|
Jalan Terjal Reformasi Agraria Agus
Riwanto : Guru Besar
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta. |
KOMPAS.COM, 23 September 2026
|
KEMARIN, DPR RI mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, (Kompas, 22 September 2026). UU ini menarik dikritisi karena membuka
babak baru perjalanan panjang reformasi agraria Indonesia. Undang-undang baru tidak otomatis
melahirkan keadilan baru. Problem ketatanegaraannya ialah setelah palu
diketukkan, pertanyaan terpenting dimulai. Apakah UU ini memberi mandat negara
punya nyali, kelembagaan yang kuat untuk mengeksekusi, data yang memadai, dan
mekanisme pengawasan ketat untuk mengubah struktur penguasaan tanah yang
selama puluhan tahun melahirkan ketimpangan? Secara historis, cita-cita itu bukan
barang baru. Semangatnya berakar pada UUPA 1960 yang menempatkan fungsi
sosial tanah sebagai prinsip penting. Enam puluh enam tahun kemudian,
Indonesia akhirnya memiliki payung khusus reforma agraria. UU baru ini menjanjikan penataan,
pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, pencegahan
konsentrasi dan rekonsentrasi, redistribusi, restitusi, serta penyelesaian
konflik agraria. Sasaran prioritasnya mencakup petani,
penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat
miskin. Di atas kertas, arahnya progresif.
Kelebihan paling pentingnya adalah reforma agraria tidak lagi semata-mata
dipahami sebagai sertifikasi atau pembagian tanah, tetapi sebagai perubahan
struktur penguasaan tanah. UU ini juga mencoba menghubungkan
penataan aset dengan pemberdayaan penerima, sehingga tanah tidak berhenti
sebagai sertifikat tanpa daya ekonomi. Namun, di sinilah ujian sesungguhnya.
Tanah bukan sekadar objek administrasi. Tanah merupakan sumber kekayaan, modal
produksi, identitas sosial, bahkan sumber kekuasaan. Ketika kepentingan negara, korporasi,
masyarakat adat, petani, dan masyarakat miskin bertemu pada ruang yang sama,
konflik kepentingan tidak dapat diselesaikan hanya dengan norma yang baik. Kelemahan Substansi UU Dalam perspektif hukum tata negara,
siapa yang menentukan tanah mana yang harus direformasi, siapa yang berhak
menerima, bagaimana menentukan batas penguasaan yang berlebihan, dan
bagaimana mencegah tanah hasil redistribusi kembali terkonsentrasi pada pemodal? Di sinilah potensi kelemahan UU ini.
Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk menentukan objek,
subjek, dan prioritas reforma agraria, semakin besar pula kebutuhan akan
transparansi, basis data yang terpadu, prosedur keberatan, pengawasan
independen, dan mekanisme peradilan yang efektif. Tanpa itu, reforma agraria dapat
berubah menjadi sekadar redistribusi administratif atau bahkan membuka
konflik baru. Persoalan kelembagaan juga patut
dicermati. UU ini membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diberi mandat untuk
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma
agraria. Model ini memiliki kelebihan, antara
lain mandat politiknya kuat dan lintas sektor. Tetapi sekaligus menyimpan
risiko koordinasi dan tumpang tindih kewenangan. ATR/BPN telah memiliki
fungsi pertanahan. Bank Tanah mengelola persediaan tanah
negara dan telah mengalokasikan sebagian tanahnya untuk reforma agraria. Kini hadir lembaga baru di antara
berbagai institusi tersebut. Jika garis komando, pembagian
kewenangan, dan mekanisme penyelesaian konflik antarlembaga tidak dirumuskan
secara tegas, BRAN justru berpotensi menjadi lapisan birokrasi baru. Bank Tanah adalah contoh penting.
Lembaga ini menyatakan mengelola sekitar 34.767 hektare tanah negara dan
mengalokasikan 11.713 hektare untuk reforma agraria. Karena itu, hubungan BRAN dengan Bank
Tanah tidak boleh sekadar “koordinasi”. Harus jelas siapa yang menentukan
peruntukan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika
terjadi benturan antara kepentingan reforma agraria dan kebutuhan
pembangunan. Tantangan Pelaksanaan UU Tantangan lainnya adalah memastikan
keadilan tidak berhenti pada distribusi tanah. Pemerintah sendiri menekankan
bahwa reforma agraria membutuhkan penataan akses agar tanah yang diberikan
benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi. Tanpa akses modal, infrastruktur,
teknologi, pasar, pendampingan, dan perlindungan dari tekanan pasar tanah,
penerima reforma agraria dapat kembali kehilangan asetnya. Karena itu, ukuran keberhasilan UU ini
tidak boleh berupa berapa bidang tanah yang dibagikan atau berapa sertifikat
diterbitkan. Ukurannya harus lebih keras. Apakah
konsentrasi penguasaan tanah berkurang, konflik agraria menurun, masyarakat
adat memperoleh perlindungan, petani menjadi lebih sejahtera, dan tanah hasil
reforma tidak kembali terkonsentrasi? Pada akhirnya, jalan reforma agraria
memang terjal karena yang hendak diubah bukan sekadar administrasi
pertanahan, melainkan struktur ekonomi dan relasi kekuasaan. UU baru ini memberi negara instrumen
yang lebih lengkap. Tetapi instrumen tidak sama dengan hasil. Reforma agraria baru akan menemukan
maknanya ketika UU ini mampu memastikan satu prinsip bahwa tanah harus
menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan sekadar sumber kekuasaan bagi mereka
yang paling kuat. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/13030091/jalan-terjal-reformasi-agraria?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar