Minggu, 30 Oktober 2016

Bung Jokowi, Selesaikan Skandal Ahok!

Bung Jokowi, Selesaikan Skandal Ahok!
M Amien Rais ;   Mantan Ketua MPR RI
                                                  REPUBLIKA, 28 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya tulis pendapat saya ini sebagai masukan kepada Bung Jokowi. Saya yakin kasus penistaan Ahok terhadap Alquran menuntut penyelesaian secepatnya, langsung di bawah pengarahan dan pengawasan Presiden. Lihatlah rangkaian demo yang makin marak di berbagai daerah.

Rentetan demo itu bersifat spontan. Intinya: permintaan maaf dari Ahok diterima, tapi proses hukum yang adil, jujur, dan transparan harus segera dilakukan.

Saya, sebagai seorang Muslim, sangat-sangat tersinggung dan terhina dengan ucapan Ahok bahwa ayat 51 surah al-Maidah digunakan untuk membohongi masyarakat. Untuk memilih atau tidak memilih seseorang. Ucapan itu menyiratkan rasa benci Ahok pada Alquran, kitab suci umat Islam seluruh dunia, sejak 14 abad silam.

Alquran memberi tahu kaum beriman bahwa ungkapan kebencian terkadang muncul jelas dari mulut-mulut pembenci Islam. Namun yang tersembunyi di dada mereka jauh lebih besar (QS Ali Imran: 118). Umat Islam Indonesia karena rasa tasamuh-nya (toleransinya) demikian besar, sering kali dianggap bodoh, mudah dibodohi, dan punya daya tahan istimewa menghadapi berbagai macam penghinaan. Penghinaan politik, penghinaan sosial, dan penghinaan ekonomi.

Umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, cukup marah dengan berbagai keputusan Menkumham sekarang, yang cenderung memecah-belah berbagai kekuatan politik anak-anak bangsa. Tentu pemerintah bodoh karena usaha pecah-belah itu dalam jangka panjang akan jadi bumerang bagi pemerintah sendiri.

Akan tetapi, lihatlah berbagai kekuatan politik itu menelan kemarahan mereka. Semarah apa pun mereka tidak bergerak. Mereka tetap bersabar.

Ketika masyarakat merasakan kehidupan yang makin sulit, pengangguran makin meluas, dan angka kemiskinan bertambah, rakyat tetap sabar. Mereka cukup geram, tapi tidak bergerak secara massal. Mereka tetap sabar sambil berharap semoga esok bisa lebih bagus dari hari ini.

Ketika kekuatan asing dan aseng menggenggam seluruh sektor ekonomi nasional, lagi-lagi umat Islam dan anak bangsa lainnya tetap bersabar. Lihatlah seluruh sektor ekonomi penting telah berada di tangan asing dan aseng.

Sejak dari properti, perbankan, pertambangan, pertanian, kehutanan, sampai perkebunan, dan lain-lain, sudah tidak lagi di tangan anak-anak bangsa. Penguasaan tanah di berbagai kota besar juga berada di tangan agen-agen kepentingan asing dan aseng. Tujuh puluh delapan persen tanah di DKI Jakarta sudah dimiliki oleh para benalu bangsa.

Marahkah rakyat Indonesia? Tentu! Tetapi, mereka telan kemarahan itu dengan kesabaran yang tidak ada duanya di dunia. Lagi-lagi, rakyat hanya berkeluh-kesah, tapi tidak bergerak.

Ketika hukum dilaksanakan secara tebang-pilih atau diskriminatif, rakyat marah, tetapi tetap tidak bergerak. Ketika korupsi berskala raksasa jelas-jelas dilindungi, sejak dari skandal BLBI, Bank Century, deforestasi (penghancuran hutan), sampai yang terbaru skandal Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta, rakyat hanya berkeluh-kesah, geram, marah, nyaris putus asa. Tetapi, mereka tidak bergerak. Sabar dan tetap sabar.

Nah, Bung Jokowi, kasus Ahok merupakan skandal dari jenis yang sangat berbeda. Berbagai skandal yang saya sebutkan di atas, cuma skandal berdimensi dunia, walaupun sangat menohok rasa keadilan rakyat.

Bung Jokowi, kasus Ahok mengguncangkan Indonesia karena Ahok sudah menyodok kesucian langit. Ahok sudah benar-benar kelewatan. Saya sependapat dengan KH Hasyim Muzadi, siapa pun yang berani menista Allah, Rasul-Nya, dan Alquran tidak ada yang bisa selamat. Mengapa? Karena umat Islam di mana saja berada, tidak pernah bisa menerima penistaan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan Kitab Suci-Nya.

Mohon dimengerti pula, usaha apa pun yang dilakukan untuk membelokkan fokus perhatian lewat berbagai cara agar skandal Ahok pelan-pelan menghilang, pasti akan sia-sia. Yang terjadi justru semakin ditunda penyelesaian hukum skandal Ahok, semakin tinggi risiko yang kita hadapi.

Setelah peristiwa skandal Ahok di Kepulauan Seribu, ia ngomong kacau lagi tentang Pancasila. Katanya, Indonesia yang berdasar Pancasila menjadi utuh hanya apabila minoritas sudah menjadi presiden. Tentu banyak rakyat yang marah pada celotehan ini, tetapi segeram apa pun rakyat tetap tidak turun ke jalan.

Semoga Bung Jokowi cukup arif untuk memahami bahwa skandal Ahok di Kepulauan Seribu itu telah menjadi bom waktu, yang daya ledak sosial-politiknya dapat mengguncangkan sendi-sendi stabilitas nasional dan persatuan bangsa.

Akankah kita unggulkan seorang Ahok di atas kepentingan 250 juta bangsa Indonesia? Jasa besar apa yang pernah ditorehkan oleh Ahok untuk bangsa Indonesia?

Bung Jokowi, kami semua tahu bahwa Kapolri dan seluruh jajaran Polri berada dalam kendali Anda. Terus terang kasihan Kapolri harus memikul tanggung jawab untuk penyelesaian hukum kasus skandal Ahok, dan menjadi sasaran kritik masyarakat sampai sekarang.

Lucunya, Anda belum berkata sepatah kata pun sampai sekarang tentang skandal Ahok. Sungguh aneh. Ada apa gerangan?

Bola penyelesaian skandal Ahok yang sangat berbahaya itu ada di tangan Anda. Hentikanlah permainan image building (pencitraan) Anda. Di sebuah kesempatan, Anda bicara, biarlah KPK mengurusi korupsi gede, sementara Anda yang kecil-kecil.

Pungli sepuluh ribu rupiah pun akan Anda kejar. Saya yakin decak kagum masyarakat yang dulu Anda nikmati, sekarang sudah berubah total. Rakyat kita sudah cukup cerdas, membedakan mana emas, mana loyang.

Saya doakan Bung Jokowi bisa mengambil langkah cepat, bijak, dan tepat. We are racing against time, kita berlomba dengan waktu.

Skandal Ahok penting mbahnya penting untuk segera diselesaikan secara hukum. Jangan berputar dan berkeliling membeli waktu dengan harapan skandal Ahok dapat meredup, dan akhirnya selesai dengan sendirinya. Sesuatu yang mustahil. Bung Jokowi, saya hanya mengingatkan. ●

”Kiamat” Aceh 2028

”Kiamat” Aceh 2028
Teuku Kemal Fasya ;   Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
                                                      KOMPAS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam sebuah diskusi kelompok terfokus pada awal September lalu, seorang pemimpin pesantren dari Kota Subulussalam menyebutkan berkah otonomi khusus Aceh. Salah satunya adalah hadirnya lembaga khusus yang mengurus pesantren, seperti Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah.

Sayangnya, lembaga itu tak mampu membangun kemandirian dan integritas pengelolaan anggaran di tingkat pesantren atau dayah. Sejak itu berkembang pula perilaku jahat dalam mengelola keuangan. ”Bahkan, kini, kalau kita periksa isi tas pemimpin dayah isinya laptop, bukan kitab; dan di dalam laptop isinya bukan bahtsul masail, melainkan proposal,” katanya. Segera teringat peribahasa (hadih maja) Aceh: ”pemimpin menjadi culas ketika membuang adat, ulama menjadi pandir ketika melempar kitab, rakyat menjadi jahat ketika tak lagi bermufakat”.

Desentralisasi asimetris

Pemberlakuan otonomi khusus pasca reformasi secara logis dimaksudkan sebagai politik desentralisasi tidak simetris karena kekhasan beberapa daerah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Politik desentralisasi asimetris dipicu dua faktor: pemenang dan remuk-redam. Faktor pemenang terkait daerah yang punya keandalan dan posisi vital dalam pembangunan nasional. Faktor remuk-redam terkait kondisi daerah pasca konflik yang sulit mengatasi ketertinggalan pembangunan jika politik asimetrisme tidak diberikan.

Aceh dan Papua memiliki beban sejarah sebagai ”daerah yang tercabik dan terluka” oleh pusat. Di Aceh ketercabikan malah bertambah oleh gulungan tsunami 2004. Kebijakan asimetrisme diberikan berupa kewenangan dan keistimewaan, baik pengelolaan anggaran, politik identitas, pembentukan kelembagaan khusus, pengakuan sosiokultural, hingga diskresi dalam pemerintahan.

Latar Perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005 tak bisa dilepaskan ketika melihat desentralisasi asimetris Aceh. Perdamaian itu memungkinkan Aceh mendapatkan undang-undang otonomi khusus baru, yaitu UU No 11/2006. Sejak diberlakukan, UU itu membuka ruang privilese politik-ekonomi-kultural, seperti calon independen dalam pilkada, hadirnya Komisi Independen Pemilihan yang kualifikasinya berbeda dengan KPU daerah lain, politik syariat Islam, rasio jumlah anggota DPRD 25 persen lebih banyak, partai politik lokal, kelembagaan Wali Nanggroe, dan lain-lain. Paling tidak, ada 26 keistimewaan yang dimiliki Aceh melalui UU No 11/2006 (Taqwaddin, 2016).

UU otonomi khusus juga diperkuat dengan hadirnya peraturan organik. Sejak 2006 hingga 2015, ada sembilan peraturan, yaitu enam peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden untuk memperkuat lex specialis Aceh.Sejak 2008, paket anggaran otonomi khusus pun mulai diluncurkan. Dari ”hanya” Rp 3,5 triliun (2008) membesar menjadi Rp 7,7 triliun (2016). Hingga tahun ini, Aceh menerima Rp 49,2 triliun dana otonomi khusus.

Namun, dana itu bukanlah salju abadi. Ia berjangka hingga 20 tahun sejak diberlakukan: 15 tahun pertama anggarannya setara 2 persen plafon dana alokasi umum nasional. Lima tahun berikutnya menyusut menjadi 1 persen. Pada 2027 jadi tahun terakhir keran anggaran itu dikucurkan hingga diperkirakan berjumlah Rp 163 triliun. Bisa dikatakan dana otonomi khusus ”berkah tersembunyi” dari sejarah konflik dan damai, hancur dan membangun Aceh.

Yang tidak disadari, bandul waktu berdentang sedemikian genting. Saat ini dana otonomi khusus Aceh hampir menjelang satu dekade, tetapi belum teraba wujudnya. Upaya membangun politik kesejahteraan dan keadilan malah berdialektika negatif jadi mundur, rusak, miskin, dan tidak adil.

Kegentingan menghadang

Saat ini, kajian-kajian tentang pelaksanaan otonomi khusus Aceh mulai marak membeberkan fakta. Sembilan tahun pelaksanaan, pertumbuhan ekonomi tak berjalan wajar.

Tata kelola pemerintahan sedemikian tak efektif, konservatif, dan miskin inovasi. Aceh malah menjadi daerah termiskin kedua di Sumatera (16,73 persen) dan angka pengangguran terburuk keempat nasional (8,13 persen).

Pemubaziran anggaran untuk kegiatan yang tak perlu, nepotisme di lingkaran pemerintah, dan pembagian kue anggaran, dana aspirasi menggiurkan untuk anggota DPR Aceh (Rp 885 miliar), dan program cet langet atau narasi mimpi tanpa perencanaan pembangunan yang jelas menjadi penyebab katastrofi itu. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh sedikitnya menemukan Rp 5,1 triliun anggaran otonomi khusus Aceh salah kelola, tidak fokus, dan melenceng dari perencanaan awal (Kompas, 2/10/2013).

Sayangnya, indikasi korupsi anggaran tak kunjung ditindaklanjuti. Publik Aceh frustrasi. Setelah prestasi menangkap Abdullah Puteh pada 2004, praktis Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki jejak apa pun untuk menghadang laju kejahatan birokrasi dan keuangan di Aceh. Bahkan, kepercayaan publik Aceh terhadap KPK termasuk rendah. Atas dasar kritik itu, kini KPK mulai proaktif menetapkan Aceh sebagai salah satu ”provinsi binaan”, terutama terkait pengelolaan dana otonomi khusus (Kompas, 2/8/2016).

Di sisi lain, kerusakan ekologis, sumber daya alam, moral, dan kultural menghebat. Sketsa pada awal tulisan menunjukkan ”jahatnya” anggaran otonomi khusus ikut menggerogoti kelembagaan kultural, seperti pesantren dan lembaga pemerintah keagamaan. Pembangunan fisik, seperti kantor, sekolah, jalan, dan meunasah, memang membaik. Namun, pembangunan mental, seperti kualitas pendidikan dan kebudayaanserta perbaikan manajemen, tak terjadi. Banyak proyek infrastruktur mewah dari otonomi khusus terbengkalai jadi ”rumah hantu”, ”kandang ternak”, atau semak belukar.

Upaya Pemerintah Aceh memperbaiki tanggul pembangunan otonomi khusus belum berdampak. Pola pengelolaan anggaran telah berubah tiga kali. Dari 100 persen dikelola provinsi, lalu pembagian 60 persen provinsi dan 40 persen kabupaten/ kota, tetapi ”ekor” tetap dipegang provinsi. Terakhir, pembagian 40 persen kabupaten/kota dan 60 persen provinsi dengan pola transfer langsung belum menyejahterakan dan memacu pertumbuhan ekonomi, termasuk penyehatan fiskal.

Satu hal yang paling sering diulas, ”kaum pemberontak” tak menunjukkan bakatnya dalam pemerintahan. Mereka masih kaum pinggiran yang gagap berada di sentral kekuasaan. Lebih nyaring sebagai oposisi yang nyinyir dibandingkan dengan pelaku pembangunan yang bekerja nyata. Sebabnya: rendah visi pembangunan, tiada kaum intelektual yang mengawal proyek otonomi khusus, hingga turunan birokrasi yang majal dan bobrok.

Tentu Aceh tak harus menunggu 2028 seperti novel George Orwell, 1984. Tahun 2028 adalah tahun ketika Aceh tanpa dana otonomi khusus dan disambut bak impian futuristik buram sekaligus mendebarkan karena ”kiamat” berkelebat datang. Berkah otonomi khusus gagal diemban. Pelan-pelan menjadi kutukan, frustrasi, dan konflik baru: kian horor dan menggidik bulu kuduk. ●