|
Pemangkasan
Anggaran Merusak Desentralisasi Herman N. Suparman : Direktur Eksekutif Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Pemotongan dana transfer ke daerah
melemahkan otonomi daerah. · Pemangkasan anggaran yang dilakukan
Prabowo Subianto tak sama dengan efisiensi. · Pemerintah daerah ikut menanggung
risiko yang timbul dari program nasional yang tak pernah dibicarakan
pemerintah pusat dengan kepala daerah. HUBUNGAN
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah rusak dalam dua tahun
pemerintahan Prabowo Subianto. Pemerintah pusat membongkar desentralisasi
fiskal dengan dalih realokasi bujet negara. Padahal visi-misi Prabowo yang
tertuang dalam Asta Cita memproyeksikan pembangunan dari daerah dan penguatan
fondasi keuangan daerah. Pemangkasan
dana transfer ke daerah membuat para bupati, wali kota, dan gubernur
tertekan. Mereka tak mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik karena
dana transfer dipotong. Otonomi daerah melemah dengan kebijakan pemotongan anggaran
tersebut. Pemerintah
daerah pun mengalami dilema. Di satu sisi, para bupati, wali kota, dan
gubernur dituntut menjalankan kewenangan dan memenuhi program yang menjadi
aspirasi masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat mengambil alih
sebagian besar kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan program
prioritas. Arus resentralisasi makin kuat di era Prabowo. Pemerintah
pusat tetap mempertahankan kebijakan pemangkasan anggaran meski masyarakat
dan kepala daerah telah memprotesnya. Dalih Jakarta adalah anggaran buat
daerah yang dipotong akan digunakan untuk membiayai program prioritas
nasional, seperti koperasi desa merah putih dan makan bergizi gratis. Realokasi
anggaran ini, dalam kerangka desentralisasi, bukan sekadar mengalihkan
anggaran dari satu pos ke pos lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Realokasi anggaran juga mencerabut kendali daerah dalam menentukan
prioritas dan melaksanakan program. Pangkal
persoalan dari kerusakan hubungan keuangan pusat dengan daerah ini adalah
sesat pikir yang menyamakan pemangkasan anggaran dengan efisiensi. Efisiensi
≠ Pemangkasan Kekeliruan
berpikir dalam konteks pengaturan hak keuangan daerah itu bermula dari
pernyataan sejumlah pejabat pemerintah pusat sendiri ketika menjelaskan
alasan pemangkasan dana transfer. Bagi pemerintah pusat, uang negara
merupakan milik pusat yang dapat didistribusikan menurut selera dan
pertimbangan sepihak. Padahal
transfer ke daerah merupakan instrumen hubungan keuangan pusat dengan daerah
untuk membiayai urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Konstitusi melalui
pasal 18A ayat 2 mengamanatkan bahwa hubungan keuangan pusat dengan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras. Adil
menjadi kata kunci dalam relasi fiskal di daerah. Prinsip ini bukan
semata-mata sama rata, melainkan juga keberpihakan pada sesuatu yang urgen
dan esensial. Apakah adil ketika pemerintah pusat justru membentuk kabinet
dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang dan kerap berjalan-jalan ke
luar negeri, sementara pemerintah daerah tak mampu memperbaiki jalan rusak
dan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan? Itukah yang dimaksud Prabowo
sebagai efisiensi dan makna keadilan? Pemerintah
pusat pun menuntut daerah memperkuat basis perekonomian dengan meningkatkan
pendapatan asli daerah, menarik investasi, dan memperluas kesempatan kerja.
Harapannya, pos anggaran yang berkurang dari pemotongan dana transfer ke
daerah dapat ditambal dari kegiatan ekonomi daerah. Kenyataannya,
mewujudkan kemandirian fiskal daerah tak gampang. Ia membutuhkan ekonomi
lokal yang produktif, infrastruktur yang memadai, dan permodalan yang cukup.
Contohnya, bagaimana mungkin pemerintah daerah hendak mengundang investor dan
memacu aktivitas ekonomi yang efisien ketika jalan raya di wilayahnya rusak
karena daerah tak punya anggaran yang cukup untuk perbaikan? Masalah
kemandirian fiskal ini makin pelik jika melihat data yang diungkap
pemerintah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan 86 persen pemerintah daerah
masih bergantung pada dana transfer ke daerah. Karena itu, tak adil bila
pemerintah pusat mendorong daerah mendongkrak pendapatan asli daerah tanpa
melihat potensi ekonomi daerah. Pemerintah
daerah tentu saja tak boleh juga berlindung di balik distribusi dana transfer
ke daerah. Mereka juga menghadapi persoalan yang serius dalam birokrasi di
tingkat lokal, seperti korupsi, inefisiensi, buruknya kualitas belanja, serta
minimnya inovasi mencari sumber pendapatan lain. Meski
demikian, pemerintah daerah kini menanggung beban pembangunan tambahan dalam
dua tahun pemerintahan Prabowo. Temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah menunjukkan ada pemerintah daerah yang dana alokasi khusus fisiknya
dipangkas Rp 71 miliar, sementara harus membangun infrastruktur seperti jalan
dan jembatan. Kepala daerah itu kemudian merealokasi anggaran sebesar Rp 45
miliar dari sejumlah pos belanja. Kita
bisa melihat bahwa akrobat penganggaran itu rupanya juga tak mampu mencukupi
kebutuhan anggaran pembangunan fisik. Ada potensi proyek tak selesai karena
anggaran masih kurang, sementara bujet program yang sudah kadung dipangkas
untuk menutup kebutuhan pembangunan fisik juga tak akan berjalan. Pemerintah
daerah merasa bagai makan buah simalakama. Dampak
yang dialami daerah sangat nyata. Liputan khusus majalah ini menunjukkan
bahwa pemotongan anggaran untuk proyek prioritas nasional, seperti makan
bergizi gratis dan koperasi desa merah putih, telah mengganggu berbagai
sektor. Dana desa yang berkurang membuat pembangunan jalan tak tuntas dan pemberian
makan gratis untuk orang lanjut usia juga berhenti. Ada kabupaten yang mesti
menunda pembelian bus sekolah dan tak mampu membayar utang pembelian sarana
kesehatan. Pemerintah
pusat mesti ingat bahwa desentralisasi dulu dibuat sebagai koreksi terhadap
kekuasaan politik dan ekonomi yang terkonsentrasi selama masa Orde Baru yang
dipimpin Soeharto. Otonomi daerah kemudian dibuat untuk mendekatkan
pelayanan, meluaskan partisipasi, dan memberi kesempatan kepada daerah untuk
berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Gagasan
otonomi daerah itu sejalan dengan pemikiran Wallace E. Oates dalam bukunya,
Fiscal Federalism (1972). Ia menerangkan bahwa pemerintah lokal punya
keunggulan dalam merespons kebutuhan masyarakat yang heterogen. Adapun
pemerintah pusat berperan memeratakan fiskal dan menciptakan stabilitas.
Dengan pembagian peran itu, pemerintah pusat semestinya menjadi penopang
pemerintah daerah, bukan malah mengurangi kemampuan daerah dengan memangkas
anggarannya. Koreksi
Pemangkasan Anggaran Pemerintahan
Prabowo Subianto harus segera mengoreksi kebijakan fiskalnya untuk
memperbaiki hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah. Langkah pertama
yang bisa dilakukan Prabowo dan para menterinya adalah mengevaluasi dampak
pemotongan dana transfer ke daerah. Melalui
evaluasi ini, pemerintah akan bisa mengidentifikasi program yang tertunda,
pelayanan publik yang terganggu, dan kelompok masyarakat yang dirugikan jika
ada program yang macet. Pemerintah pusat harus membuang jauh-jauh anggapan
bahwa indikator keberhasilan pengelolaan keuangan adalah seberapa banyak
anggaran yang bisa dihemat. Selain
itu, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Para bupati mempersoalkan sikap pemerintah pusat yang tak pernah melibatkan
para kepala daerah ketika terjadi pemangkasan. Akibatnya, mereka memprotes
begitu dana transfer ke daerah dipangkas pemerintah pusat. Karena
itu, jika pemerintah pusat tak punya pilihan selain memangkas anggaran, skema
penghitungannya mesti jelas dan transparan. Pelibatan para kepala daerah
untuk mendiskusikan prioritas pembangunan daerah bisa menjadi gestur pusat
untuk memahami kebutuhan daerah. Skema pemotongan juga harus mempertimbangkan
kemampuan fiskal daerah. Nilai nominal dana pemotongan antardaerah tak boleh
disamakan. Senyampang
dengan perbaikan transparansi, pemerintah pusat dan daerah bisa berkolaborasi
membangun kemandirian fiskal daerah. Salah satu caranya adalah mengoptimalkan
pendapatan asli daerah yang berbasis pada pemanfaatan aset, perbaikan
administrasi perpajakan, dan pengembangan potensi ekonomi lokal. Aspek
keadilan dalam penggunaan anggaran juga harus ditegakkan. Jika pemerintah
pusat memotong anggaran daerah untuk membiayai program prioritas nasional,
pemerintah pusat pula yang mesti bertanggung jawab bila timbul risiko dalam
pelaksanaan program itu. Sejumlah
kasus keracunan menu makan bergizi gratis dapat menjadi ilustrasi konkret.
Dilaksanakan Badan Gizi Nasional tanpa mengajak kepala daerah berdiskusi,
program ini juga dipikul pemerintah daerah ketika terjadi keracunan.
Pemerintah daerah tak boleh menanggung risiko program yang tak berada dalam
kendali pemerintahan mereka. Pemangkasan
anggaran daerah yang mengabaikan keadilan fiskal akan memperlebar kesenjangan
antardaerah. Desentralisasi jangan menjadi tumbal kekeliruan berpikir dan
siasat pemerintah pusat memangkas anggaran demi melancarkan proyek prioritas
Presiden. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/pemangkasan-anggaran-desentralisasi-otonomi-2301692 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar