Minggu, 30 Oktober 2016

Teologi Politik Jelang Pilkada

Teologi Politik Jelang Pilkada
Zuly Qodir ;   Sosiolog;
Direktur Sekolah Politik Ahmad Syafii Maarif, Pascasarjana UMY
                                                      KOMPAS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Muhammadiyah menyadari bahwa politik sarat dengan kontroversi dan kepentingan perebutan kekuasaan. Oleh sebab itu, kita berharap kontestasi itu berlangsung demokratis, elegan, bermartabat, dan berkeadaban.”

Haedar Nashir, 13 Oktober 2016

Amanat Ketua Umum PP Muhammadiyah kepada warga Muhammadiyah khususnya dan bangsa Indonesia menyambut pilkada yang mulai panas perlu mendapatkan perhatian agar bangsa ini tetap bermartabat.

Sebab, kita merasakan detik- detik menjelang pilkada serentak, Februari 2017, suhu politik semakin memanas. Tensi antarkelompok kepentingan demikian keras, baik di media sosial ataupun di lapangan nyata.

Ancaman politik kebencian

Beberapa daerah yang hendak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada), seperti Jakarta dan Yogyakarta, tentu berharap tak menumbuhkan politik kebencian yang didasarkan pada kandidat karena faktor agama dan etnis. Hal ini perlu diantisipasi karena demokrasi kita tidak didasarkan pada kebencian etnis atau agama, apalagi partai. Demokrasi kita adalah inklusif atas agama, etnis, dan partai apa pun namanya, kecuali Partai Komunis Indonesia.

Survei Wahid Foundation menemukan sejumlah data yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Dari 1.520 responden, 59,9 persen memiliki kelompok yang dibenci. Kelompok yang dibenci meliputi mereka yang berlatar belakang agama non-Muslim, kelompok Tionghoa, komunis, dan lainnya. Dari 59,9 persen itu, 92,2 persen tidak setuju jika anggota kelompok yang mereka benci menjadi pejabat pemerintah di Indonesia. Sebanyak 82,4 persennya bahkan tidak rela anggota kelompok yang dibenci itu menjadi tetangga mereka.

Ini sungguh sebuah temuan yang mengkhawatirkan mengingat Indonesia merupakan negara yang beragam. Kebencian tentu tidak sesuai dengan ajaran teologi agama-agama.

Kebencian atas kelompok lain yang tertera dalam survei Wahid Foundation di atas bisa dikatakan sebagai bagian dari ancaman teologi kebencian. Politik kebencian merupakan salah satu turunan dari pemahaman teologi yang tak bersedia menerima adanya perbedaan. Teologi yang dihadirkan adalah kehendak keharusan adanya keseragaman dari semua penganut agama. Jika ada perbedaan, yang berbeda harus mengikuti yang mayoritas atau yang memaksa kaum minoritas mengikutinya.

Politik yang dilandaskan pada teologi semacam ini akan melahirkan kebencian kepada pihak lainnya sehingga tidak bersedia dengan lapang dada, hati yang jernih, serta pikiran sehat menerima bahwa perbedaan merupakan karunia ilahi yang harus disyukuri dan menjadi ciri khas keagamaan. Keharusan adanya kesamaan teologi yang berlebihan akhirnya menciptakan kebencian pada pihak lain yang berbeda. Siapa saja yang berbeda dianggap musuh, lawan, dan harus ditaklukkan. Teologi politik kebencian pun pada akhirnya menghadirkan semangat penaklukan atas orang yang berbeda.

Teologi politik kebencian, karena itu, merupakan teologi yang dikemas dalam perspektif teologi jangka pendek, pendek akal, dan kepicikan. Teologi semacam ini jika terus berkembang akan mengarah pada munculnya teologi kematian, bukan teologi kehidupan dan kemuliaan. Hal ini akhirnya akan sangat berdampak pada munculnya kekerasan berbasiskan teologi (keagamaan) karena menganggap yang berbeda adalah musuh yang harus dimusnahkan dari muka bumi.

Mendialogkan perbedaan

Kasus yang beberapa kali terjadi di Indonesia, yang melibatkan antaragama, sebenarnya menunjukkan adanya teologi politik kebencian. Apalagi situasi politik jelang pilkada di DKI Jakarta, yang berkembang di media sosial, sungguh jadi bagian dari teologi politik kebencian yang senantiasa ditabuh ketika pergolakan politik hendak digelar di Indonesia. Dengan demikian, sebenarnya politik kita belum bisa dilepaskan dari teologi politik yang agak kurang santun.

Berbeda pandangan harusnya bisa dijelaskan dengan santun. Kesalahan seseorang juga bisa dimaafkan jika menyangkut pemahaman.

Kita tentu harus adil dengan hukum. Jika menyangkut persoalan pidana dan kriminal, jika terbukti, pelakunya harus diberi sanksi atau hukuman. Namun, bukan dengan cara mengancam, apalagi hendak membunuh yang salah. Hal seperti itu perlu dijelaskan sehingga peristiwa tak jadi kapitalisasi kebencian yang akan terus berulang di kemudian hari.

Apa yang terjadi di DKI Jakarta, buat saya, adalah salah satu bentuk dari kebencian yang muncul ke permukaan dari sekelompok orang beragama yang ada di Indonesia, kemudian dikapitalisasi dengan mempergunakan teologi politik kebencian atas nama seluruh umat. Sekalipun sebenarnya lebih banyak karena faktor perbedaan pilihan politik saat pilkada.

Bagaimana jika hal serupa terus terjadi di belahan bumi Indonesia? Bukankah negeri ini akan jadi negeri penuh ”kebencian atas adanya praktik keagamaan” yang beragam? Sungguh mengherankan dan mengerikan sebab negeri ini merupakan negeri dengan beragam perbedaan kultur ataupun agama.

Oleh sebab itu, kita harus memperbanyak dialog agar menghindari adanya pemaksaan-pemaksaan dalam hal keagamaan (teologi). Kita tidak bisa memaksakan perspektif teologi kita kepada pihak lain yang berbeda. Biarlah perbedaan teologi itu jadi kekayaan spiritual yang harus kita hadapi. Biarkan perbedaan teologi itu jadi warna dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Kita tak perlu risau, apalagi takut dengan perbedaan teologi sebab kita berbeda bukan untuk dipersamakan semuanya.

Hal yang harus dikembangkan adalah memahami bahwa perbedaan teologi itu dapat membawa rahmat bagi seluruh umat manusia. Perbedaan teologi itu khazanah yang telah termaktub dalam kitab suci agama-agama. Kita tak perlu memaksakan pandangan teologi kita kepada pihak lain agar sama dengan kita. Kita tak pula harus mengancam pihak lain yang berbeda teologinya.

Biarkan perbedaan teologi terus berlangsung dalam khazanah saling memahami, menghormati, dan saling menjaga perasaan. Bukankah Tuhan juga menegaskan: tidak ada pemaksaan dalam hal agama (teologi)? Lantas, mengapa kita seakan lebih berkuasa daripada Tuhan? Dialog teologis, karena itu, perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perbedaan teologi agar saling memahami, menghargai, menghormati serta membiarkan perbedaan itu tetap terjaga; bukan memusuhi dan menebarkan teologi politik kebencian.

Menghentikan kebencian

Kebencian yang menghadirkan kekerasan bukanlah ajaran agama-agama. Kebencian dan kekerasan dikutuk oleh semua agama yang mencintai kemanusiaan. Kebencian dan kekerasan hanya akan menciptakan kehancuran.

Agar kita terhindarkan dari kehancuran peradaban dunia di Indonesia, agaknya sinergi antarkelompok agama mayoritas (Islam dan Kristen) di Indonesia perlu dikuatkan kembali untuk menumbuhkan pemahaman yang menghadirkan penghargaan, penghormatan, dan menebarkan kasih sayang kepada sesama umat Tuhan.

Dengan menghadirkan pemahaman seperti itu, pada akhirnya teologi politik kebencian yang menjadi kekhawatiran bersama akan tereduksi dari Bumi Pertiwi. Kita tak ingin kekerasan yang terjadi di negara-negara lain kemudian menjadi bagian nyata dari kehidupan negara kita dengan penduduk mayoritas Muslim ini. Syaratnya hanyalah kita mampu menghindarkan lahirnya teologi politik kebencian tersebut secara bersama.

Amanat Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, (13/10), ketika menyikapi perkembangan politik di Indonesia, Jakarta khususnya, memberikan penjelasan bahwa agar umat Islam tidak saling melakukan penghakiman dan tidak melakukan provokasi atas yang lain. Namun, haruslah tetap berjalan pada koridor hukum, menjaga keamanan, dan tetap berkhidmat dalam pembangunan bangsa serta menciptakan peradaban yang mulia untuk Indonesia yang lebih baik. ●

Menduakan Bahasa Sendiri

Menduakan Bahasa Sendiri
Gufran A Ibrahim ;   Profesor Antropolinguistik Universitas Khairun, Ternate
                                                      KOMPAS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Delapan puluh delapan tahun sudah usia Sumpah Pemuda 1928 dan bahasa Indonesia telah menjadi bahasa kita. Ini ”anugerah bahasa” luar biasa bagi bangsa ini. Sebab, pemilihan satu bahasa nasional di antara ratusan bahasa daerah tersebut tanpa konflik dan disepakati jauh sebelum kita menjadi bangsa merdeka.

Pilihan ini bukan sekadar peristiwa linguistik, suatu peristiwa di mana sekelompok orang bersepakat menggunakan satu bahasa bersama. Pemuda hebat-cerdas saat itu sesungguhnya sedang menyiapkan titik berangkat yang memandu penghormatan atas kebinekaan, dengan meletakkan ”bahasa kami”, bahasa daerah, yang ratusan jumlahnya itu ke dalam kerangka ”bahasa kita”, bahasa Indonesia, sebagai titik-jumpanya.

Pilihan ini adalah ikhtiar profetik yang tidak saja mengkhidmati kitaran historis saat itu, tetapi juga terbukti di kemudian hari merupakan upaya perenial yang melampaui zamannya. Bukti nyata dari upaya profetik-penerial itu adalah, kini, Indonesia yang berjumpa, bercakap, memajukan diri, dan terus mengelola kebinekaan dengan menggunakan satu bahasa kita: bahasa Indonesia.

Kuasa semantik

Dalam rentang masa 88 tahun, bahasa Indonesia telah mengalami pencanggihan gramatika yang luar biasa melalui kuasa semantik (semantic power) pemakainya.

Ilmuwan dan kaum cendekia telah membikin bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmu melalui reka-cipta kosakata dan pencanggihan wacana ilmiah. Di tangan pakar dan cendekia, bahasa Indonesia menjadi penghela ilmu.

Teknokrat, negarawan, dan politisi telah membawa bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi dalam menumbuhkan demokrasi. Sastrawan telah dengan hebatnya mengkreasi, mengeksplorasi, menawarkan cara ”pengucapan” baru yang tidak saja semakin memperkaya kosakata, tetapi juga tak hentinya menyodorkan keluhungan gaya dan laras estetiknya.

Wartawan dengan daya pewartaannya, tidak saja memberi kabar pada khalayak, tidak saja menggunakan kata dan kalimat, tetapi lebih dari itu telah menemukan kata-kata baru, menemukan laras baru dan semakin baru dalam kecanggihan pewartaannya. Wartawan telah menghidupkan kata-kata yang nyaris ”mati” dalam lembaran kamus, mengeksplorasi kata-kata baru, bahkan membikin idioma-idioma baru yang sebelumnya tak terbayangkan dalam kesederhanaan bahasa Indonesia.

Bahasa kebencian

Tetapi dengan kuasa semantik itu pula, dalam tahun-tahun terakhir ini, di saat sebagian dari kita semakin memilih berjumpa di dunia maya, kita menyaksikan bahasa Indonesia telah dibawa ke tindak tutur (speech act) yang ”buruk rupa”. Bahasa Indonesia telah disekap ke dalam ruang personal, kelompok, bahkan dalam perseteruan warga daring (netizen) menjadi bahasa yang defisit budi-bahasanya, kehilangan adab tuturnya.

Sekelompok manusia urban Indonesia, terdidik, kawula muda, selapis generasi yang mungkin akan mengisi slot bonus demografi pada tahun 2025 nanti, yang menyebut dirinya warga daring, telah dengan sadar merayakan tuturan bernada ketus, cibir, hujat, dan saling menegasikan. Para peraya—yang merayakan—kecibiran ini sedang menyekap bahasa Indonesia ke ranah tutur personal-lokal dan mengabaikan prinsip-prinsip etik dan kesantunan.

Sudah begitu, bahasa mereka mendaku: ”aku paling baik” dan ”kau yang buruk”, ”gua yang paling benar” dan ”lu yang salah” dengan segala vokabulari performatifnya. Bahkan, dalam kedakuan itu, para warga daring dengan begitu pongah dan tak malu-malunya mengklaim diri sebagai pembenci (haters) saat vis-รก-vis dengan penyuka (lovers) sebagai ”manusia seberang” yang dipersepsikan sebagai biang keburukan. Aku adalah kebenaran dan kebaikan, kamu adalah kesalahan dan keburukan.

Bahkan, karena sebegitu dahsyatnya daya sebar-tebar bahaya (tuturan) cibir, ketus, hujat, dan negasi, yang bisa memberi efek kekacauan sosial dan instabilitas negara, Kepala Kepolisian Negara RI pada akhir tahun 2015 pun sampai turun tangan mengeluarkan edaran yang memastikan dan memaksa ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan.

Diduakan

Tak cukup dalam ujaran kebencian. Di ranah lain pun dengan ”kekuasaan semantik” yang dimainkan pemilik modal—dengan dalih bisnis dan klaim komunikasi global—bahasa Indonesia diduakan. Lihat saja ruang-ruang publik kita di sejumlah kota besar di Indonesia. Penamaan gedung, pusat belanja, pusat jajan, pusat kuliner, kluster, kondominium, perhotelan, dan perkantoran penuh-sumpek dengan nama dalam bahasa asing.

Bahasa Indonesia yang telah dimarwahkan 88 tahun lalu dan menjadi perekat keindonesiaan kita telah disekap ke dalam tempat yang tidak utama dalam ruang publik, dinomorduakan dengan ukuran ortografi yang kecil dan tidak menarik pandang, bahkan diabaikan. Ruang publik di kota-kota besar (mungkin juga kota kecil) kita sekarang seakan kehilangan bahasa sendiri di negeri sendiri. Padahal, bukankah pengabaian atas apa yang menjadi kekayaan bangsa adalah—meminjam terma Radhar Panca Dahana—menghina bangsa sendiri?

Delapan puluh delapan tahun sudah bahasa Indonesia merekat-kuatkan bangunan keindonesiaan, tetapi kini warga daring—yang terdidik itu—justru menggunakannya untuk kemarahan, kejengkelan, dan permusuhan. Delapan puluh delapan tahun sudah bahasa Indonesia menjangkau jagat kesadaran kebangsaan kita, tetapi kini pemilik modal malah mengabaikannya. Kita mungkin tak pernah membayangkan, bila bukan karena deklarasi pemuda hebat-cerdas itu, bisa jadi keindonesiaan kita berwujud lain. Dan, coba hentikan barang sejenak edar bahasa Indonesia dari jagat percakapan dan perjumpaan keindonesiaan kita, lalu lihatlah apa yang terjadi pada kebinekaan kita; dan saksikanlah apa masih tersisa dari ketunggalikaan kita! ●