Minggu, 06 November 2016

Meluruskan Aturan Penanganan Terorisme

Meluruskan Aturan Penanganan Terorisme
Soleman B Ponto ;   Purnawirawan TNI AL;
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Periode 2011-2013
                                                    KOMPAS, 04 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Aksi terorisme seakan tidak berujung. Dari waktu ke waktu, pengungkapan kasus ini menghiasi media massa dan menghantui perasaan masyarakat.

Sejumlah data ditemukan dan diungkapkan kepada publik, baik hilir mudik warga masyarakat yang terlibat dalam sejumlah organisasi di luar dan dalam negeri, aliran dana, maupun proses perekrutan. Di satu sisi, data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa institusi negara bekerja dan sebagian memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, justru menunjukkan penanganan selama ini masih menjadi pekerjaan besar yang belum diselesaikan dari akarnya.

Dari waktu ke waktu, di setiap pengungkapan aksi terorisme, komentar yang paling sering disampaikan pejabat yang berwenang adalah ”revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”.Hal itu termasuk ketika operasi terorisme Tinombala berakhir dengan tertembaknya buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Saat itu, Tim Alfa 29 yang berisi anggota TNI berhasil melumpuhkan gembong teroris Santoso alias Abu Wardah. Muncul desakan agar revisi UU Terorisme dipercepat, dan kewenangan TNI dalam menindak terorisme ditambah.

Atas wacana di atas, tak banyak yang memahami antara konsep aturan yang banyak dibahas di tingkat elite dan pemikiran dengan kondisi di lapangan yang dihadapi aparat. Tulisan ini mengajak pembaca untuk meluruskan kembali aturan yang sudah ada dan bagaimana implementasinya di lapangan. Ini penting agar energi dan waktu tidak dihabiskan hanya untuk melakukan pembahasan, sementara akar masalah, kondisi di lapangan, dan musuh terus melakukan pergerakan.

Hal lain yang tak kalah penting, dalam mengatasi aksi teror diperlukan adanya keadilan. Tidak adanya rasa keadilan berpotensi melahirkan teroris- teroris baru. Rasa keadilan ini tidak hanya harus dirasakan ”pendukung” aksi teror tersebut, seperti keluarga, juga oleh korban dan masyarakat lain yang juga mengalami kerugian sebagai akibat dari serangan teror dimaksud.

Dua aturan ideal

Selama ini aparat keamanan kita telah dipayungi setidaknya oleh dua aturan. Tahun 2003, masalah aksi teror ini secara resmi diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. UU ini memberikan tugas dan wewenang kepada polisi sebagai unsur utama dalam memberantas aksi teror tersebut.Setahun berikutnya, pada 2004, lahirlah pula UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang juga memberikan tugas dan kewenangan bagi TNI untuk memberantas aksi teror.

UU No 15/2003 memberikan kewenangan kepada polisi untuk memberantas terorisme dengan cara memidanakan pelaku aksi teror. Kata kuncinya adalah memidanakan. Dengan kata lain, pelaku terorisme harus diupayakan ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian dibawa ke pengadilan untuk dipidanakan.

Sementara dalam UU No 34/2004 tentang TNI memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengatasi terorisme dengan cara melakukan operasi militer selain perang. Sebagai konsekuensi suatu operasi militer, pelaku diizinkan untuk terbunuh.

Bedanya, TNI yang dalam aturannya dalam mengatasi terorisme dilakukan dengan caramelaksanakan operasi militer selain perang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR atau dapat segera melaksanakan operasi atas perintah Presiden. Terkait ketentuan yang disebut terakhir, dalam 2 x 24 jam Presiden harus melaporkan operasi ini kepada DPR. Bilamana DPR tidak menyetujuinya, operasi harus segera dihentikan.Sementara Polri dapat segera melakukan operasinya untuk menangkap pelaku aksi teror tanpa seizin DPR.

Sayangnya, kenyataan di lapangan, sebagian besar penanganan terorisme oleh polisi bukan di bawah ke ranah hukum untuk dipidanakan, melainkan langsung dibunuh dengan sejumlah dalih atau argumentasi untuk pembenaran. Polisi harus secara profesional dan berusaha agar pelaku aksi teror itu tertangkap hidup-hidup.

Kepada dua institusi di atas, UU tersebut mutlak untuk dijadikan pedoman dalam melakukan persiapan, ataupun dalam pelaksanaan pemberantasan aksi teror. Jika Polri merasa tidak sanggup menangkap hidup-hidup pelaku aksi teror, Polri harus segera melaporkan kepada Presiden atau kepada Menko Polhukam dan DPR agar selanjutnya Presiden dapat segera memberi perintah kepada TNI atau keputusan politik dapat segera diambil pemerintah melalui Menko Polhukam dan DPR untuk segera menugaskan TNI dalam mengatasi aksi teror tersebut.Ini yang terjadi pada operasi Tinombala yang bisa dikategorikan berhasil tanpa melanggar hukum.

Teknis di lapangan

Jika mencermati kondisi di lapangan, dalam hal cara berlatih penanganan terorisme antara TNI dan Polri, keduanya mempunyai cara yang sama. Latihan personel Polri tidak ada bedanya dengan latihan yang dilakukan TNI. Begitupun alat yang digunakan. Hal ini terlihat pada latihan yang dilaksanakan pada 19-24 Desember 2008. Pada peristiwa tersebut, semuanya diarahkan agar pelaku aksi teror dapat dibunuh. Padahal, keduanya memiliki peran dan tugas yang sangat berbeda sesuai dengan amanat UU.

Alhasil, ketika saat ini ada pembicaraan untuk membuat UU perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka pemberantasan terorisme, bisa disimpulkan bahwa ini merupakan bukti para pemangku kepentingan belum memahami dengan baik UU yang sudah ada. Dengan kata lain, kedua UU tersebut tidak dijadikan pedoman.

Padahal, hal terpenting yang harus dihindari dalam upaya mengatasi terorisme adalah jangan sampai melahirkan teroris- teroris baru yang menjadi anti klimaks dari amanat UU yang ditugaskan pada (khususnya) TNI dan Polri. Untuk itu, perlu dilakukan pelurusan terhadap amanat konstitusi dalam pemberantasan terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar