Selasa, 01 November 2016

Demokrasi adalah Proses

Demokrasi adalah Proses
Boni Hargens ;   Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada apa dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Bagaimana kita menjelaskan logika politik mereka yang mengeksploitasi isu SARA? Apakah perubahan sosial itu diukur dari hasilnya atau dari proses yang dialektis?

Sudah sering kita memakai istilah ”pragmatisme”. Barangkali kata ini yang dapat menjelaskan persoalan yang kita hadapi hari ini. Pragmatisme adalah pandangan filosofis yang menekankan kegunaan praktis dari segala sesuatu. Sebuah gagasan atau tindakan hanya bisa dibenarkan kalau ada kegunaan praktisnya dalam hidup.

Setidaknya begitu benang pintal sejak Charles Sanders Peirce (1839-1914) memulai pragmatisme sebagai gerakan politik di Amerika pada dekade 1870-an. Di tangan penerusnya. seperti William James (1842-1910) dan John Dewey (1859–1952), pragmatisme mendapat penguatan.

Namun, persoalannya, ketika kebenaran hanya diukur dari nilai kegunaan, manusia akan cenderung berorientasi pada hasil, bukan pada proses. Itulah yang terjadi dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.

Orang berbondong-bondong, bahkan yang bergelar doktor, datang ke pedepokan Dimas Kanjeng untuk menggandakan uang. Kaum pragmatis tentu membenarkan tindakan itu. Namun, peradaban bukan soal untung- rugi. Dan, apa yang dilakukannya membuktikan ketidaktaatan yang radikal terhadap proses.

Perubahan mental dan pola pikir yang dikentalkan dengan istilah ”revolusi mental”-nya Presiden Jokowi adalah substratum dari perubahan sebuah masyarakat atau bangsa. Tidak ada perubahan mendasar yang dibangun dari mental cari gampang danpola pikir berorientasi untung.

Dalam praktik, kaum pragmatis didukung sepenuhnya oleh kaum neoliberal yang mengagungkan kemajuan ekonomis sebagai indikator pembangunan. Akibatnya, maju-mundur peradaban tidak lagi dilihat dari seberapa dalam dan bermakna proses dialektika sosial berlangsung, tetapi dilihat dari berapa dan apa yang didapat.

Kematian proses

Padahal, peradaban demokratik menekankan proses dan segala nilai yang terkandung di dalamnya. Tentang ini, ada catatan bagus ditulis oleh Colette Rausch (2012). Dalam analisisnya tentang demokrasi di Myanmar, Rausch menegaskan bahwa demokrasi adalah sebuah perjalanan. Di dalamnya, proses adalah substansi yang terpenting. Bagaimana kita membangun proses itulah yang menentukan makna dari demokrasi an sich.

Dalam banyak praktik, proses itu sudah mati. Korupsi politik yang masih menjadi beban bagi demokratisasi adalah penghinaan secara fatal terhadap proses. Penilapan adalah upaya menjadi kaya dalam sekejap dengan mencampakkan proses.

Begitu pula mereka yang berpolitik secara kotor. Ada hasrat meraih kekuasaan dengan memainkan isu suku, agama, ras, dan golongan. Demokrasi dibajak untuk kerakusan politik dan kebodohan yang menyesatkan. Fakta ini sudah sering terjadi dalam pertarungan elektoral, termasuk menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang lagi ramai.

Rasa-rasanya, Indonesia yang kaya sumber alam, suku, agama, bahasa, dan ras terlalu mahal untuk didagangkan. Namun, dalam setiap pemilu selalu muncul para pecundang yang merusak kebinekaan. Boleh jadi benar apa yang ditulis Elizabeth Pisani (2014), setelah ia berkeliling Indonesia bahhwa Indonesia ini kekasih buruk yang raksasa, a giant bad boyfriend. Bangsa besar yang kaya tetapi rusak karena patronase, korupsi, dan inkompetensi birokrasi.

Pisani, yang juga menulis The Wisdom of Whores (2008), heran, kenapa bangsa yang beradab tak peduli dengan nasib pekerja seksual, tetapi malah selalu ribut soal politik kekuasaan. Mungkin Pisani menangis kalau tahu cerita di balik layar: bagaimana tempat- tempat hiburan dijadikan sapi perah ormas-ormas tertentu dan orang politik, sehingga begitu dibenahi oleh orang seperti Ahok di Jakarta atau Risma di Surabaya, banyak yang melawan. Di jalan, mereka berteriak ”atas nama rakyat”. Ruang publik dijadikan panggung sandiwara atas nama ”kebebasan demokratik”.

Lilin di ujung terowongan

Mengagungkan proses tak berarti upaya perubahan hanyalah sebuah proses. Di negara ini, banyak masalah yang dibongkar dan diusut tetapi tidak pernah tuntas. Pemimpin gagal sering beretorika atas nama ”proses” untuk membela diri.

Itulah yang terjadi, misalnya, dengan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir. Sejak 2004, kasus ini dibuka tetapi selalu gelap. Ini bukan proses yang dimaksud. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, belum lama ini, kasus Munir sudah politis. Itulah yang menjelaskan kenapa kasus ini tidak pernah tuntas dalam 10 tahun pemerintahan SBY.

Proses yang benar dan berkualitas mesti melibatkan motivasi dan intensi yang baik untuk kebaikan itu sendiri dan di luarnya. Kalau diibaratkan dengan perjalanan dalam terowongan gelap, proses yang sejati selalu mengarah pada lilin yang menyala di ujung terowongan. Ada tujuan yang pasti dan kepastian dalam tujuan. Akankah lilin itu menyala di tangan Jokowi sehingga kotak pandora kematian Munir terpecahkan? ●

Jokowi vs Pungutan Liar

Jokowi vs Pungutan Liar
Oce Madril ;   Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM;
Saat Ini Sedang Riset Doktoral di Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden, Belanda
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo geram atas terungkapnya pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Jokowi terlihat marah dan memberikan perintah tegas agar pungutan liar diberantas. Setelah itu, terbitlah kebijakan operasi sapu bersih pungutan liar yang menjadi salah satu prioritas dalam paket kebijakan reformasi hukum.

Pungutan liar adalah tipe korupsi administratif. Dalam berbagai studi sering disebut sebagai street-level corruption, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah yang biasanya dalam bentuk suap atau pemerasan yang diterima dari pihak-pihak yang berurusan dengan pemerintah karena perizinan atau bentuk pelayanan lainnya (Carl Dahlstrom, 2011).

Akibat buruknya adalah hak konstitusional warga negara atas pelayanan publik yang baik dan jaminan atas kepastian hukum terganggu oleh ulah oknum nakal pelaku pungli ini.

Sejak Orde Lama

Jokowi bukanlah presiden pertama yang geram atas maraknya praktik pungutan liar. Jauh sebelumnya, presiden pertama republik ini, Soekarno, juga marah atas korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan melalui pungutan-pungutan tak resmi. Untuk merealisasikan komitmen anti pungli, Soekarno membentuk Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan).

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959. Bapekan berkedudukan langsung di bawah presiden dan diisi figur-figur yang dipandang bersih pada waktu itu. Ketuanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Fungsi utamanya menerima dan menyelesaikan pengaduan publik. Pengaduan ini bisa berasal dari masyarakat atau dari aparatur negara sendiri, terutama ihwal korupsi di birokrasi.

Irene Tinker dan Millidge Walker (1959), dalam artikel Indonesia’s Panacea: 1959 Model, menceritakan, pembentukan Bapekan menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya keseriusan Pemerintah Indonesia memberantas korupsi dan pungli di lembaga pemerintahan. Ini merupakan jawaban Presiden Soekarno yang pada waktu itu tengah dikritik atas maraknya penyelewengan kekuasaan di tubuh pemerintahannya.

Kehadiran Bapekan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan korupsi. Tidak hanya korupsi besar, tetapi juga korupsi dalam jumlah kecil, termasuk di institusi militer. Sayangnya, Bapekan tidak berumur panjang. Badan ini dibubarkan pada 1962.

Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto juga tak kalah marahnya atas pungli. Soeharto menginstruksikan Operasi Tertib (Opstib). Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977, operasi itu resmi dilancarkan. Kinerjanya cukup baik, terlihat dari ribuan kasus yang ditangani dan aparatur yang disanksi. Namun, sama seperti Bapekan, operasi ini dihentikan tanpa alasan yang jelas pada 1981.

Evaluasi kelemahan

Nyatanya republik ini telah lama berjuang untuk memberangus pungli. Presiden silih berganti memerangi pungli, tetapi tak juga berhasil.

Ada beberapa kelemahan selama ini. Pemberantasan pungli selalu dilakukan dengan pendekatan ad hoc. Strategi temporal melalui terapi kejut (penangkapan) dan pembentukan tim/satgas selalu menjadi pilihan. Dikatakan ad hoc karena upaya memerangi pungli jarang yang berumur panjang. Itu pun dilakukan secara parsial. Pendekatannya selalu penegakan hukum tanpa memperbaiki tata kelola. Padahal, tata kelola yang buruk inilah pangkal masalah pungli.

Tidak mengherankan jika pengaturan pemberantasan pungli mengandung kelemahan, misalnya masalah kewenangan. Lembaga yang dibentuk tidak dibekali dengan kewenangan yang cukup untuk memberantas pungli sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Maka, masalah fundamental tidak pernah teratasi. Muncul kesan bahwa gerakan ini menyesuaikan diri dengan keinginan presiden yang kadang bercampur dengan kampanye untuk sekadar meraih simpati publik.

Kelemahan lainnya adalah memudarnya komitmen politik presiden. Lembaga yang dibentuk tidak mendapatkan dukungan politik yang konsisten sehingga menemui berbagai kesulitan dalam bekerja.

Pengalaman membuktikan bahwa ada saja lembaga-lembaga yang tidak mau atau menolak untuk bekerja sama. Ujung dari pudarnya komitmen politik ini adalah pembubaran lembaga yang dibentuk. Bisa dipastikan, lembaga bubar, program bubar, dan masalah yang sama muncul kembali.

Zaman Jokowi

Saat ini bagaimana dengan kebijakan Presiden Jokowi? Dilihat dari tim yang dibentuk dengan kepolisian sebagai leading sector, kebijakan itu mengesankan kentalnya pendekatan represif daripada perbaikan tata kelola. Tim ini memiliki kemiripan dengan pola kerja lembaga yang dibentuk pada Orde Lama dan Orde Baru.

Jika operasi anti pungli hanya salah satu program, Presiden Jokowi harus melengkapinya dengan paket perbaikan tata kelola pemerintahan. Harus ada jembatan yang menghubungkan antara penegakan hukum represif dan perbaikan tata kelola. Setidaknya transparansi birokrasi ditingkatkan dan proses birokrasi dibuat sederhana. Sistem pengawasan internal juga harus diperkuat karena pungli seperti benalu yang selalu menempel pada sistem yang tak transparan, berbelit-belit, zonder pengawasan.

Setelah itu, diperlukan komitmen politik. Kita berharap komitmen politik anti pungli ini dijalankan secara serius oleh Presiden Jokowi dengan memimpin langsung perang melawan pungli. Meminjam konsep Jon St Quah (2009), komitmen politik adalah syarat pertama keberhasilan pemberantasan korupsi.

Tanpa adanya komitmen politik, kebijakan anti korupsi akan menemui jalan buntu atau kegagalan. Rezim presiden sebelumnya telah membuktikan sulitnya menjaga komitmen politik ini. Apakah kali ini Presiden Jokowi akan mampu menjaga konsistensi komitmennya dan menaklukkan pungli? ●