Jumat, 25 September 2026

 

Jalan Terjal Reformasi Agraria

Agus Riwanto : Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

KOMPAS.COM, 23 September 2026

 

 

                                                           

KEMARIN, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, (Kompas, 22 September 2026).

 

UU ini menarik dikritisi karena membuka babak baru perjalanan panjang reformasi agraria Indonesia.

 

Undang-undang baru tidak otomatis melahirkan keadilan baru. Problem ketatanegaraannya ialah setelah palu diketukkan, pertanyaan terpenting dimulai.

 

Apakah UU ini memberi mandat negara punya nyali, kelembagaan yang kuat untuk mengeksekusi, data yang memadai, dan mekanisme pengawasan ketat untuk mengubah struktur penguasaan tanah yang selama puluhan tahun melahirkan ketimpangan?

 

Secara historis, cita-cita itu bukan barang baru. Semangatnya berakar pada UUPA 1960 yang menempatkan fungsi sosial tanah sebagai prinsip penting.

 

Enam puluh enam tahun kemudian, Indonesia akhirnya memiliki payung khusus reforma agraria.

 

UU baru ini menjanjikan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, pencegahan konsentrasi dan rekonsentrasi, redistribusi, restitusi, serta penyelesaian konflik agraria.

 

Sasaran prioritasnya mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

 

Di atas kertas, arahnya progresif. Kelebihan paling pentingnya adalah reforma agraria tidak lagi semata-mata dipahami sebagai sertifikasi atau pembagian tanah, tetapi sebagai perubahan struktur penguasaan tanah.

 

UU ini juga mencoba menghubungkan penataan aset dengan pemberdayaan penerima, sehingga tanah tidak berhenti sebagai sertifikat tanpa daya ekonomi.

 

Namun, di sinilah ujian sesungguhnya. Tanah bukan sekadar objek administrasi.

 

Tanah merupakan sumber kekayaan, modal produksi, identitas sosial, bahkan sumber kekuasaan.

 

Ketika kepentingan negara, korporasi, masyarakat adat, petani, dan masyarakat miskin bertemu pada ruang yang sama, konflik kepentingan tidak dapat diselesaikan hanya dengan norma yang baik.

 

Kelemahan Substansi UU

 

Dalam perspektif hukum tata negara, siapa yang menentukan tanah mana yang harus direformasi, siapa yang berhak menerima, bagaimana menentukan batas penguasaan yang berlebihan, dan bagaimana mencegah tanah hasil redistribusi kembali terkonsentrasi pada pemodal?

 

Di sinilah potensi kelemahan UU ini. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk menentukan objek, subjek, dan prioritas reforma agraria, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi, basis data yang terpadu, prosedur keberatan, pengawasan independen, dan mekanisme peradilan yang efektif.

 

Tanpa itu, reforma agraria dapat berubah menjadi sekadar redistribusi administratif atau bahkan membuka konflik baru.

 

Persoalan kelembagaan juga patut dicermati. UU ini membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diberi mandat untuk menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria.

 

Model ini memiliki kelebihan, antara lain mandat politiknya kuat dan lintas sektor. Tetapi sekaligus menyimpan risiko koordinasi dan tumpang tindih kewenangan. ATR/BPN telah memiliki fungsi pertanahan.

 

Bank Tanah mengelola persediaan tanah negara dan telah mengalokasikan sebagian tanahnya untuk reforma agraria.

 

Kini hadir lembaga baru di antara berbagai institusi tersebut.

 

Jika garis komando, pembagian kewenangan, dan mekanisme penyelesaian konflik antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, BRAN justru berpotensi menjadi lapisan birokrasi baru.

 

Bank Tanah adalah contoh penting. Lembaga ini menyatakan mengelola sekitar 34.767 hektare tanah negara dan mengalokasikan 11.713 hektare untuk reforma agraria.

 

Karena itu, hubungan BRAN dengan Bank Tanah tidak boleh sekadar “koordinasi”.

 

Harus jelas siapa yang menentukan peruntukan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi benturan antara kepentingan reforma agraria dan kebutuhan pembangunan.

 

Tantangan Pelaksanaan UU

 

Tantangan lainnya adalah memastikan keadilan tidak berhenti pada distribusi tanah. Pemerintah sendiri menekankan bahwa reforma agraria membutuhkan penataan akses agar tanah yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi.

 

Tanpa akses modal, infrastruktur, teknologi, pasar, pendampingan, dan perlindungan dari tekanan pasar tanah, penerima reforma agraria dapat kembali kehilangan asetnya.

 

Karena itu, ukuran keberhasilan UU ini tidak boleh berupa berapa bidang tanah yang dibagikan atau berapa sertifikat diterbitkan.

 

Ukurannya harus lebih keras. Apakah konsentrasi penguasaan tanah berkurang, konflik agraria menurun, masyarakat adat memperoleh perlindungan, petani menjadi lebih sejahtera, dan tanah hasil reforma tidak kembali terkonsentrasi?

 

Pada akhirnya, jalan reforma agraria memang terjal karena yang hendak diubah bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan struktur ekonomi dan relasi kekuasaan.

 

UU baru ini memberi negara instrumen yang lebih lengkap. Tetapi instrumen tidak sama dengan hasil.

 

Reforma agraria baru akan menemukan maknanya ketika UU ini mampu memastikan satu prinsip bahwa tanah harus menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan sekadar sumber kekuasaan bagi mereka yang paling kuat. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/13030091/jalan-terjal-reformasi-agraria?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar