Senin, 21 September 2026

 

Purbaya Yudhi Sadewa: 371 Hari Sarat Kontroversi

Caesar Akbar :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 20 September 2026

 

 

                                                           

·      Pengusaha mengeluhkan tindakan Purbaya Yudhi Sadewa yang menahan-nahan pembayaran restitusi pajak.

 

·      Purbaya berdebat dengan Danantara soal pengelolaan dividen BUMN yang nilainya Rp 120 triliun.

 

·      Suahasil Nazara diminta mengaudit kebijakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan.

 

SEJUMLAH pengusaha ikut hadir dalam acara serah-terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Selasa, 15 September 2026. Dua di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

 

Para pengusaha ini hadir ketika persoalan macetnya pembayaran restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih panas. Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak, seperti pengusaha, kepada pemerintah. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak pengusaha mengeluh lantaran pembayaran restitusi yang menjadi hak mereka terlambat. Walhasil, arus kas mereka terganggu.

 

Karena itu, setelah menyelamati Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan yang kini diangkat sebagai Menteri, Shinta Kamdani menyampaikan lima pesan dari pengusaha. Salah satunya soal pembayaran restitusi pajak yang tersendat. “Restitusi semoga bisa segera diselesaikan,” katanya. Menurut Shinta, terlambatnya pencairan uang restitusi memberatkan perusahaan karena dibutuhkan untuk mengoperasikan bisnisnya.

 

Shinta mengatakan sudah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Keuangan melalui berbagai cara, termasuk lewat surat. “Semua sudah kami laksanakan,” ujarnya. Kini pengusaha masih menunggu mekanisme penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.

 

Seretnya pembayaran restitusi pajak terlihat dari data Direktorat Jenderal Pajak teranyar. Hingga Agustus 2026, total realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 191,73 triliun, turun 37 persen dari tahun lalu.

 

Sebelum diganti, Purbaya mengatakan ia menginstruksikan aparat pajak mengetatkan pengawasan dan pembayaran restitusi. Namun ia mengklaim hanya memerintahkan bawahannya memperketat pembayaran restitusi kepada wajib pajak pengusaha sektor sumber daya alam, khususnya batu bara, yang nilainya Rp 25 triliun per tahun.

 

Pada kenyataannya, pengetatan pengawasan dan pembayaran restitusi meluas ke bidang usaha lain sehingga memicu kontroversi. “Pelaksanaannya agak geser sedikit,” tutur Purbaya seusai serah-terima jabatan pada Selasa, 15 September 2026.

 

Tempo mengumpulkan informasi dari sejumlah pengusaha di berbagai sektor, di luar batu bara, yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembayaran restitusi pajak. Sebagian dari mereka mengaku telah mengantongi surat ketetapan pajak lebih bayar dari kantor pajak tempat perusahaan berdomisili, tapi hak mereka belum dipenuhi.

 

Seorang pengusaha di salah satu subsektor industri sawit memperkirakan nilai restitusi yang masih tertahan sebesar Rp 20 triliun. Di sektor konstruksi, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia Djoko Sarwono mengatakan sejumlah anggota asosiasinya mengalami persoalan serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari anggota asosiasi, nilai restitusi yang masih tertahan lebih dari Rp 10 triliun.

 

Kesulitan serupa dialami perusahaan pelat merah. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi mengatakan perusahaannya semestinya menerima pengembalian pajak Rp 800 miliar untuk periode 2025-2026, yang sampai kini belum jelas.

 

Keresahan pengusaha terhadap kebijakan fiskal pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mencuat dalam sejumlah pertemuan. Tempo memperoleh informasi bahwa sejumlah pengusaha telah bertemu dengan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai keluhan mengenai kebijakan Purbaya.

 

Atas beragam unek-unek tersebut, Suahasil Nazara meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menangani manajemen restitusi, termasuk komunikasi dengan wajib pajak. Ia menjamin restitusi yang menjadi hak pelaku usaha akan diberikan. “Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil.

 

•••

 

PENGETATAN restitusi pajak adalah satu dari berbagai kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa selama 371 hari menjabat Menteri Keuangan (8 September 2025-14 September 2026) yang menjadi kontroversi. Kebijakan lain yang pernah menimbulkan polemik adalah pemindahan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dari Bank Indonesia ke bank-bank pelat merah.

 

Pada September 2025, Purbaya menempatkan Rp 200 triliun dana SAL di bank milik negara untuk mendorong penyaluran kredit. Pada Agustus 2026, Purbaya sempat akan menambahnya hingga total Rp 400 triliun. Ia juga memperpanjang masa penempatan dana SAL di bank pelat merah Rp 200 triliun hingga Juli 2027.

 

Dalam perjalanannya, kebijakan tersebut memantik polemik. Dalam laporan berjudul “Bola Panas Duit Dingin” di majalah Tempo edisi 6 Juli 2026 disebutkan bahwa sebagian dana SAL yang ditempatkan di bank pelat merah ditarik kembali ke Bank Indonesia. Manajemen bank-bank itu pun mengeluh karena sebagian dana SAL telah disalurkan menjadi kredit. Walhasil, rencana pengembalian SAL ke BI batal.

 

Kini, menurut Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, pemerintah tetap menempatkan dana SAL di bank-bank negara hingga Juli 2027. Nilai dana yang masih ada di bank sebesar Rp 299 triliun. Sedangkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan pemerintah tetap dapat menarik dana tersebut jika dibutuhkan untuk belanja. Penarikan, dia menjelaskan, akan dibicarakan dengan bank agar tidak memicu masalah.

 

Polemik lain yang mengemuka pada era Purbaya menyangkut pengelolaan dividen badan usaha milik negara. Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara berlaku, dividen perusahaan pelat merah dikelola Badan Pengelola Investasi Danantara untuk ditanamkan ke sektor usaha strategis. Sebelumnya, duit itu masuk ke kas Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

 

Pada 12 Agustus 2026, Purbaya meminta Danantara menyetorkan dividen BUMN kepada pemerintah. Dia menyebut hal itu sebagai “ide Presiden” untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara sebagai dana cadangan pemerintah. Nilainya sebesar Rp 120 triliun. Pada Selasa, 1 September 2026, Purbaya melempar tuduhan bahwa para pengurus Danantara memprotes rencananya.

 

Di depan awak media pada Selasa, 8 September 2026, Purbaya kembali menyatakan rencana pemerintah menarik setoran Danantara adalah hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengklaim petinggi Danantara juga menghadiri pertemuan itu. Tapi, sehari kemudian, Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani membantahnya dengan menyatakan belum ada pembahasan bersama pemerintah.

 

Setelah Purbaya dicopot, polemik setoran dividen belum berakhir. Pada Rabu, 16 September 2026, Rosan mengatakan masih akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. “Ada beberapa hal yang akan kami diskusikan,” ujar Rosan.

 

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan penggantian Menteri Keuangan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan fiskal yang muncul pada masa Purbaya. Musababnya, menurut dia, berbagai kebijakan yang ditempuh Purbaya sejatinya adalah upaya menjaga defisit anggaran tetap terkendali di tengah ruang fiskal yang makin sempit akibat besarnya komitmen belanja pemerintah.

 

Dengan posisinya saat ini, Yusuf menambahkan, Suahasil harus melakukan audit kebijakan secara menyeluruh. Kebijakan menjaga penerimaan dan menutup kebocoran harus dipertahankan, sementara yang menimbulkan ketidakpastian perlu dikoreksi secara bertahap. “Perubahan juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan pada likuiditas ataupun kepercayaan terhadap kebijakan fiskal," tuturnya. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/sejumlah-kebijakan-kontroversial-purbaya-yudhi-sadewa-2288041

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar