Rabu, 30 September 2026

 

Tutup Pintu Tambang Raja Ampat

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Pertambangan mengancam ekosistem dan masa depan surga terakhir Nusantara di kepulauan Raja Ampat di Papua.

 

·      Kelestarian alam merupakan modal ekonomi jangka panjang yang menopang hidup masyarakat lokal.

 

·      Pariwisata harus memberi manfaat nyata bagi warga setempat agar bisa menyingkirkan kepentingan ekonomi tambang nikel.

 

RAJA Ampat belum selamat. Setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel pada Juni 2025, kini muncul lagi pengajuan permohonan izin baru di Kampung Yenbekaki, Distrik Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

Greenpeace menyebutkan tiga permohonan izin sedang berproses di bagian timur Waigeo. Pemerintah membantah telah menerbitkan izin baru. Perbedaan informasi ini semestinya dijernihkan dengan membuka seluruh proses perizinan kepada publik.

 

Pencabutan empat izin sebelumnya terjadi setelah video kampanye #SaveRajaAmpat memperlihatkan dampak pertambangan di kawasan tersebut. Pemerintah mencabut izin PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Namun PT Gag Nikel tetap beroperasi di Pulau Gag.

 

Raja Ampat bukan sekadar hamparan cadangan mineral. Ia merupakan UNESCO Global Geopark. Kawasan ini memiliki sekitar 540 spesies karang keras, 1.070 jenis ikan karang, dan 699 jenis moluska. Kekayaan tersebut semestinya menjadi modal penting bagi perikanan dan pariwisata.

 

Karakter kepulauan membuat kerusakan di darat mudah merembet ke laut. Pembukaan hutan untuk pertambangan dapat memicu erosi dan sedimentasi yang mengganggu terumbu karang serta perairan pesisir. Dampaknya tidak berhenti pada kawasan konsesi, tapi dapat menjalar ke mata pencarian warga dan industri wisata.

 

Pendukung pertambangan tentu dapat menunjuk manfaat investasi, lapangan kerja, penerimaan negara, dan kebutuhan nikel. Namun keuntungan itu tidak boleh dipisahkan dari kerugiannya. Pemerintah harus memasukkan potensi kehilangan pendapatan dari perikanan dan pariwisata, kerusakan ekosistem, serta biaya pemulihannya.

 

Nikel akan habis ditambang. Sebaliknya, laut yang sehat, terumbu karang, keanekaragaman hayati, bentang karst, dan budaya masyarakat dapat menghasilkan manfaat ekonomi berulang jika dirawat. Pilihan pembangunan semestinya mempertimbangkan nilai jangka panjang tersebut.

 

Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka kembali pintu pertambangan di Raja Ampat. Kepulauan ini bukan tempat yang tepat untuk mengejar keuntungan ekstraktif dengan mempertaruhkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan modal ekonominya. Semua pengajuan permohonan izin baru harus dihentikan, sementara dokumen perizinan dibuka kepada publik.

 

Masyarakat adat harus dilibatkan dalam penentuan masa depan wilayah mereka. Resolusi Arborek yang disepakati perwakilan 20 subsuku pada Agustus 2026 menunjukkan aspirasi kuat untuk menolak aktivitas ekstraktif yang mengancam ruang hidup mereka. Aspirasi itu harus masuk ke kebijakan, bukan berhenti sebagai deklarasi.

 

Pengembangan wisata juga harus memberi keuntungan nyata bagi penduduk setempat. Homestay, jasa pemandu, transportasi laut, perikanan berkelanjutan, kuliner, kerajinan, wisata budaya, dan jasa konservasi perlu diperkuat. Warga jangan hanya menjadi pekerja dalam industri wisata, tapi juga menjadi pemilik manfaatnya.

 

Raja Ampat tidak membutuhkan pertambangan untuk tumbuh. Modal utamanya justru terletak pada laut, hutan, keanekaragaman hayati, bentang karst, dan budaya masyarakat yang masih terjaga. Pemerintah jangan bermain api. Tutup pintu tambang, buka lebih lebar jalan bagi ekonomi yang membuat alam tetap lestari dan memberi manfaat bagi warga setempat. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/tolak-izin-tambang-baru-di-raja-ampat-2294292

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar