|
Sistem Pendidikan Perdamaian Dody Wibowo : Direktur Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Yayasan Sukma; dosen Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas
Gadjah Mada. |
MEDIA INDONESIA, 21 September 2026
|
SETIAP 21 September dunia memperingati Hari
Perdamaian Internasional. Tahun ini, tema yang diusung ialah Invest in peace
– for everyone, everywhere, every day. Namun, di Indonesia, peringatan itu
berlangsung di tengah kenyataan yang kontradiktif: laporan kekerasan di
sekolah terus meningkat dan pelakunya justru didominasi orang dewasa yang
seharusnya menjadi pelindung. Sudahkah kita benar-benar berinvestasi untuk
perdamaian? Indonesia memiliki dua regulasi yang paling dekat
dengan agenda perdamaian, yaitu Permendikbud-Ristek Nomor 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
(PPKSP) dan penggantinya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Secara naratif, keduanya menunjukkan kemajuan.
PPKSP memberikan kerangka terperinci mengenai definisi bentuk-bentuk
kekerasan, kewajiban membentuk TPPK di setiap satuan pendidikan, serta satuan
tugas di tingkat daerah. BSAN memperluas cakupannya untuk mencakup kebutuhan
spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan
sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital. Namun, regulasi yang
maju tidak dengan sendirinya menghasilkan perlindungan yang lebih baik.
Mengapa? LOGIKA ADMINISTRATIF Sekolah dan kementerian menggunakan logika
administratif saat merespons kekerasan. Terkait dengan PPKSP, sejumlah
laporan menunjukkan masalah serius. Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai
kehadirannya sebagai formalitas belaka, dengan TPPK yang bersifat
administratif karena banyak anggota mereka tidak mengetahui tugas mereka
(Putra, 2024). Hermawan (2025) mencatat minimnya pelatihan guru terkait
dengan deteksi dini risiko psikososial serta lemahnya akuntabilitas
pelaporan. Akan tetapi, masalah implementasi itu direspons
pemerintah bukan dengan memperbaiki pelatihan atau pengawasan, melainkan
dengan mengganti aturannya. Yang ironis, dasar pertimbangan pencabutan PPKSP
bukan karena temuan lapangan, melainkan karena ketidaksesuaian dengan
kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum. Kebijakan demi kebijakan lahir, tetapi
implementasi yang menjadi jantung investasi untuk perdamaian belum
menunjukkan kualitasnya. FSGI mencatat pada semester pertama 2026, laporan
kekerasan di sekolah mencapai 55 kasus, meningkat dari 60 kasus sepanjang
2025 (Mashabi & Prastiwi, 2026). Pelakunya justru didominasi orang dewasa
yang seharusnya menjadi pelindung: pada triwulan pertama 2026, pelaku guru
54,5%, Plt kepala sekolah 4,5%, dan pimpinan ponpes 18% (Tionardus &
Prastiwi, 2026). Pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan
pun berhenti pada penghitungan berkas, bukan pada pengukuran perubahan
relasi. Implementasi oleh sekolah seolah-olah didasarkan pada ketakutan akan
tidak memenuhi persyaratan administratif. Sebaliknya keamanan dan kenyamanan
siswa, yang seharusnya menjadi subjek pengawasan dan evaluasi, malah bergeser
menjadi objek semata. Pelatihan guru yang seharusnya menjadi fondasi
implementasi kebijakan yang bermakna kebanyakan berhenti pada level tahu,
bukan paham, apalagi menghidupi nilai-nilai damai. Padahal, Arytanbek dkk
(2025) menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan perdamaian bertumpu pada
agensi guru yang memiliki kemampuan berpikir, merasa, dan bertindak demi
pembangunan perdamaian. Mereka juga memperingatkan bahwa penekanan berlebihan
pada standar dan struktur justru mengekang agensi tersebut sehingga
berpotensi memelihara kekerasan struktural berupa kepatuhan administratif
semata. Galtung (1969) mengingatkan bahwa kekerasan tidak
selalu berbentuk tindakan langsung. Dalam sistem pendidikan kita, kekerasan
struktural hadir melalui kewajiban administratif yang menghabiskan energi
guru tanpa pernah menyentuh kualitas relasi antarwarga sekolah. OPTIMISME YANG TETAP MENYALA Meski investasi untuk perdamaian secara
struktural masih menghadapi tantangan, bukan berarti di lapangan tidak ada
pihak yang melakukan investasi tersebut. Sekolah Sukma Bangsa, misalnya,
telah menjadikan dirinya laboratorium pendidikan damai sejak 2006, dengan
'akhlak mulia' sebagai visi yang dimaknai dalam kerangka perdamaian positif
Galtung (1969). Laboratorium itu menggunakan manajemen konflik berbasis
sekolah (MKBS) sebagai instrumen untuk menghidupi nilai-nilai
perdamaian—sebuah praktik yang telah dilaporkan secara mendalam di halaman
yang sama. Sistem itu menjadi payung bagi beragam kegiatan
warga belajar—guru, siswa, orangtua, hingga staf pendukung—yang tidak
diperlakukan sebagai pemenuhan syarat administratif, tetapi sebagai kurikulum
hidup yang senantiasa diawasi dan dievaluasi dampaknya terhadap kualitas
relasi antarwarga sekolah. Inilah yang membedakannya dari pendekatan yang
berhenti pada penghitungan berkas: MKBS menawarkan cara berpikir tentang
perdamaian sebagai praktik harian, bukan sebagai dokumen. Ukuran
keberhasilannya bukan pada kelengkapan berkas, melainkan pada kemampuan warga
sekolah merespons beragam masalah yang selalu hadir dalam kehidupan berelasi
secara bijak dan tanpa kekerasan—kemampuan yang tidak dapat diukur dengan
angka, tetapi hanya dapat dirasakan dalam kualitas relasi sehari-hari.
Kemampuan itulah yang menjadi ukuran apakah investasi untuk perdamaian
benar-benar memberikan hasil. Pertanyaannya, mengapa instrumen seperti itu
belum diadopsi secara lebih luas? Mengapa laboratorium itu tetap menjadi
pengecualian, bukan norma? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab jika
kita serius berinvestasi untuk perdamaian. Salah satu jawabannya terletak
pada struktur insentif: sekolah yang berinvestasi pada budaya damai tidak
mendapatkan penghargaan, sementara sekolah yang sekadar memenuhi berkas
administratif dianggap telah memenuhi kewajiban. PEMBELAJARAN BERSAMA Investasi untuk perdamaian harus dilaksanakan
secara intensif dan bersama-sama, baik melalui pendekatan top-down maupun
bottom-up. Pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih kuat pada
kualitas implementasi. Jangan sampai, lagi-lagi, hanya berpuas diri pada
pemenuhan syarat administratif yang ukurannya kuantitatif. Diperlukan indikator yang mengukur kualitas
relasi, bukan sekadar jumlah laporan atau kelengkapan dokumen. Tanpa
perubahan cara mengukur, sekolah akan terus berlomba memenuhi syarat formal,
bukan membangun budaya damai. Sementara itu, sekolah juga harus secara
proaktif berinisiatif membangun budaya damai dan berkolaborasi dengan sekolah
serta pihak lain dalam memperkuat investasi untuk perdamaian. Investasi untuk perdamaian tidak akan pernah
cukup jika hanya mengandalkan inisiatif sekolah. Pemerintah harus hadir bukan
sebagai pembuat regulasi, melainkan sebagai penjamin kualitas implementasi.
Tanpa itu, regulasi demi regulasi akan terus lahir, tetapi perdamaian akan
tetap menjadi proyek yang belum selesai. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/935568/sistem-pendidikan-perdamaian
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar