|
Akal-akalan
Aturan Pemilu Yandhrie Arvian : Redaktur Eksekutif di Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Sirkulasi elite yang teratur bermanfaat
agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok. · Elite politik dengan segala cara akan
berusaha mempertahankan kekuasaan. Salah satu yang paling pokok melalui RUU
Pemilu. · Sirkulasi elite mandek karena politikus
menutup akses munculnya calon pemimpin alternatif. DALAM
buku pendek The Rise and Fall of the Elites yang terbit pada 1900,
filsuf dan sosiolog Italia, Vilfredo Pareto, mengembangkan gagasan ihwal
bagaimana sirkulasi elite dalam kekuasaan terjadi. Para elite naik ke tampuk
kekuasaan, lalu kelompok nonpenguasa muncul menggantikan mereka. Cepat
atau lambat, tulis Pareto, para elite kekuasaan mengalami kemunduran. Saat
mereka kehilangan posisi, kelompok tandingan naik dari bawah untuk mengambil
alih kendali. Demokrasi yang sehat memungkinkan sirkulasi elite terjadi
secara natural. Alatnya pemilihan umum. Dalam
pemilu, pergantian penguasa berlangsung melalui kompetisi antar-partai
politik, pergantian pemerintahan, dan rekrutmen pemimpin baru melalui
mekanisme elektoral. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana untuk memperbarui
elite politik, bukan sekadar memilih individu atau partai. Sirkulasi
elite yang teratur bermanfaat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu
kelompok. Kompetisi elektoral idealnya mendorong pemerintah
mempertanggungjawabkan kebijakan, merespons tuntutan publik, dan membuka
ruang bagi munculnya pemimpin alternatif. Tapi,
karena kekuasaan seperti candu, elite politik yang tak memegang nilai-nilai
universal akan dengan segala cara berusaha mempertahankan kekuasaan. Mereka
bahkan merancangnya melalui aturan sehingga tampak sah dalam demokrasi. Hari-hari
ini, para pengurus partai yang berkuasa mencoba menyiasati putusan Mahkamah
Konstitusi untuk menyambut Pemilu 2029 melalui revisi Undang-Undang Pemilihan
Umum. Hakim konstitusi sudah menetapkan ambang batas parlemen 4 persen suara
sah tak memiliki legitimasi lagi. Ambang batas parlemen yang tinggi membuat
pemilih tak memiliki kursi perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hakim
meminta DPR mengubahnya. Juga
ambang batas pencalonan presiden 0 persen. Dengan begitu, siapa saja bisa
menjadi calon pemimpin Indonesia. Bagi
partai pemerintah, aturan ini bisa mengancam keberlanjutan kekuasaan.
Alih-alih menurunkan ambang batas parlemen, mereka bersepakat menaikkannya
dan menambahkan syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua
partai. Presiden
Prabowo Subianto malah ingin menghapus pemilihan kepala daerah langsung, lalu
mengembalikan proses tersebut ke dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya
persis seperti pada era Orde Baru, demokrasi lokal berbiaya mahal dan memicu
korupsi. Vilfredo
Pareto sudah menulis bahwa kompetisi elektoral tak otomatis menghasilkan
kedaulatan rakyat selama akses kekuasaan bagi publik tertutup. Hal ini juga
terjadi jika elite lama memakai demokrasi sebagai kedok untuk terus berkuasa. Dari
sini, teori partai kartel yang dikembangkan Richard Katz dan Peter Mair pada
1990-an makin relevan untuk melihat Indonesia. Dalam kartel, partai tidak
lagi berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara, tapi menjadi
kelompok yang saling melindungi untuk menjamin keberlangsungan politiknya.
Mengutak-atik aturan pemilu hanya satu cara mencapai tujuan itu. Pemilih
Indonesia masih menghadapi distorsi informasi dalam menentukan
pilihan-pilihan politik mereka. Survei elektabilitas dan disinformasi membuat
calon alternatif pemimpin terkubur oleh keberisikan pembentukan opini bahkan
manipulasi surat suara. Tanpa
kompetisi elektoral yang inklusif melalui aturan yang adil dan transparan,
sirkulasi elite dalam kekuasaan Indonesia tidak akan pernah terjadi. Kita
dipaksa memilih politikus yang itu-itu saja. ● Sumber :
https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-akal-akalan-aturan-pemilu-2294371 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar