BERITA
SEPEKAN
|
Aktivis
Greenpeace Sampai Memanjat HI agar Tuntutan Didengar Daniel Ahmad Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan
sempat mengusulkan perubahan definisi korupsi, tapi kemudian meralatnya. · Presiden Prabowo Subianto akan mencabut
izin korporasi asing yang terbukti membakar hutan di Indonesia. · Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi
vonis delapan tahun enam bulan penjara, tapi ia akan mengajukan permohonan
banding. AKTIVIS
Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang
di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 20
Oktober 2026. Aksi yang digelar bertepatan dengan peringatan dua tahun
pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka itu menyuarakan dampak krisis iklim dan tekanan ekonomi terhadap warga. Ketua
Tim Kampanye Sosial dan Ekonomi Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi mengatakan
umbul-umbul kuning besar bertulisan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah,
Apa Kerja Pemerintah?” ditujukan untuk pemangku kebijakan tertinggi.
“Kebakaran hutan dan cuaca ekstrem yang terjadi berdampak pada kesehatan dan
penurunan penghasilan warga negara serta melonjaknya harga kebutuhan pokok,”
kata Atha di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Polisi
menangkap sebelas orang, termasuk enam aktivis Greenpeace Indonesia, tim
penyelamat, dan jurnalis yang berada di lokasi kejadian. Aparat membebaskan
mereka pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, karena tak menemukan unsur pidana
dalam aksi pembentangan spanduk tersebut. Juru
bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi
Hermanto, berdalih bahwa polisi membawa para aktivis Greenpeace Indonesia
untuk memberikan perawatan medis. “Tidak ada penangkapan,” ujar Budi. Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah berupaya menangani
kebakaran hutan dan rawa gambut dengan mengerahkan prajurit di lapangan.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemerintah juga menghendaki kebakaran
hutan yang memicu asap tak terjadi berlarut-larut. “Kami bukan tidak berbuat
sesuatu sebagaimana yang ditulis di spanduk tersebut,” tutur Prasetyo. Pada
hari yang sama dengan aksi Greenpeace Indonesia, sejumlah kelompok mahasiswa
di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga
menggelar unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo. Mereka
menuntut pemerintah menghentikan program yang memboroskan anggaran, seperti
makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih. Menanggapi
tuntutan para mahasiswa, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda
Nainggolan menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki kinerja. “Kami
mengapresiasi semua tuntutan mahasiswa,” katanya. ● ••• Ide
Mengubah Definisi Korupsi DEWAN
Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan definisi korupsi sehingga tak
lagi mencantumkan kriteria kerugian negara. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan
mengatakan definisi itu sesuai dengan konvensi internasional. “Presiden
Prabowo juga setuju dengan kajian itu,” kata Luhut di Istana Merdeka,
Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Komisi
Pemberantasan Korupsi tak sepakat dengan gagasan DEN. Ketua KPK Setyo
Budiyanto menyatakan delik kerugian negara tetap harus diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Lex specialis ini mutlak diperlukan
untuk menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,”
ujarnya. Melalui
keterangan tertulis pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN mengklarifikasi
pernyataan Luhut. DEN menyatakan penjelasan Luhut merujuk pada standar hukum
internasional dan tak bermaksud mengusulkan perubahan definisi korupsi dan
menghapus ketentuan kerugian negara dalam undang-undang. ● Korporasi
Diduga Terlibat Kebakaran Hutan KEPALA
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan 98 kasus
kebakaran hutan dan rawa gambut melibatkan korporasi. Polisi masih
menyelidiki korporasi yang diduga terafiliasi dengan investor asing. “Kami
sedang memilah-milah,” kata Suyudi di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Pada
kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak
perusahaan asing yang terlibat dalam kebakaran hutan dan rawa gambut. Ia
menyatakan tak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti membakar hutan.
“Saya enggak ragu-ragu,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra itu di Jakarta
Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2026. ● Tentara
Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB KOMISI
Pemberantasan Korupsi bersurat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia
Jenderal Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan tentara aktif dalam
kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Diduga ada
benturan kepentingan atau praktik penyuapan,” ujar juru bicara KPK, Budi
Prasetyo, di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Komisi
antirasuah tengah menyelidiki perkara korupsi dana siap pakai dan telah
menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik
mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto. Kepala
Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan
institusinya akan menindaklanjuti informasi dari KPK. “TNI menghormati proses
hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya. ● Enam
Tahun Bui untuk Sudewo PENGADILAN
Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara
kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam kasus korupsi proyek di Direktorat
Jenderal Perkeretaapian dan pengisian jabatan perangkat desa. “Terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua
majelis hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada
Rabu, 21 Oktober 2026. Majelis
hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah
Rp 3,4 miliar. Sudewo akan mengajukan permohonan banding. “Saya tentu tidak
terima,” ujarnya setelah persidangan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/greenpeace-krisis-iklim-2-tahun-prabowo-2301745 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar