Minggu, 30 Oktober 2016

”Kiamat” Aceh 2028

”Kiamat” Aceh 2028
Teuku Kemal Fasya ;   Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
                                                      KOMPAS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam sebuah diskusi kelompok terfokus pada awal September lalu, seorang pemimpin pesantren dari Kota Subulussalam menyebutkan berkah otonomi khusus Aceh. Salah satunya adalah hadirnya lembaga khusus yang mengurus pesantren, seperti Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah.

Sayangnya, lembaga itu tak mampu membangun kemandirian dan integritas pengelolaan anggaran di tingkat pesantren atau dayah. Sejak itu berkembang pula perilaku jahat dalam mengelola keuangan. ”Bahkan, kini, kalau kita periksa isi tas pemimpin dayah isinya laptop, bukan kitab; dan di dalam laptop isinya bukan bahtsul masail, melainkan proposal,” katanya. Segera teringat peribahasa (hadih maja) Aceh: ”pemimpin menjadi culas ketika membuang adat, ulama menjadi pandir ketika melempar kitab, rakyat menjadi jahat ketika tak lagi bermufakat”.

Desentralisasi asimetris

Pemberlakuan otonomi khusus pasca reformasi secara logis dimaksudkan sebagai politik desentralisasi tidak simetris karena kekhasan beberapa daerah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Politik desentralisasi asimetris dipicu dua faktor: pemenang dan remuk-redam. Faktor pemenang terkait daerah yang punya keandalan dan posisi vital dalam pembangunan nasional. Faktor remuk-redam terkait kondisi daerah pasca konflik yang sulit mengatasi ketertinggalan pembangunan jika politik asimetrisme tidak diberikan.

Aceh dan Papua memiliki beban sejarah sebagai ”daerah yang tercabik dan terluka” oleh pusat. Di Aceh ketercabikan malah bertambah oleh gulungan tsunami 2004. Kebijakan asimetrisme diberikan berupa kewenangan dan keistimewaan, baik pengelolaan anggaran, politik identitas, pembentukan kelembagaan khusus, pengakuan sosiokultural, hingga diskresi dalam pemerintahan.

Latar Perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005 tak bisa dilepaskan ketika melihat desentralisasi asimetris Aceh. Perdamaian itu memungkinkan Aceh mendapatkan undang-undang otonomi khusus baru, yaitu UU No 11/2006. Sejak diberlakukan, UU itu membuka ruang privilese politik-ekonomi-kultural, seperti calon independen dalam pilkada, hadirnya Komisi Independen Pemilihan yang kualifikasinya berbeda dengan KPU daerah lain, politik syariat Islam, rasio jumlah anggota DPRD 25 persen lebih banyak, partai politik lokal, kelembagaan Wali Nanggroe, dan lain-lain. Paling tidak, ada 26 keistimewaan yang dimiliki Aceh melalui UU No 11/2006 (Taqwaddin, 2016).

UU otonomi khusus juga diperkuat dengan hadirnya peraturan organik. Sejak 2006 hingga 2015, ada sembilan peraturan, yaitu enam peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden untuk memperkuat lex specialis Aceh.Sejak 2008, paket anggaran otonomi khusus pun mulai diluncurkan. Dari ”hanya” Rp 3,5 triliun (2008) membesar menjadi Rp 7,7 triliun (2016). Hingga tahun ini, Aceh menerima Rp 49,2 triliun dana otonomi khusus.

Namun, dana itu bukanlah salju abadi. Ia berjangka hingga 20 tahun sejak diberlakukan: 15 tahun pertama anggarannya setara 2 persen plafon dana alokasi umum nasional. Lima tahun berikutnya menyusut menjadi 1 persen. Pada 2027 jadi tahun terakhir keran anggaran itu dikucurkan hingga diperkirakan berjumlah Rp 163 triliun. Bisa dikatakan dana otonomi khusus ”berkah tersembunyi” dari sejarah konflik dan damai, hancur dan membangun Aceh.

Yang tidak disadari, bandul waktu berdentang sedemikian genting. Saat ini dana otonomi khusus Aceh hampir menjelang satu dekade, tetapi belum teraba wujudnya. Upaya membangun politik kesejahteraan dan keadilan malah berdialektika negatif jadi mundur, rusak, miskin, dan tidak adil.

Kegentingan menghadang

Saat ini, kajian-kajian tentang pelaksanaan otonomi khusus Aceh mulai marak membeberkan fakta. Sembilan tahun pelaksanaan, pertumbuhan ekonomi tak berjalan wajar.

Tata kelola pemerintahan sedemikian tak efektif, konservatif, dan miskin inovasi. Aceh malah menjadi daerah termiskin kedua di Sumatera (16,73 persen) dan angka pengangguran terburuk keempat nasional (8,13 persen).

Pemubaziran anggaran untuk kegiatan yang tak perlu, nepotisme di lingkaran pemerintah, dan pembagian kue anggaran, dana aspirasi menggiurkan untuk anggota DPR Aceh (Rp 885 miliar), dan program cet langet atau narasi mimpi tanpa perencanaan pembangunan yang jelas menjadi penyebab katastrofi itu. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh sedikitnya menemukan Rp 5,1 triliun anggaran otonomi khusus Aceh salah kelola, tidak fokus, dan melenceng dari perencanaan awal (Kompas, 2/10/2013).

Sayangnya, indikasi korupsi anggaran tak kunjung ditindaklanjuti. Publik Aceh frustrasi. Setelah prestasi menangkap Abdullah Puteh pada 2004, praktis Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki jejak apa pun untuk menghadang laju kejahatan birokrasi dan keuangan di Aceh. Bahkan, kepercayaan publik Aceh terhadap KPK termasuk rendah. Atas dasar kritik itu, kini KPK mulai proaktif menetapkan Aceh sebagai salah satu ”provinsi binaan”, terutama terkait pengelolaan dana otonomi khusus (Kompas, 2/8/2016).

Di sisi lain, kerusakan ekologis, sumber daya alam, moral, dan kultural menghebat. Sketsa pada awal tulisan menunjukkan ”jahatnya” anggaran otonomi khusus ikut menggerogoti kelembagaan kultural, seperti pesantren dan lembaga pemerintah keagamaan. Pembangunan fisik, seperti kantor, sekolah, jalan, dan meunasah, memang membaik. Namun, pembangunan mental, seperti kualitas pendidikan dan kebudayaanserta perbaikan manajemen, tak terjadi. Banyak proyek infrastruktur mewah dari otonomi khusus terbengkalai jadi ”rumah hantu”, ”kandang ternak”, atau semak belukar.

Upaya Pemerintah Aceh memperbaiki tanggul pembangunan otonomi khusus belum berdampak. Pola pengelolaan anggaran telah berubah tiga kali. Dari 100 persen dikelola provinsi, lalu pembagian 60 persen provinsi dan 40 persen kabupaten/ kota, tetapi ”ekor” tetap dipegang provinsi. Terakhir, pembagian 40 persen kabupaten/kota dan 60 persen provinsi dengan pola transfer langsung belum menyejahterakan dan memacu pertumbuhan ekonomi, termasuk penyehatan fiskal.

Satu hal yang paling sering diulas, ”kaum pemberontak” tak menunjukkan bakatnya dalam pemerintahan. Mereka masih kaum pinggiran yang gagap berada di sentral kekuasaan. Lebih nyaring sebagai oposisi yang nyinyir dibandingkan dengan pelaku pembangunan yang bekerja nyata. Sebabnya: rendah visi pembangunan, tiada kaum intelektual yang mengawal proyek otonomi khusus, hingga turunan birokrasi yang majal dan bobrok.

Tentu Aceh tak harus menunggu 2028 seperti novel George Orwell, 1984. Tahun 2028 adalah tahun ketika Aceh tanpa dana otonomi khusus dan disambut bak impian futuristik buram sekaligus mendebarkan karena ”kiamat” berkelebat datang. Berkah otonomi khusus gagal diemban. Pelan-pelan menjadi kutukan, frustrasi, dan konflik baru: kian horor dan menggidik bulu kuduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar