|
Ironi Petani di Negeri Pertanian Rokhmin Dahuri : Guru Besar Emiritus IPB University/ Komisi IV DPR RI. |
ORBIT INDONESIA, 25 September 2026
|
Setiap tanggal 24
September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN). Presiden
Soekarno menetapkan HTN melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 --
sebuah pengakuan negara atas jasa kaum tani sebagai pilar ketahanan pangan
sekaligus komitmen untuk menegakkan keadilan agraria. Delapan puluh satu tahun
sejak proklamasi kemerdekaan, pertanyaan yang layak diajukan -- sudahkah
cita-cita itu terwujud? Jawabannya: Belum. Masih
jauh. Fakta dan data menunjukkan ironi sadis: mereka yang disebut sebagai
pilar ketahanan pangan justru adalah kelompok paling rentan pangan dan paling
banyak terjebak dalam kemiskinan. Wajah Kemiskinan Petani Data terbaru Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026
sebesar 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total populasi. Yang perlu
digarisbawahi, kemiskinan itu tidak menyebar merata: tingkat kemiskinan di
perdesaan pada periode yang sama tercatat 10,67 persen, jauh lebih tinggi
dibanding wilayah perkotaan yang sebesar 6,34 persen. Bahkan kesenjangan itu
makin melebar karena indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan justru menurun
di kota -- tapi meningkat di desa. Ini artinya orang miskin di desa bukan
hanya makin banyak, tapi juga makin jauh terpuruk. Pertanyaan berikutnya,
siapa penghuni mayoritas desa-desa itu? Jawabnya memilukan: petani. Sebuah kajian dari
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Semarang menemukan bahwa
dari puluhan juta penduduk miskin Indonesia, mayoritas adalah penduduk
perdesaan yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Ini sebuah pola yang
menurut kajian itu tidak banyak berubah sejak era kolonial hingga sekarang. Demikianlah paradoks yang
menyayat: tangan-tangan yang menanam padi, jagung, dan sayur untuk memberi
makan 280 juta rakyat Indonesia, justru sering kali tidak mampu memberi makan
keluarganya sendiri secara layak. Tanah Menyempit dan Penghasilan
Menipis Akar ironi ini terletak
pada struktur penguasaan lahan yang timpang dan terus memburuk. Hasil Sensus
Pertanian 2023 mengungkap fakta yang mencengangkan: jumlah petani gurem—
mereka yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar —mencapai 16,89 juta rumah
tangga, naik 18,49 persen dibanding tahun 2013. Sementara proporsi rumah
tangga petani gurem terhadap total rumah tangga petani meningkat dari 55,33
persen pada 2013 menjadi 60,84 persen pada 2023. Bahkan lebih memprihatinkan
lagi, laporan Metro TV News, mencatat
40 persen dari mereka menguasai lahan kurang dari 0,25 hektar. Mereka masuk
dalam kategori petani "sangat gurem". Gurem rem! Bayangkan: enam dari
sepuluh rumah tangga petani Indonesia hanya menggarap sebidang tanah yang tak
lebih luas dari setengah lapangan sepak bola. Dengan lahan sesempit itu,
mustahil hasil panen bisa menopang kebutuhan hidup satu keluarga secara
layak. Apalagi menyekolahkan anak ke tingkat perguruan tinggi. atau menabung
untuk hari tua. Data pendapatan tersebut
mempertegas gambaran suram ini. Menurut Survei Pertanian Terintegrasi
(SITASI) BPS sebagaimana dikutip Tirto.id, rata-rata pendapatan petani
Indonesia hanya sekitar satu dolar AS per hari, atau sekitar 341 dolar per
tahun. Setara sekitar Rp5,16 juta per tahun. Itu berarti rata-rata
pendapatan petani hanya sekitar Rp 430 ribu per bulan — jauh di bawah garis
kemiskinan nasional yang kini ditetapkan BPS sebesar Rp669.235 per kapita per
bulan. Dengan kata lain, secara
statistik, petani rata-rata hidup di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan
oleh negaranya sendiri. Nilai Tukar Petani:
Indikator yang Menipu Pemerintah kerap
membanggakan Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai bukti kesejahteraan petani
membaik. Memang benar, NTP nasional pada Juli 2026 berada di level 127,84 --
bahkan sempat disebut sebagai level tertinggi dalam 34 tahun terakhir versi
kementerian pertanian. Angka di atas 100 ini
secara teknis menunjukkan bahwa harga yang diterima petani tumbuh lebih cepat
dibanding harga yang mereka bayar. Namun di situlah letak
jebakan statistik itu. Catat: NTP mengukur daya
tukar harga, bukan tingkat kesejahteraan ril dalam skala usaha tani. Seorang
petani gurem dengan lahan 0,2 hektare bisa saja menikmati NTP yang
"bagus" karena harga cabai atau gabah naik. Tapi karena volume
hasil panennya kecil, kenaikan harga itu tidak pernah cukup mengangkatnya
keluar dari kemiskinan. NTP yang tinggi tidak
otomatis berarti pendapatan absolut petani yang layak. Ia hanya bercerita
tentang rasio harga -- bukan tentang berapa hektare tanah yang dimiliki
petani; berapa produktivitasnya. Atau berapa banyak dari mereka yang
sesungguhnya rawan pangan? Ketahanan Pangan yang
Rapuh dari Dalam Inilah paradoks paling
pahit: mereka yang berdiri di garis depan produksi pangan nasional justru
sering kali menjadi kelompok yang mengalami kerawanan pangan. Dengan lahan
sempit, sebagian hasil panen harus dijual segera untuk menutup utang produksi
— pupuk, benih, sewa traktor dan lain-lain — sehingga stok pangan keluarga
sendiri menipis. Banyak dari mereka,
sebagaimana dicatat berbagai kajian, justru menggantungkan hidup pada
pendapatan non-pertanian seperti buruh serabutan. Mereka merantau ke kota
karena hasil dari sepetak sawah tak lagi cukup untuk menyambung hidup. Kontribusi sektor
pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun terus menyusut, tinggal
12,5 persen pada 2023, meski jumlah rumah tangga yang bergantung pada sektor
ini tetap besar. Ini artinya, semakin banyak orang berebut kue ekonomi yang
semakin mengecil. Reforma Agraria yang
Mandek Amanat Bung Karno melalui
Keppres 169/1963 dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sesungguhnya
sudah menggariskan jalan keluarnya: redistribusi lahan yang berkeadilan.
Namun enam dekade kemudian, konsentrasi penguasaan lahan justru makin
timpang. Dan kini kondisinya makin parah. Lahan-lahan produktif
justru berpindah ke korporasi skala besar, kawasan food estate, dan alih
fungsi untuk properti serta industri. Sementara petani kecil terjepit di
lahan yang kian menyusut atau bahkan kehilangan akses atas tanah yang dulu
mereka garap turun-temurun. Reforma agraria yang
dijanjikan rezim pemerintahan sejak era reformasi lebih banyak berhenti pada
tataran retorika dan sertifikasi tanah administratif -- ketimbang
redistribusi lahan substantif kepada petani gurem dan nirtanah. Padahal, tanpa penguasaan
lahan yang memadai, petani Indonesia akan selamanya terjebak dalam lingkaran
setan: lahan sempit, produktivitas rendah, pendapatan minim, kemiskinan
struktural, dan akhirnya kerawanan pangan yang memilukan Menagih Janji Kemerdekaan Delapan puluh satu tahun
merdeka semestinya cukup waktu untuk memutus rantai ironi ini. Yang
dibutuhkan bukan sekadar peringatan seremonial setiap 24 September, melainkan
keberanian politik untuk menuntaskan reforma agraria secara sungguh-sungguh.
Yaitu redistribusi lahan yang nyata, perlindungan harga hasil pertanian yang
adil, akses permodalan dan teknologi bagi petani kecil, serta jaminan sosial
yang melindungi mereka dari guncangan pasar. Hari Tani Nasional seharusnya
menjadi momentum refleksi kolektif -- bukan panggung klaim keberhasilan
berbasis indeks-indeks yang menipu. Sebab selama petani — sang pilar
ketahanan pangan bangsa — masih menjadi wajah paling memilukan di negeri
agraris ini, maka cita-cita Bung Karno untuk menyejahterakan seluruh rakyat
Indonesia terbentur tembok cadas. Hingga kini keadilan
agraria untuk petani nyaris hampa, hanya sampai pada janji-janji di atas
kertas, podium kampanye, dan parlemen. Dampaknya? Kesejahteraan petani makin
jauh. Seperti pungguk rindukan bulan. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/vd9KgeiXte/rokhmin-dahuri-ironi-petani-di-negeri-pertanian
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar