Jumat, 25 September 2026

 

Lain Gatal, Lain Digaruk

Firdaus Arifin :  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat.

KOMPAS.COM, 23 September 2026

 

 

                                                           

ORANG tua kita punya ungkapan sederhana untuk menjelaskan kekeliruan yang rumit: lain gatal, lain digaruk. Yang terasa di satu tempat, tangan sibuk di tempat lain. Gerakannya ada, bahkan mungkin keras, tetapi rasa gatal tak kunjung hilang.

 

Ungkapan itu terlintas ketika persoalan mengenai Gibran Rakabuming Raka kembali sampai ke Mahkamah Konstitusi.

 

Hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, persoalan pemenuhan persyaratan ketika Gibran menjadi calon wakil presiden kini diajukan kepada Mahkamah melalui perkara yang diregistrasi sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

 

Setiap warga tentu berhak mencari keadilan. Setiap dalil juga harus tetap diperlakukan sebagai dalil sampai pengadilan menilainya. Karena itu, persoalannya bukan mengatakan Gibran benar atau para pemohon salah.

 

Ada pertanyaan yang lebih mengusik: ketika suatu persoalan pemilu mempunyai asal, waktu, dan mekanisme penyelesaiannya sendiri, dapatkah ia dibawa kembali setelah tahapan yang melahirkannya berlalu?

 

Pemilu kita sebenarnya tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa. Ada persoalan administratif, sengketa proses, pelanggaran etik, dugaan tindak pidana, sampai perselisihan hasil. Masing-masing mempunyai tempat dan waktunya.

 

Hukum sejak awal menyadari bahwa pemilu dapat melahirkan masalah. Yang dibutuhkan bukan pemilu tanpa sengketa, melainkan cara yang tertib untuk menyelesaikannya.

 

Persoalan menjadi lebih rumit ketika masalah dari suatu tahapan muncul kembali setelah tahapan itu berakhir, melalui forum yang ruang kewenangannya sendiri masih harus ditentukan.

 

Di situlah ungkapan lama tadi mendapatkan maknanya. Yang gatal sebenarnya di mana? Dan tangan hukum seharusnya menggaruk bagian yang mana?

 

Hukum, seperti surat, membutuhkan alamat. Kita tidak mengirim surat ke sembarang rumah lalu mempersalahkan penghuni rumah karena tidak membacanya.

 

Isi surat mungkin sangat penting. Namun, sebelum membicarakan isinya, ada pertanyaan sederhana: benarkah alamat yang dituju?

 

Begitu pula sengketa pemilu. Suatu keberatan dapat serius. Buktinya mungkin penting. Argumennya bahkan dapat menggugah rasa keadilan.

 

Namun, hukum masih akan bertanya: siapa yang berwenang memeriksanya, siapa yang boleh mengajukannya, dalam jenis perkara apa, dan kapan ia harus diajukan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan soal remeh. Pasal 475 UU Pemilu, misalnya, membangun konstruksi tertentu untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Undang-undang menentukan siapa yang dapat mengajukan keberatan, apa yang menjadi objek keberatan, dan tenggang waktu pengajuannya.

 

Maka, sebelum sampai pada pertanyaan apakah suatu dalil benar, ada pintu yang lebih awal: apakah perkara tersebut memang dapat masuk ke ruang pemeriksaan yang dituju?

 

Orang sering menyebut pertanyaan semacam ini terlalu prosedural. Seolah-olah prosedur hanyalah pagar yang dibuat ahli hukum untuk menghalangi keadilan.

 

Padahal tanpa pagar, kekuasaan juga dapat berjalan ke mana saja. Batas kewenangan bukan musuh keadilan. Ia justru dibuat agar keadilan tidak berubah menjadi kehendak.

 

Hukum bukan hanya mengenal alamat. Ia mengenal waktu. Dalam perkara yang sekarang diperiksa, para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu tiga hari yang ditentukan bagi pengajuan PHPU Presiden.

 

Mereka meminta Mahkamah tidak berhenti pada batas formal dan memberi ruang bagi keadilan substantif.

 

Di sinilah persoalan menjadi menarik. Kapan prosedur harus memberi jalan kepada keadilan?Dan kapan prosedur justru merupakan bagian dari keadilan?

 

Kita terlalu sering mempertentangkan keduanya. Prosedur ditempatkan sebagai sesuatu yang kaku, sementara keadilan dibayangkan sebagai sesuatu yang luhur di luarnya.

 

Padahal, prosedur juga lahir dari tuntutan keadilan. Tenggat mencegah seseorang hidup selamanya di bawah ancaman gugatan.

 

Pembagian kewenangan mencegah satu lembaga mengambil semua perkara. Hukum acara memberi kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang berhadapan.

 

Finalitas memberi masyarakat alasan untuk percaya bahwa suatu keputusan, pada waktunya, benar-benar menjadi keputusan.

 

Karena itu, persoalannya bukan memilih prosedur atau keadilan. Persoalannya ialah prosedur macam apa yang membuat keadilan mungkin tanpa membuat hukum kehilangan ujungnya.

 

Pemilu membuat persoalan waktu semakin penting. Jutaan orang memberikan suara. Suara dihitung. Hasil ditetapkan.

 

Pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme yang tersedia. Sengketa diperiksa. Putusan dijatuhkan. Pemerintahan kemudian dibentuk.

 

Pada suatu saat, proses itu harus mencapai ujung. Kata “selesai” memang tidak selalu menyenangkan, terutama bagi mereka yang merasa masih mempunyai pertanyaan. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/05250061/lain-gatal-lain-digaruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar