|
Kursi Gibran Goyang Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 23 September 2026
|
Gibran
hampir dua tahun menjadi wapres. Kini syarat pendidikannya diperiksa MK—dan
perkaranya sudah masuk media besar Singapura? Sidang malam sudah jamak dilakukan
Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi sidang malam kasus Gibran Rakabuming Raka di
MK menjadi metafora tersendiri mengenai pencalonannya sebagai wakil presiden
pada Pemilu 2024 yang dirasa masih gelap. MK memeriksa perkara Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, dan sidang perdananya sudah berlangsung
Senin malam (21 September), dimulai pukul 19.00. Sidang berikutnya
dijadwalkan Rabu malam nanti, 23 September. Perkara ini datang hampir dua tahun
setelah Prabowo-Gibran dilantik. Padahal, PHPU untuk sengketa Pemilu mestinya
tiga hari segera setelah pemilu. Maka, MK pun menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun
2026 untuk mengatur tahapan perkara ini. Para pemohon terdiri atas Komite Independen
Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung
dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan
Tiurma M.S. Sihombing. Mereka didampingi barisan kuasa hukum Mereka menyadari, kereta pemilu
sebetulnya sudah lama meninggalkan stasiun. Penumpangnya sudah duduk di
gerbong pemerintahan, bahkan wakil presidennya sudah bekerja hampir dua
tahun. Tiba-tiba mereka sadar, tiketnya mesti diperiksa kembali. Mereka berargumentasi bahwa informasi
mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru diketahui
kemudian. Denny Indrayana menyampaikan alasan tersebut dalam persidangan.
Mereka memohon agar soal pendidikan itu diuji secara terbuka. Ada perkembangan yang membuatnya makin
menarik. Persoalan pendidikan Gibran kini tidak hanya menjadi konsumsi
Indonesia. The Straits Times, media besar Singapura, memberitakannya pada 22
September sebagai ujian kredensial pendidikan wapres RI. Artinya, perkara yang semula berputar
di Jakarta kini masuk radar pembaca Asia Tenggara. Tapi berita internasional
bukan vonis internasional. The Straits Times menegaskan bahwa perkara ini
belum diuji secara substantif. Pokok perkaranya sederhana: apakah
Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres 2024 sudah memenuhi syarat
pendidikan menurut Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017? Norma itu
mensyaratkan capres dan cawapres sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat. Riwayat pendidikan luar negeri Gibran
kemudian menjadi pusat perhatian. Menurut catatan KPU yang dikutip The
Straits Times, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada
2002–2004, lalu lanjut sekolah di UTS Insearch di Australia. Pada 2019, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan
sertifikat yang menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch pada
2006. Pendidikannya dinilai setara dengan lulusan SMK Indonesia. Dokumen itu seharusnya menyelesaikan
masalah. Tetapi justru menjadi pintu pertanyaan baru bagi para pemohon: apa
dasar penilaian kesetaraan tersebut dan apakah pendidikan Gibran memang
memenuhi syarat pencalonan? Jadi, pertanyaannya bukan sekadar,
"Gibran sekolah di mana?" Melainkan: aturan apa yang berlaku,
bagaimana KPU menerapkannya, dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan
dokumen, dan bagaimana Bawaslu mengawasinya? Dalam sidang 21 September, hakim MK
Saldi Isra meminta KPU menunjukkan dokumen mengenai perubahan aturan pada
2023 yang mengecualikan sebagian calon berpendidikan luar negeri dari
kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah. Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan
bagaimana pemeriksaan syarat pendidikan Gibran dilakukan. KPU belum dinyatakan bersalah.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen untuk
menjelaskan dasar penetapan Gibran sebagai calon yang memenuhi syarat. Kita
masih berada pada tahap pembuktian. Ada pula soal keterbukaan dokumen.
Bonatua Silalahi meminta dokumen terkait sertifikat pendidikan Gibran 2019.
Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 memutuskan sertifikat dan dokumen
pendukungnya merupakan informasi terbuka bagi publik. Silalahi menerima sertifikat tersebut
pada April. Tapi ia menyatakan belum memperoleh seluruh dokumen yang menjadi
dasar penilaian kesetaraan. Kasus ini seperti membuka koper lama.
Persoalannya bukan hanya apa isinya, tetapi juga siapa yang mengunci dan
mengapa sebagian isinya belum dapat dilihat. Namun ada masalah yang lebih
besar: waktu. Sengketa hasil pemilu presiden pada
umumnya harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil.
Sementara perkara ini baru diajukan 10 September 2026, hampir dua tahun
setelah pemungutan suara dan setelah Prabowo-Gibran dilantik. Maka MK kini menghadapi dua pintu.
Pintu pertama: apakah perkara yang terlambat ini masih dapat diperiksa? Pintu
kedua: jika dapat diperiksa, apakah dalil tentang syarat pendidikan itu
terbukti? Semua itu baru dinilai dalam putusan atau ketetapan. Perkara ini memiliki konsekuensi
besar. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat
pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan
pelantikannya sebagai wapres, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden
baru melalui mekanisme konstitusional. Jika dikabulkan, akibatnya tidak
berhenti pada selembar dokumen. Rantai keputusannya menyentuh KPU, penetapan
pasangan calon, hasil pemilu, pelantikan MPR, hingga mekanisme pengisian
jabatan wakil presiden. Itulah yang membuat pemberitaan The
Straits Times penting. Media itu tidak sekadar mengangkat isu "ijazah
Gibran", tapi juga perubahan aturan KPU, pemeriksaan Bawaslu, sertifikat
kesetaraan, keterbukaan dokumen, dan persoalan tenggat gugatan. Dengan demikian, perkara ini memang
sudah "go international". Tidak perlu konferensi pers di luar
negeri. Cukup media regional besar menganggapnya penting bagi pembaca Asia. Jabatan wapres bukan jabatan biasa.
Gibran adalah wakil kepala pemerintahan negara dengan ekonomi terbesar di
Asia Tenggara. Ketika legitimasi pencalonannya dipersoalkan di MK,
perkembangan perkaranya tentu menarik perhatian kawasan. Sidang 23 September penting karena KPU
dan Bawaslu akan memberikan jawaban dan keterangan. Dari sana publik dapat
melihat dasar KPU menetapkan kelayakan Gibran dan bagaimana Bawaslu
mengawasinya. Akankah Gibran terjungkal dari
kursinya yang kini bergoyang? Para pemohon memang meminta demikian. Tetapi
jawabannya bukan milik media sosial atau opini politik. Itu urusan
persidangan. Yang pasti, sidang kasus ini memberi kita pelajaran sistemik. Syarat pencalonan Gibran harus
diverifikasi dengan sungguh-sungguh sebelum surat suara dicetak. Dokumen
pendidikan luar negerinya harus mempunyai mekanisme kesetaraan yang jelas,
dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, publik jangan membiarkan KPU
bekerja semaunya. Jangan sampai demokrasi bekerja seperti rumah yang baru
memeriksa fondasi setelah penghuninya pindah masuk: "Pak, rumahnya sudah
ditempati. Sekarang tolong periksa dulu tanahnya." Kini perkara keabsahan pencalonan
Gibran berada di meja hakim. Di sana yang semestinya berbicara bukan sorak
pendukung atau cemoohan lawan, melainkan norma, bukti, kewenangan, prosedur,
dan konstitusi. Dunia kini ikut melihat. Yang lebih
penting bukan sekadar apakah dunia melihat Indonesia, tapi apakah Indonesia
mampu memperlihatkan bahwa ketika diuji, hukumnya tetap bekerja dengan kepala
dingin. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar