|
Kelat-kelit
Nusron Wahid Redaktur Editorial 3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga
bisa memeriksa Nusron Wahid dalam dua perkara korupsi. · Jika serius ingin mendukung penegakan
hukum, Nusron semestinya memenuhi panggilan penyidik. · KPK harus memastikan pengusutan tak
berhenti pada orang-orang yang menyerahkan atau menerima uang. LICIN
seperti belut, mungkin itu ibarat yang tepat disematkan kepada Nusron Wahid.
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu
muncul dalam dua perkara korupsi. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum
juga bisa memeriksanya. Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna
bangunan PT Summarecon Agung Tbk, KPK telah menangkap empat orang kepercayaan
Nusron dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Entah
apa yang membuat penyidik KPK begitu sulit menyentuh sang Menteri. Nusron dua
kali mangkir dari panggilan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026. Pada panggilan
pertama, ia beralasan punya agenda internal di Kementerian. Pada panggilan
kedua, ia mengaku sedang berdinas ke luar negeri. Padahal sebelumnya ia
berjanji membantu pengusutan. Jika
serius ingin mendukung penegakan hukum, semestinya Nusron mengatur jadwal
agar bisa memenuhi panggilan penyidik. KPK tak boleh membiarkan pemeriksaan
ini terus tertunda. Penyidik perlu memanggil kembali Nusron dan menempuh
langkah hukum yang lebih tegas jika persyaratannya terpenuhi. Keterangan
Nusron amat penting untuk mengungkap siapa yang memberi perintah, dari mana
uang berasal, dan siapa yang menikmati hasilnya. KPK harus memastikan
pengusutan tak berhenti pada orang-orang yang menyerahkan atau menerima uang.
Komisi antirasuah juga perlu mendalami dugaan aliran uang ke Muktamar Ke-35
Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026. Kepada
penyidik, tersangka Arif Sugiyanto mengaku mengantarkan uang puluhan miliar
rupiah atas perintah Nusron. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk
mempengaruhi pemilihan sembilan anggota ahlul halli wal aqdi, yang kemudian
memilih Rais Am Pengurus Besar NU. Ini isu sensitif yang perlu segera dibuat
terang duduk perkaranya. Sekretaris
Jenderal PBNU periode 2022-2026, Saifullah Yusuf, membantah tudingan adanya
praktik lancung dalam muktamar tersebut. Namun bantahan itu tidak menghapus
kewajiban KPK menguji keterangan tersangka dan menelusuri aliran uang.
Penyidik harus memastikan apakah uang yang disita dalam perkara Summarecon
berkaitan dengan dugaan upaya mempengaruhi pemilihan pimpinan NU. Penyitaan
saja belum membuktikan tujuan penggunaan dana tersebut. Nama Nusron juga
muncul dalam perkara korupsi kuota haji. Dalam persidangan, terdakwa Ishfah
Abidal Azis alias Alex mengungkapkan bahwa staf ahli Nusron meminta uang
untuk “logistik” Panitia Khusus Haji. Namun, dalam perkara yang telah
menjerat bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka itu,
Nusron juga belum diperiksa KPK. Penyebutan
nama Nusron dalam dua perkara korupsi memang tidak otomatis membuktikan keterlibatannya.
Namun keterangan tersangka dan terdakwa yang menyangkut seorang menteri harus
diverifikasi dan diuji. Jangan sampai petunjuk penting dibiarkan menggantung
hingga akhirnya menguap tanpa kejelasan. Apakah Nusron bersalah atau tidak,
hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Perkara
Summarecon menjadi ujian bagi kredibilitas KPK, yang belum pulih setelah
berulang kali diterpa tudingan politisasi sejak periode kedua pemerintahan
Joko Widodo. Lembaga ini harus membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang
pangkat dan kedekatan politik. Jangan sampai KPK begitu cekatan menjangkau
para pemain lapangan, tapi justru gamang ketika harus memeriksa tokoh di
pusat kekuasaan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/nusron-wahid-suap-sertifikat-tanah-summarecon-agung-kpk-2301852 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar