|
Mengapa Uji Materi di MA Sepi Richo Andi Wibowo : Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UGM. |
MEDIA INDONESIA, 05 November 2026
|
ADA potret yang kontras di dua lembaga peradilan
tertinggi kita. Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan pengujian
undang-undang (PUU). Sepanjang 2025, sebanyak 284 permohonan diregistrasi,
melonjak lebih dari 50% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga
awal Agustus 2026, jumlah permohonan PUU bahkan tembus 300 permohonan. Di Mahkamah Agung (MA), situasinya jauh berbeda.
Sepanjang 2025 hanya 61 perkara permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang (permohonan hak uji materiel/HUM)
yang masuk. Angka itu tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni
57 perkara (2024) dan 52 perkara (2023). Benar bahwa MK dan MA menguji jenis peraturan
yang berbeda. Namun, kesenjangan di atas tetap menimbulkan pertanyaan:
mengapa para pencari keadilan begitu bersemangat ‘mengetuk’ pintu MK, tetapi
relatif enggan mengajukan permohonan uji materi di MA? Pertanyaan itu semakin relevan karena dalam
kehidupan sehari-hari, masyarakat justru banyak berhadapan dengan aturan di
bawah UU seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden (perpres),
peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Banyak
kebijakan, tindakan faktual, dan keputusan pemerintah berasal dari aneka
aturan di bawah UU tersebut. Bahkan sebagian di antaranya adalah
regulasi-regulasi strategis yang kerap dianggap kontroversial seperti Perpres
Proyek Strategis Nasional (PSN), program prioritas presiden seperti Makan
Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sebagainya. Jadi, persoalannya bukan pada minimnya peraturan
perundang-undangan di bawah UU yang perlu diuji oleh MA, karena jumlahnya
pasti jauh lebih banyak daripada jumlah UU. Patut dikhawatirkan persolannya
justru ada pada MA sendiri. Salah satu yang patut dikhawatirkan ialah pada
prosedur beracara di MA. KEADILAN BERBASIS BERKAS Bandingkan pengalaman pencari keadilan yang
menguji UU di MK dengan seseorang yang memohon hak uji materiel peraturan di
bawah UU di MA. Di MK, pemohon hadir di persidangan. Hakim dapat bertanya.
Pemerintah dapat memberikan argumentasi. Ahli dan saksi dapat didengar.
Pemohon memperoleh kesempatan menjelaskan mengapa suatu norma merugikan hak
konstitusionalnya. Publik juga dapat melihat proses tersebut.
Persidangan disiarkan secara langsung dan dapat pula disaksikan secara tunda
melalui kanal resmi MK. Media sosial MK, baik Facebook maupun Instagram, juga
meringkas dan memosting hal hal penting dalam bahasa yang sederhana untuk
publik di aneka tahapan sidang. Hak uji materiel di MA bekerja dengan cara yang
berbeda. Pemeriksaan pada pokoknya bertumpu pada dokumen. Pemohon menyerahkan
argumentasi tertulis, termohon memberikan jawaban, lalu hakim memeriksa dan
memutus. Secara prosedural cara di MA ini tentu lebih ringkas. Tetapi
efisiensi memiliki ‘harga yang mahal nan merugikan’; tidak hanya untuk
publik, tapi juga bagi MA itu sendiri. Tidak adanya persidangan menghilangkan kesempatan
pemohon, termohon, dan hakim untuk saling menguji argumentasi secara
langsung. Pemohon kehilangan kesempatan mempertajam sesuatu yang mungkin
sulit dituangkan dalam tulisan. Termohon tidak punya peluang untuk
menjelaskan poin regulasinya. Hakim pun kehilangan kesempatan menggali fakta
dan argumentasi melalui dialog. Lebih celaka lagi, yang juga hilang ialah ruang
publik untuk menyimak. Masyarakat tidak melihat bagaimana para pihak
berdialog. Pers tidak dapat meliput pertarungan argumen. Biasanya pers hanya
mengetahui kasus hak uji materi di MA jika ada dari para pihak yang
menyampaikan press release saat memasukkan gugatan dan/atau saat mereka
menerima putusan. Jika para pihak tidak melakukannya, besar kemungkinan kasus
tidak akan pernah didengar publik. Di sinilah MK secara perlahan ‘mengalahkan’ pamor
MA dalam pengujian norma. Pengujian UU di MK telah menjadi peristiwa publik.
Pengujian peraturan di bawah UU pada MA terasa seperti urusan privat yang
diketahui hanya oleh para pihak semata; ini tampak seperti urusan berkas. Padahal keterbukaan menjadi semakin penting
ketika tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidak terlalu tinggi.
Pada situasi ini, peradilan tidak bisa hanya meminta publik untuk percaya
kepadanya. Peradilan tidak cukup membuat baliho atau leaflet tentang zona
integritas, wilayah bebas korupsi, dan sebagainya. Kepercayaan harus dibangun
melalui proses yang dapat dilihat, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Apabila hal ini tidak diindahkan, MA pulalah yang
akan rugi. MA gagal menjadi ‘top of mind’ di benak para pencari keadilan.
Eksistensi MA sebagai lembaga pengadil seolah memudar. MENGETUK PINTU MA Maka, ada empat peta jalan yang dapat ditawarkan
untuk reformasi pengujian peraturan perundang-undangan di MA. Pertama, MA
perlu mengevaluasi kembali Peraturan MA (Perma) 1/2011 tentang Hak Uji
Materiel (HUM) agar sesuai dengan tuntutan keterbukaan peradilan. Pembaruan
HUM tidak cukup hanya dengan mendigitalisasi pendaftaran perkara. Membuka
pengajuan HUM secara daring--berbasis berkas--oleh MA tetap dapat
diapresiasi, terutama jika pemohon kesulitan ke Jakarta. Namun, akses digital
tidak bisa disamakan dengan akses terhadap keadilan. Kedua, pemohon perlu diberikan opsi untuk meminta
persidangan dilakukan terbuka, terutama untuk perkara yang memiliki dampak
publik luas atau persoalan hukum yang kompleks. Mungkin saja dapat dipikirkan
untuk terbukanya opsi agar tidak seluruh tahapan perkara harus disidangkan
secara terbuka. Pun demikian, cross-examination dan pembacaan putusan tetap
penting untuk dilakukan secara terbuka. Ketiga, untuk aneka tahapan persidangan yang
wajib dilakukan secara terbuka di atas, MA juga perlu menyiarkan secara live
melalui kanal resmi MA. Perlu ada ringkasan argumentasi para pihak yang
diposting oleh humas MA baik di website maupun media sosial resmi MA. Publik
perlu dapat menyaksikan bagaimana pemohon menyampaikan kerugian hukumnya,
pemerintah mempertahankan regulasinya, dan hakim menguji keduanya. Keempat, MA juga perlu memperjelas ruang lingkup
dan mekanisme operasionalisasi Pasal 31 UU MA. Pasal ini memungkinkan hakim
kasasi pemeriksa perkara faktual untuk melakukan tindakan kombo: selain
memeriksa perkara, juga mengevaluasi sah tidaknya regulasi yang mendasari
perkara tersebut. Jika hakim menilai bahwa perkara tersebut disebabkan oleh
norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, norma tersebut dapat
sekalian dibatalkan. Namun, hakim dapat gamang mengambil langkah di atas.
Perlu dipikirkan lebih lanjut penegasan pengaturan di Perma agar hakim tidak
dianggap memutus melampaui yang dimohonkan (ultra petita). Relevan menegaskan bahwa peta jalan di atas bukan
untuk membuat MA menyerupai MK, melainkan demi memastikan agar masyarakat
memiliki kesempatan yang sama baiknya untuk mencegah potensi
kesewenang-wenangan pejabat, baik kewenangan yang dituangkan pada UU maupun
peraturan di bawahnya. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/952461/mengapa-uji-materi-di-ma-sepi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar