|
Bagaimana
Hercules Terseret Suap Sertifikat Lahan Fajar Pebrianto
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Penyidik KPK mengungkap kasus lain di
balik suap pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. · Ketua Umum GRIB Jaya Hercules
menyerahkan uang dari tersangka suap sertifikat lahan dalam perkara itu. · Menteri Agraria Nusron Wahid menjadi
saksi kunci dugaan korupsi pengurusan sertifikat lahan di kantornya. MESIN
penghitung uang terus berputar di ruangan nomor 8 lantai 2 Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis siang, 15 Oktober 2026. Para pegawai
tengah menghitung gepokan uang yang bertumpuk di meja. Fulus itu berasal dari
anak buah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal
alias Hercules yang baru saja dikembalikan ke KPK. Hercules
mengklaim uang itu diterima dari utusan PT Summarecon Agung pada Jumat, 7
Agustus 2026. Pada saat ini Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto
Pitojo Adhi menjadi tersangka kasus suap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, PT Kencana Jayaproperti Agung, anak usaha Summarecon, sedang
terlibat sengketa tanah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka berhadapan dengan keluarga ahli waris yang juga mengklaim kepemilikan
tanah itu. Hercules diduga menjadi pembela ahli waris yang berhadapan dengan
PT Kencana. Mulanya
pihak GRIB menyatakan bahwa uang yang di kembalikan ke KPK mencapai Rp 1
miliar. Setelah dihitung, nilainya menyusut. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
GRIB Jaya Wilson Colling mengklaim mereka baru mengetahui nilai nominal pasti
uang tersebut setelah dihitung KPK. “Ternyata jumlahnya Rp 800 juta,” kata
Wilson kepada Tempo pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dua
bulan lamanya uang itu mengendap di kantor GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta
Barat. Mereka mengembalikan uang itu setelah KPK menangkap belasan orang
dalam kasus suap tanah di Bogor. Delapan orang menjadi tersangka. Salah
satunya bos Summarecon tersebut. Empat di antaranya merupakan orang
kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.
Dua anak buah Nusron juga terlibat, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor I Sontang Coin Manurung. Tempo
menelusuri sebagian aliran uang. Ditemui terpisah, dua penegak hukum yang
bertugas di KPK mengatakan uang tersebut diduga diberikan Summarecon untuk
mengurus pembukaan blokir atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas
tanah yang disengketakan tersebut. Majalah Tempo telah mengulasnya dalam
tulisan berjudul “Jejak Nusron Wahid dan Suap Summarecon di Muktamar NU” pada
edisi 27 September 2026. Seorang
pejabat KPK yang mengetahui perkembangan kasus ini menyebutkan, dari hasil
pemeriksaan, pihak Summarecon sebenarnya sudah mengakui duit yang diberikan
kepada anak buah Hercules sebesar Rp 1 miliar, bukan Rp 800 juta. Lalu
tercecer di mana sisanya? Penyidik
tak mau mengurusi selisih uang itu. Alasannya, Summarecon dan Hercules adalah
pihak swasta. Dengan demikian, aliran uang di antara keduanya memang tidak
masuk kategori penyelenggara negara yang bisa dikenai pasal suap ataupun
gratifikasi. Namun KPK tetap menyita uang itu. “Karena diduga masih berkaitan
dengan pokok perkara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya pada
Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam
kasus ini, penyidik menemukan dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Adrianto
kepada Erwin. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya masuk ke kantong Sontang.
Inilah yang dikategorikan penyidik sebagai suap. Erwin ditengarai mendekati
Sontang agar membuka blokir atas sertifikat tanah Summarecon. Sejak Jumat, 25
September 2026, Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan
mendatangi kantor Summarecon di Bogor, tapi belum direspons. Tempo
kembali meminta konfirmasi kepada pihak Summarecon pada Kamis, 22 Oktober
2026, soal aliran uang kepada Hercules ini, tapi juga belum berbalas. Head of
Corporate Communications Summarecon Rulli Lazuardi sebelumnya mengatakan
perseroan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Mereka bersedia
bekerja sama dengan semua pihak. “Agar proses hukum dapat segera selesai
dengan baik,” katanya lewat keterangan tertulis. Penyidik
juga menduga Erwin menerima setoran dari PT Bela Parahiyangan Investindo,
pengembang Kota Baru Parahyangan di Bandung Barat, untuk pengurusan
administrasi SHGB. Tempo sempat bertemu dengan seorang petinggi PT Bela pada
Rabu, 23 September 2026, tapi ia menolak penjelasannya dikutip. Kedelapan
tersangka, termasuk Erwin dan Adrianto Pitojo Adhi, sudah berkali-kali
menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Namun mereka tak sekali pun
memberi komentar saat ditemui wartawan setelah pemeriksaan. ••• SEBULAN
setelah penetapan delapan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
masih mengumpulkan bukti untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.
Masalahnya, fokus penyidik terpecah ke banyak kasus, tak hanya dalam perkara
suap tanah ini. Sehari sebelum anak buah Hercules mengembalikan uang Rp 800
juta ke KPK, penyidik memeriksa keluarga ahli waris tanah yang disengketakan
dengan PT Summarecon Agung. Martinus
Siki, kuasa hukum ahli waris, mengatakan pemeriksaan berlangsung hingga
sepuluh jam. Pemberkasan selesai pada pukul 8 malam. Mulanya penyidik
menunjukkan foto dan nama delapan tersangka kepada Martinus. Dari semua itu,
Martinus hanya mengenal dua orang, yaitu Erwin dan Sontang Coin Manurung.
Belakangan, ia mengenali Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang. Rupanya,
pada 17 Juli 2026, Sontang mengundang PT Summarecon dan pihak ahli waris
datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk mediasi. Hercules saat
itu ikut berangkat ke Bogor, tapi pihak Summarecon justru tidak datang. “Saya
jadi ingat kalau saat itu orang yang ditelepon oleh Hercules adalah Lampri,”
ujar Martinus. Meski demikian, Martinus bercerita, pemeriksaan malam itu
beberapa kali berhenti di tengah jalan gara-gara penyidik hilir-mudik keluar-masuk
ruangan. “Penyidiknya bilang kalau dia juga harus memeriksa tersangka kasus
korupsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di ruangan lain,” tutur
Martinus. Seminggu
sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, penyidik juga memeriksa
Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Sebulan lalu, KPK menduga Fakhry ikut
menyetorkan uang kepada tersangka lain, Arif Sugiyanto, perihal layanan
pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kepada
penyidik, Fakhry mengaku mengenal Arif. Ia kerap bertandang ke kantor Arif
yang berada di Dukuh Patra di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Fakhry juga
mengenal Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid karena merupakan teman
kuliah di Universitas Indonesia. Fakhry juga sering hadir dalam pengajian
rutin di kediaman Nusron di Jakarta. Kuasa
hukum Fakhry, Taufik Riyadi, mengatakan penyidik belum menggali keterangan
kliennya soal keterangan pemberian fulus. Pemeriksaan terakhir juga tak
menyinggung soal itu. “Pertanyaannya masih yang umum-umum saja,” tutur
Taufik. Dalam kasus suap tanah ini, Fakhry masuk kluster ketiga, setelah
kluster suap dan gratifikasi yang melibatkan Arif dan Erwin. Seorang
penegak hukum di KPK mengatakan Fakhry menjadi tersangka karena namanya
muncul dalam catatan Arif yang memuat daftar pihak yang menyetorkan uang.
Taufik juga menduga kliennya dijerat karena catatan itu. “Tapi berapa
nilainya dan setorannya untuk apa, penyidik sampai saat ini belum
mendalaminya,” katanya. Pengusutan
perkara ini juga berjalan terseok-seok karena salah satu saksi kunci yang
dibutuhkan penyidik, yaitu Nusron Wahid, tak kunjung memenuhi panggilan
pertama pemeriksaan. “Penyidik sedang menyiapkan panggilan kedua,” ujar juru
bicara KPK, Budi Prasetyo. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara
kepada Nusron Wahid dan mendatangi kantornya di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi surat itu belum direspons
hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Fakhry
saat ini diterungku di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kepada sesama tahanan, Fakhry pernah mengklaim akan pasang badan untuk Nusron
Wahid. Tempo menerima informasi ini dari kerabat seorang tahanan yang pernah
berbincang dengan Fakhry selama di dalam penjara. Kuasa hukum Fakhry, Taufik
Riyadi, membantah informasi tersebut. Menurut dia, kakak kandung Fakhry telah
berpesan kepada sang adik agar mementingkan pembelaan pribadi. “Kalau ada
yang kamu lindungi, seharusnya itu adalah anak kamu, bukan orang lain,” tutur
Taufik, menirukan pesan tersebut. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/bagaimana-hercules-terseret-suap-sertifikat-lahan-2301698 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar