Jumat, 30 Oktober 2026

 

Bagaimana Hercules Terseret Suap Sertifikat Lahan

Fajar Pebrianto :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Penyidik KPK mengungkap kasus lain di balik suap pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

 

·      Ketua Umum GRIB Jaya Hercules menyerahkan uang dari tersangka suap sertifikat lahan dalam perkara itu.

 

·      Menteri Agraria Nusron Wahid menjadi saksi kunci dugaan korupsi pengurusan sertifikat lahan di kantornya.

 

MESIN penghitung uang terus berputar di ruangan nomor 8 lantai 2 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis siang, 15 Oktober 2026. Para pegawai tengah menghitung gepokan uang yang bertumpuk di meja. Fulus itu berasal dari anak buah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules yang baru saja dikembalikan ke KPK.

 

Hercules mengklaim uang itu diterima dari utusan PT Summarecon Agung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pada saat ini Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi menjadi tersangka kasus suap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Ceritanya, PT Kencana Jayaproperti Agung, anak usaha Summarecon, sedang terlibat sengketa tanah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka berhadapan dengan keluarga ahli waris yang juga mengklaim kepemilikan tanah itu. Hercules diduga menjadi pembela ahli waris yang berhadapan dengan PT Kencana.

 

Mulanya pihak GRIB menyatakan bahwa uang yang di kembalikan ke KPK mencapai Rp 1 miliar. Setelah dihitung, nilainya menyusut. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengklaim mereka baru mengetahui nilai nominal pasti uang tersebut setelah dihitung KPK. “Ternyata jumlahnya Rp 800 juta,” kata Wilson kepada Tempo pada Kamis, 22 Oktober 2026.

 

Dua bulan lamanya uang itu mengendap di kantor GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat. Mereka mengembalikan uang itu setelah KPK menangkap belasan orang dalam kasus suap tanah di Bogor. Delapan orang menjadi tersangka. Salah satunya bos Summarecon tersebut. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Dua anak buah Nusron juga terlibat, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

 

Tempo menelusuri sebagian aliran uang. Ditemui terpisah, dua penegak hukum yang bertugas di KPK mengatakan uang tersebut diduga diberikan Summarecon untuk mengurus pembukaan blokir atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah yang disengketakan tersebut. Majalah Tempo telah mengulasnya dalam tulisan berjudul “Jejak Nusron Wahid dan Suap Summarecon di Muktamar NU” pada edisi 27 September 2026.

 

Seorang pejabat KPK yang mengetahui perkembangan kasus ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pihak Summarecon sebenarnya sudah mengakui duit yang diberikan kepada anak buah Hercules sebesar Rp 1 miliar, bukan Rp 800 juta. Lalu tercecer di mana sisanya?

 

Penyidik tak mau mengurusi selisih uang itu. Alasannya, Summarecon dan Hercules adalah pihak swasta. Dengan demikian, aliran uang di antara keduanya memang tidak masuk kategori penyelenggara negara yang bisa dikenai pasal suap ataupun gratifikasi. Namun KPK tetap menyita uang itu. “Karena diduga masih berkaitan dengan pokok perkara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

 

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya masuk ke kantong Sontang. Inilah yang dikategorikan penyidik sebagai suap. Erwin ditengarai mendekati Sontang agar membuka blokir atas sertifikat tanah Summarecon. Sejak Jumat, 25 September 2026, Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan mendatangi kantor Summarecon di Bogor, tapi belum direspons.

 

Tempo kembali meminta konfirmasi kepada pihak Summarecon pada Kamis, 22 Oktober 2026, soal aliran uang kepada Hercules ini, tapi juga belum berbalas. Head of Corporate Communications Summarecon Rulli Lazuardi sebelumnya mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Mereka bersedia bekerja sama dengan semua pihak. “Agar proses hukum dapat segera selesai dengan baik,” katanya lewat keterangan tertulis.

 

Penyidik juga menduga Erwin menerima setoran dari PT Bela Parahiyangan Investindo, pengembang Kota Baru Parahyangan di Bandung Barat, untuk pengurusan administrasi SHGB. Tempo sempat bertemu dengan seorang petinggi PT Bela pada Rabu, 23 September 2026, tapi ia menolak penjelasannya dikutip. Kedelapan tersangka, termasuk Erwin dan Adrianto Pitojo Adhi, sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Namun mereka tak sekali pun memberi komentar saat ditemui wartawan setelah pemeriksaan.

 

•••

 

SEBULAN setelah penetapan delapan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan bukti untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Masalahnya, fokus penyidik terpecah ke banyak kasus, tak hanya dalam perkara suap tanah ini. Sehari sebelum anak buah Hercules mengembalikan uang Rp 800 juta ke KPK, penyidik memeriksa keluarga ahli waris tanah yang disengketakan dengan PT Summarecon Agung.

 

Martinus Siki, kuasa hukum ahli waris, mengatakan pemeriksaan berlangsung hingga sepuluh jam. Pemberkasan selesai pada pukul 8 malam. Mulanya penyidik menunjukkan foto dan nama delapan tersangka kepada Martinus. Dari semua itu, Martinus hanya mengenal dua orang, yaitu Erwin dan Sontang Coin Manurung. Belakangan, ia mengenali Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

 

Rupanya, pada 17 Juli 2026, Sontang mengundang PT Summarecon dan pihak ahli waris datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk mediasi. Hercules saat itu ikut berangkat ke Bogor, tapi pihak Summarecon justru tidak datang. “Saya jadi ingat kalau saat itu orang yang ditelepon oleh Hercules adalah Lampri,” ujar Martinus. Meski demikian, Martinus bercerita, pemeriksaan malam itu beberapa kali berhenti di tengah jalan gara-gara penyidik hilir-mudik keluar-masuk ruangan. “Penyidiknya bilang kalau dia juga harus memeriksa tersangka kasus korupsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di ruangan lain,” tutur Martinus.

 

Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, penyidik juga memeriksa Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Sebulan lalu, KPK menduga Fakhry ikut menyetorkan uang kepada tersangka lain, Arif Sugiyanto, perihal layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Kepada penyidik, Fakhry mengaku mengenal Arif. Ia kerap bertandang ke kantor Arif yang berada di Dukuh Patra di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Fakhry juga mengenal Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid karena merupakan teman kuliah di Universitas Indonesia. Fakhry juga sering hadir dalam pengajian rutin di kediaman Nusron di Jakarta.

 

Kuasa hukum Fakhry, Taufik Riyadi, mengatakan penyidik belum menggali keterangan kliennya soal keterangan pemberian fulus. Pemeriksaan terakhir juga tak menyinggung soal itu. “Pertanyaannya masih yang umum-umum saja,” tutur Taufik. Dalam kasus suap tanah ini, Fakhry masuk kluster ketiga, setelah kluster suap dan gratifikasi yang melibatkan Arif dan Erwin.

 

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan Fakhry menjadi tersangka karena namanya muncul dalam catatan Arif yang memuat daftar pihak yang menyetorkan uang. Taufik juga menduga kliennya dijerat karena catatan itu. “Tapi berapa nilainya dan setorannya untuk apa, penyidik sampai saat ini belum mendalaminya,” katanya.

 

Pengusutan perkara ini juga berjalan terseok-seok karena salah satu saksi kunci yang dibutuhkan penyidik, yaitu Nusron Wahid, tak kunjung memenuhi panggilan pertama pemeriksaan. “Penyidik sedang menyiapkan panggilan kedua,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Nusron Wahid dan mendatangi kantornya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi surat itu belum direspons hingga Jumat, 23 Oktober 2026.

 

Fakhry saat ini diterungku di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kepada sesama tahanan, Fakhry pernah mengklaim akan pasang badan untuk Nusron Wahid. Tempo menerima informasi ini dari kerabat seorang tahanan yang pernah berbincang dengan Fakhry selama di dalam penjara. Kuasa hukum Fakhry, Taufik Riyadi, membantah informasi tersebut. Menurut dia, kakak kandung Fakhry telah berpesan kepada sang adik agar mementingkan pembelaan pribadi. “Kalau ada yang kamu lindungi, seharusnya itu adalah anak kamu, bukan orang lain,” tutur Taufik, menirukan pesan tersebut. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/bagaimana-hercules-terseret-suap-sertifikat-lahan-2301698

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar