Senin, 31 Oktober 2016

Pemuda Berkecerdasan Kewargaan

Pemuda Berkecerdasan Kewargaan
Yudi Latif ;   Cendekiawan
                                           MEDIA INDONESIA, 28 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"AKHIRNYA," tulis Ben Anderson, 'saya percaya bahwa watak khas dan arah dari revolusi Indonesia pada permulaannya memang ditentukan oleh 'kesadaran pemuda' ini." Mohammad Hatta, sebagai pengamat yang terlibat, mengajukan pertanyaan retoris, "Apa sebabnya pemuda-pemuda, mahasiswa Indonesia, secara aktif ikut berpolitik?" Lantas ia jawab sendiri, "Kalau mahasiswa Belanda, Prancis, dan Inggris menikmati sepenuhnya usia muda yang serbamenggembirakan, pemuda Indonesia harus mempersiapkan diri untuk suatu tugas yang menuntut syarat-syarat lain.

Tidak ada jalan lain yang sudah siap dirintis baginya; tidak ada lowongan pekerjaan yang sudah disiapkan baginya. Sebaliknya, dia harus membangun mulai dari bawah, di tengah-tengah suasana yang serbasukar, di tengah-tengah pertarungan yang penuh dendam dan kebencian. Perjuangan kemerdekaan yang berat membayang di depannya, membuat dia menjadi orang yang cepat tua dan serius untuk usianya."

Kesadaran revolusioner kaum muda Indonesia itu tidaklah jatuh dari langit, tetapi sengaja diusahakan melalui penaburan benih-benih kecerdasan yang disemai di ruang publik. Memasuki dekade kedua abad ke-20, generasi baru, yang terdidik secara baru, melahirkan kesadaran baru bahwa untuk masa yang panjang Bumiputera hidup bagaikan katak dalam tempurung, dan tempurung itu dipercaya sebagai langit luas. Mereka melihat dengan mata sendiri kesengsaraan yang diderita oleh massa rakyat, dan menyadari sepenuhnya bahwa 'senjata' lama dengan impian ratu adilnya tak lagi memadai sebagai sarana perjuangan.

Generasi baru tampil dengan menawarkan 'senjata' baru, cara pengucapan baru, dan karisma pengubah sejarah yang baru. Senjata itu bernama kecerdasan dan ilmu (ideologi). Manakala elemen-elemen kemapanan menyeru pada 'kejumudan' dan 'kesempitan', kaum muda menerobosnya dengan menawarkan ide-ide progresif dan semangat republikanisme yang lebar dan inklusif.

Dengan kecerdasan dan ideologi, generasi baru menyadari bahwa rakyat Indonesia dengan pecahan-pecahan yang banyak dan beraneka tak mungkin bisa dijumlahkan menjadi kebersamaan jika tidak memiliki 'bilangan penyebut' yang sama. Perjuangan dari keragaman posisi subjek memerlukan titik temu (common denominator). Penyebut bersama sebagai titik temu itu mereka temukan dalam nama Indonesia, dengan imaji komunitas bersama yang dikonstruksikan melalui Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928: bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dalam menggagas imaji kebangsaan baru itu, Sumpah Pemuda berisi kecerdasan pembongkaran kreatif (creative destruction). Menerobos kecenderungan serbaragu, konformis, parokialis, dan status quois dari generasi tua, para pemuda-pelajar, yang semuanya berusia di bawah 30 tahun itu, datang dengan etos kreatif. Etos kreatif ini, seperti dilukiskan Margaret Boden dalam The Creative Mind (1968), bersendikan kecerdasan dengan kepercayaan diri dan kesanggupan menanggung risiko sehingga memiliki kemampuan untuk mendekonstruksi bangunan lama demi konstruksi baru yang lebih baik.

Sumpah Pemuda itu juga berisi tekad dari suatu kaum yang progresif bahwa pendefinisi utama pemuda itu bukanlah usia, melainkan situasi mental kejiwaan (state of mind). Dalam ungkapan Samuel Ullman, "Pemuda bukanlah persoalan lutut yang lentur, bibir merah, dan pipi yang berona kemerahan; melainkan masalah tekad, kualitas imaginasi, kekuatan emosi; kesegaran musim semi kehidupan."

Sumpah Pemuda itu berisi kebesaran. Kebesaran jiwa yang mengatasi kekerdilan kepentingan sempit demi kebaikan hidup bersama. Meski Jawa merupakan bahasa dengan jumlah penutur paling banyak, dan pemuda-pelajar yang menghadiri Kongres Pemuda itu juga banyak yang berasal dari Tanah Jawa, bahasa Jawa tidak dipilih sebagai bahasa persatuan. Demi mengusung gagasan kebangsaan yang egaliter, mereka sepakat menjadikan bahasa melayu-Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Sumpah Pemuda itu berisi keluasan. Keluasan horizon imajinasi kebangsaan yang mengatasi kesempitan primordialisme agama dan kedaerahan. Di bawah payung 'nasionalisme kewargaan', segala kesempitan dan keragaman dipertautkan ke dalam keluasan imaji keindonesiaan. Kesanggupan mentransendensikan kesempitan etnosentrisme menuju keluasan solidaritas kebangsaan itu pada akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaannya.

Elan vital jiwa Sumpah Pemuda itu sangat penting kita bangkitkan manakala kehidupan publik-kenegaraan saat ini cenderung mengabaikan kecerdasan. Kehormatan pikiran kembali dihinakan politik dinasti dan kekuatan uang, yang membawa mediokritas dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan merajalelanya mediokritas, etos kreatif dan ekonomi kreatif sebagai basis daya saing global pada era pascaindustri tak bisa berkembang secara kondusif.

Dengan peluluhan daya pikir, kelebaran semangat nasionalisme kewargaan juga disempitkan kembali oleh semangat partaiisme, tribalisme, koncoisme, fundamentalisme, dan daerahisme. Dalam situasi demikian, proyek nasionalisme kewargaan yang digagas Sumpah Pemuda berjalan surut ke belakang. Kita dihadapkan pada situasi yang pahit, harus menerima nubuat dari Edward Shils, "Kendati intelektual negara-negara terbelakang telah menciptakan ide tentang bangsa di negeri mereka sendiri, mereka belum sanggup mencipta sebuah bangsa. Mereka sendiri adalah korban dari kondisi itu karena nasionalisme tidak dengan sendirinya menjelmakan semangat kewargaan."

Gerak mundur keindonesiaan sebagai kebangsaan yang tidak mewujudkan kewargaan itu sangat tampak dari melemahnya jati diri manusia Indonesia dalam aspek kedirian yang bersifat publik bahwa pribadi yang baik tidak dengan sendirinya menjadi warga negara dan penyelenggara negara yang baik. Kita juga bisa menyaksikan hampir semua hal yang bersifat kolektif mengalami dekadensi: partai politik sakit, lembaga perwakilan sakit, birokrasi sakit, aparatur penegak hukum dan keamanan-pertahanan sakit, bahkan organisasi-organisasi keagamaan yang berskala besar pun mulai menunjukkan gejala sakit.

Krisis pada kedirian yang bersifat publik ini mencerminkan kegagalan pembangunan bangsa dalam mengembangkan 'kecerdasan kewargaan' (civic intelligence). Pendidikan terlalu menekankan kecerdasan personal, dengan mengabaikan usaha mempertautkan keragaman kecerdasan personal itu ke dalam kecerdasan kolektif-kewargaan. Setiap individu dibiarkan menjadi deret 'huruf' alfabet tanpa disusun secara kesatuan dalam perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika) ke dalam 'kata' dan 'kalimat' bersama. Akibatnya, banyak manusia baik dan cerdas tidak menjadi warga negara dan penyelenggara negara yang baik dan cerdas (sadar akan kewajiban dan haknya).

Padahal, pengembangan 'kecerdasan kewargaan' lebih fundamental bagi suatu bangsa yang ingin membebaskan diri dari kolonisasi individualisme. Berbeda dengan individualisme, Pancasila memandang, dengan segala kemuliaan eksistensi dan hak asasinya, setiap pribadi manusia tidaklah bisa berdiri sendiri terkucil dari keberadaan yang lain. Setiap pribadi membentuk dan dibentuk jaringan relasi sosial. Semua manusia, kecuali mereka yang hidup di bawah keadaan yang sangat luar biasa, bergantung pada bentuk-bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan sesama yang memungkinkan manusia dapat mengembangkan potensi kemanusiaannya dan dalam mengamankan kondisi-kondisi material dasar untuk melanjutkan kehidupan dan keturunannya.

Kebajikan individu hanya mencapai pertumbuhannya yang optimum dalam kolektivitas yang baik. Oleh karena itu, pengembangan jati diri bukan saja harus memberi wahana kepada setiap individu untuk mengenali siapa dirinya sebagai 'perwujudan khusus' ('diferensiasi') dari alam. Pengembangan jati diri juga harus memberi wahana setiap orang untuk mengenali dan mengembangkan kebudayaan sebagai sistem nilai, sistem pengetahuan, dan sistem perilaku bersama yang terkristalisasi dalam Pancasila.

Pancasila sebagai sistem nilai, sistem pengetahuan, dan sistem prilaku ini secara keseluruhan membentuk lingkungan sosial yang dapat menentukan apakah disposisi karakter perseorangan berkembang menjadi lebih baik atau lebih buruk. Maka dari itu, pengembangan 'kecerdasan kewargaan' berbasis Pancasila merupakan kunci integrasi dan kemajuan bangsa. Namun, persis pada titik itulah simpul terlemah dari proses pendidikan dan pembangunan selama ini. Peringatan Hari Sumpah Pemuda harus dijadikan momentum untuk mengembalikan trayek kebangsaan Indonesia pada rel nasionalisme kewargaan, dengan mengembangkan 'kecerdasan kewargaan' berjiwa Pancasila. ●

Mirna Selesai, Jessica Berlanjut

Mirna Selesai, Jessica Berlanjut
Moh Mahfud MD ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN; Ketua MK-RI 2008-2013
                                                KORAN SINDO, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seperti diduga sebelumnya, apa pun isi putusan hakim atas kasus pembunuhan Mirna yang didakwakan kepada Jessica, pasti memicu kontroversi panas. Demikianlah, setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu penghukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica pada pukul 17.00 WIB, Kamis kemarin, lusa kontroversi betul-betul memanas.

Televisi-televisi besar menjadikannya sebagai berita ”pro-kontra” sepanjang malam tanpa henti, sosial media ribut juga penuh kontroversi. Sebagai mantan hakim yang pernah menangani banyak kasus, saya tahu persis dan sudah pernah menulis di harian ini bahwa tak ada putusan hakim yang bisa diterima oleh semua orang.

Setiap hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan vonis selalu saja ada yang mencelanya. Ya, sekurang- kurangnya orang yang dikalahkan dalam perkara itu atau orang yang tuntutannya tidak dikabulkan oleh pengadilan biasanya marah-marah kepada hakim.

Ada saja caci maki dan tudingan berlaku tidak adil terhadap hakim oleh orang-orang yang kalah atau mempunyai keterikatan emosional tertentu terhadap satu perkara atau oleh orang-orang yang tidak memahami persoalan secara utuh. Tetapi pada saat yang sama, banyak juga pujian-pujian yang dipersembahkan kepada hakim sebagai hakim yang adil dan benar-benar mewakili Tuhan oleh orang-orang yang menang dan terpuaskan oleh putusan hakim.

Oleh sebab itu, kita harus paham betul para hakim yang mengadili kasus pembunuhan Mirna Salihin sendiri menyadari bahwa posisinya akan dijepit secara keras oleh opini publik, apa pun yang diputuskan. Jika menjatuhkan hukuman kepada Jessica, tentu sudah dihitung akan menuai bermacam-macam tudingan seperti sekarang ini.

Sebaliknya, seandainya mereka memutus dengan membebaskan Jessica dari segala dakwaan, tentu juga akan dibanjiri hujatan yang tak kalah besar, di samping tentu saja akan ada yang memujinya. Pokoknya kalau menjadi hakim jangan pernah berharap akan dipuji oleh semua orang, tetapi jangan pula takut dicaci maki oleh banyak orang. Putus saja sesuai bisikan nurani dan sikap profesional dan penuh kejujuran.

Kalau itu dilakukan, pastilah akan memberi kepuasan batin kepada hakim yang bersangkutan. Yang penting bagi hakim itu bersikap profesional, berusaha jujur, dan bersih dari pengaruh kasar maupun pengaruh halus. Dalam kasus pengadilan Jessica ini, saya mencatat secara umum hakimnya cukup leluasa untuk bersikap objektif.

Perkara ini tidak terkait dengan urusan politik sehingga tak tampak ada tekanan politik dari mana pun kepada para hakim. Perkara ini juga tak terkait dengan uang dan tak melibatkan bisnis besar sehingga tidak terdengar adanya kecurigaan telah terjadinya penyuapan atas kasus ini. Kontroversinya murni berkisar pada penafsiran atas fakta di persidangan yang pada akhirnya hal itu memang menjadi wewenang hakim.

Rasanya dalam menangani kasus ini para hakim telah memutus sesuai dengan keyakinannya sendiri sesuai dengan rangkaian fakta hukum di persidangan. Kesimpulan majelis hakim tidaklah berdasar pada satu fakta, tetapi didasarkan pada rangkaian fakta-fakta yang menuntun kepada keyakinan tertentu.

Soal kita setuju atau tidak setuju atas keyakinan hakim itu, adalah lain soal. Setuju atau tidak setuju itu lebih dipengaruhi oleh informasi, posisi, atau ikatan emosional kita terhadap kasus itu. Keluarga Darmawan Salihin dan jaksa penuntut umum tentu berbeda pandangan dan sikapnya dengan keluarga Jessica dan para pengacaranya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

Kita pun yang melihat dari luar bisa juga berbeda-beda dalam memandang kasus itu, bergantung pada persepsi dan informasi yang kita asup masing-masing. Kita harus memaklumi jika Darmawan Salihin sering kali terlihat kalap dan kurang proporsional dalam mengekspresikan kemarahannya terhadap setiap kecenderungan yang ingin membebaskan Jessica.

Kita harus maklum juga jika jaksa penuntut umum ngotot membuktikan kebenaran dakwaannya, sebab memang itulah tugas profesional jaksa jika berani membawa satu kasus ke pengadilan. Sebaliknya kita tidak boleh marah kepada Jessica jika dia berusaha melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membebaskan dirinya.

Kita tak boleh gusar kepada Otto Hasibuan yang setiap hari selalu pasang badan melawan arus kencang yang menyasar Jessica, sebab memang seperti itulah sikap yang harus ditunjukkan oleh advokat. Itu tak harus selalu dikaitkan dengan bayaran seperti yang dikatakan oleh Darmawan bahwa pengacara membela Jessica mati-matian karena dibayar. Itu adalah bagian dari sikap profesional advokat.

Yang penting, sekarang kasus itu telah divonis melalui sidang yang terbuka dan bisa dicerna oleh akal sehat publik. Majelis hakim telah melakukan tugasnya sesuai hak dan kewenangannya hingga mencapai keyakinan tanpa diwarnai hal-hal yang kolutif dan mencurigakan. Kita boleh bersetuju atau tidak bersetuju dengan keyakinan dan vonis hakim itu, tetapi putusan hakim sudah sah tanpa memerlukan persetujuan kita.

Jessica boleh marah dan tidak menerima bahkan menganggap putusan hakim itu tidak adil dan kejam sehingga melalui ketua tim pembelanya, Otto Hasibuan, langsung menyatakan naik banding. Itu adalah hak Jessica yang tak bisa dihalangi oleh siapa pun. Jadi untuk pengadilan pertama, kasus pembunuhan Mirna Salihin ini sudah selesai tetapi kasus ini masih akan berlanjut ke babak berikutnya karena Jessica menyatakan naik banding.

Mungkin setelah pengadilan tingkat banding pun, kasus ini masih akan berlanjut sebab Jessica maupun jaksa penuntut umum masih bisa melakukan perlawanan hukum ke tingkat kasasi di MA atas apa pun yang nanti diputus oleh pengadilan tingkat banding. Kita berharap agar para hakim tetap bersikap profesional menegakkan hukum dan keadilan.

Mereka tidak boleh terpengaruh oleh masifikasi opini yang sangat mungkin akan terus digelombangkan oleh Otto Hasibuan maupun oleh Darmawan Salihin. Pastilah sulit menjadi hakim yang benar-benar jujur dan adil, tetapi cukuplah bagi setiap hakim ”berusaha secara sungguh-sungguh” untuk jujur dan adil. ●