|
Efisiensi Fiskal atau Pergeseran Beban Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 20 September 2026
|
DEFISIT Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai
menjadi cerita yang berulang di berbagai daerah. Besarnya berbeda-beda,
penyebabnya pun tidak seragam. Namun, ada satu benang merah yang patut diperhatikan bahwa ruang
fiskal pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan berat ketika tanggung
jawab pelayanan publik dan pembangunan tetap harus berjalan. Nusa Tenggara Barat, misalnya, dalam Perubahan APBD 2026 mencatat
pendapatan sekitar Rp 5,68 triliun dan belanja Rp 6,05 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp 369,6 miliar yang
ditutup melalui pembiayaan, termasuk pemanfaatan SiLPA sekitar Rp 431 miliar. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa tekanan fiskal tersebut
harus diikuti dengan pengendalian belanja dan pengelolaan pendapatan yang
realistis. Di Jawa Barat, skalanya jauh lebih besar. Proyeksi defisit yang
semula mencapai sekitar Rp 5,7 triliun setelah rekonsiliasi dikoreksi menjadi
sekitar Rp 3,4 triliun. Pemerintah provinsi menyebut sejumlah faktor, antara lain dana
bagi hasil yang belum diterima, penerimaan cukai yang tidak mencapai target,
serta perubahan basis penerimaan dari kendaraan listrik. Jakarta menghadapi persoalan dengan karakter berbeda. Sebagai
daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih kuat,
APBD Jakarta 2026 mencatat pendapatan sekitar Rp 71,45 triliun, dengan PAD Rp
57,67 triliun dan transfer pemerintah pusat Rp 11,16 triliun. Belanjanya mencapai sekitar Rp 74,29 triliun. Artinya, bahkan
daerah dengan tingkat kemandirian fiskal relatif tinggi pun menghadapi ruang
fiskal yang tidak longgar. Tiga contoh tersebut penting justru karena kasusnya sebenarnya
tidak sama, tapi nadanya serupa. NTB memiliki struktur penerimaan yang berbeda dengan Jawa Barat.
Jawa Barat berbeda pula dengan Jakarta. Jika daerah dengan karakter fiskal yang sangat beragam sama-sama
menghadapi tekanan anggaran, persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan
mengatakan bahwa pemerintah daerah terlalu boros atau terlalu bergantung pada
pusat. Ada persoalan yang lebih struktural dalam hubungan fiskal antara
pemerintah pusat dan daerah. Di sinilah agenda efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) perlu dilihat secara lebih luas. Efisiensi tentu diperlukan. Negara tidak mungkin membiarkan
belanja publik terus membesar tanpa memperhatikan produktivitas dan kemampuan
membiayainya. Pemerintah daerah pun tentu tidak boleh menjadikan berkurangnya
transfer sebagai alasan permanen untuk mempertahankan belanja yang tidak
produktif. Namun, efisiensi fiskal seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan
berapa rupiah yang dapat dihemat pemerintah pusat. Pertanyaan yang sama
pentingnya adalah berapa besar biaya yang berpindah ke pemerintah daerah
setelah penghematan tersebut dilakukan? Data Transfer ke Daerah (TKD) menunjukkan mengapa pertanyaan itu
penting. Pada 2026, pagu TKD nasional tercatat sekitar Rp 661,67 triliun,
dengan realisasi mencapai Rp 492,87 triliun hingga 18 September. Pada saat yang sama, data APBD nasional yang diterima Sistem
Informasi Keuangan Daerah menunjukkan total pendapatan daerah sekitar Rp
1.192,81 triliun, dengan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 703,08 triliun. Angka tersebut memperlihatkan satu fakta penting bahwa transfer
masih merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem fiskal daerah. Karena itu, perubahan transfer bukan hanya perubahan angka di
neraca pemerintah pusat, tapi juga berpotensi mengubah kemampuan pemerintah
daerah membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan investasi. Jawa Barat memberikan ilustrasi yang jelas. Sampai 31 Juli 2026,
penyaluran TKD di provinsi tersebut terkontraksi 9,85 persen dibanding
periode yang sama tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, realisasi TKD dan Dana Desa bahkan
terkontraksi 15,71 persen. Kementerian Keuangan menyebut penurunan pagu TKD
2026, keterlambatan sejumlah ketentuan penyaluran Dana Desa, dan belum adanya
pagu serta realisasi Dana Insentif Fiskal hingga akhir Juli sebagai sejumlah
faktor yang memengaruhi kontraksi tersebut. Namun, di sinilah kehati-hatian analitis diperlukan. Tidak semua
defisit APBD disebabkan oleh penurunan transfer. Defisit juga bisa muncul karena target PAD tidak tercapai,
belanja meningkat, atau pemerintah daerah membuat keputusan pembangunan yang
terlalu ekspansif. Jawa Barat sendiri menunjukkan kompleksitas tersebut. Defisitnya
tidak hanya berkaitan dengan transfer, tetapi juga penerimaan cukai dan
persoalan bagi hasil. Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan menjadi
"transfer dipotong, daerah defisit" justru akan mengaburkan
masalah. Yang perlu diperiksa adalah ketidakseimbangan antara tanggung
jawab belanja dan kapasitas penerimaan. Dalam teori desentralisasi fiskal, persoalan ini dikenal sebagai
“vertical fiscal imbalance”, yakni ketika kewenangan pengeluaran pemerintah
daerah lebih besar daripada kemampuan daerah memperoleh pendapatan sendiri. Transfer dari pusat hadir untuk menutup sebagian kesenjangan
tersebut sekaligus menjaga agar pelayanan publik tidak terlalu bergantung
pada kekuatan ekonomi masing-masing daerah. Masalah muncul ketika ruang fiskal daerah menyempit, sementara
kewajiban pelayanan publik tetap melekat. Pemerintah daerah tetap harus membayar pegawai, memenuhi
pelayanan dasar, menjaga infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan,
serta memenuhi kewajiban lain yang tidak mudah dipangkas dalam waktu singkat. Bahkan pedoman pemerintah untuk APBD 2026 menegaskan bahwa
belanja wajib dan mengikat harus diprioritaskan, sementara efisiensi
diarahkan antara lain pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian,
publikasi, serta belanja pendukung yang tidak memiliki keluaran terukur.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi PAD. Arah kebijakan tersebut masuk akal. Yang perlu dijaga adalah agar
efisiensi tidak berhenti pada pemotongan angka, tapi benar-benar menghasilkan
peningkatan produktivitas belanja. Sebab, jika belanja yang dipangkas justru investasi publik yang
produktif karena belanja rutin lebih sulit disentuh, efisiensi jangka pendek
dapat menghasilkan biaya ekonomi jangka panjang. Karena itu, ada perbedaan penting antara “fiscal efficiency” dan
“fiscal shifting”. Efisiensi fiskal berarti biaya benar-benar berkurang tanpa
menurunkan kapasitas ekonomi dan pelayanan publik secara tidak proporsional. Sebaliknya, “fiscal shifting” terjadi ketika biaya tidak hilang,
tapi berpindah dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat pemerintahan lain. Jika APBN menghemat Rp 1 triliun, tetapi pemerintah daerah
kemudian harus mengurangi investasi publik, menunda proyek, atau mencari
pembiayaan untuk mempertahankan layanan yang sama, tidak tepat jika seluruh
Rp 1 triliun itu dianggap sebagai penghematan ekonomi. Sebagian biaya mungkin
hanya berpindah neraca. Di sinilah pemerintah daerah juga perlu bercermin. Desentralisasi
fiskal bukan hak untuk membelanjakan uang tanpa disiplin. Kepala daerah harus memperkuat PAD melalui perluasan basis
ekonomi dan perbaikan tata kelola, bukan hanya menaikkan pungutan. Belanja birokrasi harus dikendalikan, program yang tidak
produktif harus dihentikan, dan setiap proyek besar harus memiliki alasan
ekonomi serta manfaat publik yang jelas. Utang daerah pun sebaiknya jangan dijadikan jalan keluar
otomatis. Pembiayaan bisa menjadi instrumen yang sehat jika digunakan untuk
investasi produktif yang menciptakan manfaat ekonomi jangka panjang. Sebaliknya, penggunaan utang untuk menutup kelemahan belanja
rutin hanya akan memindahkan masalah ke masa depan. Tantangannya, karena itu, bukan memilih antara efisiensi dan
desentralisasi. Tantangannya adalah memastikan keduanya berjalan bersamaan. Pemerintah pusat perlu melihat konsekuensi efisiensi secara
konsolidatif. Jika transfer dikurangi, harus dihitung pula bagaimana
dampaknya terhadap APBD, investasi daerah, pelayanan publik, dan pertumbuhan
ekonomi lokal. Sebaliknya, pemerintah daerah perlu memahami bahwa berkurangnya
ruang fiskal pusat bukan alasan untuk menolak disiplin anggaran. Justru
tekanan fiskal semestinya menjadi momentum memperbaiki struktur penerimaan
dan kualitas belanja. Persoalan ini menjadi penting karena desentralisasi fiskal
Indonesia sejak Reformasi pada dasarnya dibangun untuk mengubah hubungan
pusat-daerah yang terlalu tersentralisasi. Otonomi bukan hanya soal siapa yang memiliki kewenangan
administratif, tapi juga siapa yang memiliki ruang fiskal untuk menentukan
prioritas pembangunan. Ketika kewenangan tetap berada di daerah, tetapi ruang fiskalnya
semakin ditentukan dari pusat, desentralisasi memang tidak serta-merta
dibatalkan secara formal. Namun, substansinya justru telah terkikis secara
perlahan. Karena itu, efisiensi APBN perlu dijaga agar tidak berubah
menjadi resentralisasi fiskal secara tidak sengaja. Bukan karena pemerintah pusat tidak boleh melakukan konsolidasi,
tapi karena konsolidasi fiskal nasional akan lebih sehat jika tidak
menciptakan ketergantungan baru dalam bentuk lain. Pendeknya, dalam hemat saya, disiplin fiskal harus berlaku dua
arah. Daerah harus disiplin dalam membelanjakan uang publik, memperluas basis
PAD, dan menggunakan utang secara produktif. Pusat pun harus disiplin dalam merancang hubungan fiskal agar
penghematan di tingkat nasional tidak hanya memindahkan tekanan ke tingkat
daerah. Desentralisasi fiskal hanya bermakna apabila pemerintah daerah
memiliki tanggung jawab sekaligus kapasitas untuk membiayai tanggung jawab
tersebut. Indonesia tidak membutuhkan daerah yang boros. Namun, Indonesia
juga tidak membutuhkan daerah yang secara formal otonom, tetapi ruang
fiskalnya semakin ditentukan dari pusat. Jadi tantangan sesungguhnya adalah menemukan titik keseimbangan
di mana di satu sisi APBN menjadi lebih efisien, tapi di sisi lain APBD juga
semakin sehat, dan desentralisasi tetap memiliki makna substantif. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/09/20/090500826/efisiensi-fiskal-atau-pergeseran-beban-?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar