Kamis, 03 November 2016

Wajah Ganda Pilkada

Wajah Ganda Pilkada
Gun Gun Heryanto;   Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute; 
Pengajar Komunikasi Politik di UIN Jakarta
                                                    KOMPAS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penyelenggaraan pilkada kerap menghadirkan wajah ganda. Satu wajah memesona, penuh harapan, dan menunjukkan gairah demokrasi elektoral yang sejatinya penting dalam proses konsolidasi demokrasi Indonesia. Wajah lainnya menunjukkan sisi gelap yang menampilkan pilkada ibarat pasar taruhan yang dikendalikan para bandar.

Gelanggang pertarungan pemilihan kepala daerah (pilkada) penuh hiruk-pikuk opini dan histeria massa. Beragam ”mantra” persuasi dalam proses pemasaran politik pun membanjiri ruang publik hingga ke ruang pribadi dan keluarga. Dibutuhkan kecerdasan komunikasi, baik dalam memproduksi, mendistribusikan, maupun mengonsumsi informasi selama pilkada, sehingga kita bisa memahami, memaknai, dan mengkritisi wajah ganda pilkada dalam kewarasan berpikir kita.

Fase menentukan pilkada serentak di 101 daerah, yang digelar Februari 2017, merupakan bagian penting dari proses transformasi kesejarahan demokrasi Indonesia yang akan menyelenggarakan pilkada serentak nasional pada 2027. Oleh karena itu, pilkada pada Februari 2017, Juni 2018, 2020, 2022, dan 2023 menjadi fase menentukan sebelum pilkada serentak nasional benar-benar digelar.

Artinya, proses pilkada yang akan dilalui tahun depan menjadi ukuran daya tahan demokrasi kita di tengah banyaknya kepentingan. Mengutip Larry Diamond, Developing Democracy : toward Consolidation (1999), konsolidasi demokrasi itu soal bagaimana kita merawat stabilitas dan persistensi demokrasi.

Wajah penuh harapan bisa kita temukan di setiap perhelatan pilkada di banyak daerah. Pilkada jadi mekanisme yang disepakati untuk menentukan pemimpin yang dicari. Tak mudah memang, tapi dengan era yang makin terbuka, mulai bermunculan prospective leader di banyak daerah.

Kita bisa menyebut sejumlah nama pemimpin daerah yang relatif muda, berkarakter, dan tampil jadi pemimpin yang menggerakkan perubahan meski jumlahnya masih terbatas. Jalan masih teramat terjal, tapi demokrasi kita berjalan ke arah yang tepat.

Calon bersponsor

Namun, wajah buruk rupa juga masih mengemuka dalam penyelenggaraan pilkada. Pertama, fase pemunculan kandidat di banyak daerah masih kental dengan model kandidat bayangan (shadow candidate) yang berporos pada kuasa politik dinasti dan calon bersponsor. Politik dinasti terasa saat banyak anak, menantu, dan kerabat lainnya dari orang berkuasa di daerah yang tampil jadi kandidat.

Sebagian di antaranya dipaksakan karena pertimbangan menjaga kekuasaan. Jaringan politik yang mengakar di simpul- simpul warga jadi alat kendali ampuh karena penguasa sebelumnya menjalankan model bureaucratic polity, pemerintahan birokrasi. Meminjam istilah Karl D Jakson dalam Bureaucratic Polity: A Theoritical Framework for the Analysis of Power and Communication in Indonesia (1978), ciri dominan bureaucratic polity adalah mengisolir keputusan-keputusan penting hanya di lingkaran elite tertentu.

Pemunculan kandidat pun sekadar untuk menutupi dan jadi cara bertahan para kepala daerah yang sudah tak lagi bisa berkuasa karena sudah dua periode atau mereka yang terkena masalah. Model kandidat bayangan yang lain adalah calon bersponsor yang sedari awal diposisikan sebagai boneka pengusaha atau ”investor” politik yang punya kepentingan atas sejumlah proyek dan kebijakan publik di daerah tersebut.

Realitasnya, pilkada yang mahalmemberi peluang bagi para mafiauntuk menonimasikan nama dan mengatur proses pencalonan. Bahayanya sangat nyata, jika sang kandidat yang didukung ”penunggang bebas” ini terpilih, demokrasi akan tersandera kleptokrasi. Birokrasi didesain sejak dini sebagai investasi sehingga berpotensi jadi mesin pencuri.

Kleptokrasi menurut Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968), memberi keleluasaan pada peran penguasa yang tujuan utamanya untuk kekayaan pribadi atau kelompok. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan tersebut karena memegang jabatan publik. Dampaknya, daerah menjadi tempat ”bancakan” kekuasaan hasil kolaborasi antara penguasa dan pengusaha.

Kedua, dalam proses persuasi yang melibatkan publisitas, kampanye, ataupun propaganda menjelang pemilihan, para kandidat dan tim pemenangannya sering terjebak pada upaya menyerang pihak lain dengan isu sensitif berdaya ledak tinggi, seperti isu suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Fase keberlimpahan informasi yang harusnya dibangun melalui dialektika yang rasional kerap tak tampak karena masifnya suntikan informasi yang merusak kohesi sosial, politik, budaya, dan agama di masyarakat.

Kampanye dan propaganda hitam sangat intens memenuhi media sosial, bahkan tak jarang juga membanjiri media arus utama, seperti televisi, radio ataupun koran. Ujaran kebencian sering dianggap lumrah, padahal sangat destruktif bagi nilai substantif demokrasi itu sendiri.

Kent Greenawalt, dalam Fighting Words: Individuals, Communities, and Liberties of Speech (1996), mendefinisikan bahwa ujaran kebencian adalah ucapan dan atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk tujuan menyebar atau menyulut kebencian sebuah kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda, baik karena ras, agama keyakinan, jender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual. Ujaran kebencian sangat mudah kita dapatkan di media sosial selama penyelenggaraan pilkada, seperti halnya kita amati sangat masif dan eksesif terjadi di pilkada DKI Jakarta.

Merawat keindonesiaan

Baik buruknya penyelenggaraan pilkada akan berdampak pada laju demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kemauan dan kemampuan semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk merawat keindonesiaan. Pilkada harus menghadirkan rasionalitas substantif, bukan semata rasionalitas instrumental. Rasionalitas substantif, menghayati keterlibatan politik sebagai bagian pelaksanaan prinsip, keyakinan, atau idealisme.

Pilkada bukan semata soal cara, melainkan juga tujuan, yakni mewujudnya bonum commune atau kepentingan publik yang bisa dirasakan dan dinikmati oleh warga pemilik mandat kekuasaan. Rasionalitas instrumental menempatkan ragam aktivitas berpolitik lebih sebagai pragmatisme memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

Rasionalitas ini lebih menonjolkan kalkulasi, taktik, strategi, kontrol, dan dominasi meskipun dengan cara-cara yang merusak nilai kekitaan. Jika kontestasi pilkada hanya berlangsung tiap lima tahunan, keindonesiaan wajib dijaga selama hayat dikandung badan. Kampanye hitam, ujaran kebencian, politik dinasti yang tak tahu diri, dan kolaborasi calon penguasa-pengusaha untuk mengeruk keuntungan dengan beragam cara harus dicegah!

Semua kandidat dan timnya bebas untuk memersuasi pemilih dengan beragam cara. Namun, mereka juga punya tanggung jawab untuk menjaga etika, hukum, dan keadaban publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar