|
Tutup
Pintu Tambang Raja Ampat Redaktur Editorial 3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Pertambangan mengancam ekosistem dan
masa depan surga terakhir Nusantara di kepulauan Raja Ampat di Papua. · Kelestarian alam merupakan modal
ekonomi jangka panjang yang menopang hidup masyarakat lokal. · Pariwisata harus memberi manfaat nyata
bagi warga setempat agar bisa menyingkirkan kepentingan ekonomi tambang
nikel. RAJA
Ampat belum selamat. Setelah pemerintah mencabut empat izin usaha
pertambangan nikel pada Juni 2025, kini muncul lagi pengajuan permohonan izin
baru di Kampung Yenbekaki, Distrik Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua
Barat Daya. Greenpeace
menyebutkan tiga permohonan izin sedang berproses di bagian timur Waigeo.
Pemerintah membantah telah menerbitkan izin baru. Perbedaan informasi ini
semestinya dijernihkan dengan membuka seluruh proses perizinan kepada publik. Pencabutan
empat izin sebelumnya terjadi setelah video kampanye #SaveRajaAmpat
memperlihatkan dampak pertambangan di kawasan tersebut. Pemerintah mencabut
izin PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera
Mining, dan PT Nurham. Namun PT Gag Nikel tetap beroperasi di Pulau Gag. Raja
Ampat bukan sekadar hamparan cadangan mineral. Ia merupakan UNESCO Global
Geopark. Kawasan ini memiliki sekitar 540 spesies karang keras, 1.070 jenis
ikan karang, dan 699 jenis moluska. Kekayaan tersebut semestinya menjadi
modal penting bagi perikanan dan pariwisata. Karakter
kepulauan membuat kerusakan di darat mudah merembet ke laut. Pembukaan hutan
untuk pertambangan dapat memicu erosi dan sedimentasi yang mengganggu terumbu
karang serta perairan pesisir. Dampaknya tidak berhenti pada kawasan konsesi,
tapi dapat menjalar ke mata pencarian warga dan industri wisata. Pendukung
pertambangan tentu dapat menunjuk manfaat investasi, lapangan kerja,
penerimaan negara, dan kebutuhan nikel. Namun keuntungan itu tidak boleh
dipisahkan dari kerugiannya. Pemerintah harus memasukkan potensi kehilangan pendapatan
dari perikanan dan pariwisata, kerusakan ekosistem, serta biaya pemulihannya. Nikel
akan habis ditambang. Sebaliknya, laut yang sehat, terumbu karang,
keanekaragaman hayati, bentang karst, dan budaya masyarakat dapat
menghasilkan manfaat ekonomi berulang jika dirawat. Pilihan pembangunan
semestinya mempertimbangkan nilai jangka panjang tersebut. Karena
itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka kembali pintu
pertambangan di Raja Ampat. Kepulauan ini bukan tempat yang tepat untuk mengejar
keuntungan ekstraktif dengan mempertaruhkan ekosistem yang menjadi sumber
kehidupan dan modal ekonominya. Semua pengajuan permohonan izin baru harus
dihentikan, sementara dokumen perizinan dibuka kepada publik. Masyarakat
adat harus dilibatkan dalam penentuan masa depan wilayah mereka. Resolusi
Arborek yang disepakati perwakilan 20 subsuku pada Agustus 2026 menunjukkan
aspirasi kuat untuk menolak aktivitas ekstraktif yang mengancam ruang hidup
mereka. Aspirasi itu harus masuk ke kebijakan, bukan berhenti sebagai
deklarasi. Pengembangan
wisata juga harus memberi keuntungan nyata bagi penduduk setempat. Homestay,
jasa pemandu, transportasi laut, perikanan berkelanjutan, kuliner, kerajinan,
wisata budaya, dan jasa konservasi perlu diperkuat. Warga jangan hanya
menjadi pekerja dalam industri wisata, tapi juga menjadi pemilik manfaatnya. Raja
Ampat tidak membutuhkan pertambangan untuk tumbuh. Modal utamanya justru
terletak pada laut, hutan, keanekaragaman hayati, bentang karst, dan budaya
masyarakat yang masih terjaga. Pemerintah jangan bermain api. Tutup pintu
tambang, buka lebih lebar jalan bagi ekonomi yang membuat alam tetap lestari
dan memberi manfaat bagi warga setempat.
● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/tolak-izin-tambang-baru-di-raja-ampat-2294292 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar