Minggu, 27 September 2026

 

Akal-akalan Aturan Pemilu

Yandhrie Arvian :  Redaktur Eksekutif di Tempo

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Sirkulasi elite yang teratur bermanfaat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok.

 

·      Elite politik dengan segala cara akan berusaha mempertahankan kekuasaan. Salah satu yang paling pokok melalui RUU Pemilu.

 

·      Sirkulasi elite mandek karena politikus menutup akses munculnya calon pemimpin alternatif.

 

DALAM buku pendek The Rise and Fall of the Elites yang terbit pada 1900, filsuf dan sosiolog Italia, Vilfredo Pareto, mengembangkan gagasan ihwal bagaimana sirkulasi elite dalam kekuasaan terjadi. Para elite naik ke tampuk kekuasaan, lalu kelompok nonpenguasa muncul menggantikan mereka.

 

Cepat atau lambat, tulis Pareto, para elite kekuasaan mengalami kemunduran. Saat mereka kehilangan posisi, kelompok tandingan naik dari bawah untuk mengambil alih kendali. Demokrasi yang sehat memungkinkan sirkulasi elite terjadi secara natural. Alatnya pemilihan umum.

 

Dalam pemilu, pergantian penguasa berlangsung melalui kompetisi antar-partai politik, pergantian pemerintahan, dan rekrutmen pemimpin baru melalui mekanisme elektoral. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana untuk memperbarui elite politik, bukan sekadar memilih individu atau partai.

 

Sirkulasi elite yang teratur bermanfaat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok. Kompetisi elektoral idealnya mendorong pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan, merespons tuntutan publik, dan membuka ruang bagi munculnya pemimpin alternatif.

 

Tapi, karena kekuasaan seperti candu, elite politik yang tak memegang nilai-nilai universal akan dengan segala cara berusaha mempertahankan kekuasaan. Mereka bahkan merancangnya melalui aturan sehingga tampak sah dalam demokrasi.

 

Hari-hari ini, para pengurus partai yang berkuasa mencoba menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyambut Pemilu 2029 melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Hakim konstitusi sudah menetapkan ambang batas parlemen 4 persen suara sah tak memiliki legitimasi lagi. Ambang batas parlemen yang tinggi membuat pemilih tak memiliki kursi perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hakim meminta DPR mengubahnya.

 

Juga ambang batas pencalonan presiden 0 persen. Dengan begitu, siapa saja bisa menjadi calon pemimpin Indonesia.

 

Bagi partai pemerintah, aturan ini bisa mengancam keberlanjutan kekuasaan. Alih-alih menurunkan ambang batas parlemen, mereka bersepakat menaikkannya dan menambahkan syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua partai.

 

Presiden Prabowo Subianto malah ingin menghapus pemilihan kepala daerah langsung, lalu mengembalikan proses tersebut ke dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya persis seperti pada era Orde Baru, demokrasi lokal berbiaya mahal dan memicu korupsi.

 

Vilfredo Pareto sudah menulis bahwa kompetisi elektoral tak otomatis menghasilkan kedaulatan rakyat selama akses kekuasaan bagi publik tertutup. Hal ini juga terjadi jika elite lama memakai demokrasi sebagai kedok untuk terus berkuasa.

 

Dari sini, teori partai kartel yang dikembangkan Richard Katz dan Peter Mair pada 1990-an makin relevan untuk melihat Indonesia. Dalam kartel, partai tidak lagi berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara, tapi menjadi kelompok yang saling melindungi untuk menjamin keberlangsungan politiknya. Mengutak-atik aturan pemilu hanya satu cara mencapai tujuan itu.

 

Pemilih Indonesia masih menghadapi distorsi informasi dalam menentukan pilihan-pilihan politik mereka. Survei elektabilitas dan disinformasi membuat calon alternatif pemimpin terkubur oleh keberisikan pembentukan opini bahkan manipulasi surat suara.

 

Tanpa kompetisi elektoral yang inklusif melalui aturan yang adil dan transparan, sirkulasi elite dalam kekuasaan Indonesia tidak akan pernah terjadi. Kita dipaksa memilih politikus yang itu-itu saja. ●

 

Sumber :    https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-akal-akalan-aturan-pemilu-2294371

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar