|
Purbaya
Yudhi Sadewa: 371 Hari Sarat Kontroversi Caesar Akbar :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 20 September 2026
|
· Pengusaha mengeluhkan tindakan Purbaya
Yudhi Sadewa yang menahan-nahan pembayaran restitusi pajak. · Purbaya berdebat dengan Danantara soal
pengelolaan dividen BUMN yang nilainya Rp 120 triliun. · Suahasil Nazara diminta mengaudit
kebijakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan. SEJUMLAH
pengusaha ikut hadir dalam acara serah-terima jabatan Menteri Keuangan dari
Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Selasa, 15 September 2026.
Dua di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha
Indonesia Shinta Widjaja Kamdani serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie. Para
pengusaha ini hadir ketika persoalan macetnya pembayaran restitusi pajak oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih panas. Restitusi adalah
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak,
seperti pengusaha, kepada pemerintah. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak
pengusaha mengeluh lantaran pembayaran restitusi yang menjadi hak mereka
terlambat. Walhasil, arus kas mereka terganggu. Karena
itu, setelah menyelamati Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan yang kini
diangkat sebagai Menteri, Shinta Kamdani menyampaikan lima pesan dari
pengusaha. Salah satunya soal pembayaran restitusi pajak yang tersendat.
“Restitusi semoga bisa segera diselesaikan,” katanya. Menurut Shinta,
terlambatnya pencairan uang restitusi memberatkan perusahaan karena
dibutuhkan untuk mengoperasikan bisnisnya. Shinta
mengatakan sudah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Keuangan
melalui berbagai cara, termasuk lewat surat. “Semua sudah kami laksanakan,”
ujarnya. Kini pengusaha masih menunggu mekanisme penyelesaian yang ditawarkan
pemerintah. Seretnya
pembayaran restitusi pajak terlihat dari data Direktorat Jenderal Pajak
teranyar. Hingga Agustus 2026, total realisasi pengembalian kelebihan
pembayaran pajak mencapai Rp 191,73 triliun, turun 37 persen dari tahun lalu. Sebelum
diganti, Purbaya mengatakan ia menginstruksikan aparat pajak mengetatkan
pengawasan dan pembayaran restitusi. Namun ia mengklaim hanya memerintahkan
bawahannya memperketat pembayaran restitusi kepada wajib pajak pengusaha
sektor sumber daya alam, khususnya batu bara, yang nilainya Rp 25 triliun per
tahun. Pada
kenyataannya, pengetatan pengawasan dan pembayaran restitusi meluas ke bidang
usaha lain sehingga memicu kontroversi. “Pelaksanaannya agak geser sedikit,”
tutur Purbaya seusai serah-terima jabatan pada Selasa, 15 September 2026. Tempo
mengumpulkan informasi dari sejumlah pengusaha di berbagai sektor, di luar
batu bara, yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembayaran restitusi pajak.
Sebagian dari mereka mengaku telah mengantongi surat ketetapan pajak lebih
bayar dari kantor pajak tempat perusahaan berdomisili, tapi hak mereka belum
dipenuhi. Seorang
pengusaha di salah satu subsektor industri sawit memperkirakan nilai
restitusi yang masih tertahan sebesar Rp 20 triliun. Di sektor konstruksi,
Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia Djoko Sarwono mengatakan sejumlah
anggota asosiasinya mengalami persoalan serupa. Berdasarkan informasi yang
dihimpun dari anggota asosiasi, nilai restitusi yang masih tertahan lebih
dari Rp 10 triliun. Kesulitan
serupa dialami perusahaan pelat merah. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko,
dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi mengatakan perusahaannya
semestinya menerima pengembalian pajak Rp 800 miliar untuk periode 2025-2026,
yang sampai kini belum jelas. Keresahan
pengusaha terhadap kebijakan fiskal pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa juga mencuat dalam sejumlah pertemuan. Tempo memperoleh informasi
bahwa sejumlah pengusaha telah bertemu dengan pejabat dan mantan pejabat
Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai
keluhan mengenai kebijakan Purbaya. Atas
beragam unek-unek tersebut, Suahasil Nazara meminta Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto menangani manajemen restitusi, termasuk komunikasi dengan
wajib pajak. Ia menjamin restitusi yang menjadi hak pelaku usaha akan
diberikan. “Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata
Suahasil. ••• PENGETATAN
restitusi pajak adalah satu dari berbagai kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa
selama 371 hari menjabat Menteri Keuangan (8 September 2025-14 September
2026) yang menjadi kontroversi. Kebijakan lain yang pernah menimbulkan
polemik adalah pemindahan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dari
Bank Indonesia ke bank-bank pelat merah. Pada
September 2025, Purbaya menempatkan Rp 200 triliun dana SAL di bank milik
negara untuk mendorong penyaluran kredit. Pada Agustus 2026, Purbaya sempat
akan menambahnya hingga total Rp 400 triliun. Ia juga memperpanjang masa
penempatan dana SAL di bank pelat merah Rp 200 triliun hingga Juli 2027. Dalam
perjalanannya, kebijakan tersebut memantik polemik. Dalam laporan berjudul
“Bola Panas Duit Dingin” di majalah Tempo edisi 6 Juli 2026 disebutkan bahwa
sebagian dana SAL yang ditempatkan di bank pelat merah ditarik kembali ke
Bank Indonesia. Manajemen bank-bank itu pun mengeluh karena sebagian dana SAL
telah disalurkan menjadi kredit. Walhasil, rencana pengembalian SAL ke BI
batal. Kini,
menurut Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, pemerintah tetap menempatkan dana
SAL di bank-bank negara hingga Juli 2027. Nilai dana yang masih ada di bank
sebesar Rp 299 triliun. Sedangkan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan pemerintah tetap dapat
menarik dana tersebut jika dibutuhkan untuk belanja. Penarikan, dia
menjelaskan, akan dibicarakan dengan bank agar tidak memicu masalah. Polemik
lain yang mengemuka pada era Purbaya menyangkut pengelolaan dividen badan
usaha milik negara. Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan
Usaha Milik Negara berlaku, dividen perusahaan pelat merah dikelola Badan
Pengelola Investasi Danantara untuk ditanamkan ke sektor usaha strategis.
Sebelumnya, duit itu masuk ke kas Kementerian Keuangan sebagai penerimaan
negara bukan pajak. Pada 12
Agustus 2026, Purbaya meminta Danantara menyetorkan dividen BUMN kepada
pemerintah. Dia menyebut hal itu sebagai “ide Presiden” untuk menempatkan
sebagian keuntungan Danantara sebagai dana cadangan pemerintah. Nilainya
sebesar Rp 120 triliun. Pada Selasa, 1 September 2026, Purbaya melempar
tuduhan bahwa para pengurus Danantara memprotes rencananya. Di depan
awak media pada Selasa, 8 September 2026, Purbaya kembali menyatakan rencana
pemerintah menarik setoran Danantara adalah hasil rapat terbatas dengan
Presiden Prabowo Subianto. Dia mengklaim petinggi Danantara juga menghadiri
pertemuan itu. Tapi, sehari kemudian, Chief Executive Officer Danantara Rosan
Perkasa Roeslani membantahnya dengan menyatakan belum ada pembahasan bersama
pemerintah. Setelah
Purbaya dicopot, polemik setoran dividen belum berakhir. Pada Rabu, 16
September 2026, Rosan mengatakan masih akan berdiskusi dengan Menteri
Keuangan Suahasil Nazara. “Ada beberapa hal yang akan kami diskusikan,” ujar
Rosan. Ekonom
Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan
penggantian Menteri Keuangan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan fiskal
yang muncul pada masa Purbaya. Musababnya, menurut dia, berbagai kebijakan
yang ditempuh Purbaya sejatinya adalah upaya menjaga defisit anggaran tetap
terkendali di tengah ruang fiskal yang makin sempit akibat besarnya komitmen
belanja pemerintah. Dengan
posisinya saat ini, Yusuf menambahkan, Suahasil harus melakukan audit
kebijakan secara menyeluruh. Kebijakan menjaga penerimaan dan menutup
kebocoran harus dipertahankan, sementara yang menimbulkan ketidakpastian
perlu dikoreksi secara bertahap. “Perubahan juga harus dilakukan dengan
hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan pada likuiditas ataupun
kepercayaan terhadap kebijakan fiskal," tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/sejumlah-kebijakan-kontroversial-purbaya-yudhi-sadewa-2288041 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar