Jumat, 30 Oktober 2026

 

Kelat-kelit Nusron Wahid

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga bisa memeriksa Nusron Wahid dalam dua perkara korupsi.

 

·      Jika serius ingin mendukung penegakan hukum, Nusron semestinya memenuhi panggilan penyidik.

 

·      KPK harus memastikan pengusutan tak berhenti pada orang-orang yang menyerahkan atau menerima uang.

 

LICIN seperti belut, mungkin itu ibarat yang tepat disematkan kepada Nusron Wahid. Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu muncul dalam dua perkara korupsi. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga bisa memeriksanya. Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk, KPK telah menangkap empat orang kepercayaan Nusron dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

Entah apa yang membuat penyidik KPK begitu sulit menyentuh sang Menteri. Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026. Pada panggilan pertama, ia beralasan punya agenda internal di Kementerian. Pada panggilan kedua, ia mengaku sedang berdinas ke luar negeri. Padahal sebelumnya ia berjanji membantu pengusutan.

 

Jika serius ingin mendukung penegakan hukum, semestinya Nusron mengatur jadwal agar bisa memenuhi panggilan penyidik. KPK tak boleh membiarkan pemeriksaan ini terus tertunda. Penyidik perlu memanggil kembali Nusron dan menempuh langkah hukum yang lebih tegas jika persyaratannya terpenuhi.

 

Keterangan Nusron amat penting untuk mengungkap siapa yang memberi perintah, dari mana uang berasal, dan siapa yang menikmati hasilnya. KPK harus memastikan pengusutan tak berhenti pada orang-orang yang menyerahkan atau menerima uang. Komisi antirasuah juga perlu mendalami dugaan aliran uang ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026.

 

Kepada penyidik, tersangka Arif Sugiyanto mengaku mengantarkan uang puluhan miliar rupiah atas perintah Nusron. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk mempengaruhi pemilihan sembilan anggota ahlul halli wal aqdi, yang kemudian memilih Rais Am Pengurus Besar NU. Ini isu sensitif yang perlu segera dibuat terang duduk perkaranya.

 

Sekretaris Jenderal PBNU periode 2022-2026, Saifullah Yusuf, membantah tudingan adanya praktik lancung dalam muktamar tersebut. Namun bantahan itu tidak menghapus kewajiban KPK menguji keterangan tersangka dan menelusuri aliran uang. Penyidik harus memastikan apakah uang yang disita dalam perkara Summarecon berkaitan dengan dugaan upaya mempengaruhi pemilihan pimpinan NU.

 

Penyitaan saja belum membuktikan tujuan penggunaan dana tersebut. Nama Nusron juga muncul dalam perkara korupsi kuota haji. Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Alex mengungkapkan bahwa staf ahli Nusron meminta uang untuk “logistik” Panitia Khusus Haji. Namun, dalam perkara yang telah menjerat bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka itu, Nusron juga belum diperiksa KPK.

 

Penyebutan nama Nusron dalam dua perkara korupsi memang tidak otomatis membuktikan keterlibatannya. Namun keterangan tersangka dan terdakwa yang menyangkut seorang menteri harus diverifikasi dan diuji. Jangan sampai petunjuk penting dibiarkan menggantung hingga akhirnya menguap tanpa kejelasan. Apakah Nusron bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Perkara Summarecon menjadi ujian bagi kredibilitas KPK, yang belum pulih setelah berulang kali diterpa tudingan politisasi sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Lembaga ini harus membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang pangkat dan kedekatan politik. Jangan sampai KPK begitu cekatan menjangkau para pemain lapangan, tapi justru gamang ketika harus memeriksa tokoh di pusat kekuasaan. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/nusron-wahid-suap-sertifikat-tanah-summarecon-agung-kpk-2301852

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar