|
Senja Kala Zaman Hak Rachland
Nashidik : Mantan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat. Ikut mendirikan Imparsial dan Setara Institute. |
TEMPO HARIAN, 31 Juli
2026
|
· Selama tiga dasawarsa, hak asasi
manusia menjadi faktor pengendali politik global. · Dari Statuta Roma 1998, lahir Mahkamah
Pidana Internasional atau ICC yang melembagakan perlindungan HAM. · Era itu akan habis setelah Amerika
Serikat mendelegitimasi ICC selepas terbitnya vonis Benyamin Netanyahu. SELAMA
lebih dari tiga dasawarsa terakhir dunia mengenal strategi unik untuk memaksa
negara mengubah perilakunya. Bukan dengan ancaman senjata atau sanksi
ekonomi, melainkan dengan rasa malu. Strategi ini dikenal sebagai the
politics of shaming—politik mempermalukan. Premisnya
sederhana. Negara membutuhkan legitimasi. Maka pelanggaran hak asasi manusia
yang didokumentasikan secara kredibel dan dipublikasikan secara luas akan
menjadi perhatian internasional. Di situlah reputasi negara menjadi arena
pertarungan dan rasa malu menjadi instrumen koreksi. Human
Rights Watch (HRW)
adalah salah satu eksponen paling penting dari strategi tersebut. Dari
kantornya di Empire State Building, New York, organisasi ini membantu
membawa tragedi Bosnia, Rwanda, Darfur, hingga Suriah menjadi pusat perhatian
dunia. Melalui
Direktur Asia-nya, Sidney Jones, HRW juga mendokumentasikan berbagai
pelanggaran HAM di Indonesia pada masa Orde Baru, membawa perhatian
internasional kepada para tahanan politik, serta menjadi mitra intelektual
dan moral bagi banyak aktivis Indonesia. Namun
keberhasilan the politics of shaming dimungkinkan oleh konteks sejarah yang
lebih luas. Seusai Perang Dingin, multilateralisme berkembang pesat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memperoleh puncak momentumnya. Hukum internasional
menguat. Puncaknya
adalah Statuta Roma 1998 yang melahirkan Mahkamah Pidana
Internasional atau International Criminal Court. ICC menjadi
manifestasi perjuangan mengakhiri impunitas tanpa pilih bulu. Bahkan kepala
negara dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan internasional
tersebut. Inilah
zaman yang oleh Norberto Bobbio disebut The Age of Rights—Zaman Hak.
Bukan karena pelanggaran hak asasi manusia telah berakhir, melainkan karena
perlindungan hak-hak asasi manusia makin dilembagakan ke dalam norma,
konvensi, dan institusi internasional. Pada
zaman itu, tak ada negara yang berani secara terbuka menyatakan dirinya
anti-hak asasi manusia. Penguasa yang melakukan penyiksaan atau penghilangan
paksa akan menyangkal atau menutupinya karena sebenarnya mengakui bahwa
perbuatannya salah. Hipokrisi itu adalah bukti bahwa norma internasional
memiliki daya paksa. Seperti
kata Judith Shklar, "Hypocrisy is the tribute vice pays to
virtue." Kemunafikan adalah upeti yang dibayar keburukan kepada
kebajikan. Politik mempermalukan menjadi efektif bukan karena penguasa
memiliki hati nurani, melainkan karena masih membutuhkan legitimasi. Masalahnya,
kini dunia bergerak ke arah yang jauh lebih transaksional, bahkan makin
amoral. Perbedaan antara politik immoral dan politik amoral penting dicatat. Politik
yang immoral masih mengakui adanya norma, bahkan ketika memilih melanggarnya.
Ia masih merasa perlu menyangkal, membenarkan, atau menyembunyikan
pelanggarannya. Sebaliknya, politik yang amoral tak lagi menjadikan norma
sebagai ukuran tindakan. Benar atau salah dikubur oleh perhitungan untung
atau rugi. Adil atau tidak adil digeser oleh ukuran kuat atau lemah. Menang
atau kalah menjadi satu-satunya ukuran yang dianggap penting. Selama
puluhan tahun, efektivitas the politics of shaming juga bertumpu pada satu
asumsi: Amerika Serikat, dengan segala kontradiksinya, mengklaim diri sebagai
the beacon of democracy and human rights. Klaim moral itu memberi
bobot pada tekanan internasional terhadap berbagai rezim represif. Kini,
multilateralisme tak lagi dipandang Washington sebagai aset strategis,
melainkan aral penghadang kedaulatan nasional. Perubahan itu mencapai
ekspresi politiknya yang paling mencolok pada era Presiden Donald Trump.
Perserikatan Bangsa-Bangsa diperlakukan lebih sebagai arena transaksi politik
ketimbang penjaga norma internasional. Yang
lebih tragis adalah sikap Washington terhadap Mahkamah Pidana Internasional.
Pemerintahan Trump tidak hanya menyerang legitimasi pengadilan itu dan
menjatuhkan sanksi kepada para pejabatnya. Menteri Luar Negeri Marco Rubio
bahkan meluncurkan kampanye diplomatik untuk "membongkar" ICC
"bata demi bata" (brick by brick), setelah penyelidikan
pengadilan tersebut menyentuh Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Ketika
kekuatan-kekuatan besar tak lagi memandang legitimasi moral sebagai aset
strategis, politik mempermalukan kehilangan daya tekannya. The politics of
shaming hanya relevan ketika negara masih merasa malu dituduh melanggar norma
yang mereka sendiri akui. Daya paksanya mengendur ketika norma tak lagi
menjadi sumber legitimasi politik. Strategi ini hanya efektif terhadap
politik yang immoral, tapi hampir tak berdaya menghadapi politik yang makin
amoral. Begitulah
Rusia tetap melanjutkan agresinya meski dikecam dunia. Tiongkok bergeming
terhadap kritik mengenai Xinjiang. Israel meneruskan operasi militernya di
Gaza meskipun menghadapi tekanan luas dari organisasi hak asasi manusia dan
berbagai lembaga internasional. Politik
mempermalukan, di senja kala Zaman Hak, tatkala kini dunia kian mengabaikan
norma, mungkin tak lagi berdaya. Tapi warisannya masih sangat berharga:
keberanian mendokumentasikan fakta pelanggaran HAM adalah cara melawan
kolonisasi ingatan. Ia adalah fondasi bagi akuntabilitas. Sebuah rezim
mungkin dapat membungkam kritik hari ini. Namun arsip yang jujur akan
berbicara ketika keadilan akhirnya ditegakkan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/internasional/kolom-rachland-nashidik-soal-icc-2279438 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar