Senin, 21 September 2026

 

Efisiensi Fiskal atau Pergeseran Beban

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 20 September 2026

 

 

                                                           

DEFISIT Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menjadi cerita yang berulang di berbagai daerah. Besarnya berbeda-beda, penyebabnya pun tidak seragam.

 

Namun, ada satu benang merah yang patut diperhatikan bahwa ruang fiskal pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan berat ketika tanggung jawab pelayanan publik dan pembangunan tetap harus berjalan.

 

Nusa Tenggara Barat, misalnya, dalam Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan sekitar Rp 5,68 triliun dan belanja Rp 6,05 triliun.

 

Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp 369,6 miliar yang ditutup melalui pembiayaan, termasuk pemanfaatan SiLPA sekitar Rp 431 miliar.

 

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa tekanan fiskal tersebut harus diikuti dengan pengendalian belanja dan pengelolaan pendapatan yang realistis.

 

Di Jawa Barat, skalanya jauh lebih besar. Proyeksi defisit yang semula mencapai sekitar Rp 5,7 triliun setelah rekonsiliasi dikoreksi menjadi sekitar Rp 3,4 triliun.

 

Pemerintah provinsi menyebut sejumlah faktor, antara lain dana bagi hasil yang belum diterima, penerimaan cukai yang tidak mencapai target, serta perubahan basis penerimaan dari kendaraan listrik.

 

Jakarta menghadapi persoalan dengan karakter berbeda. Sebagai daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih kuat, APBD Jakarta 2026 mencatat pendapatan sekitar Rp 71,45 triliun, dengan PAD Rp 57,67 triliun dan transfer pemerintah pusat Rp 11,16 triliun.

 

Belanjanya mencapai sekitar Rp 74,29 triliun. Artinya, bahkan daerah dengan tingkat kemandirian fiskal relatif tinggi pun menghadapi ruang fiskal yang tidak longgar.

 

Tiga contoh tersebut penting justru karena kasusnya sebenarnya tidak sama, tapi nadanya serupa.

 

NTB memiliki struktur penerimaan yang berbeda dengan Jawa Barat. Jawa Barat berbeda pula dengan Jakarta.

 

Jika daerah dengan karakter fiskal yang sangat beragam sama-sama menghadapi tekanan anggaran, persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah terlalu boros atau terlalu bergantung pada pusat.

 

Ada persoalan yang lebih struktural dalam hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

 

Di sinilah agenda efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dilihat secara lebih luas.

 

Efisiensi tentu diperlukan. Negara tidak mungkin membiarkan belanja publik terus membesar tanpa memperhatikan produktivitas dan kemampuan membiayainya.

 

Pemerintah daerah pun tentu tidak boleh menjadikan berkurangnya transfer sebagai alasan permanen untuk mempertahankan belanja yang tidak produktif.

 

Namun, efisiensi fiskal seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa rupiah yang dapat dihemat pemerintah pusat. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah berapa besar biaya yang berpindah ke pemerintah daerah setelah penghematan tersebut dilakukan?

 

Data Transfer ke Daerah (TKD) menunjukkan mengapa pertanyaan itu penting. Pada 2026, pagu TKD nasional tercatat sekitar Rp 661,67 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 492,87 triliun hingga 18 September.

 

Pada saat yang sama, data APBD nasional yang diterima Sistem Informasi Keuangan Daerah menunjukkan total pendapatan daerah sekitar Rp 1.192,81 triliun, dengan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 703,08 triliun.

 

Angka tersebut memperlihatkan satu fakta penting bahwa transfer masih merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem fiskal daerah.

 

Karena itu, perubahan transfer bukan hanya perubahan angka di neraca pemerintah pusat, tapi juga berpotensi mengubah kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan investasi.

 

Jawa Barat memberikan ilustrasi yang jelas. Sampai 31 Juli 2026, penyaluran TKD di provinsi tersebut terkontraksi 9,85 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Secara keseluruhan, realisasi TKD dan Dana Desa bahkan terkontraksi 15,71 persen. Kementerian Keuangan menyebut penurunan pagu TKD 2026, keterlambatan sejumlah ketentuan penyaluran Dana Desa, dan belum adanya pagu serta realisasi Dana Insentif Fiskal hingga akhir Juli sebagai sejumlah faktor yang memengaruhi kontraksi tersebut.

 

Namun, di sinilah kehati-hatian analitis diperlukan. Tidak semua defisit APBD disebabkan oleh penurunan transfer.

 

Defisit juga bisa muncul karena target PAD tidak tercapai, belanja meningkat, atau pemerintah daerah membuat keputusan pembangunan yang terlalu ekspansif.

 

Jawa Barat sendiri menunjukkan kompleksitas tersebut. Defisitnya tidak hanya berkaitan dengan transfer, tetapi juga penerimaan cukai dan persoalan bagi hasil.

 

Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan menjadi "transfer dipotong, daerah defisit" justru akan mengaburkan masalah.

 

Yang perlu diperiksa adalah ketidakseimbangan antara tanggung jawab belanja dan kapasitas penerimaan.

 

Dalam teori desentralisasi fiskal, persoalan ini dikenal sebagai “vertical fiscal imbalance”, yakni ketika kewenangan pengeluaran pemerintah daerah lebih besar daripada kemampuan daerah memperoleh pendapatan sendiri.

 

Transfer dari pusat hadir untuk menutup sebagian kesenjangan tersebut sekaligus menjaga agar pelayanan publik tidak terlalu bergantung pada kekuatan ekonomi masing-masing daerah.

 

Masalah muncul ketika ruang fiskal daerah menyempit, sementara kewajiban pelayanan publik tetap melekat.

 

Pemerintah daerah tetap harus membayar pegawai, memenuhi pelayanan dasar, menjaga infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan, serta memenuhi kewajiban lain yang tidak mudah dipangkas dalam waktu singkat.

 

Bahkan pedoman pemerintah untuk APBD 2026 menegaskan bahwa belanja wajib dan mengikat harus diprioritaskan, sementara efisiensi diarahkan antara lain pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, publikasi, serta belanja pendukung yang tidak memiliki keluaran terukur. Pemerintah juga mendorong optimalisasi PAD.

 

Arah kebijakan tersebut masuk akal. Yang perlu dijaga adalah agar efisiensi tidak berhenti pada pemotongan angka, tapi benar-benar menghasilkan peningkatan produktivitas belanja.

 

Sebab, jika belanja yang dipangkas justru investasi publik yang produktif karena belanja rutin lebih sulit disentuh, efisiensi jangka pendek dapat menghasilkan biaya ekonomi jangka panjang.

 

Karena itu, ada perbedaan penting antara “fiscal efficiency” dan “fiscal shifting”. Efisiensi fiskal berarti biaya benar-benar berkurang tanpa menurunkan kapasitas ekonomi dan pelayanan publik secara tidak proporsional.

 

Sebaliknya, “fiscal shifting” terjadi ketika biaya tidak hilang, tapi berpindah dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat pemerintahan lain.

 

Jika APBN menghemat Rp 1 triliun, tetapi pemerintah daerah kemudian harus mengurangi investasi publik, menunda proyek, atau mencari pembiayaan untuk mempertahankan layanan yang sama, tidak tepat jika seluruh Rp 1 triliun itu dianggap sebagai penghematan ekonomi. Sebagian biaya mungkin hanya berpindah neraca.

 

Di sinilah pemerintah daerah juga perlu bercermin. Desentralisasi fiskal bukan hak untuk membelanjakan uang tanpa disiplin.

 

Kepala daerah harus memperkuat PAD melalui perluasan basis ekonomi dan perbaikan tata kelola, bukan hanya menaikkan pungutan.

 

Belanja birokrasi harus dikendalikan, program yang tidak produktif harus dihentikan, dan setiap proyek besar harus memiliki alasan ekonomi serta manfaat publik yang jelas.

 

Utang daerah pun sebaiknya jangan dijadikan jalan keluar otomatis. Pembiayaan bisa menjadi instrumen yang sehat jika digunakan untuk investasi produktif yang menciptakan manfaat ekonomi jangka panjang.

 

Sebaliknya, penggunaan utang untuk menutup kelemahan belanja rutin hanya akan memindahkan masalah ke masa depan.

 

Tantangannya, karena itu, bukan memilih antara efisiensi dan desentralisasi. Tantangannya adalah memastikan keduanya berjalan bersamaan.

 

Pemerintah pusat perlu melihat konsekuensi efisiensi secara konsolidatif. Jika transfer dikurangi, harus dihitung pula bagaimana dampaknya terhadap APBD, investasi daerah, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

 

Sebaliknya, pemerintah daerah perlu memahami bahwa berkurangnya ruang fiskal pusat bukan alasan untuk menolak disiplin anggaran. Justru tekanan fiskal semestinya menjadi momentum memperbaiki struktur penerimaan dan kualitas belanja.

 

Persoalan ini menjadi penting karena desentralisasi fiskal Indonesia sejak Reformasi pada dasarnya dibangun untuk mengubah hubungan pusat-daerah yang terlalu tersentralisasi.

 

Otonomi bukan hanya soal siapa yang memiliki kewenangan administratif, tapi juga siapa yang memiliki ruang fiskal untuk menentukan prioritas pembangunan.

 

Ketika kewenangan tetap berada di daerah, tetapi ruang fiskalnya semakin ditentukan dari pusat, desentralisasi memang tidak serta-merta dibatalkan secara formal. Namun, substansinya justru telah terkikis secara perlahan.

 

Karena itu, efisiensi APBN perlu dijaga agar tidak berubah menjadi resentralisasi fiskal secara tidak sengaja.

 

Bukan karena pemerintah pusat tidak boleh melakukan konsolidasi, tapi karena konsolidasi fiskal nasional akan lebih sehat jika tidak menciptakan ketergantungan baru dalam bentuk lain.

 

Pendeknya, dalam hemat saya, disiplin fiskal harus berlaku dua arah. Daerah harus disiplin dalam membelanjakan uang publik, memperluas basis PAD, dan menggunakan utang secara produktif.

 

Pusat pun harus disiplin dalam merancang hubungan fiskal agar penghematan di tingkat nasional tidak hanya memindahkan tekanan ke tingkat daerah.

 

Desentralisasi fiskal hanya bermakna apabila pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sekaligus kapasitas untuk membiayai tanggung jawab tersebut.

 

Indonesia tidak membutuhkan daerah yang boros. Namun, Indonesia juga tidak membutuhkan daerah yang secara formal otonom, tetapi ruang fiskalnya semakin ditentukan dari pusat.

 

Jadi tantangan sesungguhnya adalah menemukan titik keseimbangan di mana di satu sisi APBN menjadi lebih efisien, tapi di sisi lain APBD juga semakin sehat, dan desentralisasi tetap memiliki makna substantif. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/09/20/090500826/efisiensi-fiskal-atau-pergeseran-beban-?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar