Jumat, 30 Oktober 2026

 

Dua Tahun Prabowo: Sentralisasi Kian Menguat

Ervana Trikarinaputri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Pemerintah daerah menyesuaikan agenda kerja dengan program Prabowo Subianto karena keterbatasan anggaran.

 

·      Kementerian Dalam Negeri memerintahkan daerah mengakomodasi program prioritas Prabowo saat menyusun APBD.

 

·      Asosiasi kepala daerah menyebutkan kerja Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah belum optimal menjembatani kepentingan pusat dengan daerah.

 

MEMBUNGKUS misi sebagai Gubernur Sulawesi Barat dengan jargon Panca Daya, Suhardi Duka ingin membuat program kerja yang memacu pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, dan menjaga kelestarian lingkungan. Begitu terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2024, Suhardi sudah berancang-ancang untuk menyusun dan memasukkan program itu ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

 

Namun rencana tinggal rencana. Beberapa pekan sebelum ia dilantik sebagai gubernur, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk memotong anggaran pemerintah. Salah satu pos yang digunting adalah dana transfer ke daerah. “Visi dan misi kami tak akan bisa tercapai selama terjadi efisiensi,” ujar Suhardi dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 4 Agustus 2026.

 

Menurut Suhardi, beberapa variabel dana transfer ke daerah untuk Sulawesi Barat berubah. Pemerintahan Suhardi tak menerima dana alokasi khusus, terkena pemangkasan dana alokasi umum, dan mesti menunggu dana bagi hasil yang ditahan pemerintah pusat.

 

Dengan keterbatasan anggaran itu, Suhardi tak punya ruang untuk mewujudkan Panca Daya sesuai dengan janji kampanyenya. “Kami akhirnya menyesuaikan rencana pembangunan dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo,” tuturnya.

 

Asta Cita merupakan janji kampanye Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra itu menuangkan delapan tujuan pemerintahannya ke jargon tersebut. Isinya antara lain meningkatkan jumlah lapangan kerja, melanjutkan penghiliran, memperbaiki sektor kesehatan, serta membangun desa.

 

Karena itu, program kerja Suhardi dan timnya tak jauh-jauh dari gagasan Prabowo. Ia mencontohkan program penurunan jumlah kasus tengkes di Sulawesi Barat. Politikus Partai Demokrat itu mengklaim program ini sejalan dengan proyek makan bergizi gratis yang menjadi andalan Presiden Prabowo. “Kami membuatnya jadi linier,” katanya.

 

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencermati upaya pengambilalihan kewenangan daerah dalam penyusunan anggaran dan program kerja. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman mengatakan ada regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang berisi pedoman kepada pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Peraturan itu mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan pembuatan anggaran program kerja daerah dengan program prioritas nasional.

 

Komando pemerintah pusat itu terlihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Salah satu isi peraturan itu adalah pemerintah pusat memerintahkan daerah menggeser anggaran dan menyediakan tanah di daerah yang akan dipakai untuk pembangunan dapur makan bergizi. “Otonomi pemerintah daerah perlahan dikikis,” tutur Herman.

 

Selain penyusunan program dan anggaran, sejumlah kewenangan daerah diambil pemerintah pusat. Salah satunya kewenangan revitalisasi sekolah dan pusat layanan kesehatan di daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah yang bertanggung jawab membangun dan memelihara fasilitas sekolah dasar dan menengah.

 

Pengambilalihan itu terungkap ketika Presiden Prabowo berpidato dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14 Agustus 2026. Prabowo mengklaim bahwa pemerintah pusat telah memperbaiki lebih dari 70 ribu sekolah sejak 2025. Proyek revitalisasi itu merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah. Anggaran perbaikan senilai Rp 14 triliun berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan penggunaan anggaran pemerintah pusat untuk memperbaiki sekolah merupakan upaya Presiden memeratakan akses dan kualitas infrastruktur pendidikan. Sekolah tetap punya kewenangan merancang gedung yang dibutuhkan. “APBN untuk renovasi dan perbaikan itu sangat efektif dan efisien,” ujar Mu’ti.

 

Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah pusat memutuskan pembangunan infrastruktur seperti revitalisasi sekolah dikerjakan kementerian teknis setelah menggelar evaluasi. Kata Bima, penyerapan dana alokasi khusus di daerah kerap terlambat dan kontrak-kontrak baru diteken setelah pertengahan tahun. “Pemerintah ingin memastikan anggaran terwujud menjadi infrastruktur teknis yang bermanfaat,” tutur mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, itu.

 

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah sebetulnya memiliki forum untuk menjembatani urusan desentralisasi. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

 

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah merupakan lembaga yang memberikan masukan kepada presiden mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Lembaga ini juga diberi mandat membahas pembagian hak keuangan pemerintah pusat dan daerah. Namun Herman mendapat penuturan dari anggota asosiasi kepala daerah bahwa forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tidak optimal dalam dua tahun pemerintahan Prabowo. “Artinya, kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah diputuskan pihak Istana,” kata Herman.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Alwis Rustam bercerita, ia pernah hadir dalam sebuah rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Juli 2025 atau sebulan sebelum Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan pertama sebagai kepala negara.

 

Menurut Alwis, asosiasi pemerintah daerah sudah memaparkan data dan rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan dana transfer ke daerah. “Namun masukan kami belum sepenuhnya diakomodasi,” tutur Alwis pada Senin, 19 Oktober 2026.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan penyusunan alokasi dana transfer ke daerah tak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Pemerintah menggunakan formula tertentu yang diatur dalam undang-undang untuk mendistribusikan hak keuangan daerah. “Semua proses dibahas bersama DPR,” ujar Bima melalui jawaban tertulis pada Kamis, 22 Oktober 2026. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/sentralisasi-pemerintah-pusat-kewenangan-daerah-2301876

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar