Jumat, 25 September 2026

 

Hak Pendidikan Tak Berhenti pada Gratis

Indra Charismiadji :  Indra Charismiadji adalah seorang pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau pembelajaran berbasis teknologi digital.

KOMPAS.COM, 23 September 2026

 

 

                                                           

SEBUT saja Sri. Salah seorang ibu berpenghasilan rendah yang pernah saya temui.

 

Ketika anaknya masuk SD, tidak jauh dari rumahnya tersedia sekolah negeri yang gratis.

 

Namun, Sri justru memilih SD swasta sederhana yang setiap bulan tetap harus dibayar. Alasannya pendek: “Lebih baik bayar, asal jelas anak saya belajarnya.”

 

Pilihan itu terdengar janggal. Keluarga dengan penghasilan terbatas semestinya menjadi kelompok yang paling terbantu oleh sekolah gratis.

 

Namun, alasan serupa saya dengar dari banyak orang tua lain. Mereka tidak sedang mengejar gengsi. Mereka sedang menghitung apakah pengorbanan tambahan memberi anak pendidikan yang lebih mereka percaya.

 

Fenomena sekolah minim murid membuat persoalan ini layak diperhatikan. Pada 2026, Kemendikdasmen melakukan pendataan terhadap sekolah negeri yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk yang jumlahnya di bawah 60.

 

Penyebabnya memang beragam, dari perubahan demografi, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga pilihan masyarakat terhadap sekolah.

 

Karena itu, sekolah sepi tidak otomatis berarti SD negeri kehilangan kepercayaan. Namun pilihan keluarga jelas merupakan salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan.

 

Kenyataan tersebut menarik ketika Presiden Prabowo Subianto mewacanakan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi harus gratis.

 

Gagasan itu penting karena biaya masih dapat menjadi penghalang pendidikan. Namun, pengalaman seperti Sri membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: setelah biaya dihapus, pendidikan seperti apa yang sebenarnya diterima anak?

 

Konstitusi memberi titik berangkat yang jelas. Pasal 28C UUD 1945 menempatkan pendidikan dalam kerangka hak asasi manusia.

 

Sementara Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar.

 

Prinsip serupa berkembang melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tahun 1966, dan Konvensi Hak Anak tahun 1989.

 

Komitmen global kemudian dibuat lebih operasional melalui Sustainable Development Goal 4. Target 4.1 meminta semua anak menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang gratis, setara, dan bermutu, dengan hasil belajar yang relevan dan efektif.

 

Jadi, sejak awal, gratis tidak pernah berdiri sendiri. Dunia menghubungkannya langsung dengan keadilan, mutu, dan hasil belajar.

 

Mahkamah Konstitusi bahkan telah membuat sebagian kewajiban itu sangat konkret.

 

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

 

Pendidikan dasar gratis dengan demikian tidak berhenti pada SD dan SMP negeri, tetapi juga menjangkau sekolah dan madrasah swasta yang memenuhi persyaratan.

 

Memasuki 2027, amanat tersebut tampaknya belum akan terwujud sepenuhnya.

 

Maka, ketika pembicaraan sudah meluas hingga SMA dan perguruan tinggi negeri, pemerintah membutuhkan tahapan pelaksanaan yang jelas.

 

Kewajiban pada pendidikan dasar yang sudah dipertegas MK perlu terlebih dahulu mempunyai mekanisme yang sungguh-sungguh bekerja.

 

Ada masalah lain yang selama ini tersembunyi di balik kata gratis.

 

Sekolah-sekolah menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tetapi BOSP hanya bantuan untuk mendukung biaya operasional, bukan jaminan bahwa seluruh kebutuhan minimum penyelenggaraan sekolah otomatis tertutup.

 

Pemerintah sendiri pada 2026 masih memberikan relaksasi penggunaan BOSP untuk menjaga layanan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan.

 

Ketika kebutuhan sekolah tidak seluruhnya tertutup, kekurangannya mudah bergeser kepada keluarga.

 

Dari celah inilah tumbuh apa yang saya sebut marketplace sekolah: seragam, LKS, study tour, wisuda, les berbayar, sampai “sumbangan” yang perlahan terasa wajib.

 

Sekolah boleh bebas SPP, tetapi orang tua masih berhadapan dengan banyak loket pembayaran di sekeliling proses pendidikan.

 

Hak pendidikan pun tidak cukup diukur dari bebas biaya. Pendidikan publik harus memberi setiap anak hak dasar yang sama, menyediakan dukungan lebih besar bagi mereka yang menghadapi hambatan lebih berat, tidak meninggalkan siapa pun, dan akhirnya memastikan anak benar-benar belajar.

 

Itulah makna equality, equity, inclusivity, dan quality dalam kehidupan sehari-hari.

 

Pada prinsip terakhir inilah alarm Indonesia berbunyi paling keras. PISA 2025 menunjukkan skor Indonesia 364 dalam matematika, 365 membaca, dan 389 sains semua masih jauh di bawah dari rata-rata OECD.

 

Hanya 17 persen siswa mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika, 27 persen dalam membaca, dan 37 persen dalam sains.

 

Artinya, dalam matematika, sekitar delapan dari sepuluh siswa usia 15 tahun belum mencapai kompetensi minimum OECD.

 

Mereka bukan anak yang tidak pernah sekolah. Mereka sudah bertahun-tahun duduk di kelas, bertemu guru, mengikuti ujian, dan menerima rapor.

 

Di sinilah perbedaan antara sekolah dan pendidikan menjadi nyata. Gratis menjawab soal biaya.

 

Hak pendidikan menjawab apa yang benar-benar diterima anak setelah negara membayar.

 

Sekolah gratis layak diperjuangkan, tetapi jangan berhenti pada penghapusan tagihan.

 

Tuntaskan amanat MK, jamin pembiayaan minimum sekolah, hentikan transaksi yang mengubah sekolah menjadi marketplace, dan jadikan mutu pembelajaran ukuran keberhasilan.

 

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah keluarga seperti Sri masih merasa harus membeli sendiri mutu pendidikan untuk anaknya?

 

Sebab konstitusi tidak memerintahkan negara sekadar membuat rakyat bersekolah. Tugasnya jauh lebih berat: mencerdaskan kehidupan bangsa. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/06320061/hak-pendidikan-tak-berhenti-pada-gratis?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar