Jumat, 18 November 2016

Menggagas Formasi Relasional Agama dan Demokrasi

Menggagas Formasi Relasional Agama dan Demokrasi
Max Regus ;   Studi Doktoral di the Graduate School of Humanities,
University of Tilburg, Belanda
                                         MEDIA INDONESIA, 15 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM beberapa hari terakhir, media massa nasional memberitakan rangkaian kunjungan Presiden Jokowi ke sejumlah pihak. Ini dilakukan, pertama, sebagai tanggapan atas aksi 4 November lalu. Kedua, melakukan konsolidasi nasional-kebangsaan untuk isu tentang ketidakpastian situasi sosial-politik beberapa hari ini (Media Indonesia 12/11). Satu bagian dari proses ini merujuk pada serangkaian langkah Presiden Jokowi mengunjungi kantor pusat beberapa organisasi utama Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang dilengkapi dengan kehadiran beliau dalam Silaturahim Nasional (Silatnas) Ulama Rakyat pada Sabtu (12/11).

Memang, pada hari-hari ini, hubungan agama dan demokrasi (politik) menghadapi ‘sinisme’ akut. Di baliknya, ada asumsi tentang kerusakan yang muncul dari kontestasi keduanya. Kita bisa melihat jauh ke belakang lagi. Ketika Barat memperkenalkan sekularisme, ‘pemisahan radikal’ urusan politik dan gereja (agama), ada satu pertanyaan yang tersisa. Apa ‘merusak’ apa? Apakah agama merusak politik? Atau, politik yang mencederai agama? Bagaimanapun, usaha ‘akademik-teoretis’ untuk mengikis sinisme ini tetap menjadi ikhtiar banyak ilmuwan politik.

Bukan mitos belaka
Untuk isu ini, studi klasik Alexis de Tocqueville, Democracy in America (1835), tetap menjadi salah satu rujukan akademik penting. Dia menjelaskan bagaimana agama, meskipun sering dianggap sebagai fenomena ‘pramodern’ dan ‘prademokrasi’, tetap didudukkan pada posisi penting dalam kerangka merawat ‘demokrasi modern’, terutama mengawetkan ‘kebebasan politik’. Bagi De Tocqueville, kebebasan politik dalam demokrasi niscaya memerlukan landasan moral.

Dalam sudut tinjauan De Tocqueville, dalam studinya, Tocqueville on Christianity and American Democracy (2016), Carson Holloway, pengajar ilmu politik dari Universitas Omaha, Nebraska, AS, menyimpulkan ‘kebebasan politik’ justru dapat saja dihancurkan sejumlah kecenderungan dalam demokrasi. Itu terjadi ketika demokrasi melebihkan individualisme, mengutamakan politik materialistis, dan memuluskan tirani mayoritas. Menurutnya, sekali lagi, hanya agama yang terbukti berhasil mengatasi tendensi berbahaya ini. Secara teoretis, agama mengajari orang tentang kewajiban personal dan panggilan sosial untuk menghargai diri sendiri dan komunitasnya serentak menghormati hak-hak orang lain.

Dengan itu, keyakinan akan posisi agama dalam demokrasi bukan sekadar ‘mitos’. Sejarah pemikiran politik tidak pernah secara penuh melupakan peran kunci agama. Bahkan, para ilmuwan politik Barat membedah agama, tidak melulu dari sisi klaimnya tentang ‘keselamatan jiwa’, tetapi juga memahami posisi agama dari perspektif kenegaraan (politik). Agama secara ketat memiliki hubungan dengan konsep politik yang mengacu ke perlindungan kebaikan bersama (bonum commune).

Secara akademis, pemikir politik seperti Edmund Burke dan John Locke percaya pemerintahan demokratis tidak dapat dipertahankan dalam kondisi ‘ketiadaan peran agama’. Tentu saja, tetap dalam konteks agama terutama mendorong perlindungan terhadap kebebasan yang bertanggungjawab, juga nilai lain seperti keterbukaan dan kerelaan menghargai perbedaan serta mengutamakan dialog dalam menyelesaikan ketegangan (konflik) antarkelompok sosial.

Agama dan moral demokrasi

Memang, sejak era pencerahan, masyarakat modern melihat ‘agama’ sebagai hambatan bagi demokrasi. Dua strategi coba diadopsi untuk mengatasi soal ini. Pertama, mendorong agama untuk menyesuaikan diri dalam konteks demokratisasi. Kedua, membuka kemungkinan bagi agama untuk memiliki otonomi, terutama dengan menurunkannya ke ranah ‘privat murni’; serentak mengeluarkan dan memisahkannya dari arena politik kekuasaan.

Kenyataannya, pada kedua strategi ini, kemudian, agama menjadi semakin tidak relevan bagi keadaban ruang publik. Pada akhir abad ke-20, terlihat sejumlah kecenderungan historis, juga konfigurasi politik yang berkorelasi dengan tatanan masyarakat modern, jatuh ke dalam krisis radikal. Ini terdefinisikan secara telanjang pada kenyataan demokrasi (politik) kehilangan basis konseptual di satu sisi, sementara agama kehilangan identitas di sisi lainnya. Pertanyaan paling mendasar kemudian ialah bagaimana demokrasi dan agama berevolusi bersama?

Di sini, sebuah skenario penting sedang dimatangkan. Dari perspektif sosiologi politik, terbayangkan usaha memunculkan ‘strategi ketiga’ di tengah pergeseran konfigurasi masyarakat politik. Strategi itu mengaitkan agama dalam kerangka sejarah yang ditandai dengan diferensiasi cepat di bidang sosial, politik, dan kebudayaan. Agama, menurut Graham Maddox dalam karyanya Religion and the Rise of Democracy (2012), mesti menempatkan dirinya sebagai penyedia nilai moral bagi demokrasi (politik).

Pada aras ini, agama dapat menunjukkan dirinya sebagai satu entitas alternatif yang berkontribusi dalam pembangunan masyarakat politik yang memiliki kualitas etik. Ini sekaligus menjadi perlawanan konstruktif agama terhadap ruang publik yang terkurung fundamentalisme agama di satu pihak dan sekularisme absolut di pihak lainnya. Agama dapat mengukuhkan fundasi moral demokrasi. Dengan demikian, agama, seperti yang diungkapkan Pierpaolo Donati, dalam Religion And Democracy in the Post-Modern World: The Possibility of A ‘Religiously Qualified’ Public Sphere (2001), dapat menajamkan panggilan untuk membangun ‘formasi relasional konstruktif’ dengan demokrasi.

Demokrasi dan bahaya kaum tiran

Kembali ke gagasan klasik De Tocqueville (1835), agama perlu bekerja lebih konkret untuk mematangkan kebebasan politik dalam demokrasi. Pertanyaan kita kemudian ialah langkah-langkah apa yang mesti diambil untuk memperkuat hubungan timbal balik produktif antara agama dan demokrasi. Tugas penting ini memerlukan ‘kenegarawanan yang bijaksana’, hal yang semestinya ditunjukkan baik oleh elite agama maupun politik.

Namun, rupanya, usaha ini menghadapi bahaya serius dalam kehadiran dari apa yang disebut dengan ‘kaum tiran’. Mereka yang meminjam ‘jalan demokrasi’ untuk memuluskan fundamentalisme keagamaan di satu pihak dan yang menjadikan ‘agama’ sebagai tunggangan kepentingan kekuasaan di sisi sebelahnya. Presiden Jokowi, dalam kerisauan politis dan akademik ini, memperlihatkan sebuah usaha gemilang, bukan saja mengingatkan posisi penting sejumlah organisasi keagamaan pilar di Indonesia, tetapi juga merumuskan kembali ‘formasi relasional konstruktif’ agama dan demokrasi (politik) di kekinian Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar