|
Hak Pendidikan Tak Berhenti pada Gratis Indra
Charismiadji : Indra Charismiadji adalah seorang pemerhati
dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau
pembelajaran berbasis teknologi digital. |
KOMPAS.COM, 23 September 2026
|
SEBUT saja Sri. Salah seorang ibu berpenghasilan rendah yang
pernah saya temui. Ketika anaknya masuk SD, tidak jauh dari rumahnya tersedia
sekolah negeri yang gratis. Namun, Sri justru memilih SD swasta sederhana yang setiap bulan
tetap harus dibayar. Alasannya pendek: “Lebih baik bayar, asal jelas anak
saya belajarnya.” Pilihan itu terdengar janggal. Keluarga dengan penghasilan
terbatas semestinya menjadi kelompok yang paling terbantu oleh sekolah
gratis. Namun, alasan serupa saya dengar dari banyak orang tua lain.
Mereka tidak sedang mengejar gengsi. Mereka sedang menghitung apakah
pengorbanan tambahan memberi anak pendidikan yang lebih mereka percaya. Fenomena sekolah minim murid membuat persoalan ini layak
diperhatikan. Pada 2026, Kemendikdasmen melakukan pendataan terhadap sekolah
negeri yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk yang jumlahnya di bawah
60. Penyebabnya memang beragam, dari perubahan demografi, perpindahan
penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga pilihan
masyarakat terhadap sekolah. Karena itu, sekolah sepi tidak otomatis berarti SD negeri
kehilangan kepercayaan. Namun pilihan keluarga jelas merupakan salah satu
faktor yang tidak boleh diabaikan. Kenyataan tersebut menarik ketika Presiden Prabowo Subianto
mewacanakan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi harus gratis. Gagasan itu penting karena biaya masih dapat menjadi penghalang
pendidikan. Namun, pengalaman seperti Sri membawa kita pada pertanyaan yang
lebih mendasar: setelah biaya dihapus, pendidikan seperti apa yang sebenarnya
diterima anak? Konstitusi memberi titik berangkat yang jelas. Pasal 28C UUD 1945
menempatkan pendidikan dalam kerangka hak asasi manusia. Sementara Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan
dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. Prinsip serupa berkembang melalui Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya tahun 1966, dan Konvensi Hak Anak tahun 1989. Komitmen global kemudian dibuat lebih operasional melalui
Sustainable Development Goal 4. Target 4.1 meminta semua anak menyelesaikan
pendidikan dasar dan menengah yang gratis, setara, dan bermutu, dengan hasil
belajar yang relevan dan efektif. Jadi, sejak awal, gratis tidak pernah berdiri sendiri. Dunia
menghubungkannya langsung dengan keadilan, mutu, dan hasil belajar. Mahkamah Konstitusi bahkan telah membuat sebagian kewajiban itu
sangat konkret. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah pusat
dan daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa pungutan, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
maupun masyarakat. Pendidikan dasar gratis dengan demikian tidak berhenti pada SD
dan SMP negeri, tetapi juga menjangkau sekolah dan madrasah swasta yang
memenuhi persyaratan. Memasuki 2027, amanat tersebut tampaknya belum akan terwujud
sepenuhnya. Maka, ketika pembicaraan sudah meluas hingga SMA dan perguruan
tinggi negeri, pemerintah membutuhkan tahapan pelaksanaan yang jelas. Kewajiban pada pendidikan dasar yang sudah dipertegas MK perlu
terlebih dahulu mempunyai mekanisme yang sungguh-sungguh bekerja. Ada masalah lain yang selama ini tersembunyi di balik kata
gratis. Sekolah-sekolah menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP), tetapi BOSP hanya bantuan untuk mendukung biaya operasional, bukan
jaminan bahwa seluruh kebutuhan minimum penyelenggaraan sekolah otomatis
tertutup. Pemerintah sendiri pada 2026 masih memberikan relaksasi
penggunaan BOSP untuk menjaga layanan di daerah yang mengalami keterbatasan
pembiayaan. Ketika kebutuhan sekolah tidak seluruhnya tertutup, kekurangannya
mudah bergeser kepada keluarga. Dari celah inilah tumbuh apa yang saya sebut marketplace sekolah:
seragam, LKS, study tour, wisuda, les berbayar, sampai “sumbangan” yang
perlahan terasa wajib. Sekolah boleh bebas SPP, tetapi orang tua masih berhadapan dengan
banyak loket pembayaran di sekeliling proses pendidikan. Hak pendidikan pun tidak cukup diukur dari bebas biaya.
Pendidikan publik harus memberi setiap anak hak dasar yang sama, menyediakan
dukungan lebih besar bagi mereka yang menghadapi hambatan lebih berat, tidak
meninggalkan siapa pun, dan akhirnya memastikan anak benar-benar belajar. Itulah makna equality, equity, inclusivity, dan quality dalam
kehidupan sehari-hari. Pada prinsip terakhir inilah alarm Indonesia berbunyi paling
keras. PISA 2025 menunjukkan skor Indonesia 364 dalam matematika, 365
membaca, dan 389 sains semua masih jauh di bawah dari rata-rata OECD. Hanya 17 persen siswa mencapai setidaknya Level 2 dalam
matematika, 27 persen dalam membaca, dan 37 persen dalam sains. Artinya, dalam matematika, sekitar delapan dari sepuluh siswa
usia 15 tahun belum mencapai kompetensi minimum OECD. Mereka bukan anak yang tidak pernah sekolah. Mereka sudah
bertahun-tahun duduk di kelas, bertemu guru, mengikuti ujian, dan menerima
rapor. Di sinilah perbedaan antara sekolah dan pendidikan menjadi nyata.
Gratis menjawab soal biaya. Hak pendidikan menjawab apa yang benar-benar diterima anak
setelah negara membayar. Sekolah gratis layak diperjuangkan, tetapi jangan berhenti pada
penghapusan tagihan. Tuntaskan amanat MK, jamin pembiayaan minimum sekolah, hentikan
transaksi yang mengubah sekolah menjadi marketplace, dan jadikan mutu
pembelajaran ukuran keberhasilan. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah keluarga seperti
Sri masih merasa harus membeli sendiri mutu pendidikan untuk anaknya? Sebab konstitusi tidak memerintahkan negara sekadar membuat
rakyat bersekolah. Tugasnya jauh lebih berat: mencerdaskan kehidupan bangsa. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/06320061/hak-pendidikan-tak-berhenti-pada-gratis?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar