Senin, 24 Oktober 2016

Pemimpin Pemalu

Pemimpin Pemalu

Herry Tjahjono ;   Terapis Budaya Perusahaan, Jakarta
                                                      KOMPAS, 17 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Malu adalah salah satu bentuk emosi manusia yang punya arti beragam. Malu bisa berhubungan dengan emosi, perasaan pada diri manusia akibat sebuah perilaku yang dilakukan sebelumnya tetapi ingin ditutupinya.

Penyandang rasa malu secara alamiah cenderung ingin menyembunyikan dirinya dari orang lain dan sekitarnya. Sebab, ia merasa tak nyaman jika perbuatannya diketahui orang lain (Wikipedia).

Beberapa penulis seperti Michael Lewis (Shame: Exposed Self, 1995) dan Stephen Pattison (Shame: Theory, Therapy, Theology, 2000) secara relatif menjelaskansoal malu dalam kaitan dengan perasaan yang dialami Hawa seusai melanggar perintah Tuhan untuk tak memakan buah kuldi di Taman Eden. Buah kuldi sebagai buah tentang pengetahuan baik dan jahat. Kisah itu juga akhirnya menuturkan tentang rasa malu Hawa tatkala sadar dirinya telanjang seusai melakukan perbuatan dosa, yaitu melanggar perintah Tuhan dengan memakan buah kuldi.

Namun, sesuai konteks hidup keseharian, rasa malu—meski bersifat sebagai emosi—sesungguhnya berhubungan dengan apa yang disebut sebagai kompetensi. Singkat kata, kompetensi malu ini sesungguhnya salah satu kompetensi lunak (soft competency) yang paling diperlukan manusia, khususnya para pemimpin.

Benalu kehidupan

Dalam kaitan dengan kompetensi malu, sesuai konteks tulisan ini, ada tiga golongan pemimpin. Pertama, pemimpin yang ”tidak punya malu”. Pemimpin seperti ini memiliki pengetahuan tentang malu akan sesuatu hal, tapi ia tak peduli dan tetap melakukan hal yang memalukan itu.

Berbeda dengan Hawa yang jadi sadar dan merasa malu lalu menutupi aurat dan tubuhnya. Pemimpin yang tidak punya malu sadar dan paham bahwa ”ketelanjangan”-nya itu memalukan, tetapi ia tak peduli dan tetap saja memamerkan auratnya.

Pedoman moral pemimpin yang tak punya malu sudah rusak. Pemimpin yang tak punya malu, meski sudah tahu berbuat salah, melanggar, tak wajar—dan seterusnya—tetap tak peduli dan biasanya malah menantang balik siapa pun yang mengingatkannya atau mengkritiknya. Pemimpin tak punya malu juga memakai ”asas manfaat” dalam menjalani hidup dan pekerjaannya. Tapi, bukan dirinya yang memberikan manfaat bagi orang lain, hidup dan pekerjaan,melainkan sebaliknya: hidup, pekerjaan, orang lainlah yang wajib memberikan manfaat kepadanya (oportunistik).

Bahasa kasarnya, pemimpin tak punya malu adalah benalu kehidupan. Contohnya, pemimpin yang berteriak soal hukuman mati bagi koruptor, tapi pada saat yang sama dia sendiri melakukan korupsi dengan menerima suap. Atau anggota Dewan yang selalu berteriak membela rakyat tapi terima suap untuk kasus yang bersinggungan dengan kepentingan rakyat. Juga para kepala daerah serta koruptor lainnya yangcengengesan melambaikan tangan di TV. 

Beberapa contoh itu hanya sebagian kecil dari pemimpin yang tak punya malu. Mereka tidak kompeten dari aspek rasa malu.
Kedua, pemimpin yang ”tidak tahu malu”. Orang semacam ini memang tak punya pengetahuan akan sesuatu yang mesti dibuat malu. Maka ia tidak sadar bahwa yang (telah) dilakukannya itu sesungguhnya memalukan. Namun, orang atau pemimpin semacam ini pedoman moralnya belum rusak meski tak berfungsi dengan baik. 

Mereka tidak memakai asas manfaat, tapi ”asas transaksional”. Bagi mereka yang penting adalah menjalankan pekerjaannya, terlepas hasil kerjanya itu bermanfaat atau tidak pada orang lain dan kehidupan.

Kita tentu masih ingat ketika pertama kali ada sebagian anggota Dewan yang tak mengerti apa arti hak angket, hak interpelasi, bahkan ada yang tak mengerti apa tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan. Tentu untuk kapasitas anggota Dewan, hal-hal semacam itu memalukan, tetapi mereka tak punya pengetahuan dan pemahaman bahwa hal itu memalukan.

Ketiga, pemimpin yang ”pemalu”. Pemimpin seperti ini sungguh paham, punya pengetahuan bahwa sesuatu hal memalukan. Selain pengetahuan, sekaligus pedoman moralnya seperti Hawa, yang sadar dan merasa malu telah melanggar perintah Tuhan, lalu menutup aurat dan terus-menerus memperbaiki dirinya. Pedoman moralnya baik dan berfungsi. Pemimpin ini memakai ”asas altruistik” dalam menjalankan kepemimpinannya.

Pemimpin otentik

Mereka lawan sempurna dari manusia tak punya malu. Pemimpin pemalu, ambang batas rasa malunya sangat rendah sehingga ia dengan sangat mudah merasa malu, jengah, sungkan jika tak bisa memberikan manfaat bagi orang lain, pekerjaan, masyarakat, bangsanya. Bahkan, ketika tidak berprestasi, mereka merasa malu.

Karena itu, pemimpin pemalu ini disebut manusia otentik. Ia unik, merasa malu jika tak bermanfaat. Namun, sebaliknya, ia ”tak malu” melakukan sesuatu yang tidak umum, aneh—misalnya marah-marah dengan hebat—demi sebuah kebenaran atau manfaat bagi rakyat, orang banyak. Wali kota Surabaya yang tak malu untuk meluapkan kemarahannya yang hebat, mencak-mencak, ketika memergoki bawahannya tak beres mengelola e-KTP, adalah salah satu contohnya. Demikian pula Basuki Tjahaja Purnama yang sering tak malu dengan kemarahannya yang kasar jika berhadapan dengan ketidakberesan.

Mereka juga bukan sekadar kerja demi melaksanakan kewajiban seperti halnya golongan manusia ”tidak tahu malu”, tetapi mereka bekerja untuk mencari tujuan yang lebih tinggi. Karena itu, kebutuhan hidup mereka yang tertinggi adalah memberikan makna bagi hidup dan kehidupan di sekitarnya.

Akhirnya perlu disampaikan, jika sebuah bangsa dipenuhi oleh golongan pemimpin ”tidak punya malu”, celakalah bangsa itu. Jika dipenuhi oleh golongan pemimpin ”tidak tahu malu”, biasanya bangsa itu hanya akan jadi bangsa yang moderate, biasa-biasa saja.

Biasanya para pemimpin golongan tak punya malu dan tak tahu malu akan pantang mundur meski gagal atau berbuat sesuatu yang memalukan. Hanya golongan pemimpin pemalu yang bersedia mundur secara dewasa dan sportif jika gagal atau melakukan sesuatu yang memalukan. Dan, bangsa yang dipimpin pemimpin pemalu punya potensi terbesar untuk menjadi bangsa besar.

Kompetensi malu tampaknya layak kita perhitungkan dalam melakukan berbagai proses pemilihan pemimpin bangsa ini, baik itu pilkada sesaat lagi, fit and proper test para pejabat, para pemimpin dimensi legislatif, yudikatif, pun para pemimpin eksekutif berbagai level sampai presiden sekalipun. Sebagai sebuah kompetensi kepemimpinan, malu bisa diukur. Mulai dari pengetahuan (knowledge) tentang konsep malu dalam kaitannya dengan kepemimpinan, lalu eksekusi atau pelaksanaannya sampai menjadi keterampilan (skill), dan akhirnya membentuk sikap (attitude) ”malu” dalamsebuah kepemimpinan. ●

Memidana Partai Politik

Memidana Partai Politik

Fajar Kurnianto ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina Jakarta
                                                      KOMPAS, 17 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam pernyataannya di Gedung KPK (7/10) mengatakan, pelaku penyimpangan dana bantuan keuangan partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa dipidana.

Menurut dia, selain kepada perorangan, pemidanaan bisa dikenakan pada parpol. Pernyataan ini keluar berkaitan rencana ditingkatkannya dana bantuan negara atau subsidi untuk parpol.

Sejauh ini memang belum ada parpol yang dipidana karena kasus penyelewengan dana bantuan negara. Kebanyakan adalah pemidanaan terhadap anggota partai yang terlibat korupsi. Itu pun kebanyakan tidak berkaitan dana bantuan negara, tetapi dengan aliran dana ke parpol dari anggotanya yang melakukan praktik korupsi dalam proyek- proyek pemerintah. Karena itu, ketika seorang anggota parpol terkena kasus korupsi, parpol bersangkutan kerap menyatakan itu urusan pribadi, tak ada kaitan dengan parpol. Parpol seolah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas kadernya.

Padahal, jika didalami lebih jauh, sulit diterima akal sehat bahwa parpol sebagai lembaga tidak terlibat, baik langsung maupun tak langsung. Jika diibaratkan, parpol itu semacam rumah dan para anggotanya adalah anggota di dalam rumah itu. Tiap-tiap anggota saling berinteraksi, berkomunikasi, dan tahu semua hal di rumah itu.

Anggota parpol adalah bagian dari parpol itu sendiri. Jika ada yang terkena kasus korupsi, ia hampir dipastikan tak sendirian. Ada teman-teman dari parpol yang sama yang turut serta. Kita tentu masih ingat ada parpol yang ketika bendaharanya terkena kasus korupsi teman-temannya yang merupakan petinggi parpol, bahkan ketuanya, ikut terseret kasus korupsi itu.

Dengan demikian, sudah tidak tepat lagi mengatakan kasus korupsi kader parpol adalah masalah pribadi tanpa melibatkan lembaga parpol. Seperti halnya sebuah rumah yang menjadi tempat anggotanya berkumpul melakukan suatu tindak kriminal, rumah tersebut bisa disegel, demikian juga dengan parpol. Jika anggota-anggotanya merencanakan suatu tindak korupsi tidak hanya untuk memperkaya anggota, tetapi untuk kepentingan parpol, misalnya untuk pendanaan kampanye atau untuk mendanai kegiatan-kegiatan parpol, sudah selayaknya parpol dipidana, disegel, dan dibubarkan.

Selain berkilah bahwa korupsi anggota parpol adalah masalah pribadi, parpol juga sering kali beralasan: korupsi anggotanya disebabkan minimnya dana bantuan negara atau subsidi untuk parpol. Karena itu, parpol mengambil dana dari para anggotanya, terutama yang masuk di parlemen. Terkadang, itu belum cukup. Maka, mereka pun mencari- cari celah seperti membidik proyek-proyek pemerintah untuk menutupi kekurangan itu.

Kerap kali dalam proyek-proyek itu anggota parpol melakukan  mark up anggaran dan akhirnya terjerat kasus. Ironisnya, mereka yang melakukan itu sering merasa percaya diri karena parpolnya kemungkinan akan melindungi, membela, dan menyelamatkannya.

Seperti dikutip dari satu situs daring  (5 Januari 2013), anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi, tak menampik fakta uang hasil kongkalikong anggaran di DPR masuk ke kas parpol. Dia menyebutkan, berdasarkan beberapa bukti kasus yang terjadi di parlemen, banyak indikasi pelanggaran. Itu  fund raising  (pengumpulan dana) bagi partai politik, katanya. Ia juga menegaskan, tak ada partai yang (hanya) mengandalkan sumbangan kader atau pihak ketiga yang tidak mengikat. Itu omong kosong. Sementara sumbangan juga tak menutup biaya politik yang begitu tinggi, tuturnya.

Wajib diaudit BPK

Apakah penambahan dana bantuan negara untuk parpol bisa menjadi solusi meminimalisasi korupsi anggota parpol? Kalangan parpol mengiyakannya. Banyak pihak juga setuju. Hampir di semua negara di dunia, terutama negara demokrasi maju, kilah mereka, ada dana bantuan negara untuk parpol, dan dana itu cukup besar. Karena itu, kecil ditemukan kasus korupsi.

Tapi, ketika disinggung soal pemidanaan parpol jika terjadi penyelewengan dana itu, mereka seperti tidak setuju. Mereka tetap berkilah penyelewengan itu masalah pribadi, tidak terkait parpol. Parpol seperti mau untung sendiri, tidak mau menerima konsekuensi dari apa yang didapatkannya.

Kita setuju parpol sebagai pilar demokrasi perlu diberi dana bantuan oleh negara. Selain untuk memperkuat institusi parpol dan menjalankan program-program pendidikan politik, juga untuk membendung hasrat korupsi anggota parpol, terutama di parlemen. Namun, parpol harus menjamin tak ada penyelewengan dana tersebut dengan kesediaan mereka untuk melakukan transparansi keuangan parpol. Selain itu, mereka juga harus bersedia diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar terang benderang. Sejauh ini publik mencurigai parpol tidak transparan terhadap keuangannya. Parpol seperti menyembunyikan hal sebenarnya.

Regulasi tentang perlunya audit BPK, juga soal pengelolaan keuangan parpol secara transparan dan akuntabel, sudah ada. UU No 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur soal sumber dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan parpol. Di antaranya Pasal 34 yang menyebutkan sumber dana dan pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD wajib diaudit BPK.

Selain itu, dalam Pasal 39 disebutkan soal pengelolaan keuangan parpol harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, yaitu dengan dilakukannya audit dari akuntan publik dan diumumkan secara periodik. Dengan demikian, semestinya masyarakat luas  memiliki akses yang mudah untuk mengetahui pengelolaan keuangan dalam suatu parpol, mengingat sebagian dari sumber dana tersebut berasal dari APBN/APBD.

Jadi, masalahnya selama ini ada pada parpol itu sendiri, baik secara individu maupun lembaga. Secara individu, seperti tidak ada inisiatif kreatif dari anggotanya untuk menggalang dana lain di luar bantuan pemerintah, selain dengan meminta uang negara lebih besar lagi. Secara lembaga, kacau-balaunya manajemen keuangan parpol membuat parpol tidak transparan dan akuntabel terhadap pelaporan keuangannya. Jika persoalan ini tidak juga dituntaskan parpol, sebanyak apa pun dana bantuan negara untuk parpol, korupsi akan tetap terjadi. Maka, mau tidak mau parpol harus siap dipidana. ●