Senin, 21 September 2026

 

Gaya Koboi Purbaya selama Menjadi Menteri Keuangan

Han Revanda Putra :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 20 September 2026

 

 

                                                           

·      Purbaya Yudhi Sadewa berdebat dengan kepala daerah soal obligasi hingga dana mengendap.

 

·      Sebagian rotasi pejabat Kementerian Keuangan dipicu persoalan internal.

 

·      Konflik internal Kementerian Keuangan makin mengganggu kinerja fiskal yang buruk dari hulunya.

 

KETIKA menjajal Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai pada Rabu, 16 September 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menyia-nyiakan kesempatan berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto. Di dalam gerbong kereta ringan itu, Pramono meminta Prabowo menugasi Badan Pengelola Investasi Danantara membantu pengembangan LRT Jakarta fase 1C dari Manggarai ke Dukuh Atas. Jawabannya mengambang. “Jakarta kaya,” kata Prabowo, lalu terkekeh.

 

Pramono baru mendapat kepastian ketika Prabowo berpidato di Stasiun LRT Manggarai. “Saya kira Danantara wajib membantu. Karena DKI (Jakarta) bukan hanya milik orang yang tinggal di DKI, melainkan milik seluruh bangsa,” kata Prabowo.

 

Pidato Prabowo menjawab pertanyaan tentang bantuan pemerintah pusat bagi proyek infrastruktur di daerah. Pramono meminta bantuan Danantara setelah Kementerian Keuangan, semasa dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, menahan penyaluran dana bagi hasil (DBH). Hingga pertengahan 2026, total DBH hasil yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp 70,2 triliun. Dana itu adalah hak 413 daerah.

 

Purbaya mengklaim tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tapi daerah terkena dampaknya karena pembangunan menjadi macet. Walhasil, kepala daerah seperti Pramono Anung harus berakrobat mencari sumber dana untuk proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

 

Untuk keperluan tersebut, pemerintah Jakarta mengajukan rencana penerbitan obligasi atau surat utang daerah dengan nilai Rp 5,6 triliun pada 2027-2028. Tapi Purbaya juga menahan rencana itu. Dia berdalih ada risiko gagal bayar yang bisa memaksa pemerintah pusat menanggungnya. Purbaya juga menilai dana pemerintah Jakarta sudah cukup tebal. “Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” ujarnya pada Senin, 7 September 2026.

 

Alih-alih berutang dengan menerbitkan obligasi, Purbaya malah menyarankan kepala daerah meminjam duit dari PT Sarana Multi Infrastruktur, badan usaha di bawah Kementerian Keuangan. Cicilan pinjamannya, dia menuturkan, dapat dibayar dengan jatah DBH yang masih tertahan.

 

Pernyataan ini lantas menuai reaksi. Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan skema yang diusulkan Purbaya malah membebani daerah dengan bunga utang 3,5-7 persen. Dia berkeberatan atas skema itu dan meminta pemerintah pusat menuntaskan penyaluran DBH saja. “Kalau ngasih utang bisa, kenapa hak daerah tidak dibayarkan saja?” tuturnya pada Kamis, 10 September 2026. Pemerintah Siak, Riau, mengklaim kekurangan penyaluran DBH 2024-2025 sebanyak Rp 460 miliar.

 

Di luar soal DBH dan obligasi, tahun lalu Purbaya juga berdebat mengenai simpanan pemerintah daerah di bank. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri pada 20 Oktober 2025, Purbaya mengatakan nilai simpanan pemerintah daerah di bank mencapai Rp 234 triliun per September 2025. Dia menyatakan akan menyelidiki daerah yang sengaja mengendapkan dana di bank sebagai deposito.

 

Menurut Purbaya, daerah yang menimbun dana jumbo antara lain Jawa Barat dengan nilai Rp 4,1 triliun. Pernyataan ini ditepis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Setelah mendatangi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Bank Indonesia, Dedi mengatakan ada kas daerah Rp 3,8 triliun berbentuk giro dan sisanya berupa deposito yang dikelola badan layanan umum daerah.

 

Menanggapi jawaban Dedi, Purbaya berseloroh. "Tanya saja ke bank sentral, itu kan data dari sana. Seharusnya dia cari tahu, kemungkinan besar anak buahnya ngibulin," ujarnya.

 

Sementara dengan kepala daerah Purbaya berbeda pendapat di ranah anggaran, di dalam Kementerian Keuangan dia bertindak sebagai juru rombak. Pada mulanya Purbaya mengganti empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026 karena tiga di antaranya terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Setelah itu, Purbaya getol merombak jajaran pejabat lain. Nyaris setiap bulan pada separuh pertama tahun ini terjadi rotasi di Lapangan Banteng—kantor Kementerian Keuangan.

 

Pada Maret 2026, perombakan mulai menyasar pejabat tinggi. Purbaya menunjuk Robert Leonard Marbun menggantikan Heru Pambudi sebagai Sekretaris Jenderal. Sebulan berselang, dia mengganti Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Afirman. Purbaya mengatakan penggantian ini dipicu persoalan internal, yakni kebocoran informasi yang tidak akurat. Informasi itu di antaranya menyebutkan uang negara tersisa Rp 120 triliun dan akan habis dalam tiga pekan.

 

Ketika mengklaim bisa merumahkan pejabat yang dianggap tidak becus bekerja, Purbaya menyebut hal itu sebagai arahan Presiden. “Perintah Presiden juga gitu. Kalau perlu, ya, non-job-kan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah,” katanya pada 24 April 2026. Pada bulan berikutnya, dia mencopot dua pejabat pajak lantaran diklaim jorjoran mencairkan dana restitusi kepada wajib pajak.

 

Perombakan eselon I berlanjut dengan pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin, serta Direktur Jenderal Anggaran Sudarto pada Juli 2026. Puncaknya, Purbaya merombak lebih dari 350 pejabat eselon II, III, dan IV pada September 2026. Perombakan ini menuai reaksi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

 

Ekonom senior Universitas Paramadina, Jakarta, Wijayanto Samirin, mengatakan Purbaya terlalu sering membuka konfrontasi, baik dengan pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan. Selain menciptakan kebijakan yang tak efektif karena proses teknokrasi yang buruk, Wijayanto menilai, dalam hal gaya komunikasi, Purbaya kerap mengungkap masalah internal kepada publik dan mengganti pejabat tanpa mengikuti prosedur sehingga mempengaruhi kinerja Kementerian Keuangan. “Ini tidak boleh diulangi oleh Menteri Keuangan yang baru,” tuturnya pada Kamis, 17 September 2026. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/gejolak-internal-kementerian-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa-2288044

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar