tetap
perlu menggali keterlibatan Fahd, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan
Arif Sugiyanto. “Dan ingat loh, duit (sekitar) Rp 100 miliarnya itu ditemukan
di tempat Arief Sugiyanto," ucap Lakso. Mungkin bagi Fahd, kata
Lakso, OTT ini hanya bagian dari kesialan dari tindakannya. Sehingga, ketika
ditangkap berulang, tak ada efek jera bagi dia. “Berarti kan ada salah
yang di dalam proses penghukuman. Untuk itu, menurut saya, wajar ketika KPK
itu menerapkan hukuman yang bukan hanya terkait dengan pemenjaraan A Rafiq
saja, tetapi bagaimana optimalisasi perampasan aset yang dia miliki. Karena
saya menduga, ketika dia tertangkap lakukan ini, dia tidak hanya melakukan
tindak pidana ini saja,” ujarnya. Di sisi lain, ujar Lakso,
seharusnya partai politik menempatkan nilai-nilai integritas untuk menjadi
pengurus. Bahkan hal tersebut harusnya ditempatkan di atas nilai-nilai
standar perilaku publik. Sedangkan Fahd adalah salah satu bentuk kegagalan
pola kaderisasi partai. “Nah, ini yang harus secara hati-hati
dilihat bahwa memang partai ternyata tidak menaruh perhatian serius terhadap
penempatan kader-kadarnya yang didasarkan pada background check dan track
record selama ini,” pungkasnya. ● Sumber : https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20260922/Residivis-di-Gurita-Korupsi-Kantor-Pertanahan/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar