Kamis, 03 November 2016

Menginisiasi Pendidikan Inklusi

Menginisiasi Pendidikan Inklusi
Sansrisna;   Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie
                                           MEDIA INDONESIA, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARUS diakui masalah keadilan dan kesetaraan dalam tata kelola pendidikan kita dalam tiga dekade terakhir tidak pernah bisa diselesaikan secara baik dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Bukan hanya di Indonesia, isu keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan juga menjadi isu yang tak kunjung selesai dibicarakan di seluruh dunia. Kebingungan itu salah satunya bisa jadi bermula dari definisi kesetaraan pendidikan itu sendiri, yaitu apakah kesetaraan bermula dari keterbatasan masukan sumber daya terhadap sekolah atau kesetaraan dari keluaran di luar sekolah.

Jika kesetaraan dilihat dari aspek input sumber daya sekolah, seluruh kebutuhan yang menjadi prasyarat terciptanya sebuah sekolah yang nondiskriminatif, misalnya, guru yang berkualitas, sarana dan fasilitas yang memadai, serta manajemen pengelolaan yang transparan dan akuntabel, haruslah dirasakan seluruh siswa dalam setiap aspek pelayanan, termasuk dalam kategori ini ialah akses terhadap anak berkebutuhan khusus dalam pelayan pendidikan.

Sekolah luar biasa ialah harapan bagi penyandang disabilitas. Selama ini anak-anak yang memiliki gangguan kemampuan disediakan fasilitas pendidikan khusus, disesuaikan dengan derajat dan jenis disabilitasnya, yaitu sekolah luar biasa (SLB). Disadari atau tidak, sistem pendidikan SLB ini telah membangun tembok besar eksklusivisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Pendidikan yang terpisah dari pendidikan reguler sudah tentu menghambat proses saling mengenal antara anak-anak disabilitas dengan anak-anak pada umumnya. Sementara itu, di pihak lain, masyarakat umum juga menjadi tidak begitu akrab dengan persoalan-persoalan kehidupan kelompok disabilitas.

Masalah akses pendidikan bagi penyandang disabilitas dan mereka yang berkebutuhan khusus memang menjadi persoalan di seluruh dunia. Di banyak negara, ada 50%-60% anak-anak tanpa disabilitas dan hanya 2%-3% anak yang menyandang disabilitas yang masuk sekolah. Itulah sebabnya, badan dunia seperti UNESCO memberikan perhatian serius mengenai persoalan ini. Oleh karena itu, dalam Pernyataan Salamanca (UNESCO, 1995) misalnya, ditekankan hal-hal berikut, di antaranya: (a) Hak semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan temporer dan permanen untuk memperoleh penyesuaian pendidikan agar dapat mengikuti sekolah.

(b) Hak semua anak untuk bersekolah di komunitas rumahnya dalam kelas-kelas inklusif. (c) Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan yang berpusat pada anak yang memenuhi kebutuhan individual. Segregasi dalam pendidikan telah mencederai semangat pernyataan Salamanca dalam konferensi dunia tentang pendidikan bagi anak berkelainan pada 1994, yang berprinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogianya belajar bersama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang ada dalam wadah sekolah inklusi.

Pemerintah kita menuangkannya dalam Permendiknas No 70/2009 Ps 2, pendidikan inklusif bertujuan: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

(2) Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, serta tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Secara konseptual akademik, inklusi diartikan sebagai integrasi menyeluruh bagi semua siswa tanpa terkecuali, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus dalam sebuah kelas reguler yang disesuaikan umur siswa dan letak sekolah (Rouse, 2012).

Kebutuhan khusus sekolah inklusi

Sampai saat ini belum semua sekolah reguler menerapkan pendidikan inklusi di Indonesia. Berdasarkan data Susenas (2012), persentase jumlah SD yang menerapkan pendidikan inklusi baru 0,002% dari total SD yang ada di Indonesia. Adapun sekolah lanjutan dan menengah yang juga menerapkan pendidikan berbasis inklusi hanya 0,46% dari seluruh sekolah menengah dan lanjutan yang ada. Jumlah ini masih sangat sedikit. Pemerintah sepakat meningkatkan lagi jumlah dan kualitas sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi ini.

Disadari, penerapan pendidikan inklusi tidaklah simpel, ditemukan banyak kesulitan-kesulitan seperti ketersediaan fasilitas pendukung dan guru yang mumpuni. Secara bertahap peningkatan kapasitas guru terus dilakukan. Pelatihan, magang, dan seminar-seminar untuk guru-guru reguler yang telah ditunjuk terus ditingkatkan agar mereka mumpuni mengajar di kelas inklusi. Walau begitu, sebaran dan jumlah guru-guru yang pernah mengikuti pelatihan yang memadai masih jauh dari cukup.

Usaha pemerintah lainnya ialah membuat sekolah-sekolah piloting dan memberikan bantuan dana penunjang penyelenggaraan sekolah inklusi hampir di seluruh Indonesia. Syarat utama untuk menginisiasi sekolah inklusif ialah guru. Guru tulang punggung penyelenggaraan sekolah inklusi. Di Indonesia banyak ditemukan guru yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan khusus yang mengajar di kelas inklusi. Jauh berbeda dengan negara-negara maju seperti Finlandia. Di negara ini semua sekolah menerima murid-murid berkebutuhan khusus, guru yang mengajar ialah guru spesial yang berdampingan dengan guru reguler.

Semua guru telah mendapat pendidikan inklusi di perguruan tinggi sebelumnya karena pendidikan inklusi dijadikan mata kuliah wajib yang harus diikuti semua calon guru. Kebijakan pemerintah kita belum sampai ke sana. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan pelatihan kepada guru-guru reguler. Sayangnya, tak semua guru mempunyai kesempatan yang sama terhadap akses pelatihan-pelatihan itu sehingga timbul keragaman dalam hal keyakinan guru untuk mengajar anak berkebutuhan khusus di kelas inklusi. Menurut Roouse (2012), keyakinan guru mengajar di kelas inklusi berasal dari pengetahuan, pengalaman, dan interelasi dengan koleganya.

Dalam menerapkan pendidikan inklusi, ketiga faktor itu wajib dimiliki guru. Lalu bagaimanakah cara meningkatkan keyakinan guru ini? Instrumen evaluasi dan refleksi diri ditengarai sebagai salah satu solusinya. Guru dapat melakukan refleksi dengan bantuan murid-murid di kelas setelah belajar. Guru dapat juga meminta koleganya untuk mengamati dan memberi masukan, atau guru dapat membuat refleksi diri secara berkala. Refleksi diri sangat simpel dilakukan, cukup menarasi keberhasilan, tantangan, perasaan, dan apa rencana atau disiapkan untuk kelas selanjutnya setiap kali habis mengajar.

Refleksi berupa narasi itu sangat berharga bagi guru itu karena dia telah mendokumentasi perjalanannya sebagai praktisi pendidikan. Bila guru bersedia mengikhtisar dan mengintisari poin-poin penting yang menjadi momentum keberhasilan dan kegagalannya, itu dapat dijadikan bahan referensi bagi guru lain. Atau setidaknya untuk dirinya sendiri sehingga menjadi batu pijakan untuk melangkah lebih tinggi. Evaluasi dan refleksi guru memang mampu membantu guru menemukan kekuatannya.

Namun, pemerintah tetap perlu meningkatkan kapasitas pedagogis guru, terutama dalam mengintegrasikan kebutuhan penguatan guru di kelas inklusi ke perguruan tinggi juga harus diprioritaskan. Tak kalah penting, penelitian-penelitian di bidang pendidikan inklusi sebagai dasar pembuatan kebijakan di masa datang perlu digalakkan. Terlepas dari itu semua, keikhlasan dan kasih sayang dari hati kecil seorang guru ialah unsur tak ternilai. Menerima keadaan siswa dan berempati kesulitan yang dihadapinya akan melahirkan keyakinan yang dalam, bahwa siswa itu memang berhak sepenuhnya untuk tidak dibeda-bedakan karena sejatinya semua anak ialah istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar