Kamis, 10 November 2016

Demonstrasi dan Kebebasan Berkeadaban

Demonstrasi dan Kebebasan Berkeadaban
Gun Gun Heryanto  ;   Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute;
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
                                         MEDIA INDONESIA, 08 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UNJUK rasa pada 4 November menyisakan tanya. Benarkah ada penunggang bebas (free rider) yang masuk dan menjadikan demonstrasi sebagai panggung publisitas agenda politiknya? Presiden Jokowi, dalam pernyataan persnya seusai rapat koordinasi terbatas di Istana Merdeka, Sabtu (5/11), secara lugas menyatakan kerusuhan yang terjadi di luar waktu unjuk rasa ditunggangi aktor-aktor politik yang memanfaatkan situasi. Dalam konteks itulah, menarik memosisikan unjuk rasa dan kerusuhan yang muncul setelahnya dalam bingkai konstelasi politik saat ini.

Ekspresi kebebasan

Unjuk rasa bukanlah hal istimewa dalam konteks negara demokrasi yang terbuka. Itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pemerintah ataupun penguasa tak boleh memenjarakan ekspresi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan mengeluarkan pemikiran, baik lisan maupun tulisan. Di situlah, letak dasar substansial nilai demokrasi dilahirkan. Sebagai pemilik mandat kuasa, rakyat punya hak untuk memberikan tuntutan atau dukungan.

Meskipun demikian, kebebasan dalam negara demokrasi bukanlah kebebasan yang serampangan. Fondasi dasar kebebasan ialah keadab-an publik yang berporos pada kesepakatan etika dan hukum. Ekspresi kebebasan sekelompok orang wajib memperhatikan dan menghormati kebebasan serta hak-hak orang lain. Di situlah simpul keadaban berpolitik yang kita anut.

Pemerintah harus memiliki kesiapan mental, profesional, dan hubungan sosial dalam menyikapi beragam tuntutan yang datang setiap saat bak cendawan di musim hujan. Tak mungkin pemerintah dan kelompok berkuasa steril dari tekanan, tuntutan, dan bahkan makian yang setiap saat ditunjukkan kepada mereka. Inilah salah satu risiko yang harus dihitung siapa pun yang berminat menjadi pemimpin di era keterbukaan.

Sayang, saat semangat bergelora menyuarakan apa yang menjadi keyakinan kelompok, banyak pihak yang sering kali abai dengan kebebasan berkeadaban tadi untuk menuntut keadilan tak cukup hanya teriak. Penting menjaga muruah gerakan agar tak terjebak pada perilaku serupa dengan yang dituntutnya. Dalam hal ini, sama-sama melanggar hukum dan etika di masyarakat.

Ada dua catatan terkait dengan kasus unjuk rasa pada 4 November kemarin. Pertama, mayoritas massa pengunjuk rasa masih memaknai aktivitas sebagai tindakan konstitusional. Proses demonstrasi berjalan tertib dan tuntutan pun jelas, yakni meminta penyelesaian hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Artinya, hadirnya ribuan orang memutihkan Jakarta berorientasi pada hasil akhir penegakan hukum, bukan sebaliknya.

Kedua, kericuhan muncul tak lebih dari buah provokasi dan rancangan sekelompok kecil orang yang sedari awal berupaya menjadi penunggang bebas di tengah ekspresi berdemokrasi para pengunjuk rasa. Indikatornya nyata, kericuhan terjadi saat waktu unjuk rasa sudah usai. Sebagaimana ditegaskan Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa harus berakhir pukul 18.00 WIB. Segelintir elite yang menyerukan menginap bisa memancing tindakan yang tak diinginkan. Bagaimana pun, tipe kolektivitas dalam berdemonstrasi itu ialah kerumunan yang tak semua saling mengenal.
Kerumunan sangat rentan di-stimulasi untuk saling berbenturan dengan aparat keamanan maupun elemen masyarakat lainnya. Situasi penuh paradoks dan kendali yang tak lagi bisa sama itulah yang sesungguhnya menjadi sasaran empuk para penunggang bebas.

Sangat wajar dan bisa dimaklumi jika Jokowi dengan pasokan data yang dikoordinasikannya memberikan simpulan adanya sejumlah elite yang menunggangi demonstrasi. Supaya narasi Jokowi itu tak asal bunyi dan lebih dari sekadar bubble issue, aparat penegak hukum dan intelijen harus mampu membuktikan siapa saja para aktor dan kreator di balik kerusuhan yang mencederai maksud suci para peng-unjuk rasa. Pelanggar hukum wajib ditindak, siapa pun harus diberi sanksi jika merusak bahkan mengoyak arti kebebasan berkeadaban.

Keberlimpahan informasi

Silang sengketa masih mengemuka terkait dengan unjuk rasa yang sudah berlalu. Ragam informasi multikanal terus membanjiri warga dan sangat banyak yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebinekaan dan keindonesiaan. Media arus utama dan media sosial tak luput dari tawuran opini yang kerap mengancam kewarasan berpikir. Oleh karenanya, dibutuhkan kecerdasan komunikasi di tengah situasi penuh paradoks seperti sekarang.

Warga wajib memiliki kapabilitas simbolis dan responsif dalam mengonsumsi, memproduksi, mereproduksi, dan mendistribusikan informasi. Terlebih di era sekarang, yang disebut John Keane dalam tulisannya The Humbling of the Intellectual, Public life in the Era of Communicative Abundance (1998) sebagai era keberlimpahan komunikasi. Komunikasi multikanal menyisakan beragam persoalan. Misalnya media massa dan media sosial kerap terjebak pada laku yang sama, yakni hobi memberi status (status conferral) pada seseorang, sekelompok orang atau pemerintah yang sedang dijadikan target dalam zona perang asimetris (zona of asymetric warfare).

Apakah Ahok menistakan agama? Pasti semua orang punya tafsir sendiri-sendiri. Sebaiknya, labelling Ahok sebagai penista agama baru disematkan setelah proses hukumnya tuntas. Semua pihak wajib menghormati proses hukum bisa berjalan dengan profesional dan proporsional. Presiden Jokowi tak boleh mengintervensi, pun demikian pengunjuk rasa tak boleh terjun bebas main hakim sendiri, termasuk melalui pengadilan opini.

Unjuk rasa dalam konteks demokrasi harus memperjuangkan senyawa nyata antara tuntutan dan keadilan. Tak adil jika gerakan menjadi pintu masuk sejumlah agenda di luar tuntutan utamanya. Misalnya, tuntutannya meminta penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama, tetapi dibelokkan arahnya oleh segelintir aktor ke sasaran tembak lainnya, misalnya menuntut mundur Jokowi dari kekuasaan sah yang diembannya.

Warga yang berdemonstrasi harus sadar dan melek informasi. Berlimpahnya informasi harus dipilah hingga bisa memberi takaran dalam gerakan yang dilakukan. Logika demonstrasi yang melibatkan warga jangan memakai pendekatan instrumentalistis, yakni menjadikan rakyat semata-mata instrumen pencapaian tujuan elite dan kelompoknya.

Demonstrasi wajib menjaga substansi demokrasi yang fungsional dan humanis. Filsuf Jerman, Martin Burber, membedakan antara I-thou relationship (hubungan saya dengan Anda sebagai manusia) dan I-it relationship (hubungan saya dengan anda sebagai benda). Sikap elite politik yang memberlakukan rakyat dalam demonstrasi dengan tipe kedua hanya mempertimbangkan warga sebagai deretan angka yang bisa dicampakkan kapan saja. Padahal, luka akibat gesekan akar rumput itu kerap tak lekas sembuh meski diobati bertahun-tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar