Jumat, 30 Oktober 2026

 

BERITA SEPEKAN

Aktivis Greenpeace Sampai Memanjat HI agar Tuntutan Didengar

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan perubahan definisi korupsi, tapi kemudian meralatnya.

 

·      Presiden Prabowo Subianto akan mencabut izin korporasi asing yang terbukti membakar hutan di Indonesia.

 

·      Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi vonis delapan tahun enam bulan penjara, tapi ia akan mengajukan permohonan banding.

 

AKTIVIS Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 20 Oktober 2026. Aksi yang digelar bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menyuarakan dampak krisis iklim dan tekanan ekonomi terhadap warga.

 

Ketua Tim Kampanye Sosial dan Ekonomi Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi mengatakan umbul-umbul kuning besar bertulisan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” ditujukan untuk pemangku kebijakan tertinggi. “Kebakaran hutan dan cuaca ekstrem yang terjadi berdampak pada kesehatan dan penurunan penghasilan warga negara serta melonjaknya harga kebutuhan pokok,” kata Atha di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Polisi menangkap sebelas orang, termasuk enam aktivis Greenpeace Indonesia, tim penyelamat, dan jurnalis yang berada di lokasi kejadian. Aparat membebaskan mereka pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, karena tak menemukan unsur pidana dalam aksi pembentangan spanduk tersebut.

 

Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi Hermanto, berdalih bahwa polisi membawa para aktivis Greenpeace Indonesia untuk memberikan perawatan medis. “Tidak ada penangkapan,” ujar Budi.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah berupaya menangani kebakaran hutan dan rawa gambut dengan mengerahkan prajurit di lapangan. Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemerintah juga menghendaki kebakaran hutan yang memicu asap tak terjadi berlarut-larut. “Kami bukan tidak berbuat sesuatu sebagaimana yang ditulis di spanduk tersebut,” tutur Prasetyo.

 

Pada hari yang sama dengan aksi Greenpeace Indonesia, sejumlah kelompok mahasiswa di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga menggelar unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo. Mereka menuntut pemerintah menghentikan program yang memboroskan anggaran, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

 

Menanggapi tuntutan para mahasiswa, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki kinerja. “Kami mengapresiasi semua tuntutan mahasiswa,” katanya. ●

 

•••

 

Ide Mengubah Definisi Korupsi

 

DEWAN Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan definisi korupsi sehingga tak lagi mencantumkan kriteria kerugian negara. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan definisi itu sesuai dengan konvensi internasional. “Presiden Prabowo juga setuju dengan kajian itu,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi tak sepakat dengan gagasan DEN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan delik kerugian negara tetap harus diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Lex specialis ini mutlak diperlukan untuk menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,” ujarnya.

 

Melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN mengklarifikasi pernyataan Luhut. DEN menyatakan penjelasan Luhut merujuk pada standar hukum internasional dan tak bermaksud mengusulkan perubahan definisi korupsi dan menghapus ketentuan kerugian negara dalam undang-undang. ●

 

Korporasi Diduga Terlibat Kebakaran Hutan

 

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan 98 kasus kebakaran hutan dan rawa gambut melibatkan korporasi. Polisi masih menyelidiki korporasi yang diduga terafiliasi dengan investor asing. “Kami sedang memilah-milah,” kata Suyudi di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.

 

Pada kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak perusahaan asing yang terlibat dalam kebakaran hutan dan rawa gambut. Ia menyatakan tak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti membakar hutan. “Saya enggak ragu-ragu,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra itu di Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2026. ●

 

Tentara Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi bersurat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan tentara aktif dalam kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Diduga ada benturan kepentingan atau praktik penyuapan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Komisi antirasuah tengah menyelidiki perkara korupsi dana siap pakai dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto.

 

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan institusinya akan menindaklanjuti informasi dari KPK. “TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya. ●

 

Enam Tahun Bui untuk Sudewo

 

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian jabatan perangkat desa. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah Rp 3,4 miliar. Sudewo akan mengajukan permohonan banding. “Saya tentu tidak terima,” ujarnya setelah persidangan. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/greenpeace-krisis-iklim-2-tahun-prabowo-2301745

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar