|
Tak
Perlu Ragu Memeriksa Nusron Wahid Redaktur Editorial 2 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Suap pengurusan sertifikat hak guna
bangunan PT Summarecon Agung Tbk sarat korupsi oleh pejabat Kementerian
Agraria dan Tata Ruang. · Empat dari delapan tersangka yang
dicokok penyidik KPK merupakan orang dekat bahkan orang kepercayaan Menteri
Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid. · Pemeriksaan Nusron menjadi penting
untuk mengungkap mata rantai suap pengurusan izin dan mengetahui modusnya. PENYIDIK
Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu memeriksa Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam dugaan suap
pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penelusuran
penyidik KPK menemukan bahwa empat dari delapan tersangka perkara ini adalah
orang kepercayaan Nusron. Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati kewenangan KPK
memeriksa mereka yang diduga terlibat. Perkara
ini berawal dari dugaan suap untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB
lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik KPK menetapkan
delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar. Empat
tersangka merupakan mereka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Salah satunya Erwin yang diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Presiden Direktur
Summarecon. Dalam temuan penyidik KPK, Erwin menjadi penghubung pengurusan
pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
disebutkan tidak bersedia memproses permintaan tersebut tanpa arahan
atasannya. Serangkaian
fakta itu belum membuktikan keterlibatan Nusron. Justru karena itu ia perlu
diperiksa. Penyidikan harus menjelaskan sejauh mana menteri itu mengetahui
aktivitas orang-orang di sekitarnya, apakah ada arahan atau komunikasi dengan
pejabat pertanahan, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati aliran uang
tersebut. Nusron menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap itu.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui proses hukum, bukan sekadar diterima
atau ditolak berdasarkan pernyataan politik. Kasus
ini juga perlu dilihat dalam kerangka state capture corruption. Istilah ini
merujuk pada kondisi ketika kepentingan politik atau bisnis mempengaruhi
lembaga dan proses negara untuk menghasilkan keuntungan bagi kelompok
tertentu. Dalam perkara pertanahan, risikonya bukan hanya pejabat menerima
suap, melainkan juga kewenangan negara digunakan untuk mempermudah
kepentingan pihak tertentu. Belum
ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara Summarecon merupakan state capture
corruption. Namun dugaan keterlibatan banyak orang, penggunaan jalur pejabat
pertanahan, serta nilai uang yang besar cukup menjadi alasan bagi KPK untuk
menguji apakah yang terjadi sekadar transaksi suap atau bagian dari pola yang
lebih luas. Karena
itu, penyidikan tak boleh berhenti pada penerima uang. KPK perlu menelusuri
sumber dana, perantara, penerima manfaat, komunikasi, instruksi, dan aset
yang diperoleh dari perkara tersebut. Jika ada pihak yang menggunakan jabatan
atau pengaruh untuk mengubah keputusan administratif negara demi kepentingan
bisnis, pola itu harus dibongkar. Presiden
Prabowo Subianto juga perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa
intervensi. Anggota kabinet tidak boleh mendapat perlakuan khusus hanya
karena berada di lingkaran kekuasaan. Memeriksa Nusron bukan berarti
menetapkannya bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan ada
atau tidak keterlibatannya. Jika tidak ada bukti, proses hukum harus
menjelaskannya. Jika ada, KPK wajib menindaklanjutinya. Yang
dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya HGB Summarecon, melainkan juga
apakah kewenangan pertanahan masih bekerja berdasarkan aturan atau dapat
dipengaruhi oleh uang, kedekatan, dan kekuasaan. KPK harus memastikan
jawabannya terang. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/nusron-wahid-suap-sertifikat-summarecon-2294304 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar