|
Gaya
Koboi Purbaya selama Menjadi Menteri Keuangan Han Revanda Putra
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 20 September 2026
|
· Purbaya Yudhi Sadewa berdebat dengan
kepala daerah soal obligasi hingga dana mengendap. · Sebagian rotasi pejabat Kementerian
Keuangan dipicu persoalan internal. · Konflik internal Kementerian Keuangan
makin mengganggu kinerja fiskal yang buruk dari hulunya. KETIKA
menjajal Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai pada
Rabu, 16 September 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menyia-nyiakan
kesempatan berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto. Di dalam gerbong
kereta ringan itu, Pramono meminta Prabowo menugasi Badan Pengelola Investasi
Danantara membantu pengembangan LRT Jakarta fase 1C dari Manggarai ke Dukuh
Atas. Jawabannya mengambang. “Jakarta kaya,” kata Prabowo, lalu terkekeh. Pramono
baru mendapat kepastian ketika Prabowo berpidato di Stasiun LRT Manggarai.
“Saya kira Danantara wajib membantu. Karena DKI (Jakarta) bukan hanya milik
orang yang tinggal di DKI, melainkan milik seluruh bangsa,” kata Prabowo. Pidato
Prabowo menjawab pertanyaan tentang bantuan pemerintah pusat bagi proyek
infrastruktur di daerah. Pramono meminta bantuan Danantara setelah
Kementerian Keuangan, semasa dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, menahan
penyaluran dana bagi hasil (DBH). Hingga pertengahan 2026, total DBH hasil
yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp 70,2
triliun. Dana itu adalah hak 413 daerah. Purbaya
mengklaim tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Tapi daerah terkena dampaknya karena pembangunan menjadi
macet. Walhasil, kepala daerah seperti Pramono Anung harus berakrobat mencari
sumber dana untuk proyek infrastruktur dan pelayanan publik. Untuk
keperluan tersebut, pemerintah Jakarta mengajukan rencana penerbitan obligasi
atau surat utang daerah dengan nilai Rp 5,6 triliun pada 2027-2028. Tapi
Purbaya juga menahan rencana itu. Dia berdalih ada risiko gagal bayar yang
bisa memaksa pemerintah pusat menanggungnya. Purbaya juga menilai dana
pemerintah Jakarta sudah cukup tebal. “Kalau uangnya kebanyakan, buat apa
ngutang?” ujarnya pada Senin, 7 September 2026. Alih-alih
berutang dengan menerbitkan obligasi, Purbaya malah menyarankan kepala daerah
meminjam duit dari PT Sarana Multi Infrastruktur, badan usaha di bawah
Kementerian Keuangan. Cicilan pinjamannya, dia menuturkan, dapat dibayar
dengan jatah DBH yang masih tertahan. Pernyataan
ini lantas menuai reaksi. Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan skema yang
diusulkan Purbaya malah membebani daerah dengan bunga utang 3,5-7 persen. Dia
berkeberatan atas skema itu dan meminta pemerintah pusat menuntaskan
penyaluran DBH saja. “Kalau ngasih utang bisa, kenapa hak daerah tidak
dibayarkan saja?” tuturnya pada Kamis, 10 September 2026. Pemerintah Siak,
Riau, mengklaim kekurangan penyaluran DBH 2024-2025 sebanyak Rp 460 miliar. Di luar
soal DBH dan obligasi, tahun lalu Purbaya juga berdebat mengenai simpanan
pemerintah daerah di bank. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah
di kantor Kementerian Dalam Negeri pada 20 Oktober 2025, Purbaya mengatakan
nilai simpanan pemerintah daerah di bank mencapai Rp 234 triliun per
September 2025. Dia menyatakan akan menyelidiki daerah yang sengaja
mengendapkan dana di bank sebagai deposito. Menurut
Purbaya, daerah yang menimbun dana jumbo antara lain Jawa Barat dengan nilai
Rp 4,1 triliun. Pernyataan ini ditepis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Setelah mendatangi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Kementerian Dalam
Negeri, dan Bank Indonesia, Dedi mengatakan ada kas daerah Rp 3,8 triliun
berbentuk giro dan sisanya berupa deposito yang dikelola badan layanan umum
daerah. Menanggapi
jawaban Dedi, Purbaya berseloroh. "Tanya saja ke bank sentral, itu kan
data dari sana. Seharusnya dia cari tahu, kemungkinan besar anak buahnya
ngibulin," ujarnya. Sementara
dengan kepala daerah Purbaya berbeda pendapat di ranah anggaran, di dalam
Kementerian Keuangan dia bertindak sebagai juru rombak. Pada mulanya Purbaya
mengganti empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada
Januari 2026 karena tiga di antaranya terjerat operasi tangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Setelah
itu, Purbaya getol merombak jajaran pejabat lain. Nyaris setiap bulan pada
separuh pertama tahun ini terjadi rotasi di Lapangan Banteng—kantor
Kementerian Keuangan. Pada
Maret 2026, perombakan mulai menyasar pejabat tinggi. Purbaya menunjuk Robert
Leonard Marbun menggantikan Heru Pambudi sebagai Sekretaris Jenderal. Sebulan
berselang, dia mengganti Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio
Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Afirman. Purbaya
mengatakan penggantian ini dipicu persoalan internal, yakni kebocoran
informasi yang tidak akurat. Informasi itu di antaranya menyebutkan uang
negara tersisa Rp 120 triliun dan akan habis dalam tiga pekan. Ketika
mengklaim bisa merumahkan pejabat yang dianggap tidak becus bekerja, Purbaya
menyebut hal itu sebagai arahan Presiden. “Perintah Presiden juga gitu. Kalau
perlu, ya, non-job-kan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah,” katanya pada 24
April 2026. Pada bulan berikutnya, dia mencopot dua pejabat pajak lantaran
diklaim jorjoran mencairkan dana restitusi kepada wajib pajak. Perombakan
eselon I berlanjut dengan pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Evita Manthovani, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan Herman Saheruddin, serta Direktur Jenderal Anggaran Sudarto pada
Juli 2026. Puncaknya, Purbaya merombak lebih dari 350 pejabat eselon II, III,
dan IV pada September 2026. Perombakan ini menuai reaksi Direktur Jenderal
Pajak Bimo Wijayanto serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ekonom
senior Universitas Paramadina, Jakarta, Wijayanto Samirin, mengatakan Purbaya
terlalu sering membuka konfrontasi, baik dengan pihak eksternal maupun
internal Kementerian Keuangan. Selain menciptakan kebijakan yang tak efektif
karena proses teknokrasi yang buruk, Wijayanto menilai, dalam hal gaya
komunikasi, Purbaya kerap mengungkap masalah internal kepada publik dan
mengganti pejabat tanpa mengikuti prosedur sehingga mempengaruhi kinerja
Kementerian Keuangan. “Ini tidak boleh diulangi oleh Menteri Keuangan yang
baru,” tuturnya pada Kamis, 17 September 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/gejolak-internal-kementerian-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa-2288044 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar