Kamis, 05 November 2026

 

Mengapa Uji Materi di MA Sepi

Richo Andi Wibowo :   Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UGM.

MEDIA INDONESIA, 05 November 2026

 

                                                

 

ADA potret yang kontras di dua lembaga peradilan tertinggi kita. Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan pengujian undang-undang (PUU). Sepanjang 2025, sebanyak 284 permohonan diregistrasi, melonjak lebih dari 50% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga awal Agustus 2026, jumlah permohonan PUU bahkan tembus 300 permohonan.

 

Di Mahkamah Agung (MA), situasinya jauh berbeda. Sepanjang 2025 hanya 61 perkara permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (permohonan hak uji materiel/HUM) yang masuk. Angka itu tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni 57 perkara (2024) dan 52 perkara (2023).

 

Benar bahwa MK dan MA menguji jenis peraturan yang berbeda. Namun, kesenjangan di atas tetap menimbulkan pertanyaan: mengapa para pencari keadilan begitu bersemangat ‘mengetuk’ pintu MK, tetapi relatif enggan mengajukan permohonan uji materi di MA?

 

Pertanyaan itu semakin relevan karena dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat justru banyak berhadapan dengan aturan di bawah UU seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden (perpres), peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Banyak kebijakan, tindakan faktual, dan keputusan pemerintah berasal dari aneka aturan di bawah UU tersebut. Bahkan sebagian di antaranya adalah regulasi-regulasi strategis yang kerap dianggap kontroversial seperti Perpres Proyek Strategis Nasional (PSN), program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sebagainya.

 

Jadi, persoalannya bukan pada minimnya peraturan perundang-undangan di bawah UU yang perlu diuji oleh MA, karena jumlahnya pasti jauh lebih banyak daripada jumlah UU. Patut dikhawatirkan persolannya justru ada pada MA sendiri. Salah satu yang patut dikhawatirkan ialah pada prosedur beracara di MA.

 

KEADILAN BERBASIS BERKAS

 

Bandingkan pengalaman pencari keadilan yang menguji UU di MK dengan seseorang yang memohon hak uji materiel peraturan di bawah UU di MA. Di MK, pemohon hadir di persidangan. Hakim dapat bertanya. Pemerintah dapat memberikan argumentasi. Ahli dan saksi dapat didengar. Pemohon memperoleh kesempatan menjelaskan mengapa suatu norma merugikan hak konstitusionalnya.

 

Publik juga dapat melihat proses tersebut. Persidangan disiarkan secara langsung dan dapat pula disaksikan secara tunda melalui kanal resmi MK. Media sosial MK, baik Facebook maupun Instagram, juga meringkas dan memosting hal hal penting dalam bahasa yang sederhana untuk publik di aneka tahapan sidang.

 

Hak uji materiel di MA bekerja dengan cara yang berbeda. Pemeriksaan pada pokoknya bertumpu pada dokumen. Pemohon menyerahkan argumentasi tertulis, termohon memberikan jawaban, lalu hakim memeriksa dan memutus. Secara prosedural cara di MA ini tentu lebih ringkas. Tetapi efisiensi memiliki ‘harga yang mahal nan merugikan’; tidak hanya untuk publik, tapi juga bagi MA itu sendiri.

 

Tidak adanya persidangan menghilangkan kesempatan pemohon, termohon, dan hakim untuk saling menguji argumentasi secara langsung. Pemohon kehilangan kesempatan mempertajam sesuatu yang mungkin sulit dituangkan dalam tulisan. Termohon tidak punya peluang untuk menjelaskan poin regulasinya. Hakim pun kehilangan kesempatan menggali fakta dan argumentasi melalui dialog.

 

Lebih celaka lagi, yang juga hilang ialah ruang publik untuk menyimak. Masyarakat tidak melihat bagaimana para pihak berdialog. Pers tidak dapat meliput pertarungan argumen. Biasanya pers hanya mengetahui kasus hak uji materi di MA jika ada dari para pihak yang menyampaikan press release saat memasukkan gugatan dan/atau saat mereka menerima putusan. Jika para pihak tidak melakukannya, besar kemungkinan kasus tidak akan pernah didengar publik.

 

Di sinilah MK secara perlahan ‘mengalahkan’ pamor MA dalam pengujian norma. Pengujian UU di MK telah menjadi peristiwa publik. Pengujian peraturan di bawah UU pada MA terasa seperti urusan privat yang diketahui hanya oleh para pihak semata; ini tampak seperti urusan berkas.

 

Padahal keterbukaan menjadi semakin penting ketika tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidak terlalu tinggi. Pada situasi ini, peradilan tidak bisa hanya meminta publik untuk percaya kepadanya. Peradilan tidak cukup membuat baliho atau leaflet tentang zona integritas, wilayah bebas korupsi, dan sebagainya. Kepercayaan harus dibangun melalui proses yang dapat dilihat, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

 

Apabila hal ini tidak diindahkan, MA pulalah yang akan rugi. MA gagal menjadi ‘top of mind’ di benak para pencari keadilan. Eksistensi MA sebagai lembaga pengadil seolah memudar.

 

MENGETUK PINTU MA

 

Maka, ada empat peta jalan yang dapat ditawarkan untuk reformasi pengujian peraturan perundang-undangan di MA. Pertama, MA perlu mengevaluasi kembali Peraturan MA (Perma) 1/2011 tentang Hak Uji Materiel (HUM) agar sesuai dengan tuntutan keterbukaan peradilan. Pembaruan HUM tidak cukup hanya dengan mendigitalisasi pendaftaran perkara. Membuka pengajuan HUM secara daring--berbasis berkas--oleh MA tetap dapat diapresiasi, terutama jika pemohon kesulitan ke Jakarta. Namun, akses digital tidak bisa disamakan dengan akses terhadap keadilan.

 

Kedua, pemohon perlu diberikan opsi untuk meminta persidangan dilakukan terbuka, terutama untuk perkara yang memiliki dampak publik luas atau persoalan hukum yang kompleks. Mungkin saja dapat dipikirkan untuk terbukanya opsi agar tidak seluruh tahapan perkara harus disidangkan secara terbuka. Pun demikian, cross-examination dan pembacaan putusan tetap penting untuk dilakukan secara terbuka.

 

Ketiga, untuk aneka tahapan persidangan yang wajib dilakukan secara terbuka di atas, MA juga perlu menyiarkan secara live melalui kanal resmi MA. Perlu ada ringkasan argumentasi para pihak yang diposting oleh humas MA baik di website maupun media sosial resmi MA. Publik perlu dapat menyaksikan bagaimana pemohon menyampaikan kerugian hukumnya, pemerintah mempertahankan regulasinya, dan hakim menguji keduanya.

 

Keempat, MA juga perlu memperjelas ruang lingkup dan mekanisme operasionalisasi Pasal 31 UU MA. Pasal ini memungkinkan hakim kasasi pemeriksa perkara faktual untuk melakukan tindakan kombo: selain memeriksa perkara, juga mengevaluasi sah tidaknya regulasi yang mendasari perkara tersebut. Jika hakim menilai bahwa perkara tersebut disebabkan oleh norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, norma tersebut dapat sekalian dibatalkan. Namun, hakim dapat gamang mengambil langkah di atas. Perlu dipikirkan lebih lanjut penegasan pengaturan di Perma agar hakim tidak dianggap memutus melampaui yang dimohonkan (ultra petita).

 

Relevan menegaskan bahwa peta jalan di atas bukan untuk membuat MA menyerupai MK, melainkan demi memastikan agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama baiknya untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan pejabat, baik kewenangan yang dituangkan pada UU maupun peraturan di bawahnya. ●

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/952461/mengapa-uji-materi-di-ma-sepi  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar