|
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 25 September 2026
|
Di sidang
MK, yang mengejutkan bukan hanya dokumen yang diperiksa, melainkan banyaknya
hal yang ternyata tidak dilakukan. Kata “tidak” mendominasi persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026. Persidangan ini
bukan sekadar menguji sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming
Raka. MK belum menjatuhkan putusan mengenai itu. Yang justru menarik perhatian ialah
rentetan pengakuan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak
dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan.
Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus “serba tidak”. KPU menyatakan telah menerima dan
memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang
pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan
ijazah SLTA. Dari sudut pandang KPU, urusannya
selesai. Sebab dokumen sudah diterima, sudah diperiksa, lalu dinyatakan
memenuhi syarat. Namun, ketika hakim Saldi Isra menggali lebih dalam jawaban
KPU, muncul “tidak” yang pertama. KPU terus-terang mengaku tidak
melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad
Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat
keterangan dari instansi yang dianggap berwenang. Verifikasi administratif memang bisa
dilakukan dengan memeriksa dokumen. Tapi ketika keabsahan dokumen itu sendiri
menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa? Hakim bahkan membandingkannya dengan
praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke
sekolah. Kalau begitu, kita seperti membeli
mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda
tangannya lengkap. Mesin? Belum tentu dibuka. Kapnya? Belum tentu diangkat.
Tetapi mobil sudah dinyatakan siap jalan. Lalu muncul “tidak” kedua. Kali ini ia
datang dari pihak Bawaslu, yang mengaku tidak dapat mengakses data dan
dokumen tertentu dalam Silon PWP. Padahal KPU telah memberikan
pengaktifan dan akses akun. Hanya saja, ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem
justru menjawab: “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.” Bawaslu ibarat diberi kunci pintu,
tapi tidak diberi kunci pas. Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan
baut. Dalam demokrasi, keduanya penting.
Pengawas harus bisa masuk untuk melihat, sekaligus punya kemampuan untuk
memastikan baut-baut sistem tidak longgar. Persoalan akses itu bukan cerita yang
baru lahir di ruang sidang. Bawaslu sudah mengadukannya ke DKPP pada 2023.
Perkara tersebut memang akhirnya ditolak DKPP dan para anggota KPU dinyatakan
tidak terbukti melanggar kode etik. Namun putusan itu sendiri merekam
adanya sengketa mengenai akses data dan dokumen Silon dalam proses
pengawasan. Jadi persoalannya bukan lagi
sederhana: “Siapa berbohong?” Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah
desain pengawasan pemilu kita memang memungkinkan pengawasan bekerja secara
penuh? Sebab pengawasan tanpa akses adalah
seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya
masuk ke ruang mesin. Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor
gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang. Tapi kalau api menyala di ruang
terkunci, apa yang hendak diperiksa? Bawaslu kemudian menambahkan kata
"tidak" berikutnya. Ia mengaku tidak menemukan laporan atau temuan
dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu
2024. Fakta itu tentu harus dihormati. Namun
fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu mengaku tidak
dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon. Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa
menjadi satu kesimpulan. Tidak adanya temuan bukan berarti semua dokumen
telah diperiksa sampai ke akar. Sebaliknya, keterbatasan akses tidak otomatis
membuktikan adanya pelanggaran. Kita tidak sedang mencari vonis
melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin
verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak” berikutnya muncul ketika hakim
mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri
dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU
pada pemilu sebelumnya? Jawaban Ketua KPU: belum. Kata
"tidak"-nya kali ini berbentuk "belum". Saldi kemudian memastikan: Apakah
ketentuan itu memang dibuat untuk Pemilu 2024? Jawabannya: ya. Fakta ini tentu belum membuktikan
bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu. Jangan mengubah
tanda tanya menjadi tanda seru. Tetapi perubahan norma menjelang pemilu
memang patut memiliki rekam jejak yang terang: siapa yang mengusulkan, apa
urgensinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa ketentuan itu diperlukan. Aturan pemilu bukan resep mi instan
yang baru dibaca ketika air sudah mendidih. Apalagi jika resepnya menyangkut
siapa yang boleh masuk ke dapur kekuasaan. Para pemohon juga mendalilkan bahwa
dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran
"tidak" pernah ditunjukkan. Sebaliknya, KPU menegaskan bahwa
dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dalil pemohon dan jawaban KPU itulah yang kini harus diuji dengan bukti. Di luar ruang sidang, media sosial
tentu bekerja dengan hukum yang berbeda. Potongan kalimat lebih cepat berlari
dari dokumen. Meme lebih ringan dibawa dari berkas 200 halaman. Tetapi MK bukan warung meme. Sidang
adalah tempat bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan dipastikan.
Biarkan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan palu hukum, bukan dengan
tepuk tangan warganet. Yang patut menjadi bahan renungan
justru akumulasi “tidak” tadi. KPU tidak mengecek langsung dokumen ke
instansi pendidikan. Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu
melalui Silon. Pengawasan menghadapi pembatasan
terhadap pencermatan dan dokumentasi. Ketentuan bukti pendidikan dari sekolah
luar negeri belum ada dalam PKPU pemilu sebelumnya. Maka pertanyaan publik menjadi sangat
sederhana: sebenarnya apa yang sudah diverifikasi secara menyeluruh? Ini
bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan semacam itulah yang membuat
demokrasi tetap sehat. Demokrasi ibarat jembatan. Kita tidak
cukup mengecat pagarnya menjelang peresmian. Bautnya harus diperiksa,
kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus bisa dimasuki inspektur. Kalau
pengawas hanya boleh melihat cat dari kejauhan, jangan heran jika rakyat
kemudian sibuk menebak-nebak kondisi baut. Kasus ini memberi pelajaran yang lebih
penting dari sekadar siapa yang benar dalam perkara Gibran. KPU perlu memiliki standar verifikasi
dokumen pendidikan yang jelas, terukur, dan berlaku setara bagi semua calon.
Jika dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus terang
sejak awal. Bawaslu harus memperoleh akses
pengawasan yang benar-benar operasional, bukan sekadar akun yang secara
administratif sudah “diaktifkan” tetapi ketika dipakai malah ditolak pintu
digital. Dokumen pencalonan pejabat publik juga
perlu memiliki mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan publik
tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi. Data sensitif boleh dilindungi; tetapi
fakta yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan tidak boleh menghilang di
balik tirai kerahasiaan. Setiap perubahan aturan pemilu pun
harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri. Publik perlu mengetahui
bukan hanya apa aturannya, tetapi mengapa aturan itu lahir. Demokrasi bukan sekadar pemilu yang
selesai diselenggarakan. Demokrasi adalah proses yang dapat diperiksa dan
dipertanggungjawabkan dari awal sampai akhir. Kita tunggu bagaimana MK memutus
perkara ini. Jangan mendahului palu hakim, tetapi jangan pula membungkam
pertanyaan kritis publik. Sebab sistem demokrasi yang matang
tidak meminta rakyat percaya hanya karena sebuah dokumen sudah diberi
stempel. Ia menyediakan mekanisme agar dokumen
itu dapat diperiksa. Tidak cukup mengatakan, “Sudah diverifikasi.” Publik
berhak bertanya: diverifikasi sampai di mana? Tidak cukup mengatakan, “Sudah ada
akses.” Pengawas berhak bertanya: aksesnya bisa dipakai atau hanya ada di
atas kertas? Dan tidak cukup mengatakan, “Tidak ada
temuan.” Rakyat berhak bertanya: kalau pintunya tidak terbuka penuh,
bagaimana sesuatu di dalamnya hendak ditemukan? Pada akhirnya, demokrasi yang sehat
bukan demokrasi yang meminta rakyat sekadar percaya. Demokrasi yang sehat
ialah demokrasi yang bekerja sedemikian transparan sehingga rakyat tidak
perlu sekadar percaya. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar