|
Dua
Tahun Prabowo: Sentralisasi Kian Menguat Ervana Trikarinaputri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Pemerintah daerah menyesuaikan agenda
kerja dengan program Prabowo Subianto karena keterbatasan anggaran. · Kementerian Dalam Negeri memerintahkan
daerah mengakomodasi program prioritas Prabowo saat menyusun APBD. · Asosiasi kepala daerah menyebutkan
kerja Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah belum optimal menjembatani
kepentingan pusat dengan daerah. MEMBUNGKUS
misi sebagai Gubernur Sulawesi Barat dengan jargon Panca Daya, Suhardi Duka
ingin membuat program kerja yang memacu pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka
kemiskinan, dan menjaga kelestarian lingkungan. Begitu terpilih dalam
pemilihan kepala daerah 2024, Suhardi sudah berancang-ancang untuk menyusun
dan memasukkan program itu ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat. Namun
rencana tinggal rencana. Beberapa pekan sebelum ia dilantik sebagai gubernur,
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk memotong anggaran
pemerintah. Salah satu pos yang digunting adalah dana transfer ke daerah.
“Visi dan misi kami tak akan bisa tercapai selama terjadi efisiensi,” ujar
Suhardi dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 4 Agustus 2026. Menurut
Suhardi, beberapa variabel dana transfer ke daerah untuk Sulawesi Barat
berubah. Pemerintahan Suhardi tak menerima dana alokasi khusus, terkena
pemangkasan dana alokasi umum, dan mesti menunggu dana bagi hasil yang
ditahan pemerintah pusat. Dengan
keterbatasan anggaran itu, Suhardi tak punya ruang untuk mewujudkan Panca
Daya sesuai dengan janji kampanyenya. “Kami akhirnya menyesuaikan rencana
pembangunan dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo,” tuturnya. Asta
Cita merupakan janji kampanye Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra itu
menuangkan delapan tujuan pemerintahannya ke jargon tersebut. Isinya antara
lain meningkatkan jumlah lapangan kerja, melanjutkan penghiliran, memperbaiki
sektor kesehatan, serta membangun desa. Karena
itu, program kerja Suhardi dan timnya tak jauh-jauh dari gagasan Prabowo. Ia
mencontohkan program penurunan jumlah kasus tengkes di Sulawesi Barat.
Politikus Partai Demokrat itu mengklaim program ini sejalan dengan proyek
makan bergizi gratis yang menjadi andalan Presiden Prabowo. “Kami membuatnya
jadi linier,” katanya. Komite
Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencermati upaya
pengambilalihan kewenangan daerah dalam penyusunan anggaran dan program
kerja. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman mengatakan ada regulasi
yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang berisi pedoman kepada
pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan itu mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan pembuatan anggaran
program kerja daerah dengan program prioritas nasional. Komando
pemerintah pusat itu terlihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Salah satu isi
peraturan itu adalah pemerintah pusat memerintahkan daerah menggeser anggaran
dan menyediakan tanah di daerah yang akan dipakai untuk pembangunan dapur
makan bergizi. “Otonomi pemerintah daerah perlahan dikikis,” tutur Herman. Selain
penyusunan program dan anggaran, sejumlah kewenangan daerah diambil
pemerintah pusat. Salah satunya kewenangan revitalisasi sekolah dan pusat
layanan kesehatan di daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah yang bertanggung
jawab membangun dan memelihara fasilitas sekolah dasar dan menengah. Pengambilalihan
itu terungkap ketika Presiden Prabowo berpidato dalam sidang paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14 Agustus 2026. Prabowo mengklaim bahwa
pemerintah pusat telah memperbaiki lebih dari 70 ribu sekolah sejak 2025.
Proyek revitalisasi itu merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan
Revitalisasi Sekolah. Anggaran perbaikan senilai Rp 14 triliun berada di
bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan penggunaan anggaran pemerintah
pusat untuk memperbaiki sekolah merupakan upaya Presiden memeratakan akses
dan kualitas infrastruktur pendidikan. Sekolah tetap punya kewenangan
merancang gedung yang dibutuhkan. “APBN untuk renovasi dan perbaikan itu
sangat efektif dan efisien,” ujar Mu’ti. Adapun
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah pusat
memutuskan pembangunan infrastruktur seperti revitalisasi sekolah dikerjakan
kementerian teknis setelah menggelar evaluasi. Kata Bima, penyerapan dana
alokasi khusus di daerah kerap terlambat dan kontrak-kontrak baru diteken
setelah pertengahan tahun. “Pemerintah ingin memastikan anggaran terwujud
menjadi infrastruktur teknis yang bermanfaat,” tutur mantan Wali Kota Bogor,
Jawa Barat, itu. Direktur
Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah
sebetulnya memiliki forum untuk menjembatani urusan desentralisasi. Menurut
dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur
pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah merupakan lembaga yang memberikan masukan kepada
presiden mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Lembaga ini juga diberi
mandat membahas pembagian hak keuangan pemerintah pusat dan daerah. Namun
Herman mendapat penuturan dari anggota asosiasi kepala daerah bahwa forum
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tidak optimal dalam dua tahun pemerintahan
Prabowo. “Artinya, kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah diputuskan
pihak Istana,” kata Herman. Direktur
Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Alwis Rustam bercerita,
ia pernah hadir dalam sebuah rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada
Juli 2025 atau sebulan sebelum Presiden Prabowo menyampaikan pidato
kenegaraan pertama sebagai kepala negara. Menurut
Alwis, asosiasi pemerintah daerah sudah memaparkan data dan rekomendasi
kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan dana transfer ke daerah. “Namun
masukan kami belum sepenuhnya diakomodasi,” tutur Alwis pada Senin, 19
Oktober 2026. Wakil
Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan penyusunan alokasi dana
transfer ke daerah tak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Pemerintah menggunakan formula tertentu yang diatur dalam undang-undang untuk
mendistribusikan hak keuangan daerah. “Semua proses dibahas bersama DPR,”
ujar Bima melalui jawaban tertulis pada Kamis, 22 Oktober 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/sentralisasi-pemerintah-pusat-kewenangan-daerah-2301876 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar