|
Gibran Cuma Sasaran Antara? Pepih Nugraha : Kolumnis. |
ORBIT INDONESIA, 25 September 2026
|
Ada perkara yang
tampaknya kecil, tetapi kalau ditarik benangnya pelan-pelan bisa sampai ke
ujung yang tidak kecil. Perkara itu bernama
ijazah. Lebih tepatnya, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini
dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Yang dipersoalkan antara
lain adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang
digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden. Baiklah. Kita ikuti saja
logikanya. Kalau seseorang
bersekolah di luar negeri, lalu pendidikan itu digunakan untuk memenuhi
persyaratan pencalonan pejabat publik di Indonesia, tentu wajar bila dokumen
penyetaraannya diperiksa. Namanya juga administrasi
negara. Harus terang, harus dapat diverifikasi, dan harus mempunyai dasar
hukum. Tetapi justru dari sini
muncul pertanyaan yang mengganggu. Bagaimana dengan Prabowo
Subianto? Prabowo sejak kecil juga
menjalani pendidikan di luar negeri. Ia pernah bersekolah di Singapura, Hong
Kong, Malaysia, Swiss, dan Inggris, sebelum kemudian masuk Akademi Militer di
Magelang dan lulus pada 1974. Kalau begitu, apakah
pernah ada persoalan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri Prabowo? Kalau ada, di mana
dokumennya? Kalau tidak ada, mengapa
tidak ada? Dan kalau memang tidak
relevan, apa dasar hukum yang membuatnya tidak relevan? Pertanyaan-pertanyaan ini
bukan untuk menyatakan Prabowo bermasalah. Jangan dibalik. Justru karena hukum harus
bekerja dengan ukuran yang sama, publik berhak mengetahui ukuran itu. Sebab, kalau hari ini
kita mengatakan surat penyetaraan pendidikan luar negeri sangat menentukan
keabsahan pencalonan Gibran, publik boleh bertanya: apakah standar itu baru
ditemukan sekarang? Denny Indrayana memilih
Gibran sebagai objek gugatan. Itu hak hukum seorang warga negara. Denny mempersoalkan
persyaratan pendidikan Gibran dan membawa persoalan tersebut ke MK. Dalam
perkara itu, pemohon menilai terdapat masalah dalam pembuktian pendidikan
menengah Gibran, termasuk soal surat penyetaraan. Di pihak lain, KPU
mempunyai argumentasi berbeda. KPU menyatakan dokumen Gibran telah
diverifikasi ketika pendaftaran Pilpres 2024 dan merujuk aturan yang mengatur
persyaratan bagi lulusan pendidikan luar negeri. Jadi, kita mempunyai dua
konstruksi. Pemohon mengatakan ada
persoalan. KPU mengatakan
persyaratan telah dipenuhi. Maka biarkan MK menguji. Tetapi di luar ruang
sidang, ada pertanyaan lain yang belum terlalu ramai dibicarakan: Mengapa
Prabowo tidak ikut dipersoalkan? Ini menarik. Sebab
pasangan yang sama terdiri atas dua orang. Satu presiden. Satu wakil
presiden. Kalau persoalannya adalah
konsistensi standar pendidikan luar negeri, mengapa sorotannya berhenti pada
Gibran? Apakah karena dokumen
pendidikan Prabowo memang sama sekali tidak memiliki persoalan? Kalau begitu, bagus.
Jelaskan kepada publik. Apakah karena status
pendidikan Prabowo berbeda setelah ia lulus dari Akademi Militer? Kalau begitu, juga
jelaskan. Atau memang karena
perkara Denny sejak awal hanya ditujukan kepada Gibran? Kalau itu jawabannya,
selesai. Tidak perlu teori
macam-macam. Tetapi justru karena
penjelasan semacam itu belum menjadi konsumsi publik yang memadai, ruang
kosongnya mulai diisi spekulasi. Di sini, ruang kosong
tidak pernah benar-benar kosong. Ia segera diisi oleh prasangka. Gibran
sebagai pintu masuk. Nah, di sinilah bagian
yang paling menarik. Jangan-jangan Gibran bukan tujuan akhir. Jangan-jangan
Gibran hanya pintu masuk. Saya tidak mengatakan
demikian sebagai fakta. Belum ada dasar yang cukup untuk mengatakan bahwa
Prabowo adalah sasaran sesungguhnya. Tetapi secara
politik-hukum, pertanyaan itu memang bisa muncul. Sebab, kalau pencalonan
Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, konsekuensinya bukan lagi urusan
keluarga Jokowi. Bukan lagi urusan seorang anak mantan presiden. Bukan lagi
soal selembar surat penyetaraan. Konsekuensinya menyentuh
jabatan wakil presiden. Bahkan dalam petitum
perkara, terdapat permintaan agar apabila posisi Gibran dinyatakan tidak sah,
MPR memilih wakil presiden baru. Nah. Di sini kita mulai
melihat ekornya. Dari ijazah menuju pencalonan. Dari pencalonan menuju
pelantikan. Dari pelantikan menuju legitimasi. Dan dari legitimasi menuju
pemerintahan. Maka persoalannya menjadi
jauh lebih besar daripada ijazah SMA. Apakah satu paket bisa
ikut terseret? Ini pertanyaan
berikutnya. Kalau wakil presiden bermasalah secara hukum, apakah presiden
otomatis ikut bermasalah? Tidak sesederhana itu. Konstitusi mempunyai
mekanisme tersendiri. Kedudukan presiden dan wakil presiden memang berada
dalam satu pasangan politik, tetapi masing-masing memiliki dasar dan
konsekuensi hukum yang tidak otomatis identik. Karena itu, terlalu jauh
kalau sekarang langsung menyimpulkan: “Gibran gugur, Prabowo ikut jatuh.”
Tidak. Hukum tidak bekerja
dengan logika warung kopi. Tetapi justru karena
konsekuensinya besar, publik patut memperhatikan ke mana perkara ini
bergerak. Sebab, bisa saja perkara
yang secara formal mempersoalkan Gibran akhirnya berhenti pada Gibran. Bisa
pula putusan MK menimbulkan konsekuensi konstitusional yang lebih luas. Semua bergantung pada
dalil, bukti, kewenangan MK, dan putusan yang nanti dibacakan. Bukan pada
dugaan kita. Tetapi ada satu hal yang
menggelitik. Prabowo mempunyai riwayat pendidikan luar negeri yang panjang. Gibran juga. Keduanya
kemudian menempuh jalan yang berbeda. Prabowo masuk pendidikan
militer dan menjadi perwira TNI. Gibran menempuh pendidikan tinggi dan masuk
ke dunia politik. Keduanya akhirnya berada
dalam satu surat suara Pilpres 2024. Yang satu menjadi presiden. Yang satu
menjadi wakil presiden. Tetapi sekarang justru
ijazah yang satu diperiksa sedemikian rupa. Sementara riwayat pendidikan luar
negeri yang satu lagi relatif tidak menjadi perdebatan hukum dalam perkara
ini. Mengapa? Pertanyaan
sederhana. Jawabannya juga seharusnya sederhana. Kalau memang berbeda
secara hukum, katakan berbeda. Kalau dokumennya berbeda, tunjukkan
perbedaannya. Kalau regulasinya berbeda, buka regulasinya. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan cuma Gibran. Yang dipertaruhkan adalah
kepercayaan publik terhadap standar hukum itu sendiri. Jangan sampai hukum
menjadi permainan mencari sasaran. Ada satu penyakit lama dalam politik kita:
standar sering baru terasa penting ketika seseorang sudah menjadi sasaran. Ketika orang lain
melakukan hal yang sama, kita tiba-tiba menemukan seribu alasan. Ketika
giliran lawan, satu dokumen bisa menjadi perkara besar. Ketika giliran kawan,
dokumen yang sama mendadak menjadi administrasi biasa. Saya tidak mengatakan itu
terjadi dalam perkara Gibran. Tetapi justru karena itulah MK mempunyai
pekerjaan penting: menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan siapa
yang sedang diperiksa. Kalau Gibran memenuhi
syarat, katakan memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi, katakan tidak
memenuhi. Sesederhana itu. Tetapi bila persoalannya
kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai keabsahan pasangan
presiden-wakil presiden, masyarakat juga perlu tahu batas-batas konstitusionalnya. Sebab, demokrasi bukan
cuma soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga soal mengapa
kemenangan itu sah. Dan legitimasi tidak
cukup hanya dengan mengatakan, “Kami sudah menang.” Legitimasi harus bisa
menjawab pertanyaan: Apakah prosesnya benar? Apakah syaratnya terpenuhi?
Apakah dokumennya sah? Apakah aturan diterapkan
secara konsisten? Maka kembali ke
pertanyaan awal, Mengapa Denny Indrayana
tidak mempersoalkan riwayat pendidikan Prabowo? Jawabannya jangan kita
karang. Tanyakan kepada Denny. Mengapa yang digugat Gibran? Tanyakan kepada
Denny. Apa dasar hukum yang membedakan kasus Gibran dan Prabowo? Tanyakan
kepada ahli hukum. Apa yang akan menjadi konsekuensi konstitusional jika MK
mengabulkan permohonan? Tanyakan kepada MK. Dan terakhir, apakah
perkara Gibran benar-benar hanya perkara Gibran? Nah, untuk pertanyaan
terakhir ini, kita memang harus menunggu. Sebab, bisa saja memang hanya
Gibran yang sedang diuji. Bisa saja persoalannya berhenti pada dokumen
pendidikan. Bisa saja tidak ada kaitannya sama sekali dengan Prabowo. Tetapi politik mempunyai
cara sendiri untuk membuat perkara kecil menjadi besar. Sebuah surat bisa
menjadi bukti. Bukti bisa menjadi perkara. Perkara bisa menjadi putusan.
Putusan bisa menjadi konsekuensi politik. Dan konsekuensi politik bisa
bergerak jauh melampaui orang yang pertama kali diperiksa. Jadi, jangan buru-buru
mengatakan Prabowo adalah sasaran sesungguhnya. Belum tentu. Tetapi jangan
pula terlalu cepat mengatakan Gibran adalah sasaran terakhir. Belum tentu
juga. Untuk sementara, biarkan
MK membuka pintunya. Kita lihat siapa yang
sebenarnya sedang diperiksa: selembar surat, seorang wakil presiden, atau
sebuah sistem legitimasi yang lebih besar daripada keduanya. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/yswznuCWbh/pepih-nugraha-gibran-cuma-sasaran-antara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar